Inspektorat Keuangan

 

Inspektorat Keuangan disingkat Itku dipimpin oleh Inspektur disingkat Irku, mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan dan pemeriksaan atas pelaksanaan anggaran dan administrasi keuangan di lingkungan Departemen dan TNI serta pemantauan terhadap pelaksanaan upaya pendayagunaan sumber daya anggaran yang tersedia untuk kepentingan pertahanan negara.

 Itku menyelenggarakan fungsi :

  1. penghimpunan peraturan perundang-undangan di bidang anggaran, pembiayaan, pengendalian perbendaharaan dan administrasi keuangan untuk kepentingan pertahanan negara;

  2. pemeriksaan buril atas laporan pelaksanaan anggaran, pembiayaan, pengendalian perbendaharaan dan administrasi keuangan di lingkungan Departemen dan TNI;

  3.  penyiapan rencana dan pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan anggaran, pembiayaan, pengendalian perbendaharaan dan administrasi keuangan di lingkungan Departemen dan TNI;

  4. penyiapan rencana dan pelaksanaan pemantauan pelaksanaan upaya pendayagunaan sumber daya anggaran yang tersedia untuk kepentingan pertahanan negara;

  5. penyiapan, penyusunan dan penyampaian laporan hasil pengawasan dan pemeriksaan, serta pemantauan tindak lanjutnya.

Itku membawahi Kelompok Auditor yang mempunyai tugas melaksanakan audit di bidang keuangan yang meliputi penganggaran dan pembiayaan, administrasi keuangan dan Badan Hukum di lingkungan Departemen dan TNI.

http://www.dephan.go.id
Jl. Medan Merdeka Barat 13-14 Jakarta Pusat

postmaster@dephan.go.id