|

|
|
| BADAN
KEPEGAWAIAN NEGARA |
|
KEPUTUSAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 12 TAHUN 2004
TENTANG
TATA CARA PERMINTAAN, PEMBERIAN,
DAN PENGHENTIAN
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
PRANATA KOMPUTER
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN
NEGARA,
|
| Menimbang |
: |
bahwa
untuk menjamin kelancaran pelaksanaan Keputusan Presiden
Nomor 6 Tahun 2004 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Komputer,
dipandang perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara
tentang Tata Cara Permintaan, Pemberian, dan Penghentian Tunjangan
Jabatan Fungsional Pranata Komputer;
|
|
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974
Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
|
|
|
|
2.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2003 (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 17);
|
|
|
|
3.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3547);
|
|
|
|
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang
Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2003
Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4263);
|
|
|
|
5.
|
Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional
Pegawai Negeri Sipil;
|
|
|
|
6.
|
Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2004 tentang Tunjangan Jabatan
Fungsional Pranata Komputer;
|
|
|
|
7. |
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
66/KEP/M.PAN/7/2003
tentang Jabatan Fungsional Pranata Komputer
dan Angka Kreditnya;
|
|
MEMUTUSKAN :
|
|
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TENTANG TATA CARA PERMINTAAN, PEMBERIAN, DAN
PENGHENTIAN TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER. |
|
Pasal 1
|
|
Tata cara
permintaan, pemberian,
dan penghentian tunjangan jabatan fungsional Pranata Komputer adalah
sebagaimana tersebut dalam Lampiran I Keputusan ini.
|
|
Pasal 2
|
|
Untuk mempermudah
pelaksanaan Keputusan ini, dilampirkan salinan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun
2004 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Komputer, sebagaimana tersebut dalam Lampiran II
Keputusan ini.
|
|
Pasal 3
|
|
Keputusan ini mulai berlaku
pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak berlakunya
Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2004.
|
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Maret 2004
Kepala
Badan Kepegawaian Negara
Ttd.
Hardijanto |
|