::Departemen Pertahanan RI::
Informasi Simak BMN
Aplikasi Personil
Buku Putih Th. 2008
Defence Media Centre ( Berita Pertahanan)
Electronic Procurement
Webmail Dephan

     Dephan Link

     Organisasi
Setjen
Itjen
Ditjen Strahan
Ditjen Renhan
Ditjen Pothan
Ditjen Kuathan
Ditjen Ranahan
Balitbang
Badiklat
Pusdatin
Pusku
Puskod
Pusrehab

KEMENTERIAN PERTAHANAN SOSIALISASIKAN PENGAMBILALIHAN AKTIVITAS BISNIS TNI

Medan, Kementerian Pertahanan menyosialisasikan upaya pemerintah untuk menata operasional koperasi dan yayasan TNI dan rencana pengambilalihan bisnis instansi pertahanan negara di jajaran Kodam I Bukit Barisan.

"Semua rencana itu merupakan amanat UU, termasuk Perpres 43/2009 tentang Pengambilalihan Aktivitas Bisnis TNI," kata Wakil Menteri Pertahanan Letjen TNI Sjafrie Sjamsoeddin dalam Rapat Penataan Koperasi, Yayasan dan Penataan Pemanfaatan Barang Milik Negara Dalam Rangka Pengambilalihan Aktivitas Bisnis TNI di Medan, Jumat.

Sjafrie mengatakan, berbagai peraturan telah menggariskan bahwa TNI tidak boleh lagi berbisnis, baik terlibat secara langsung atau tersembunyi.

Namun dibalik pelarangan itu, telah ditentukan bahwa prajurit TNI akan dijamin kesejahteraannya agar tetap dapat bertindak secara profesional.

"Itu menjadi tantangan bagi negara," kata Sjafrie.

Meski demikian, kata Sjafrie, TNI masih diperbolehkan menjalankan usaha melalui kegiatan yayasan dan koperasi meski memiliki tetap mengikuti aturan tertentu.

Untuk yayasan yang berkaitan dengan TNI, kepengurusannya tidak boleh dijabat TNI aktif dan dilarang untuk ikut berbagai proyek yang dilakukan pemerintah.

Berbeda halnya dengan pengalaman masa lalu yang kegiatannya terintegrasi dengan aktivitas bisnis yang dilakukan satuan tertentu yang ikut melaksanakan proyek.

Sedangkan koperasi yang ada boleh diikuti TNI aktif tetapi keterlibatannya tidak mengatasnamakan pribadi dan tidak mengaitkan dengan jabatan dan kepangkatan tertentu.

Koperasi TNI hanya dimanfaatkan untuk kepentingan kalangan internal dan berlangsung di lingkungan TNI semata sehingga tidak boleh lagi melakukan aktivitas bisnis di tempat luar.

Ia mencontohkan larangan terhadap koperasi TNI untuk membuka stan di pusat perbelanjaan atau terlibat dalam berbagai tender proyek pembangunan yang dilakukan pemerintah daerah.

"Itu bukan lagi bagian kita," kata dia.

Meski demikian, Sjafrie Sjamsoeddin berharap lingkungan TNI tidak terlalu ekstrem dan kaku dalam memahami peraturan larangan aktivitas bisnis tersebut.

Ia mencontohkan ketidakbersediaan koperasi TNI yang membuka usaha fotokopi yang melarang masyarakat untuk menggunakan jasa di tempat itu.

"Bukan seperti itu, yang dilarang itu adalah TNI menjadi `suplier` (penyalur) mesin fotokopi," katanya.

Sekretaris Kementerian BUMN Said Diduk mengatakan, rencana pengambilalihan aktivitas bisnis TNI jangan dilihat secara terpisah sebagaimana ketentuan Pasal 76 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan Perpres 43/2009 tentang Pengambilalihan Aktivitas Bisnis TNI.

Memang, kata Said, dalam peraturan itu ada disebutkan untuk mengambil alih aktivitas bisnis TNI yang merupakan tuntutan reformasi.

Namun dalam peraturan itu juga disebutkan adanya kewajiban negara untuk memberikan kesejahteraan bagi seluruh prajurit TNI.

"Jadi, jangan terlalu tegang menghadapi UU ini, karena aturannya jelas," kata Said Didu.

Sebenarnya, kata dia, aktivitas bisnis TNI itu tidak ada selain kegiatan usaha yang dilakukan dengan mengaitkannya dengan institusi pertahanan negara tersebut.

Ketika rencana pengambilalihan aktivitas bisnis TNI itu dibicarakan dengan Kementerian BUMN, pihaknya sempat berharap akan menemukan sebuah bisnis besar yang dapat digabungkan dalam BUMN.

Namun ketika pihaknya melakukan pendataan dengan Kemenhan, ternyata harapan itu tidak ditemukan karena tidak adanya aktivitas bisnis TNI.

Juru bicara Kemenhan Silmy Karim mengatakan, sosialisasi itu telah dilakukan berbagai Kodam yang dimulai Kodam Siliwangi di Jawa Barat, Kodam Diponegoro di Jawa Tengah, Kodam Brawijaya di Jawa Timur, Kodam Iskandar Muda di Aceh dan Kodam Bukit Barisan di Sumatera Utara.

Sosialisasi itu akan terus dilakukan ke seluruh Kodam di tanah air. Sedangkan untuk Angkatan Laut dan Angkatan Udara mengikuti pendekatan Kodam agar lebih mempermudah sosialisasi.

"Targetnya, Agustus 2010 sudah selesai," kata Silmy.

Pengambilalihan aktivitas bisnis TNI itu akan diikuti upaya peningkatan kesejahteraan prajurit yang prosesnya telah diprogramkan pimpinan institusi pertahanan negara tersebut.

"Itu akan dilakukan sesuai dengan kemampuan anggaran negara," kata Silmy Karim.

Sumber : Antara

Kembali




 
     Berita Terkait
MENHAN TERSENYUM TANGGAPI CALON PANGLIMA TNI
KASAD LANTIK 999 PERWIRA SECAPA TNI AD
MABES: TIDAK ADA JATAH JABATAN PANGLIMA TNI
ASTER PANGLIMA: KEMANUNGGALAN TNI TIMBULKAN KESADARAN BERNEGARA
MENHAN TELITI TELEGRAM KASAD SOAL RUMAH DINAS
MENHAN MINTA TNI PERIKSA PERSENJATAAN PERSONIL
TIGA KEPALA STAF TNI DIANUGERAHI PENGHARGAAN PRAMUKA
DANJEN: AKADEMI TNI DIAKUI KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
KASAD : TNI/POLRI SIAP AMANKAN KUNJUNGAN PRESIDEN
KSAD: TNI MENGEDEPANKAN PENINGKATAN SDM PRAJURIT

     Opsi

 Versi Cetak  Versi Cetak





Kemhan RI ©2010 Jl.Medan Merdeka Barat No. 13-14 Jakarta Pusat
KOTAK POS 2005 JAKARTA 10020
postmaster@dephan.go.id