::Departemen Pertahanan RI::
Informasi Simak BMN
Aplikasi Personil
Buku Putih Th. 2008
Defence Media Centre ( Berita Pertahanan)
Electronic Procurement
Webmail Dephan

     Dephan Link

     Organisasi
Setjen
Itjen
Ditjen Strahan
Ditjen Renhan
Ditjen Pothan
Ditjen Kuathan
Ditjen Ranahan
Balitbang
Badiklat
Pusdatin
Pusku
Puskod
Pusrehab

KEPUTUSAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NOMOR : 25/MENPAN/1989 tentang ANGKA KREDIT BAGI JABATAN PRANATA KOMPUTER



LAMPIRAN

LAMPIRAN  I  

SURAT EDARAN BERSAMA KEPALA
BADAN     ADMINISTRASI     KEPEGA-
WAIAN NEGARA DAN  KEPALA  BIRO  
PUSAT STATISTIK
NOMOR : 33 / SE / 1989
NOMOR : 28 / 1989
TANGGAL : 29 JUNI 1989

 

KEPUTUSAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA

NOMOR : 25 / MENPAN /1989

TENTANG

ANGKA KREDIT BAGI JABATAN PRANATA KOMPUTER

MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA

 

Menimbang

 :

a.  

Bahwa dalam rangka usaha meningkatkan pelayanan informasi melalui komputer, sangat dibutuhkan adanya Pranata komputer yang ditugaskan secara penuh dalam lingkungan instansi Pemerintah

b.

bahwa untuk menjamin pembinaan kepangkatan, dipandang perlu menetapkan angka kredit bagi jabatan Pranata Komputer

 

Mengingat :

1.

Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);

2.

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1975 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 26, Tambahan Negara Nomor 3058);

4.

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3098) jis Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1980 (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 20, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1985 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 21);

5.

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1980 tentang Pengangkatan Dalam Pangkat Pegawai Negeri Sipil (lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3156);

6.

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1980 tentang Organisasi Biro Pusat Statistik (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 11);

7.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1988.

 

Memperhatikan

:

1.

Usul Kepala Biro Pusat Statistik dengan suratnya Nomor : 03200.187 tanggal 16 Agustus 1988.

2.

Pertimbangan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara dengan suratnya Nomor : K.99-25/V.3-12 tanggal 11 Maret 1989.

 

M E M U T U S K A N :

 

Menetapkan

 :

KEPUTUSAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA TENTANG ANGKA KREDIT BAGI JABATAN PRANATA KOMPUTER.

 

Pasal 1

 

(1)

Pranata Komputer adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, wewenang, tanggung jawab, dan hak untuk membuat, merawat, mengembangkan sistem, dan atau program pengolahan dengan komputer oleh Pejabat yang berwenang pada instansi Pemerintah.

 

(2) Jabatan Pranata Komputer, adalah Jabatan Fungsional.

 

(3) Jabatan Pranata Komputer sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, adalah :

 

a. Asisten Pranata Komputer Madya;
b. Asisten Pranata Komputer;
c. Ajun Pranata Komputer Muda;
d. Ajun Pranata Komputer Madya;
e. Ajun Pranata Komputer;
f. Ahli Pranata Komputer Pratama;
g. Ahli Pranata Komputer Muda;
h. Ahli Pranata Komputer Madya;
i. Ahli Pranata Komputer Utama Pratama;
j. Ahli Pranata Komputer Utama Muda;
k. Ahli Pranata Komputer Utama Madya.

 

Pasal 2

 

Bidang kegiatan jabatan Pranata Komputer, adalah :

 

a. Pendidikan, yang meliputi kegiatan :
1. Mengikuti pendidikan formal.
2. Mengikuti pendidikan dan latihan kedinasan.

 

b.

Pembuatan sistem dan atau program pengolahan dengan komputer, yang meliputi kegiatan :

1. Membuat sistem
2. Membuat program aplikasi, paket dan modul.

 

c. Perawatan dan pengembangan sistem dan atau programm, yang meliputi :
1. Merawat dan mengembangkan sistem;
2. Merawat dan mengembangkan program.

 

d. Pengembangan profesi Pranata Komputer, yang meliputi kegiatan :
1. Membuat karya tulis/ karya ilmiah di bidang komputer;
2. Membimbing pejabat Pranata Komputer dibawahnya;
3. Memberi pengarahan tentang komputerisasi;
4. Mengembangkan teknologi tepat guna.

 

e.

Kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas pejabat Pranata Komputer, yang meliputi kegiatan :

1. Menerjemahkan/menyadur buku di bidang komputer;
2. Peran serta dalam kegiatan ilmiah;
3.   Peran serta dalam kegiatan DIKLAT;
4. Keanggotaan dalam organisasi profesi;
5. Keanggotaan dalam Tim Penilai Jabatan Pranata Komputer;
6. Memperoleh penghargaan/tanda jasa;
7.  Memperoleh gelar kesarjanaan lainnya.

