Inspektorat Materiil

 

Inspektorat Materiil disingkat Itmat  dipimpin oleh Inspektur Materiil disingkat Irmat, mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan atas pelaksanaan tugas dan fungsi Departemen di bidang materiil fasilitas dan jasa, serta pemantauan terhadap pelaksanaan upaya pendayagunaan sumber daya nasional di bidang materiil, fasilitas dan jasa untuk kepentingan pertahanan negara.

 Itmat menyelenggarakan fungsi :

  1. penghimpunan peraturan perundang-undangan di bidang sumber daya alam, sarana dan prasarana nasional untuk kepentingan pertahanan negara;

  2. pemeriksaan buril atas laporan pelaksanaan fungsi pembinaan sumber daya di bidang sumber daya alam, sarana dan prasarana nasional untuk kepentingan pertahanan negara;

  3.  penyiapan rencana dan pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan fungsi pembinaan materiil, fasilitas dan jasa di lingkungan Departemen dan TNI;

  4. penyiapan rencana dan pelaksanaan pemantauan upaya pendayagunaan sumber daya nasional yang tersedia untuk kepentingan pertahanan negara di bidang materiil, fasilitas dan jasa;

  5. penyiapan dan penyampaian laporan hasil pengawasan dan pemeriksaan serta hasil pemantauan tindak lanjutnya.

Itmat membawahi Kelompok Auditor yang mempunyai tugas melaksanakan audit di bidang materiil meliputi tindak lanjutnya.

http://www.dephan.go.id
Jl. Medan Merdeka Barat 13-14 Jakarta Pusat

postmaster@dephan.go.id