Penyelenggaraan
SIMAKBMN
Di lingkungan Dephan dan TNI

Apa yang melatar belakangi SIMAKBMN ?

  à 

            Pada dasarnya Penatausahaan atau inventarisasi barang milik negara telah dilaksanakan sejak dulu sesuai dengan kepentingan manajemen para pembina komoditi/ materiil dari masing-masing Angkatan. 

 

 

 

à       IKMN,  pada tahun 1989, mulai dibangun sistem inventarisasi kekayaan milik negara secara terpadu di lingkungan Dephan TNI.

à       IKN,   pada tahun  2003  berkaitan dengan reorganisasi Dephan TNI, maka sistem IKMN dirubah menjadi IKN dan pengelola di tingkat pusat dipisah, dimana untuk barang tak bergerak (BTB) oleh Ditjen Ranahan sedangkan untuk barang bergerak (BB) oleh Ditjen Kuathan.

à       SAAT,  pada tahun 2004 muncul lagi Sistem Akuntansi Aset Tetap, namun sistem ini hanya berlangsung singkat bahkan belum terlaksana, sehingga sistem kembali lagi ke IKN.

à       SABMN,  pada akhir tahun 2006 muncul lagi Sistem Akuntansi Barang Milik Negara dengan lahirnya Permenhan no.13/2006, namun karena sistem ini kurang memenuhi kebutuhan intern di lingkungan Dephan dan TNI maka sistem ini tidak jalan dan masih tetap menggunakan versi IKN.

à       SIMAKBMN, pada tahun 2008, karena mendesaknya kebutuhan laporan keuangan terhadap nilai aset barang, maka dikembangkanlah SIMAKBMN yang memiliki nilai plus, kelebihan dari sistem ini selain dapat memenuhi kebutuhan Depkeu berkaitan dengan akuntansi barang, juga dapat memenuhi kebutuhan intern Dephan TNI berkaitan dengan pembinaan materiil maupun perencanaan. 

à       SAI, Pada tahun 2009 ini mulai dilaksanakan SAI (Sistem Akuntansi Instansi), yaitu merupakan penggabungan antara laporan SIMAKBMN dan SAK (Sistem Akuntansi Keuangan). 

   

Web Dephan     Home