|
à
IKMN,
pada tahun 1989, mulai dibangun sistem inventarisasi kekayaan
milik negara secara terpadu di lingkungan Dephan TNI.
à
IKN,
pada tahun 2003 berkaitan dengan reorganisasi Dephan TNI,
maka sistem IKMN dirubah menjadi IKN dan pengelola di tingkat
pusat dipisah, dimana untuk barang tak bergerak (BTB) oleh
Ditjen Ranahan sedangkan untuk barang bergerak (BB) oleh Ditjen
Kuathan.
à
SAAT,
pada tahun 2004 muncul lagi Sistem Akuntansi Aset Tetap, namun
sistem ini hanya berlangsung singkat bahkan belum terlaksana,
sehingga sistem kembali lagi ke IKN.
à
SABMN,
pada
akhir tahun 2006 muncul lagi Sistem Akuntansi Barang Milik
Negara dengan lahirnya Permenhan no.13/2006, namun karena sistem
ini kurang memenuhi kebutuhan intern di lingkungan Dephan dan
TNI maka sistem ini tidak jalan dan masih tetap menggunakan
versi IKN.
à
SIMAKBMN,
pada tahun 2008, karena mendesaknya kebutuhan laporan keuangan
terhadap nilai aset barang, maka dikembangkanlah SIMAKBMN yang
memiliki nilai plus, kelebihan dari sistem ini selain dapat
memenuhi kebutuhan Depkeu berkaitan dengan akuntansi barang,
juga dapat memenuhi kebutuhan intern Dephan TNI berkaitan dengan
pembinaan materiil maupun perencanaan.
à
SAI,
Pada tahun 2009 ini mulai dilaksanakan
SAI
(Sistem Akuntansi Instansi), yaitu merupakan penggabungan antara
laporan SIMAKBMN dan SAK (Sistem Akuntansi Keuangan).
|