Sanksi bagi yang tidak melaksanakan :

- Dalam UU no.1/2003 Tentang Perbendaharaan Negara mengatakan antara lain bahwa pengguna barang/uang harus bertanggung jawab terhadap pengurusan keuangan Negara.

- Apabila terjadi kesalahan pengurusan barang/uang  termasuk laporan yang salah, maka pengguna barang/uang dapat dikenakan tuntutan perbendaharaan atau tuntutan pidana

- Sebagai implikasi dari laporan yang salah, maka dukungan anggaran terhadap perhitungan biaya pemeliharaan, akan disesuaikan dengan data yang masuk apakah data tersebut valid atau tidak.



Web Kemhan    Home