|
|
à
Aset tetap,
adalah aset yang mempunyai masa manfaat lebih
dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan
pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Aset tetap
yang dimaksud dalam pengertian BMN adalah barang bergerak dan
barang tak bergerak yang dibeli atau diadakan dengan menggunakan
jenis belanja modal atau belanja barang.
à
Barang Persediaan (BP),
adalah aset lancar dalam bentuk barang habis
pakai untuk mendukung kegiatan operasional, meliputi barang
perbekalan, ATK, dan suku cadang yang dibeli dengan menggunakan
jenis belanja barang.
à
Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP),
adalah aset tetap yang sedang dalam proses pembangunan atau
belum selesai perolehannya pada tanggal pelaporan. Konstruksi
Dalam Pengerjaan mencakup tanah, peralatan dan mesin, gedung dan
bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, dan aset tetap lainnya
yang proses perolehannya dan/atau pembangunannya membutuhkan
suatu periode waktu tertentu dan belum selesai.
à
Neraca Barang. Adalah,
Laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan
yang bersumber dari nilai aset barang pada tanggal tertentu.
à
Catatan Atas Laporang Barang (CALB),
adalah catatan atas kondisi atau kekuatan barang yang mengalami
perubahan karena renovasi, perbaikan, nilai tambah/susut atau
belum pernah dilaporkan sebelumnya.
à
Harga Barang,
adalah semua komponen harga yang termasuk dalam
kontrak pengadaan barang, meliputi antara lain harga barang, PPN,
biaya distribusi, biaya instalasi, biaya pelatihan dan biaya
lainnya.
à
Satuan Kerja,
adalah kesatuan yang merupakan bagian
dari unit organisasi pada kementerian/lembaga yang menerima
otorisasi pengelolaan anggaran. |