|
Inspektorat
Materiil
Inspektorat
Materiil disingkat Itmat dipimpin
oleh Inspektur Materiil disingkat Irmat, mempunyai tugas melaksanakan
pengawasan dan pemeriksaan atas pelaksanaan tugas dan fungsi Departemen
di bidang materiil fasilitas dan jasa, serta pemantauan terhadap pelaksanaan
upaya pendayagunaan sumber daya nasional di bidang materiil, fasilitas
dan jasa untuk kepentingan pertahanan negara.
Itmat
menyelenggarakan fungsi :
-
penghimpunan
peraturan perundang-undangan di bidang sumber daya alam, sarana
dan prasarana nasional untuk kepentingan pertahanan negara;
-
pemeriksaan
buril atas laporan pelaksanaan fungsi pembinaan sumber daya di bidang
sumber daya alam, sarana dan prasarana nasional untuk kepentingan
pertahanan negara;
-
penyiapan
rencana dan pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan
fungsi pembinaan materiil, fasilitas dan jasa di lingkungan Departemen
dan TNI;
-
penyiapan
rencana dan pelaksanaan pemantauan upaya pendayagunaan sumber daya
nasional yang tersedia untuk kepentingan pertahanan negara di bidang
materiil, fasilitas dan jasa;
-
penyiapan
dan penyampaian laporan hasil pengawasan dan pemeriksaan serta hasil
pemantauan tindak lanjutnya.
Itmat
membawahi Kelompok Auditor yang mempunyai tugas melaksanakan audit di
bidang materiil meliputi tindak lanjutnya.
|