Sekretariat Inspektorat Jenderal

Sekretariat Inspektorat jenderal disingkat Set Itjen adalah unsur pelaksana Inspektorat  jenderal  dipimpin oleh  Sekretaris Inspektorat Jenderal disingkat Ses Itjen, mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan teknis,  administratif dan kerumahtanggaan serta koordinasi dan supervisi  staf kepada semua satuan organisasi di lingkungan Itjen.

Set Itjen menyelenggarakan fungsi :

a.       penyiapan  rencana, program kerja dan anggaran Itjen;

b.       penyusunan data statistik dan laporan Itjen;

c.    penyiapan rancangan kebijakan umum dan penetapan kebijakan teknis yang berkenaan dengan bidang pengawasan dan pemeriksaan;

d.      perencanaan, koordinasi dan pengendalian penyelenggaraan program pengawasan dan pemeriksaan;

e.       analisa dan evaluasi serta penyiapan laporan hasil pengawasan dan pemeriksaan;

f.         pemeliharaan kelembagaan dan ketatalaksanaan di lingkungan Itjen;

g.       urusan administrasi kepegawaian Itjen;

h.       urusan administrasi keuangan Itjen;

i.        urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Itjen;

j.        pengelolaan perpustakaan di lingkungan Itjen.

Set Itjen terdiri dari :

    a.       Bagian Analisa dan Evaluasi;

    b.       Bagian Data dan Informasi;

    c.       Bagian Analisa dan Evaluasi;

    d.      Bagian Umum.

http://www.dephan.go.id
Jl. Medan Merdeka Barat 13-14 Jakarta Pusat

postmaster@dephan.go.id