|
Menimbang |
: |
a. |
bahwa dalam rangka pertahanan
negara untuk menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara kesatuan
Republik Indonesia dan Undang-Undang Dasar 1945, setiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara |
|
|
b. |
bahwa salah satu wujud
keikutsertaan warga negara Republiklndonesia dalam usaha pembelaan
negara dilaksanakan melalui keanggotaan Rakyat Terlatih; |
|
|
c. |
bahwa sesuai dengan Pasal 20
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia sebaeaimana telah diubah
densan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1988 tentang perubahan atas
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Pertahanan Keamanan NegaraRepublik Indonesia, ketentuan tentang Rakyat
Terlatih diatur Undang-Undang; |
|
|
d. |
bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksudkan dalam huruf a, b, dan
c, perlu dibentuk Undang-Undang tentang Rakyat Terlatih.
|
| Mengingat |
: |
1. |
Pasal
5 ayat (1) Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945; |
|
|
2. |
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982
tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 51,
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang
Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan negara Republik Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 3, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3368)
|
- Dengan
Persetujuan
- DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN
:
|
|
Menetapkan |
|
- UNDANG-UNDANG TENTANG RAKYAT TERLATIH
|
|
Pasal
1
|
| Dalam
Undang-Undang ini yang dimaksud dengan
: |
|
1. |
Rakyat
Terlatih adalah komponen dasar kekuatan pertahanan keamanan negara yang
mampu melaksanakan fungsi ketertiban umum, perlindungan rakyat, keamanan
rakyat, dan perlawanan rakyat dalam rangka penyelenggaraan pertahanan
keamanan negara. |
|
2. |
Bela
negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh
kecintaannya kepada negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kalangsungan hidup
bangsa dan negara. |
|
3. |
Wajib
prabakti adalah pelaksanaan kewajiban warga Negara Republik Indonesia
untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan dalam rangka mewujudkan Rakyat
Terlatih. |
|
4. |
Wajib
Bakti adalah pelaksanaan kewajiban pengabdian anggota Rakyat Terlatih
dalam susunan kesatuan Rakyat Terlatih setelah menyelesaikan Wajib
Prabakti. |
|
5. |
Korporasi adalah kunnpulan orang
dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun
bukan badan hukum. |
|
6. |
Warga negara adalah warga negara
Republik Indonesia. |
|
7. |
Penyelenggara adalah Menteri,
Komisi Pengerahan, pelaksana pendidikan dan pelatihan, dan pejabat
lainnya yang bertugas dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan Wajib
Prabakti dan Wajib Bakti. |
|
8. |
Menteri adalah Menteri yang
bertanggung jawab di bidang pertahanan keamanan negara.
|
|
Pasal
2
|
|
Rakyat
Terlatih dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan daya dan kekuatan
tangkal bangsa dan negara, membantu Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia, menjaga persatuan dan kesatuan
bangsa, dan menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat dalam rangka
pertahanan keamanan negara.
|
|
Pasal
3
|
|
Rakyat
Terlatih merupakan salah satu wadah dan bentuk keikutsertaan warga
negara sebagai perwujudan hak dan kewajiban dalam usaha pembelaan negara
yang menunjukkan sifat kesemestaan dan keserbagunaan dalam
penyelenggaraan pertahanan keamanan negara.
|
|
BAB
II
PEMBENTUKAN
DAN PEMBINAAN
|
|
Pasal
4
|
|
(1) |
Presiden
menetapkan kebijakan umum pembentukan dan pembinaan Rakyat Terlatih
setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat. |
|
(2) |
Penetapan kebijakan umum
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
|
(3) |
Pelaksanaan kebijakan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Menteri.
