Direktorat Wilayah Pertahanan

 

Direktorat Wilayah Pertahanan disingkat Dit Wilhan dipimpin oleh Direktur Wilayah Pertahanan disingkat Dir Wilhan, mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan dan penyelenggaraan pembinaan survei dan pemetaan serta pendayagunaan wilayah negara dan wilayah yurisdiksi nasional untuk kepentingan pertahanan negara.

Dit Wilhan menyelenggarakan fungsi :

    a.    penyiapan saran-saran masukan di bidang pembinaan survei dan pemetaan serta pendayagunaan wilayah negara bagi perumusan kebijakan umum dan kebijakan pelaksanaan pertahanan negara;

    b.     perumusan kebijakan pembinaan survei dan pemetaan serta pendayagunaan wilayah negara untuk kepentingan pertahanan;

    c.     pengembangan sistem dan metode survei dan pemetaan yang meliputi topografi, hidrooceanografi, pemotretan udara sesuai dengan perkembangan iptek;

    d.     kerjasama survei dan pemetaan nasional dengan negara lain, organisasi profesi. instansi pemerintah dan swasta;

    e.     pelayanan masyarakat yang meliputi bimbingan dan supervisi teknis, perijinan dan penyediaan kebutuhan peta nasional;

    f.      pembinaan geografi meliputi penetapan posisi, metode dan penarikan garis wilayah negara dan wllayah yurisdiksi nasional baik di darat, laut maupun udara;

    g.     pengaturan selat, alur pelayaran dan rute udara internasional serta lalu lintas kapal dan pesawat udara militer asing;

    h.     pembinaan perbatasan dan wilayah perbatasan termasuk penyelesaian sengketa perbatasan dengan negara tetangga;

    i.      pembinaan tata ruang wilayah pertahanan;

    j.      pengaturan dan pengawasan pelaksanaan survei wilayah, eksplorasi daneksploitasi sumber daya yang berada dalam wilayah yurisdiksi nasional baik oleh pihak sendiri maupun asing;

    k.     pembinaan sistem informasi geografi nasional untuk kepentingan pertahanan negara;

    I.      koordinasi dengan instansi terkait dalam perencanaan dan pelaksanaan pembinaan Surta serta pendayagunaan wilayah negara;

    m.    analisa dan evaluasi pelaksanaan pembinaan Surta dan pendayagunaan wilayah negara;

  n.     ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat.

Dit Surta Wilhan terdiri dari :

    a.    Sub Direktorat Administrasi;

    b.    Sub Direktorat Survei;

    c.    Sub Direktorat Pemetaan;

    d.    Sub Direktorat Perbatasan dan Wilayah Perbatasan;

    e.    Sub Direktorat Tata Ruang Geografi;

    f.     Kelompok Jabatan Fungsional;

    g.    Sub Bagian Umum.


http://www.dephan.go.id
Jl. Medan Merdeka Barat 13-14 Jakarta Pusat

postmaster@dephan.go.id