INSPEKTORAT JENDERAL

 

Inspektorat  Jenderal disingkat Itjen adalah unsur pengawasan fungsional Departemen dipimpin olek Inspektur Jenderal disingkat  Irjen, yang berada di bawah koordinasi Sekretaris Jenderal dan bertanggung jawab kepada Menteri.

Itjen mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan dan pemeriksaan atas pelaksanaan tugas dan fungsi Departemen sesuai kebijakan Menteri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Itjen menyelenggarakan fungsi :

    a.      pengawasan dan pemeriksaan di lingkungan Departemen atas pelaksanaan tugas;

    b.     pengujian dan penilaian terhadap kebenaran pelaksanaan tugas, pengusutan atas pengaduan, penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh unsur unsur  Departemen;

    c.       penyampaian hasil pengawasan dan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan;

    d.       pemantauan terhadap pelaksanaan upaya pendayagunaan sumber daya nasional untuk keperluan pertahanan negara secara koordinasi dengan unsur pengawasan dan pemeriksaan dari seluruh departemen dan instansi yang terkait;

    e.       pelayanan administrasi di lingkungan Itjen.

Itjen terdiri dari :

    a.       Sekretariat inspektorat jenderal;

    b.        Inspektur kepegawaian;

    c.        Inspektur Materiil ;

    d.        Inspektur Keuangan;

    e.        Inspektur Operasi;

    f.         Kelompok Auditor.

http://www.dephan.go.id
Jl. Medan Merdeka Barat 13-14 Jakarta Pusat

postmaster@dephan.go.id