DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN

Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan disingkat Ditjen Strahan adalah unsure pelaksana sebagian tugas Departemen dipimpin oleh Direktur Jenderal Strategi Pertahanan disingkat Dirjen Strahan, yang berada di bawah koordinasi Sekretariat Jenderal dan bertanggung jawab kepada Menteri.

Ditjen Strahan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan umum pertahanan negara dan kebijakan pelaksanaan pertahanan negara, pembinaan kerja sama internasional, analisa lingkungan strategi, pembinaan survei dan pemetaan, serta pembinaan wilayah pertahanan negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ditjen Strahan menyelenggarakan fungsi :

   a.     perumusan kebijakan umum di bidang pertahanan negara sebagai saran kepada Menteri untuk diajukan kepada pemerintah guna mendapat penetapan;

    b.     perumusan kebijakan pelaksanaan sebagai implementasi kebijakan umum pemerintah;

   c.    penetapan kebijakan teknis penyelenggaraan kerjasama internasional, pembinaan wilayah serta pembinaan survei dan pemetaan nasional;

   d.    kerjasama internasional, termasuk pembinaan atase pertahanan yang ditempatkan di negara sahabat;

    e.     analisa lingkungan strategi guna mendukung perumusan kebijakan dalam pengelolaan pertahanan negara;

    f.       pembinaan wilayah negara yang meliputi penentuan dan pembinaan batas wilayah kedaulatan negara, pembinaan wilayah perbatasan aspek pertahanan, serta penyusunan tata ruang wilayah pertahanan;

   g.     pembinaan survei dan pemetaan wilayah nasional untuk kepentingan pertahanan negara dan pembangunan nasional sesuai lingkup tugas Departemen;

    h.     koordinasi dan sinkronisasi dengan instansi terkait baik di dalam maupun di luar Departemen sesuai bidang tugasnya;

    i.      fasilitasi termasuk pemberian bimbingan, perijinan dan supervisi teknis sesuai bidang tugasnya;

    j.     pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan sesuai lingkup tugasnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

    k.     koordinasi staf, dukungan teknis, administrasi dan kerumahtanggaan Ditjen.

Ditjen Strahan terdiri dari :

    a.      Sekretariat Direktorat  Jenderal;

    b.      Direktorat Kebijakan Strategi Pertahanan;

    c.      Direktorat Kerja Sama Internasional;

    d.     Direktorat Analisa Lingkungan Strategi;

    e.     Direktorat Survei Pemetaan dan Wilayah Pertahanan

http://www.dephan.go.id
Jl. Medan Merdeka Barat 13-14 Jakarta Pusat

postmaster@dephan.go.id