Departemen Pertahanan RI
Informasi Simak BMN Aplikasi Personil Dephan Buku Putih Th. 2008 Defence Media Centre (Berita Pertahanan) Electronic Procurement Webmail Dephan

     Dephan Link

     Organisasi
Setjen
Itjen
Ditjen Strahan
Ditjen Renhan
Ditjen Pothan
Ditjen Kuathan
Ditjen Ranahan
Balitbang
Badiklat
Pusdatin
Pusku
Puskod
Pusrehab

MUSPIDA ACEH IMBAU PENYERAHAN SENJATA API ILLEGAL

Banda Aceh - Muspida Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) mengimbau semua komponen masyarakat sipil yang menyimpan senjata api atau bahan peledak (bom) supaya menyerahkannya kepada aparat kepolisian dengan batas waktu selama sebulan.

"Mereka yang menyerahkan senjata api atau bahan peledak dalam batas waktu yang telah ditentukan itu tidak akan diproses hukum, kecuali tertangkap dalam razia senjata yang digelar aparat kepolisian," demikian imbauan bersama Muspida Aceh yang disebarkan di Banda Aceh, Jumat.

Imbauan bersama dalam selebaran kertas yang ditandatangi Gubernur Irwandi Yusuf, Pangdam Iskandar Muda (IM) Mayjen TNI Supiadin AS, Kapolda NAD Irjen (Pol) Rismawan dan Kepala Kejaksaan Tinggi A. Djalil Mansyur SH disebarkan keseluruh pelosok desa di provinsi itu.

Dalam imbauan tersebut dijelaskan, setelah ditandatangani nota kesepahaman damai (MoU) antara Pemerintah RI-GAM 15 Agustus 2005 di Helsinki, kedua pihak sepakat menyelesaikan konflik Aceh secara damai dan bermartabat.

"Kedua pihak sepakat membangun Aceh yang lebih baik dalam proses demokrasi dan adil dalam bingkai Negara Kesatuan dan konstitusi Republik Indonesia," demikian antara lain isi imbauan yang ditulis dalam bahasa daerah (Aceh-red).

Masyarakat sipil yang menggunakan atau menyimpan senjata api atau peluru ataupun bahan peledak lainnya seperti bom diharapkan segera menyerahkannya kepada aparat kepolisian terdekat paling lambat sebulan, sejak imbauan ini dikeluarkan September 2007.

Sebelumnya, Pangdam IM Mayjen TNI Supiadin memperkirakan masih banyak senjata api illegal peninggalan konflik yang beradar atau dikuasai orang-orang tidak berhak di Aceh sehingga harus ditertibkan, guna menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat di provinsi ini.

Indikasi banyak senjata api illegal itu terbukti masih seringnya terjadi aksi kriminal dalam kehidupan masyarakat, baik perampokan, penyanderaan, penculikan maupun pembunuhan yang dilakukan orang tidak dikenal.

"Mereka yang menyerahkan senjata api, peluru atau bahan peledak secara ikhlas dalam batas waktu yang telah ditetapkan itu tidak tidak diproses hukum, sedangkan yang tertangkap dalam razia akan ditindak sesuai dengan hukum berlaku," demikian Pangdam IM Mayjen TNI Supiadin AS.


Sumber : Antara

Kembali




 
     Berita Terkait
DEPHAN SOSIALISASIKAN KOMPONEN CADANGAN PERTAHANAN NEGARA
LETJEN TNI GEORGE TOISUTTA RESMI JABAT KSAD
PANGLIMA TNI: PENGGANTIAN KEPALA STAF DIRENCANAKAN LAMA
TIGA KEPALA STAF TNI AKAN DIGANTI.
TNI PROMOSIKAN INDONESIA DI LEBANON
MENHAN: TANTANGAN TERBERAT INDONESIA ATASI KEMISKINAN
MENHAN : INDONESIA JADI CONTOH NEGARA PLURALISME
TNI TERIMA SIAPAPUN MENKO POLHUKAM DAN MENHAN
PANGDAM: MANFAATKAN FASILITAS KESEHATAN TNI
PENERIMAAN CPNS DEPHAN TIDAK DIPUNGUT BIAYA

     Opsi

 Versi Cetak  Versi Cetak





Dephan RI ©2009 Jl.Medan Merdeka Barat No. 13-14 Jakarta Pusat
KOTAK POS 2005 JAKARTA 10020
postmaster@dephan.go.id