 

Pasal 3

 

(1)

Tugas pokok Asisten Pranata Komputer Madya, Asisten Pranata Komputer, Ajun Pranata Komputer Muda dan Ajun Pranata Komputer Madya, adalah :

 

a.

Membantu melakukan studi kelayakan pendahuluan dan atau studi kelayakan rinci;

b.

Membantu membuat spesifikasi sistem/spesifikasi program dan atau membantu membuat implementasi sistem;

c.

Mempelajari spesifikasi dan membuat diagram  program;

d.

Membuat dan melakukan uji coba program;

e.

Membuat petunjuk operasional program dan atau dokumentasi program;

f.

Menyempurnakan iplementasi sistem;

g.

Membetulkan program dan atau meremajakan program;

h.

Menyempurnakan petunjuk operasional dan dokumentasi program.

 

(2)

Tugas pokok Ajun Pranata Kompter, Ahli Pranata Komputer Pratama dan Ahli Pranata Komputer Muda adalah :

 

a.

Melakukan studi kelayakan pendahuluan dan atau studi kelayakan rinci;

b.

Membuat spesifikasi sistem/spesifikasi program dan atau membuat implementasi sistem;

c.

Mempelajari spesifikasi dan membuat diagram program;

d.

Membuat dan melakukan uji coba program;

e.

Membuat petunjuk operasional program dan atau dokumentasi program;

f.

Meremajakan sistem;

g.

Menyempurnakan implementasi sistem;

h.

Mengembangkan sistem dan atau program;

i.

Membetulkan program dan atau meremajakan program;

j.

Menyempurnakan petunjuk operasional dan dokumentasi program;

k.

Membimbing Pejabat Pranata Komputer yang berada di bawah jenjang jabatannya;

l.

Membuat karya tulis/karya ilmiah di bidang komputer;m.  Membantu memberi pengarahan tentang komputerisasi kepada instansi Pemerintah.

 

(3)

Tugas pokok Ahli Pranata Komputer Madya, Ahli Pranata Komputer Utama Pratama, Ahli Pranata Komputer Utama Muda dan Ahli Pranata Komputer Utama Madya, adalah :

 

a.

Melakukan studi kelayakan pendahuluan dan atau studi kelayakan rinci;

b.

Membuat implementasi sistem;

c.

Membuat dan melakukan uji coba program;

d. 

Meremajakan sistem, mengembangkan sistem dan atau mengembangkan program;

e.

Membimbing Pejabat Pranata Komputer yang berada di bawah jenjang jabatannya;

f.

Membuat Karya tulis/karya ilmiah di bidang komputer;

g.

Memberikan pengarahan tentang  komputerisasi kepada Instansi Pemerintah;

h.

Menemukan teknologi tepat guna dalam bidang pengolahan data melalui komputer.

 

Pasal 4

 

Untuk dapat diangkat dalam jabatan Pranata Komputer, seorang Pegawai Negeri Sipil harus memenuhi angka kredit yang ditentukan.

Pasal 5

 

(1)

Unsur-unsur yang dinilai dalam memberikan angka kredit terdiri dari :
a. Unsur utaama;
b. Unsur penunjang.

 

(2) Unsur Utama terdiri dari :
a. Pendidikan;
b. Pembuatan sistem dan atau program pengolahan dengan komputer;
c. Perawatan dan pengembangan sistem dan atau program;
d. Pengembangan profesi Pranata Komputer. 

 

(3)

Unsur Penunjang adalah kegiatan-kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas pejabat Pranata Komputer, terdiri dari :

a. Menerjemahkan/menyadur buku bidang komputer;
b. Peran serta dalam kegiatan ilmiah;
c. Peran serta dalam kegiatan DIKLAT;
d. Keanggotaan dalam organisasi profesi.  Keanggotaan dalam Tim Penilai Jabatan Pranata Komputer;
f. Memperoleh penghargaan/tanda jasa;
g. Memperoleh gelar kesarjanaan lainnya.

 

(4)

Rincian dan angka kredit masing-masing unsur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah sebagai tersebut pada Lampiran I Keputusan ini.

 

Pasal 6

 

(1)

Jumlah angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi oleh setiap Pegawai Negeri Sipil untuk dapat diangkat dalam jabatan Pranata Komputer, adalah sebagai tersebut dalam Lampiran II keputusan ini, dengan ketentuan :

a.

Sekurang-kurangnya 7-% (tujuh puluh persen) angka kredit berasal dari unsur utama;

b.

Sebanyak-banyaknya 30% (tiga puluh persen) angka kredit berasal dari unsur penunjang.

