::Departemen Pertahanan RI::
Informasi Simak BMN
Aplikasi Personil
Buku Putih Th. 2008
Defence Media Centre ( Berita Pertahanan)
Electronic Procurement
Webmail Dephan

     Dephan Link

     Organisasi
Setjen
Itjen
Ditjen Strahan
Ditjen Renhan
Ditjen Pothan
Ditjen Kuathan
Ditjen Ranahan
Balitbang
Badiklat
Pusdatin
Pusku
Puskod
Pusrehab

KEPUTUSAN KEPALA BIRO PUSAT STATISTIK NOMOR : 034 TAHUN 1989 tentang TATA LAKSANA PENILAIAN ANGKA KREDIT DAN PENGANGKATAN PEJABAT FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER


Halaman: 1/8


KEPUTUSAN

KEPUTUSAN

KEPALA BIRO PUSAT STATISTIK

NOMOR : 034 TAHUN 1989

TENTANG

TATA LAKSANA PENILAIAN ANGKA KREDIT DAN

PENGANGKATAN PEJABAT FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER

Menimbang

:

a

bahwa dalam rangka pelaksanaan penetapan angka Kredit bagi Jabatan Pranata Komputer dibentuk Tim Penilai Pusat, dan Tim Penilai Instansi ;

b.

bahwa perlu dikeluarkan pedoman bagi Tim Penilai tersebut pada butir a) untuk melakukan tugasnya dalam menilai usul penetapan angka kredit Jabatan Pranata Komputer

Mengingat

:

1.

Undang - undang Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2048);

2.

Undang - undang Nomor 5 Tahun 1074 tentang Pokok - Pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Nomor 3037) ;

3.

Undnag - undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) ;

4.

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1975 tentang wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3058) ;

5.

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3098); jis Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1980 (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3162) dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1985 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 21) ;

6.

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1980 tentang Pengangkatan Dalam Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3156);

7.

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1980 Tentang Organisasi Biro Pusat Statistik ;

8.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1989 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1988 ;

9.

Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 25/MENPAN/1989 tentang Angka Kredit Bagi Jabatan Pranata Komputer ;

Memperhatikan

:

Surat Edaran Bersama Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara dan Kepala Biro Pusat Statistik Nomor 33/SE/1989 dan Nomor 028 Tahun 1989 tentang Angka Kredit Bagi Jabatan Pranata Komputer.

M E M U T U S K A N

Menetapkan

:

KEPUTUSAN KEPALA BIRO PUSAT STATISTIK TENTANG TATA LAKSANA PENILAIAN ANGKA KREDIT DAN PENGANGKATAN PEJABAT FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER.




Berikutnya (2/8) Berikutnya





Kemhan RI ©2010 Jl.Medan Merdeka Barat No. 13-14 Jakarta Pusat
KOTAK POS 2005 JAKARTA 10020
postmaster@dephan.go.id