::Departemen Pertahanan RI::
Informasi Simak BMN
Aplikasi Personil
Buku Putih Th. 2008
Defence Media Centre ( Berita Pertahanan)
Electronic Procurement
Webmail Dephan

     Dephan Link

     Organisasi
Setjen
Itjen
Ditjen Strahan
Ditjen Renhan
Ditjen Pothan
Ditjen Kuathan
Ditjen Ranahan
Balitbang
Badiklat
Pusdatin
Pusku
Puskod
Pusrehab

KEPUTUSAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 12 TAHUN 2004 tentang TATA CARA PERMINTAAN,PEMBERIAN DAN PENGHENTIAN TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER


Halaman: 1/17


New Page 1

 BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

 

 

KEPUTUSAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

NOMOR 12 TAHUN 2004

TENTANG

TATA CARA PERMINTAAN, PEMBERIAN, DAN PENGHENTIAN

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER

 KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA,

 

Menimbang :

bahwa   untuk  menjamin  kelancaran pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2004 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Komputer, dipandang perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Tata Cara Permintaan, Pemberian, dan Penghentian Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Komputer;

 Mengingat

:

1. 

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);   

2.

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2003 (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 17);     

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3547);   

4.

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4263);

5.

Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;   

6.

Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2004 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Komputer;

7.

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor  66/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Jabatan Fungsional Pranata Komputer dan Angka Kreditnya; 

MEMUTUSKAN :   

Menetapkan

:

KEPUTUSAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TENTANG TATA CARA PERMINTAAN, PEMBERIAN, DAN PENGHENTIAN TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER.

Pasal 1 

Tata cara permintaan, pemberian, dan penghentian tunjangan jabatan fungsional Pranata Komputer adalah sebagaimana tersebut dalam  Lampiran I Keputusan ini. 

Pasal 2

Untuk mempermudah pelaksanaan Keputusan ini, dilampirkan salinan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2004 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Komputer, sebagaimana tersebut dalam Lampiran II Keputusan ini. 

Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak berlakunya Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2004.

 

Ditetapkan di Jakarta  

pada tanggal 15 Maret 2004

 

Kepala

Badan Kepegawaian Negara

Ttd.

Hardijanto

 




Berikutnya (2/17) Berikutnya





Kemhan RI ©2010 Jl.Medan Merdeka Barat No. 13-14 Jakarta Pusat
KOTAK POS 2005 JAKARTA 10020
postmaster@dephan.go.id