(2)

Pejabat Pranata Komputer yang memiliki angka kredit melebihi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi, dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat/jabatan berikutnya.

(3)

Pejabat Pranata Komputer yang telah mengumpulkan angka kredit sebesar atau melebihi angka kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi pada tahun pertama dalam masa jabatan/pangkat yang dipangkunya, tetap diwajibkan mengumpulkan angka kredit yang berasal dari kegiatan pembuatan sistem dan atau program pengolahan dengan komputer, perawatan dan pengembangan sistem dan atau program dan pengembangan sistem dan atau program dan pengembangan profesi Pranata Komputer sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari angka kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi pada tahun berikutnya.

 

Pasal 7

 

Apabila beberapa pejabat Pranata Komputer bersama-sama membuat suatu tulisan ilmiah di bidang komputer maka pembagian angka kreditnya ditetapkan sebagai berikut :

a. 60% (enam puluh Persen) bagi penulis utama;
b. 40% (empat puluh persen) bagi semua penulis pembantu.

 

Pasal 8

 

(1)

Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit adalah :

a.

Kepala Biro Pusat Statistik bagi Ahli Pranata Komputer Madya, Ahli Pranata Komputer Utama Pratama, Ahli Pranata Komputer Utama Muda dan  Ahli Pranata Komputer Utama Madya.

b.

Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Nondepartemen, dan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I atau Pejabat lain yang ditunjuk olehnya; bagi Asisten Pranata Komputer Madya, Asisten Pranata Komputer, Ajun Pranata Komputer Muda, Ajun Pranata Komputer Madya, Ajun Pranata Komputer, Ahli Pranata Komputer Pratama dan Ahli Pranata Komputer Muda di lingkungan instansi masing-masing.

(2)

Dalam melaksanakan kewenangannya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibantu oleh :

a.

Tim Penilai Jabatan Pranata Komputer Pusat bagi Kepala Biro Pusat Statistik yang selanjutnya dalam keputusan ini disebut Tim Penilai Pusat;

b.

Tim Penilai Jabatan Pranata Komputer Instansi bagi Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Nondepartemen dan Gubernur Kepala daerah Tingkat I yang selanjutnya dalam Keputusan ini disebut Tim Penilai Instansi.

(3)

Keanggotaan Tim Penilai Pusat dan Tim Penilai Instansi terdiri dari Pegawai Negeri Sipil dengan susunan sebagai berikut :

a. Seorang Ketua merangkap Anggota;
b.  Seorang Wakil Ketua merangkat Anggota;
c. Seorang Sekretaris merangkap Anggota;
d.  Sekurang-kurangnya 4 (empat) orang Anggota.

(4)

Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai Pusat dan Tim Penilai Instansi ditetapkan oleh :

a. Menteri Negara pendayagunaan Aparatur Negara untuk Tim Penilai Pusat;
b.  Menteri, Jaksa  Agung, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Nondepartemen  dan Gubernur Kepa daerah Tingkat I untuk Tim Penilai Instansi.

(5)

Anggota Tim Penilai Pusat dan Tim Penilai Instansi adalah Pejabat Pranata Komputer atau Pejabat lainnya, dengan ketentuan pangkatnya serendah-rendahnya sama dengan pangkat dari Pejabat Pranata Komputer yang dinilai.

(6)

Masa kerja Tim Penilai Pusat dan Tim Penilai Instansi adalah 5 (lima) tahun.

(7)

Anggota Tim Penilai yang telah menjadi Anggota Tim Penilai Pusat atau Tim Penilai Instansi dalam 2 (dua) masa jabatan berturut-turut, dapat diangkat kembali setelah melampau tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.

(8)

Dalam  hal terdapat Anggota Tim Penilai Pusat dan Tim Penilai Instansi yang ikut dinilai, maka Ketua Tim Penilai  sebagai tersebut dalam ayat (3) dapat mengangkat Anggota Tim Penilai Pengganti

(9)

Tata kerja dan tata cara penilaian Tim Penilai Pusat dan Tim Penilai Instansi ditetapkan oleh Kepala Biro Pusat Statistik.

 

Pasal 9

 

Usul penetapan angka kredit diajukan oleh :

a. 

Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Nondepartemen dan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I atau pejabat lain yang ditunjuknya kepada Kepala Biro Pusat Statistik sepanjang mengenai angka kredit jabatan Ahli Pranata Komputer Madya, Ahli Pranata Komputer Utama Pratama, Ahli Pranata komputer Utama Muda dan Ahli Pranata Komputer Utama Madya.

b. 

Masing-masing Pimpinan yang membawahi Unit Komputer kepada Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Nondepartemen dan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I atau pejabat lain yang ditunjuknya  sepanjang mengenai angka kredit jabatan Asisten Pranata Komputer Madya, Asisten Pranata Komputer, Ajun Pranata Komputer Muda, Ajun Pranata Komputer Madya, Ajun Pranata Komputer, Ahli Pranata Komputer Pratama dan Ahli Pranata Komputer Muda.

