|
KEPUTUSAN
KEPALA
BIRO PUSAT STATISTIK
NOMOR
: 034 TAHUN 1989
TENTANG
TATA
LAKSANA PENILAIAN ANGKA KREDIT DAN
PENGANGKATAN
PEJABAT FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER
|
|
Menimbang
|
:
|
a
|
bahwa
dalam rangka pelaksanaan penetapan angka Kredit bagi Jabatan Pranata
Komputer dibentuk Tim Penilai Pusat, dan Tim Penilai Instansi ; |
|
|
|
b.
|
bahwa
perlu dikeluarkan pedoman bagi Tim Penilai tersebut pada butir a) untuk
melakukan tugasnya dalam menilai usul penetapan angka kredit Jabatan
Pranata Komputer |
|
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang
- undang Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik (Lembaran Negara Tahun
1960 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2048); |
|
|
|
2.
|
Undang
- undang Nomor 5 Tahun 1074 tentang Pokok - Pokok Pemerintahan di Daerah
(Lembaran Negara Nomor 3037) ; |
|
|
|
3.
|
Undnag
- undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran
Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) ;
|
|
|
|
4. |
Peraturan
Pemerintah Nomor 20 Tahun 1975 tentang wewenang Pengangkatan, Pemindahan
dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor
26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3058) ; |
|
|
|
5. |
Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri
Sipil (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3098); jis Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1980 (Lembaran
Negara Tahun 1980 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3162) dan
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1985 (Lembaran Negara Tahun 1985
Nomor 21) ; |
|
|
6. |
Peraturan
Pemerintah Nomor 3 Tahun 1980 tentang Pengangkatan Dalam Pangkat Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3156); |
|
|
7. |
Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 1980 Tentang Organisasi Biro Pusat Statistik ; |
|
|
8. |
Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1989 tentang Perubahan Atas
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1984 tentang
Susunan Organisasi Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1988 ; |
|
|
9. |
Keputusan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 25/MENPAN/1989
tentang Angka Kredit Bagi Jabatan Pranata Komputer ; |
|
Memperhatikan |
: |
Surat
Edaran Bersama Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara dan Kepala
Biro Pusat Statistik Nomor 33/SE/1989 dan Nomor 028 Tahun 1989 tentang
Angka Kredit Bagi Jabatan Pranata Komputer. |
|
M E M U T
U S K A N |
|
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN
KEPALA BIRO PUSAT STATISTIK TENTANG TATA LAKSANA PENILAIAN ANGKA KREDIT
DAN PENGANGKATAN PEJABAT FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER. |