|
Sanksi bagi yang tidak melaksanakan : - Dalam UU no.1/2003 Tentang Perbendaharaan Negara mengatakan antara lain bahwa pengguna barang/uang harus bertanggung jawab terhadap pengurusan keuangan Negara. - Apabila terjadi kesalahan pengurusan barang/uang termasuk laporan yang salah, maka pengguna barang/uang dapat dikenakan tuntutan perbendaharaan atau tuntutan pidana - Sebagai implikasi dari laporan yang salah, maka dukungan anggaran terhadap perhitungan biaya pemeliharaan, akan disesuaikan dengan data yang masuk apakah data tersebut valid atau tidak. |