Penyelenggaraan
SIMAKBMN
Di lingkungan Dephan dan TNI

Mengapa harus melaksanakan SIMAKBMN ?

à
Adanya undang-undang no.17/2003, no.1/2004 dan peraturan pemerintah no.24/2005, no.06/2006 yang mengharuskan lembaga pemerintah agar melaporkan kekayaan negara berupa uang dan barang sesuai standar akuntansi dalam rangka menunjukkan tertib administrasi dan kridibilitas negara.  

à

 

à

Adanya opini disclaimer yang dikeluarkan oleh BPK terhadap hasil laporan keuangan Dephan & TNI, antara lain disebabkan oleh laporan barang milik negara yang  belum mencerminkan jumlah dan nilai aset yang sebenarnya.

Pengelolaan akuntansi barang belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga belum bisa menunjukkan nilai terhadap aset tetap, barang persediaan, konstruksi dalam pengerjaan, neraca barang dan catatan atas laporan barang. 

   

Web Dephan   |   Home