::Departemen Pertahanan RI::
Informasi Simak BMN
Aplikasi Personil
Buku Putih Th. 2008
Defence Media Centre ( Berita Pertahanan)
Electronic Procurement
Webmail Dephan

     Dephan Link

     Organisasi
Setjen
Itjen
Ditjen Strahan
Ditjen Renhan
Ditjen Pothan
Ditjen Kuathan
Ditjen Ranahan
Balitbang
Badiklat
Pusdatin
Pusku
Puskod
Pusrehab

UU NO.56 1999 TENTANG RAKYAT TERLATIH


Halaman: 1/5


UNDANG

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 56 TAHUN 1999

TENTANG

RAKYAT TERLATIH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

 

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka pertahanan negara untuk menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia dan Undang-Undang Dasar 1945, setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara

b.

bahwa salah satu wujud keikutsertaan warga negara Republiklndonesia dalam usaha pembelaan negara dilaksanakan melalui keanggotaan Rakyat Terlatih;

c.

bahwa sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia sebaeaimana telah diubah densan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1988 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan NegaraRepublik Indonesia, ketentuan tentang Rakyat Terlatih diatur Undang-Undang;

d.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksudkan dalam huruf a, b, dan c, perlu dibentuk Undang-Undang tentang Rakyat Terlatih. 

 

Mengingat   :

1.

Pasal 5 ayat (1) Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945;

2.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 51, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3368) 

Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN :  

 

Menetapkan  

UNDANG-UNDANG TENTANG RAKYAT TERLATIH

Pasal 1

 

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan  :

1. 

Rakyat Terlatih adalah komponen dasar kekuatan pertahanan keamanan negara yang mampu melaksanakan fungsi ketertiban umum, perlindungan rakyat, keamanan rakyat, dan perlawanan rakyat dalam rangka penyelenggaraan pertahanan keamanan negara.

2. 

Bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kalangsungan hidup bangsa dan negara.

3. 

Wajib prabakti adalah pelaksanaan kewajiban warga Negara Republik Indonesia untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan dalam rangka mewujudkan Rakyat Terlatih.

4. 

Wajib Bakti adalah pelaksanaan kewajiban pengabdian anggota Rakyat Terlatih dalam susunan kesatuan Rakyat Terlatih setelah menyelesaikan Wajib Prabakti.

5. 

Korporasi adalah kunnpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.

6. 

Warga negara adalah warga negara Republik Indonesia.

7. 

Penyelenggara adalah Menteri, Komisi Pengerahan, pelaksana pendidikan dan pelatihan, dan pejabat lainnya yang bertugas dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan Wajib Prabakti dan Wajib Bakti.

8. 

Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang pertahanan keamanan negara.

 

Pasal 2

 

Rakyat Terlatih dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan daya dan kekuatan tangkal bangsa dan negara, membantu Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, dan menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat dalam rangka pertahanan keamanan negara.

 

Pasal 3

 

Rakyat Terlatih merupakan salah satu wadah dan bentuk keikutsertaan warga negara sebagai perwujudan hak dan kewajiban dalam usaha pembelaan negara yang menunjukkan sifat kesemestaan dan keserbagunaan dalam penyelenggaraan pertahanan keamanan negara.

 

BAB II

PEMBENTUKAN DAN PEMBINAAN

 

Pasal 4

 

(1) 

Presiden menetapkan kebijakan umum pembentukan dan pembinaan Rakyat Terlatih setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

(2)

Penetapan kebijakan umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

(3)

Pelaksanaan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Menteri.

 

Pasal 5

 

(1) Pembentukan anggota Rakyat Terlatih dilaksanakan melalui Wajib Prabakti bagi warga negara yang memenuhi persyaratan.
(2) Untuk menjadi anggota Rakyat Terlatih, sekurang-kurangnya harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. warga negara;
b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
d. berumur 18 (delapan belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun;
e. berkelakuan baik;
f. sehat rohani dan jasmani; dan
g. tidak dalam keadaan kehilangan haknya untuk ikut serta dalam usaha pembelaan negara.

(3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri

 

Pasal 6

 

(1)

Dalam rangka pembentukan anggota Rakyat Terlatih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan pendataan terhadap warga negara.

(2)

Dalam melaksanakan pendataan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Menteri berkoordinasi dengan pimpinan depertemen dan/atau pimpinan lembaga pemerintah non departemen terkait.

(3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai pendataan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.

 

Pasal 7

 

(1)

Warga negara yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat dipanggil secara bergilir untuk melaksanakan Wajib Prabakti.

(2)

Warga negara yang dipanggil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memenuhi penggilan tersebut.

 

Pasal 8

 

Pelaksanaan Wajib Prabakti dapat ditangguhkan bagi warga negarayang :

a.  

sedang menjalani penahanan;

b.

sedang menjalani pidana penjara atau kurungan ;

c.

kesehatannya tidak mengijinkan;

d.

keberadaannya diperlukan masyarakat;

e.

sedang menjalani tahap ujian akhir atau tugas akhir pendidikan yang tidak dapat ditinggalkan;

f.

sedang menunaikan ibadah haji; atau g. sedang melaksanakan tugas penting yang tidak dapat digantikan oleh orang lain.

 

Pasal 9

 

(1)

Untuk melaksanakan pemanggilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dibentuk komisi Pengerahan calon peserta wajib Prabakti.

(2)

Keanggotaan Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas unsur Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, Tentara Nasional IndonesiaAngkatan Laut, Tentara Nasional Angkatan Udara, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta unsur instansi, serta lembaga terkait.

(3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan, tugas, dan wewenang Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

 

Pasal 10

 

(1)

Wajib Prabakti dilaksanakan melalui pendidikan dan pelatihan.

(2)

Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertujuan untuk membentuk anggota Rakyat Terlatih yang mampu melaksanakan fungsi ketertiban umum, perlindungan rakyat, keamanan rakyat, dan perlawanan rakyat.

(3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.

 

Pasal 11

 

(1)

Peserta wajib Prabakti yang dinyatakan lulus dilantik menjadi anggota Rakyat Terlatih oleh Menteri atau Pejabat lain yang ditunjuk.

(2)

Peserta yang dilantik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib mengucapkan Sumpah atau Janji Anggota Rakyat Terlatih menurut agamanya masing-masing.

(3)

Sumpah atau Janji Anggota Rakyat Terlatih sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berbunyi sebagai berikut:

 

Demi Allah/Tuhan saya bersumpah/berjanji:
bahwa saya akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; bahwa saya akan siap sedia membela dan mempertahankan tanah air, bangsa, dan negara; bagwa saya akan mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi atau golongan; bahwa saya akan memegang teguh disiplin, patuh dan taat kepada hukum yang berlaku; bahwa saya akan memegang rahasia negara sekeras-kerasnya;



Berikutnya (2/5) Berikutnya





Kemhan RI ©2010 Jl.Medan Merdeka Barat No. 13-14 Jakarta Pusat
KOTAK POS 2005 JAKARTA 10020
postmaster@dephan.go.id