Penyelenggaraan
SIMAKBMN
Di lingkungan Kemhan dan TNI

Tataran Wewenang Para Penyelenggara


 
         a.         Menhan, selaku Unit Akuntansi Pengguna Barang (UAPB) berwenang menentukan kebijakan SIMAKBMN serta bertanggung jawab kepada Pemerintah Cq Menkeu dalam membina  dan melaporkan kekuatan BMN di tingkat Dephan dan TNI, sedangkan laporan akuntansi barang (rekonsiliasi) kepada Baku I (Pusku Dephan) didelegasikan kepada Dirjen Kuathan Dephan.

 

 

 

b.         Panglima TNI,  Selaku Kuasa Unit Akuntansi Pengguna Barang (KUAPB) berwenang menentukan kebijakan SIMAKBMN dan menghimpun kekuatan BMN di lingkungan TNI. Dalam pelaksanaannya didelegasikan kepada Aslog Panglima TNI.

c.         Sekjen  Dephan, selaku  Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Eselon-I (UAPPB-E1) berwenang menentukan kebijakan SIMAKBMN serta bertanggung jawab kepada Menhan dalam menghimpun dan melaporkan kekuatan BMN di lingkungan UO Dephan, sedangkan laporan akuntansi barang (rekonsiliasi) kepada Baku II (Pusku Dephan) didelegasikan kepada Karoum Setjen Dephan.

d.       Kasum TNI, selaku  Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Eselon-I (UAPPB-E1) berwenang menentukan kebijakan SIMAKBMN di jajaran UO Mabes TNI, serta bertanggung jawab kepada Menhan dalam menghimpun dan melaporkan kekuatan BMN, sedangkan laporan akuntansi barang (rekonsiliasi) kepada Baku II (Pusku TNI) didelegasikan kepada Aslog Panglima TNI.

e.         Kas Angkatan, selaku Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Eselon-I (UAPPB-E1) berwenang menentukan kebijakan SIMAKBMN serta bertanggung jawab kepada Menhan dalam menghimpun dan melaporkan kekuatan BMN di lingkungan UO Angkatan, sedangkan laporan akuntansi barang (rekonsiliasi) kepada Baku II (Ditku Angkatan) didelegasikan kepada Aslog Kas Angkatan.

f.       Pang/Dan Kotama, selaku UAPPB-W berwenang mengkoordinasikan menghimpun dan melaporkan kekuatan BMN dari Satker bawahannya kepada Kas Angkatan, sedangkan laporan akuntansi barang (rekonsiliasi) di tingkat Kotama dan jajarannya kepada Baku III (Ku Kotama) didelegasikan kepada Aslog Kotama.

g.       Dan/Ka/Dir Satker, selaku  UAKPB berkewajiban menginventarisir, menghimpun dan melaporkan kekuatan BMN kepada Satuan atasnya serta melaporkan akuntansi barang (rekonsiliasi) kepada Baku IV (Pekas), sedangkan Balakpus sebagai Satker bertanggung jawab kepada Ka UO, dan melaporkan akuntansi barang atau rekonsiliasi kepada Baku III (Kupus).   Dalam pelaksanaannya didelegasikan kepada Pejabat Logistik Satker atau Kabag Um.

h.       Dan/Ka Sub Satker atau Satuan Pelpor, selaku  UAKPB berkewajiban menginventarisir, menghimpun dan melaporkan kekuatan BMN dan akuntansi barang kepada Satuan atasnya, tetapi tidak melakukan rekonsiliasi dengan Baku IV (Pekas). Jadi yang melakukan rekonsiliasi dengan Badan keuangan adalah hanya sampai pada level Satker (Satuan yang menerima otorisasi).

i.          Pembina komoditi barang (Tingkat UO, Kotama dan Satker) berkewajiban mengadakan pencocokan dan penelitian terhadap kondisi dan kekuatan barang yang menjadi binaannya sesuai tingkatan organisasi.

j.          Pembina fungsi teknis sistem informasi (Badan Infolahta) di lingkungan Dephan dan TNI  berkewajiban menentukan tehnis pengolahan data SIMAKBMN dan menjamin kelancaran sistem, serta membantu pembina fungsi dalam menghimpun data dan menyajikan informasi BMN dalam rangka rekonsiliasi akuntansi barang kepada Baku sesuai tingkatan organisasi.

k.         Pembina fungsi keuangan (Baku IV s/d I) di lingkungan Dephan dan TNI berkewajiban menentukan kebutuhan data akuntansi keuangan yang akan diintegrasikan dengan akuntansi barang sesuai tingkatan organisasi, serta menerima rekonsiliasi laporan barang dari badan logistik (Pembina Fungsi Materiel).


Web Kemhan     Home