Penyelenggaraan
SIMAKBMN
Di lingkungan Kemhan dan TNI

Beberapa Pengertian.

  à 

            Barang Milik Negara, yang selanjutnya disingkat BMN, adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.

 

 

 

à        Aset tetap,  adalah aset yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah  atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Aset tetap yang dimaksud dalam pengertian BMN adalah barang bergerak dan barang tak bergerak yang dibeli atau diadakan dengan menggunakan jenis belanja modal atau belanja barang.

à        Barang Persediaan (BP),  adalah aset lancar dalam bentuk barang habis pakai untuk mendukung kegiatan operasional, meliputi barang perbekalan, ATK, dan suku cadang yang dibeli dengan menggunakan jenis belanja barang. 

à        Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP), adalah aset tetap yang sedang dalam proses pembangunan atau belum selesai perolehannya pada tanggal pelaporan. Konstruksi Dalam Pengerjaan mencakup tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, dan  aset tetap lainnya yang proses perolehannya dan/atau pembangunannya  membutuhkan suatu periode waktu tertentu dan belum selesai. 

à        Neraca Barang. Adalah, Laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan yang bersumber dari nilai aset barang pada tanggal tertentu.

à        Catatan Atas Laporang Barang (CALB), adalah catatan atas kondisi atau kekuatan barang yang mengalami perubahan karena renovasi, perbaikan, nilai tambah/susut atau belum pernah dilaporkan sebelumnya.

à        Harga Barang,  adalah semua komponen harga yang termasuk dalam kontrak pengadaan barang, meliputi antara lain harga barang, PPN, biaya distribusi, biaya instalasi, biaya pelatihan dan biaya lainnya. 

à       Satuan Kerja, adalah kesatuan yang merupakan bagian dari unit organisasi pada kementerian/lembaga yang menerima otorisasi pengelolaan anggaran.
   

Web Kemhan   |   Home