|
LAMPIRAN I |
SURAT EDARAN BERSAMA KEPALA |
|
BADAN
ADMINISTRASI KEPEGA- |
|
WAIAN NEGARA
DAN KEPALA BIRO |
|
PUSAT STATISTIK |
|
NOMOR |
: 33 / SE / 1989 |
|
NOMOR |
: 28 / 1989 |
|
TANGGAL |
: 29 JUNI 1989 |
|
|
|
|
KEPUTUSAN MENTERI
NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
NOMOR
: 25 / MENPAN /1989
TENTANG
ANGKA KREDIT BAGI
JABATAN PRANATA KOMPUTER
MENTERI NEGARA
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
|
|
Menimbang |
: |
a.
|
Bahwa
dalam rangka usaha meningkatkan pelayanan informasi melalui komputer,
sangat dibutuhkan adanya Pranata komputer yang ditugaskan secara penuh
dalam lingkungan instansi Pemerintah |
|
|
b. |
bahwa
untuk menjamin pembinaan kepangkatan, dipandang perlu menetapkan angka
kredit bagi jabatan Pranata Komputer
|
| Mengingat |
: |
1. |
Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran
Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037); |
|
|
2. |
Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (lembaran Negara
Tahun 1974 Nomor 55 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041); |
|
|
3. |
Peraturan
Pemerintah Nomor 20 Tahun 1975 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan
dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor
26, Tambahan Negara Nomor 3058); |
|
|
4. |
Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri
Sipil (lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3098) jis Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1980 (Lembaran
Negara Tahun 1980 Nomor 20, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1985 (Lembaran
Negara Tahun 1985 Nomor 21); |
|
|
5. |
Peraturan
Pemerintah Nomor 3 Tahun 1980 tentang Pengangkatan Dalam Pangkat Pegawai
Negeri Sipil (lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3156); |
|
|
6. |
Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 1980 tentang Organisasi Biro Pusat Statistik (Lembaran
Negara Tahun 1980 Nomor 11); |
|
|
7.
|
Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan
Organisasi Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1988.
|
|
Memperhatikan |
: |
1. |
Usul
Kepala Biro Pusat Statistik dengan suratnya Nomor : 03200.187 tanggal 16
Agustus 1988. |
|
|
|
2. |
Pertimbangan
Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara dengan suratnya Nomor :
K.99-25/V.3-12 tanggal 11 Maret 1989.
|
|
|
|
M E M U T U S K A N :
|
|
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN
MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA TENTANG ANGKA KREDIT BAGI
JABATAN PRANATA KOMPUTER.
|
|
Pasal 1
|
|
(1)
|
Pranata
Komputer adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, wewenang,
tanggung jawab, dan hak untuk membuat, merawat, mengembangkan sistem,
dan atau program pengolahan dengan komputer oleh Pejabat yang berwenang
pada instansi Pemerintah.
|
| (2) |
Jabatan Pranata
Komputer, adalah Jabatan Fungsional.
|
| (3) |
Jabatan Pranata
Komputer sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dari yang terendah sampai
dengan yang tertinggi, adalah :
|
|
a. |
Asisten Pranata
Komputer Madya; |
|
b. |
Asisten Pranata
Komputer; |
|
c. |
Ajun Pranata
Komputer Muda; |
|
d. |
Ajun Pranata
Komputer Madya; |
|
e. |
Ajun Pranata
Komputer; |
|
f. |
Ahli Pranata
Komputer Pratama; |
|
g. |
Ahli Pranata
Komputer Muda; |
|
h. |
Ahli Pranata
Komputer Madya; |
|
i. |
Ahli Pranata
Komputer Utama Pratama; |
|
j. |
Ahli Pranata
Komputer Utama Muda; |
|
k. |
Ahli Pranata
Komputer Utama Madya.
|
|
Pasal 2
|
| Bidang kegiatan
jabatan Pranata Komputer, adalah :
|
|
a. |
Pendidikan, yang
meliputi kegiatan : |
|
|
1. |
Mengikuti
pendidikan formal. |
|
|
2. |
Mengikuti
pendidikan dan latihan kedinasan.
