|
à
Satuan Pelapor (Satpor) ;
Melaporkan barang milik negara yang menjadi
tanggung jawabnya sesuai aturan atau format yang telah
ditetapkan dalam SIMAKBMN, secara periodik atau sewaktu waktu
kepada Satuan atasnya (Satker).
à
Satuan Kerja (Satker) ;
-
Selaku Satpor melaporkan barang milik negara yang menjadi
tanggung jawabnya.
- Menghimpun laporan dari Satuan bawahannya
(Sub Satker) bila memiliki Sub Satker.
- Melaporkan secara periodik atau sewaktu
waktu kepada Satuan atasnya.
- Melaksanakan rekonsiliasi atas laporan
barang kepada pekas (Baku-IV) yang melayani Satker ybs
setiap
ada transaksi perubahan data.
à
Komando Utama (Kotama) ;
- Menghimpun laporan dari Satuan bawahannya (Satker)
bila memiliki beberapa Satker,
- Melaporkan secara periodik atau sewaktu
waktu kepada Satuan atasnya (Unit Organisasi).
- Melaksanakan rekonsiliasi atas laporan
barang kepada Ku Kotama (Baku III) setiap triwulan
atausetiap
ada transaksi perubahan data.
à
Unit Organisasi ;
- Menghimpun laporan barang dari Kotama atau
dari Satker Balakpus.
- Melaporkan secara periodik atau sewaktu
waktu kepada Satuan atasnya (Departemen dalam
hal ini Ditjen
Kuathan).
- Melaksanakan rekonsiliasi atas laporan
barang kepada Pusku atau Ditku/Disku Angkatan (Baku-II)
setiap
triwulan atau setiap ada transaksi perubahan data.
à
Departemen ;
- Menghimpun laporan barang dari Unit Organisasi.
- Melaporkan secara periodik atau sewaktu
waktu kepada Depkeu.
-
Melaksanakan rekonsiliasi atas laporan barang kepada Baku I
(Pusku Dephan) setiap triwulan,
semester, tahunan atau setiap
ada transaksi perubahan data. |