|
DIREKTORAT
JENDERAL POTENSI PERTAHANAN
Direktorat
Jenderal Potensi Pertahanan disingkat Ditjen Pothan adalah unsur pelaksana
sebagian tugas Departemen , dipimpin oleh Direktur
Jenderal Potensi Pertahanan disingkat Dirjen Pothan yang berada
di bawah koordinasi Sekretaris Jenderal dan bertanggung jawab kepada
Menteri.
Ditjen
Pothan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan umum dan
kebijakan pelaksanaan serta menyelenggarakan pembinaan dan pendayagunaan
segenap sumber daya nasional untuk ditransformasikan menjadi satuan-satuan
kekuatan komponen kekuatan pertahanan negara.
Ditjen Pothan menyelenggarakan fungsi :
-
penyusunan
kebijakan pelaksanaan di bidang pembinaan dan pendayagunaan seluruh
sumber daya nasional guna mendukung pertahanan negara, dalam rangka
pembentukan satuan-satuan kekuatan komponen kekuatan pertahanan
negara;
-
penetapan
kebijakan pembinaan dan pendayagunaan sumber daya nasional guna
mewujudkan satuan-satuan kekuatan komponen kekuatan pertahanan negara;
-
pembinaan
kesadaran bela negara bagi setiap warga negara , yang mencakup pembinaan
kecintaan pada tanah air dan meningkatkan kerelaan berkorban untuk
mempertahankan keutuhan dan kedaulatan negara dan bangsa, yang diselenggarakan
melalui lingkungan pendidikan, lingkungan pekerjaan dan lingkungan
pemukiman;
-
pembinaan
potensi sumber daya manusia untuk kepentingan pertahanan negara,
yang meliputi inventarisasi, klasifikasi, rekruitmen komponen cadangan,
pendidikan dan pelatihan dasar keprajuritan, serta pembentukan satuan-satuan
kekuatan komponen cadangan dan komponen pendukung pertahanan negara;
-
pembinaan
sumber daya alam, sarana dan prasarana nasional untuk kepentingan
pertahanan negara, dalam rangka pendayagunaan system logistik nasional
agar dapat ditransformasikan menjadi system logistik pertahanan
pada saat diperlukan , termasuk dalam hal ini untuk pembentukan
satuan-satuan kekuatan komponen cadangan dan komponen pendukung
pertahanan negara dari aspek non insani, serta mewujudkan cadangan
materiil strategis dan system logistik wilayah;
-
koordinasi
dengan instansi terkait dlam pembinaan sumber daya nasional untuk
kepentingan pertahanan negara;
-
fasilitasi,
pemberian bimbingan dan bantuan teknis sesuai bidang tugasnya, dalam
rangka pelaksanaan tugas Departemen;
-
pengawasan
dan pengendalian pelaksanaan kegiatan sesuai lingkup tugasnya berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
-
analisa
dan evaluasi pelaksanaan pembinaan sumber daya alam, buatan, sarana
dan prasarana untuk kepentingan pertahanan negara;
-
koordinasi
staf, dukungan teknis, administrasi dan kerumahtanggaan Ditjen.
Ditjen Pothan terdiri dari :
-
Sekretariat
Direktorat Jenderal;
-
Direktorat
Pembinaan Kesadaran Bela Negara;
-
Direktorat
Potensi Sumber Daya Manusia;
-
Direktorat
Potensi Sumber Daya Alam;
-
Direktorat
Potensi Sarana dan Prasarana.
|