|
|
b. |
Pembuatan
sistem dan atau program pengolahan dengan komputer, yang meliputi
kegiatan : |
|
|
1. |
Membuat sistem |
|
|
2. |
Membuat program
aplikasi, paket dan modul.
|
|
c. |
Perawatan dan
pengembangan sistem dan atau programm, yang meliputi : |
|
|
1. |
Merawat dan
mengembangkan sistem; |
|
|
2. |
Merawat dan
mengembangkan program.
|
|
d. |
Pengembangan
profesi Pranata Komputer, yang meliputi kegiatan : |
|
|
1. |
Membuat karya
tulis/ karya ilmiah di bidang komputer; |
|
|
2. |
Membimbing pejabat
Pranata Komputer dibawahnya; |
|
|
3. |
Memberi pengarahan
tentang komputerisasi; |
|
|
4. |
Mengembangkan teknologi tepat
guna.
|
|
e. |
Kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas pejabat Pranata Komputer, yang
meliputi kegiatan : |
|
|
1. |
Menerjemahkan/menyadur buku di bidang
komputer; |
|
|
2. |
Peran serta dalam kegiatan ilmiah; |
|
|
3. |
Peran serta dalam kegiatan DIKLAT; |
|
|
4. |
Keanggotaan dalam organisasi profesi; |
|
|
5. |
Keanggotaan dalam Tim Penilai Jabatan Pranata Komputer; |
|
|
6. |
Memperoleh penghargaan/tanda jasa; |
|
|
7. |
Memperoleh gelar kesarjanaan lainnya.
|
|
Pasal 3
|
|
(1) |
Tugas pokok Asisten Pranata Komputer
Madya, Asisten Pranata Komputer, Ajun
Pranata Komputer Muda dan Ajun Pranata Komputer Madya, adalah :
|
|
a. |
Membantu melakukan studi kelayakan pendahuluan dan atau studi kelayakan
rinci; |
|
b. |
Membantu membuat spesifikasi
sistem/spesifikasi program dan atau
membantu membuat implementasi sistem; |
|
c. |
Mempelajari spesifikasi dan membuat diagram program; |
|
d. |
Membuat dan melakukan uji coba program; |
|
e. |
Membuat petunjuk operasional program dan atau dokumentasi program; |
|
f. |
Menyempurnakan iplementasi sistem; |
|
g. |
Membetulkan program dan atau meremajakan program; |
|
h. |
Menyempurnakan petunjuk operasional dan dokumentasi program.
|
|
(2) |
Tugas pokok Ajun Pranata
Kompter, Ahli Pranata Komputer Pratama dan Ahli
Pranata Komputer Muda adalah :
|
|
a. |
Melakukan studi kelayakan pendahuluan dan atau studi kelayakan
rinci;
|
|
b. |
Membuat spesifikasi sistem/spesifikasi program dan atau membuat
implementasi sistem; |
|
c. |
Mempelajari spesifikasi dan membuat diagram program; |
|
d. |
Membuat dan melakukan uji coba program; |
|
e. |
Membuat petunjuk operasional program dan atau dokumentasi program; |
|
f. |
Meremajakan sistem; |
|
g. |
Menyempurnakan implementasi sistem; |
|
h. |
Mengembangkan sistem dan atau program; |
|
i. |
Membetulkan program dan atau meremajakan program; |
|
j. |
Menyempurnakan petunjuk operasional dan dokumentasi program; |
|
k. |
Membimbing Pejabat Pranata Komputer yang berada di bawah jenjang
jabatannya; |
|
l. |
Membuat karya tulis/karya ilmiah di bidang komputer;m. Membantu
memberi pengarahan tentang komputerisasi kepada instansi Pemerintah.
