|
DIREKTORAT
JENDERAL PERENCANAAN SISTEM PERTAHANAN
Direktorat
Jenderal Perencanaan Sistem Pertahanan disingkat Ditjen Rensishan adalah
unsur pelaksana sebagian tugas Departemen, dipimpin oleh Direktur Jenderal
Perencanaan Sistem Pertahanan disingkat Dirjen Rensishan, yang berada
dibawah koordinasi Sekretaris Jenderal dan bertanggung jawab kepada
Menteri.
Ditjen
Rensishan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan rencana jangka
pendek pembangunan bidang pertahanan, rencana program dan anggaran,
serta pendendalian program anggaran pengelolaan pertahanan negara.
Ditjen Rensishan menyelenggarakan fungsi :
-
penyiapan
dan pengajuan saran dan masukan dari bidang perencanaan pembangunan
jangka pendek dan jangka sedang di bidang pertahanan negara serta
perencanaan program dan anggaran dalam rangka perumusan kebijakan
umum dan kebijakan pelaksanaan pertahanan negara;
-
koordinasi
dan penyusunan rencana umum pembangunan jangka pendek dan jangka
sedang pertahanan negara;
-
koordinasi
dan penyusunan program dan anggaran tahunan pengelolaan pertahanan
negara;
-
perkiraan
dan analisa anggaran untuk mendukung perencanaan program anggaran
di bidang pertahanan negara dimasa mendatang;
-
penetapan
kebijakan teknis dan petunjuk teknis perencanaan dan pengendalian
program dan anggaran pertahanan negara;
-
penerbitan
otorisasi dalam rangka pelaksanaan anggaran pertahanan negara;
-
fasilitasi
termasuk pemberian bimbingan, perijinan dan supervisi teknis sesuai
bidang tugasnya, dalam rangka pelaksanaan tugas Departemen;
-
pengawasan
dan pengendalian pelaksanaan kegiatan sesuai lingkup tugasnya berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
-
koordinasi
staf, dukungan teknis, administrasi dan kerumahtanggaan Ditjen.
Ditjen
Rensishan terdiri dari :
a.
Sekretariat Direktorat Jenderal;
b. Direktorat
Perencanaan Pengembangan Kemampuan;
c. Direktorat
Perencanaan program dan Anggaran;
d. Direktorat
Pelaksanaan Anggaran;
e. Direktorat
Pengendalian Program dan Anggaran.
|