 

Pasal 10

 

Terhadap keputusan pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit sebagaimana tersebut dalam Pasal 8 ayat (1), tidak dapat diajukan keberatan.

 

Pasal 11

 

Angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat sebagaimana tersebut dalam pasal 9 ayat (1) Keputusan ini, digunakan untuk mempertimbangkan kenaikan pangkat/jabatan pejabat Pranata Komputer berdasarkan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1980.

 

Pasal 12

 

Pengangkatan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari jabatan Pranata Komputer ditetapkan dengan keputusan jabatan yang berwenang sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

 

Pasal 13

 

(1)

Asisten Pranata Komputer Madya sampai dengan Ahli Pranata Komputer Utama Muda dibebaskan sementara dari jabatannya, apabila dalam jangka waktu 6 (enam) tahun sejak diangkat dalam jabatan terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit minimal yang diperlukan untuk kenaikan pangkat/jabatan Pranata Komputer setingkat lebih tinggi.

(2)

Ahli Pranata Komputer Utama Madya dibebaskan sementara dari jabatannya apabila dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak diangkat dalam jabatannya tidak dapat mengumpulkan angka kredit sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) yang berasal dari kegiatan pembuatan sistem dan atau program pengolahan dengan komputer, perawatan dan pengembangan sistem dan atau program serta pengembangan profesi pranata komputer.

(3)

Pejabat Pranata Komputer dibebaskan sementara dari jabatan Pranata Komputer apabila :

a. Sedang ditugaskan di luar Jabatan Pranata Komputer;
b. Sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
c. Dijatuhi hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil dengan tingkat hukuman disiplin sedang atau tingkat hukuman disiplin berat;
d. Diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil;
e. Sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.

 

Pasal 14

 

Penilaian terhadap pejabat Pranata Komputer dilakukan 2 (dua) kali dalam satu tahun, yaitu tiap bulan Januari dan bulan Juli.

Pasal 15

 

(1)

Pegawai Negeri Sipil yang pada saat ditetapkan Keputusan ini telah ditugaskan pada unit komputer berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang, dianggap telah memenuhi syarat untuk diangkat dalam jabatan Pranata Komputer.

(2)

Angka Kredit Kumulatif bagi pejabat Pranata Komputer sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagai tersebut dalam Lampiran III Keputusan ini. 

 

Pasal 16

 

(1)

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama kali dalam jabatan Pranata Komputer harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

a. Berijazah serendah-rendahnya Sarjana Muda/Diploma III atau yang setingkat;
b. Memiliki pendidikan dan atau latihan dalam bidang komputer dan atau pengalaman melakukan kegiatan dibidang komputer;
c. Memiliki pengetahuan dan atau pengalaman dalam bidang tertentu yang berhubungan dengan komputer;
d. Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP-3) sekurang-kurangnya bernilai baik.

(2)

Untuk menentukan jabatan Pranata Komputer sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), digunakan angka kredit yang berasal dari kepangkatan dan pendidikan formal;

(3)

Angka kredit Kumulatif bagi pejabat Pranata Komputer sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), adalah sebagai tersebut dalam Lampiran IV Keputusan ini.

 

Pasal 17

 

(1)

Dalam rangka menambah pengetahuan, pengalaman dan pengembangan karier, pejabat Pranata Komputer dapat pindah ke dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lainnya.

(2)

Perpindahan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke dalam jabatan Pranata Komputer dilakukan dengan ketentuan, bahwa disamping harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 16 ayat (1), diharuskan pula memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

a. pernah menjadi Pranata Komputer sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun;
b. berusia sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebelum mencapai batas usia pensiun berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Pasal 18

 

(1)

Ketentuan-ketentuan dalam keputusan ini ditinjau setiap 5 (lima) tahun sejak berlakunya Keputusan ini.

(2)

Apabila ada perubahan besar sehingga dianggap tidak sesuai lagi dengan ketentuan dalam Keputusan ini, maka dapat diadakan penilaian kembali sebelum masa 5 (lima) tahun.

 

Pasal 19

Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan Keputusan ini, diatur lebih lanjut oleh Kepala Biro Pusat Statistik dan Kepala Bada Administrasi Kepegawaian Negara.

 

Pasal 20

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

 Ditetapkan di :  Jakarta

 Pada tanggal  :  6 April 1989

 

                  MENTERI NEGARA

PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA

 

                          ttd

      Ir. SARWONO KUSUMAATMADJA

 









Kembali



Kemhan RI ©2010 Jl.Medan Merdeka Barat No. 13-14 Jakarta Pusat
KOTAK POS 2005 JAKARTA 10020
postmaster@dephan.go.id