|
|
Pasal
5
|
|
(1) |
Pembentukan
anggota Rakyat Terlatih dilaksanakan melalui Wajib Prabakti bagi warga
negara yang memenuhi persyaratan. |
|
(2) |
Untuk
menjadi anggota Rakyat Terlatih, sekurang-kurangnya harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut: |
|
|
a. |
warga
negara;
|
|
|
b. |
bertaqwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa;
|
|
|
c. |
setia kepada Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945;
|
|
|
d. |
berumur 18 (delapan belas)
tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun;
|
|
|
e. |
berkelakuan baik;
|
|
|
f. |
sehat rohani dan jasmani;
dan
|
|
|
g. |
tidak dalam keadaan
kehilangan haknya untuk ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
|
|
(3) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai
persyaratan sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (2) diatur dengan
Keputusan Menteri
|
|
Pasal
6
|
|
(1) |
Dalam rangka pembentukan anggota
Rakyat Terlatih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan
pendataan terhadap warga negara. |
|
(2) |
Dalam melaksanakan pendataan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Menteri berkoordinasi dengan
pimpinan depertemen dan/atau pimpinan lembaga pemerintah non departemen
terkait. |
|
(3) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai
pendataan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan
Menteri.
|
|
Pasal
7
|
|
(1) |
Warga negara yang memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat dipanggil secara
bergilir untuk melaksanakan Wajib Prabakti. |
|
(2) |
Warga negara yang dipanggil
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memenuhi penggilan tersebut.
|
|
Pasal
8
|
| Pelaksanaan
Wajib Prabakti dapat ditangguhkan bagi warga negarayang : |
|
a.
|
sedang
menjalani penahanan; |
|
b. |
sedang menjalani pidana penjara
atau kurungan ; |
|
c. |
kesehatannya tidak mengijinkan; |
|
d. |
keberadaannya diperlukan
masyarakat; |
|
e. |
sedang menjalani tahap ujian akhir
atau tugas akhir pendidikan yang tidak dapat ditinggalkan; |
|
f. |
sedang menunaikan ibadah haji;
atau g. sedang melaksanakan tugas penting yang tidak dapat digantikan
oleh orang lain.
|
|
Pasal
9
|
|
(1) |
Untuk melaksanakan pemanggilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dibentuk komisi Pengerahan calon
peserta wajib Prabakti. |
|
(2) |
Keanggotaan Komisi sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas unsur Tentara Nasional Indonesia
Angkatan Darat, Tentara Nasional IndonesiaAngkatan Laut, Tentara
Nasional Angkatan Udara, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta
unsur instansi, serta lembaga terkait. |
|
(3) |
Ketentuan
lebih lanjut mengenai susunan, tugas, dan wewenang Komisi sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
|
|
Pasal
10
|
|
(1) |
Wajib Prabakti dilaksanakan
melalui pendidikan dan pelatihan. |
|
(2) |
Pendidikan
dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertujuan untuk
membentuk anggota Rakyat Terlatih yang mampu melaksanakan fungsi
ketertiban umum, perlindungan rakyat, keamanan rakyat, dan perlawanan
rakyat. |
|
(3) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai
pelaksanaan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diatur dengan Keputusan Menteri.
|
|
Pasal
11
|
|
(1) |
Peserta wajib Prabakti yang
dinyatakan lulus dilantik menjadi anggota Rakyat Terlatih oleh Menteri
atau Pejabat lain yang ditunjuk. |
|
(2) |
Peserta yang dilantik sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) wajib mengucapkan Sumpah atau Janji Anggota
Rakyat Terlatih menurut agamanya masing-masing. |
|
(3) |
Sumpah atau Janji Anggota Rakyat
Terlatih sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berbunyi sebagai berikut:
|
|
|
Demi
Allah/Tuhan saya bersumpah/berjanji: |
|
|
bahwa
saya akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; bahwa saya akan siap
sedia membela dan mempertahankan tanah air, bangsa, dan negara; bagwa
saya akan mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi
atau golongan; bahwa saya akan memegang teguh disiplin, patuh dan taat
kepada hukum yang berlaku; bahwa saya akan memegang rahasia negara
sekeras-kerasnya;
|
|
|
|
|