DIREKTORAT JENDERAL POTENSI PERTAHANAN

 

 

Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan disingkat Ditjen Pothan adalah unsur pelaksana sebagian tugas Departemen , dipimpin oleh Direktur  Jenderal Potensi Pertahanan disingkat Dirjen Pothan yang berada di bawah koordinasi Sekretaris Jenderal dan bertanggung jawab kepada Menteri.

Ditjen Pothan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan umum dan kebijakan pelaksanaan serta menyelenggarakan pembinaan dan pendayagunaan segenap sumber daya nasional untuk ditransformasikan menjadi satuan-satuan kekuatan komponen kekuatan pertahanan negara.

Ditjen Pothan menyelenggarakan fungsi :

  1. penyusunan kebijakan pelaksanaan di bidang pembinaan dan pendayagunaan seluruh sumber daya nasional guna mendukung pertahanan negara, dalam rangka pembentukan satuan-satuan kekuatan komponen kekuatan pertahanan negara;

  2.  penetapan kebijakan pembinaan dan pendayagunaan sumber daya nasional guna mewujudkan satuan-satuan kekuatan komponen kekuatan pertahanan negara;

  3. pembinaan kesadaran bela negara bagi setiap warga negara , yang mencakup pembinaan kecintaan pada tanah air dan meningkatkan kerelaan berkorban untuk mempertahankan keutuhan dan kedaulatan negara dan bangsa, yang diselenggarakan melalui lingkungan pendidikan, lingkungan pekerjaan dan lingkungan pemukiman;

  4. pembinaan potensi sumber daya manusia untuk kepentingan pertahanan negara, yang meliputi inventarisasi, klasifikasi, rekruitmen komponen cadangan, pendidikan dan pelatihan dasar keprajuritan, serta pembentukan satuan-satuan kekuatan komponen cadangan dan komponen pendukung pertahanan negara;

  5. pembinaan sumber daya alam, sarana dan prasarana nasional untuk kepentingan pertahanan negara, dalam rangka pendayagunaan system logistik nasional agar dapat ditransformasikan menjadi system logistik pertahanan pada saat diperlukan , termasuk dalam hal ini untuk pembentukan satuan-satuan kekuatan komponen cadangan dan komponen pendukung pertahanan negara dari aspek non insani, serta mewujudkan cadangan materiil strategis dan system logistik wilayah;

  6. koordinasi dengan instansi terkait dlam pembinaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan negara;

  7. fasilitasi, pemberian bimbingan dan bantuan teknis sesuai bidang tugasnya, dalam rangka pelaksanaan tugas Departemen;

  8. pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan sesuai lingkup tugasnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

  9. analisa dan evaluasi pelaksanaan pembinaan sumber daya alam, buatan, sarana dan prasarana untuk kepentingan pertahanan negara;

  10. koordinasi staf, dukungan teknis, administrasi dan kerumahtanggaan Ditjen.

Ditjen Pothan terdiri dari :

  1. Sekretariat Direktorat Jenderal;

  2. Direktorat Pembinaan Kesadaran Bela Negara;

  3. Direktorat Potensi Sumber Daya Manusia;

  4. Direktorat Potensi Sumber Daya Alam;

  5. Direktorat Potensi Sarana dan Prasarana.

 

http://www.dephan.go.id
Jl. Medan Merdeka Barat 13-14 Jakarta Pusat

postmaster@dephan.go.id