|
b. Panglima TNI,
Selaku Kuasa Unit Akuntansi Pengguna Barang (KUAPB)
berwenang menentukan kebijakan SIMAKBMN dan menghimpun kekuatan
BMN di lingkungan TNI. Dalam pelaksanaannya didelegasikan kepada
Aslog Panglima TNI.
c. Sekjen Dephan,
selaku Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Eselon-I
(UAPPB-E1) berwenang menentukan kebijakan SIMAKBMN serta
bertanggung jawab kepada Menhan dalam menghimpun dan melaporkan
kekuatan BMN di lingkungan UO Dephan, sedangkan laporan
akuntansi barang (rekonsiliasi) kepada Baku II (Pusku Dephan)
didelegasikan kepada Karoum Setjen Dephan.
d.
Kasum TNI,
selaku Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Eselon-I
(UAPPB-E1) berwenang menentukan kebijakan SIMAKBMN di
jajaran UO Mabes TNI, serta bertanggung jawab kepada Menhan
dalam menghimpun dan melaporkan kekuatan BMN, sedangkan laporan
akuntansi barang (rekonsiliasi) kepada Baku II (Pusku TNI)
didelegasikan kepada Aslog Panglima TNI.
e. Kas Angkatan,
selaku Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang
Eselon-I (UAPPB-E1) berwenang menentukan kebijakan
SIMAKBMN serta bertanggung jawab kepada Menhan dalam menghimpun
dan melaporkan kekuatan BMN di lingkungan UO Angkatan, sedangkan
laporan akuntansi barang (rekonsiliasi) kepada Baku II (Ditku
Angkatan) didelegasikan kepada Aslog Kas Angkatan.
f.
Pang/Dan Kotama,
selaku UAPPB-W berwenang mengkoordinasikan menghimpun dan
melaporkan kekuatan BMN dari Satker bawahannya kepada Kas
Angkatan, sedangkan laporan akuntansi barang (rekonsiliasi) di
tingkat Kotama dan jajarannya kepada Baku III (Ku Kotama)
didelegasikan kepada Aslog Kotama.
g.
Dan/Ka/Dir Satker,
selaku UAKPB berkewajiban menginventarisir, menghimpun
dan melaporkan kekuatan BMN kepada Satuan atasnya serta
melaporkan akuntansi barang (rekonsiliasi) kepada Baku IV
(Pekas), sedangkan Balakpus sebagai Satker bertanggung jawab
kepada Ka UO, dan melaporkan akuntansi barang
atau rekonsiliasi kepada Baku III (Kupus). Dalam
pelaksanaannya didelegasikan kepada Pejabat Logistik Satker atau
Kabag Um.
h.
Dan/Ka Sub Satker atau Satuan Pelpor,
selaku UAKPB berkewajiban menginventarisir, menghimpun
dan melaporkan kekuatan BMN dan akuntansi barang kepada Satuan
atasnya, tetapi tidak melakukan rekonsiliasi dengan Baku IV
(Pekas). Jadi yang melakukan rekonsiliasi dengan Badan keuangan
adalah hanya sampai pada level Satker (Satuan yang menerima
otorisasi).
i. Pembina komoditi barang (Tingkat UO,
Kotama dan Satker)
berkewajiban mengadakan pencocokan dan penelitian terhadap
kondisi dan kekuatan barang yang menjadi binaannya sesuai
tingkatan organisasi.
j. Pembina fungsi teknis sistem
informasi (Badan Infolahta)
di
lingkungan Dephan dan TNI berkewajiban menentukan tehnis
pengolahan data SIMAKBMN dan menjamin kelancaran sistem, serta
membantu pembina fungsi dalam menghimpun data dan menyajikan
informasi BMN dalam rangka rekonsiliasi akuntansi barang kepada
Baku sesuai tingkatan organisasi.
k. Pembina fungsi keuangan (Baku IV s/d
I)
di lingkungan Dephan dan TNI berkewajiban menentukan kebutuhan
data akuntansi keuangan yang akan diintegrasikan dengan
akuntansi barang sesuai tingkatan organisasi, serta menerima
rekonsiliasi laporan barang dari badan logistik (Pembina Fungsi
Materiel). |