|
Inspektorat
Operasi
Inspektorat
Operasi disingkat Itops dipimpin olek Inspektur Operasi disingkat Irops,
mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan lanjutan terhadap
penyimpangan pelaksanaan kebijakan, serta pengawasan dan pemeriksaan
terhadap pelaksanaan pembinaan dan upaya pendayagunaan wilayah negara
untuk kepentingan pertahanan negara.
Itops
menyelenggarakan fungsi :
-
penghimpunan
peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan bidang pertahanan
negara;
-
pemeriksaan
buril terhadap laporan dan temuan hasil pemeriksaan, serta pengaduan
masyarakat yang berkaitan dengan penyimpangan atau penyalahgunaan
wewenang, kebocoran, pemboroson keuangan negara serta pelanggaran
hukum, disiplin dan tata tertib;
-
penyiapan
rencana dan melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan lanjutan secara
khusus terhadap penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang, kebocoran
dan pemborosan keuangan negara serta pelanggaran hukum, disiplin
dan tata tertib;
-
penyiapan
rencana pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan
pembinaan pendayagunaan wilayah negara untuk mendukung kepentingan
nasional termasuk kepentingan pertahanan negara serta pembinaan
terhadap penyelenggaraan survei dan pemetaan;
-
penyiapan
dan penyampaian laporan hasil pengawasan dan pemeriksaan lanjutan.
Itops
membawahi Kelompok Auditor yang mempunyai tugas melaksanakan audit di
bidang operasi yang meliputi pembinaan perbendaharaan, hukum dan wilayah
negara.
|