Direktorat Perencanaan Program dan Anggaran

Direktorat Perencanaan Program dan Anggaran disingkat Dit Renprogar merupakan unsur pelaksana di lingkungan Ditjen dipimpin oleh Direktur Perencanaan Program dan Anggaran disingkat Dir Renprogar , mempunyai tugas menyelenggarakan perencanaan program dan anggaran tahunan pengelolaan pertahanan negara.

Dit Renprogar menyelenggarakan fungsi :

    a.          analisa proyeksi alokasi anggaran sebagai bahan penyusunan program dan anggaran pertahanan negara;

    b.          perencanaan program dan anggaran pembangunan;

    c.          perencanaan program dan anggaran rutin;

    d.          perencanaan program dan anggaran pendukung;

    e.          perumusan kebijaksanaan pembinaan teknis pelaksanaan program dan anggaran;

    f.            ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat.

 Dit Renprogar terdiri dari:

    a.    Sub Direktorat Analisa Perencanaan;

    b.    Sub Direktorat Perencanaan Program dan Anggaran Pembangunan;

    c.    Sub Direktorat Perencanaan Program dan Anggaran Rutin;

    d.    Sub Direktorat Perencanaan Program dan Anggaran Pendukung;

    e.    Kelompok Jabatan Fungsional;

    f.     Sub Bagian Umum.

http://www.dephan.go.id
Jl. Medan Merdeka Barat 13-14 Jakarta Pusat

postmaster@dephan.go.id