::Departemen Pertahanan RI::
Informasi Simak BMN
Aplikasi Personil
Buku Putih Th. 2008
Defence Media Centre ( Berita Pertahanan)
Electronic Procurement
Webmail Dephan

     Dephan Link

     Organisasi
Setjen
Itjen
Ditjen Strahan
Ditjen Renhan
Ditjen Pothan
Ditjen Kuathan
Ditjen Ranahan
Balitbang
Badiklat
Pusdatin
Pusku
Puskod
Pusrehab

PANGLIMA TNI: INFORMASI PERTAHANAN TIDAK SEPENUHNYA DIBUKA

Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Djoko Santoso mengingatkan kepada seluruh jajarannya untuk memberikan informasi tentang Tentara Nasional Indonesia kepada pihak lain secara terbatas, agar tidak membahayakan sistem pertahanan dan keamanan negara.

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen TNI Aslizar Tanjung dalam siaran pers yang diterima ANTARA di Jakarta, Kamis, mengatakan, instruksi Panglima itu tertuang dalam Surat Telegram Panglima TNI No ST/296/2010 tertanggal 6 Mei 2010.

Panglima TNI dalam surat telegramnya kepada Kepala Staf Angkatan, Panglima Komando Utama Operasi TNI dan Kepala Badan Pelaksana Pusat, menyatakan, TNI menghormati UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Namun, dalam pemberian keterangan pers atau penyebarluasan informasi tentang TNI kepada pihak lain harus tetap memedomani Keputusan Panglima TNI No Kep/01/I/2003 tanggal 24 Januari 2003 mengenai Wewenang Pemberian Keterangan Pers di jajaran TNI serta pasal 17 sub pasal c UU No 14/2008.

Sesuai pasal tersebut, ada beberapa informasi yang tidak dapat diberikan kepada publik karena dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, katanya.

Beberapa hal yang tidak dapat diberikan atau disebarluaskan kepada publik sesuai pasal 17 sub pasal c UU No14/2008 adalah pertama informasi tentang strategi, intelijen, operasi, taktik dan teknik berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan keamanan negara.

Hal itu meliputi perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi dalam kaitan dengan ancaman dari dalam dan luar negeri.

Kedua, dokumen yang memuat strategi, intelijen, operasi, taktik dan teknik berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan keamanan negara, yang meliputi meliputi perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi dalam kaitan dengan ancaman dari dalam dan luar negeri.

Ketiga, jumlah, komposisi, disposisi atau dislokasi kekuatan dan kemampuan dalam penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara serta rencana pengembangan.

Keempat, gambar dan data tentang situasi serta keadaan pangkalan dan instalasi militer dan kelima data dan perkiraan kemampuan militer dan pertahanan negara lain terbatas pada segala tindakan dan/atau data terkait kerja sama militer dengan negara lain yang disepakati dalam perjanjian tersebut sebagai rahasia atau sangat rahasia.

Keenam, Sistem Persandian Negara dan ketujuh Sistem Intelijen Negara.


Sumber : Antara

Kembali




 
     Berita Terkait
MENHAN TERSENYUM TANGGAPI CALON PANGLIMA TNI
KASAD LANTIK 999 PERWIRA SECAPA TNI AD
MABES: TIDAK ADA JATAH JABATAN PANGLIMA TNI
ASTER PANGLIMA: KEMANUNGGALAN TNI TIMBULKAN KESADARAN BERNEGARA
MENHAN TELITI TELEGRAM KASAD SOAL RUMAH DINAS
MENHAN MINTA TNI PERIKSA PERSENJATAAN PERSONIL
TIGA KEPALA STAF TNI DIANUGERAHI PENGHARGAAN PRAMUKA
DANJEN: AKADEMI TNI DIAKUI KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
KASAD : TNI/POLRI SIAP AMANKAN KUNJUNGAN PRESIDEN
KSAD: TNI MENGEDEPANKAN PENINGKATAN SDM PRAJURIT

     Opsi

 Versi Cetak  Versi Cetak





Kemhan RI ©2010 Jl.Medan Merdeka Barat No. 13-14 Jakarta Pusat
KOTAK POS 2005 JAKARTA 10020
postmaster@dephan.go.id