
Direktorat Perencanaan Pengembangan Kemampuan
Direktorat Perencanaan Pengembangan Kemampuan disingkat Dit Renbangpuan, merupakan unsur pelaksana di lingkungan Ditjen dipimpin oleh Direktur Perencanaan Pengembangan Kemampuan, disingkat Dir Renbangpuan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan rencana pembangunan kemampuan pertahanan negara jangka sedang, serta pembinaan system perencanaan strategik pertahanan negara.
Dit Renbangpuan menyelenggarakan fungsi :
a. analisa dan evaluasi sumber daya pertahanan sebagai bahan perencanaan pembangunan pertahanan;
b. perumusan dan penyiapan rencana pembangunan pertahanan negara jangka sedang dan pemantauan pelaksanaannya;
c. perumusan rencana strategi pertahanan negara;
d. pembinaan system perencanaan strategic pertahanan negara;
e. ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat.
Dit Renbangpuan
terdiri dari :
a. Sub Direktorat Analisa Evaluasi Sumber Daya;
b. Sub Direktorat Perencanaan
Jangka Sedang;
c. Sub Direktorat Pembinaan
Sistem Perencanaan;
d. Kelompok Jabatan Fungsional;
e. Sub Bagian Umum.
![]()
http://www.dephan.go.id
Jl. Medan Merdeka Barat 13-14 Jakarta Pusat