|
Banda Aceh - Muspida Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) mengimbau semua komponen masyarakat sipil yang menyimpan senjata api atau bahan peledak (bom) supaya menyerahkannya kepada aparat kepolisian dengan batas waktu selama sebulan.
"Mereka yang menyerahkan senjata api atau bahan peledak dalam batas waktu yang telah ditentukan itu tidak akan diproses hukum, kecuali tertangkap dalam razia senjata yang digelar aparat kepolisian," demikian imbauan bersama Muspida Aceh yang disebarkan di Banda Aceh, Jumat.
Imbauan bersama dalam selebaran kertas yang ditandatangi Gubernur Irwandi Yusuf, Pangdam Iskandar Muda (IM) Mayjen TNI Supiadin AS, Kapolda NAD Irjen (Pol) Rismawan dan Kepala Kejaksaan Tinggi A. Djalil Mansyur SH disebarkan keseluruh pelosok desa di provinsi itu.
Dalam imbauan tersebut dijelaskan, setelah ditandatangani nota kesepahaman damai (MoU) antara Pemerintah RI-GAM 15 Agustus 2005 di Helsinki, kedua pihak sepakat menyelesaikan konflik Aceh secara damai dan bermartabat.
"Kedua pihak sepakat membangun Aceh yang lebih baik dalam proses demokrasi dan adil dalam bingkai Negara Kesatuan dan konstitusi Republik Indonesia," demikian antara lain isi imbauan yang ditulis dalam bahasa daerah (Aceh-red).
Masyarakat sipil yang menggunakan atau menyimpan senjata api atau peluru ataupun bahan peledak lainnya seperti bom diharapkan segera menyerahkannya kepada aparat kepolisian terdekat paling lambat sebulan, sejak imbauan ini dikeluarkan September 2007.
Sebelumnya, Pangdam IM Mayjen TNI Supiadin memperkirakan masih banyak senjata api illegal peninggalan konflik yang beradar atau dikuasai orang-orang tidak berhak di Aceh sehingga harus ditertibkan, guna menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat di provinsi ini.
Indikasi banyak senjata api illegal itu terbukti masih seringnya terjadi aksi kriminal dalam kehidupan masyarakat, baik perampokan, penyanderaan, penculikan maupun pembunuhan yang dilakukan orang tidak dikenal.
"Mereka yang menyerahkan senjata api, peluru atau bahan peledak secara ikhlas dalam batas waktu yang telah ditetapkan itu tidak tidak diproses hukum, sedangkan yang tertangkap dalam razia akan ditindak sesuai dengan hukum berlaku," demikian Pangdam IM Mayjen TNI Supiadin AS.
Sumber : Antara
Kembali
|