|
|
(3) |
Tugas pokok Ahli Pranata Komputer
Madya, Ahli Pranata Komputer Utama Pratama, Ahli Pranata Komputer Utama Muda dan Ahli Pranata Komputer Utama
Madya, adalah :
|
|
a. |
Melakukan studi kelayakan pendahuluan dan atau studi kelayakan rinci; |
|
b. |
Membuat implementasi sistem; |
|
c. |
Membuat dan melakukan uji coba program; |
|
d. |
Meremajakan sistem, mengembangkan sistem dan atau mengembangkan program; |
|
e. |
Membimbing Pejabat Pranata Komputer yang berada di bawah jenjang
jabatannya; |
|
f. |
Membuat Karya tulis/karya ilmiah di bidang komputer; |
|
g. |
Memberikan pengarahan tentang komputerisasi kepada Instansi
Pemerintah; |
|
h. |
Menemukan teknologi tepat guna dalam bidang pengolahan data melalui
komputer.
|
Pasal 4
|
|
Untuk dapat
diangkat dalam jabatan Pranata Komputer, seorang Pegawai Negeri Sipil
harus memenuhi angka kredit yang ditentukan. |
|
Pasal 5
|
|
(1) |
Unsur-unsur yang dinilai dalam memberikan angka kredit terdiri dari : |
|
a. |
Unsur utaama; |
|
b. |
Unsur penunjang.
|
| (2) |
Unsur Utama terdiri dari : |
|
a. |
Pendidikan; |
|
b. |
Pembuatan sistem dan atau program pengolahan dengan komputer; |
|
c. |
Perawatan dan pengembangan sistem dan atau program; |
|
d. |
Pengembangan profesi Pranata Komputer.
|
|
(3) |
Unsur Penunjang adalah kegiatan-kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas
pejabat Pranata Komputer, terdiri dari : |
|
a. |
Menerjemahkan/menyadur buku bidang
komputer; |
|
b. |
Peran serta dalam kegiatan ilmiah; |
|
c. |
Peran serta dalam kegiatan DIKLAT; |
|
d. |
Keanggotaan dalam organisasi profesi. Keanggotaan dalam Tim
Penilai Jabatan Pranata Komputer; |
|
f. |
Memperoleh penghargaan/tanda jasa; |
|
g. |
Memperoleh gelar kesarjanaan lainnya.
|
|
(4) |
Rincian dan angka kredit masing-masing unsur sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), adalah sebagai tersebut pada Lampiran I Keputusan ini.
|
|
Pasal 6
|
|
(1) |
Jumlah angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi oleh setiap
Pegawai Negeri Sipil untuk dapat diangkat dalam jabatan Pranata Komputer,
adalah sebagai tersebut dalam Lampiran II keputusan ini, dengan ketentuan
:
|
|
|
a. |
Sekurang-kurangnya 7-% (tujuh puluh persen) angka kredit berasal dari
unsur utama; |
|
|
b. |
Sebanyak-banyaknya 30% (tiga puluh persen) angka kredit berasal dari
unsur penunjang. |
|
(2) |
Pejabat Pranata Komputer yang memiliki angka kredit melebihi angka kredit
yang ditentukan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi,
dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat/jabatan berikutnya. |
|
(3) |
Pejabat Pranata Komputer yang telah mengumpulkan angka kredit sebesar atau
melebihi angka kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih
tinggi pada tahun pertama dalam masa jabatan/pangkat yang dipangkunya,
tetap diwajibkan mengumpulkan angka kredit yang berasal dari kegiatan
pembuatan sistem dan atau program pengolahan dengan komputer, perawatan
dan pengembangan sistem dan atau program dan pengembangan sistem dan atau
program dan pengembangan profesi Pranata Komputer sekurang-kurangnya 20% (dua
puluh persen) dari angka kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat
lebih tinggi pada tahun berikutnya.
|
|
Pasal 7
|
|
Apabila
beberapa pejabat Pranata Komputer bersama-sama membuat suatu tulisan
ilmiah di bidang komputer maka pembagian angka kreditnya ditetapkan
sebagai berikut : |
|
a. |
60% (enam
puluh Persen) bagi penulis utama; |
|
b. |
40% (empat
puluh persen) bagi semua penulis pembantu.
|
|
Pasal 8
|
|
(1) |
Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit adalah :
|
|
a. |
Kepala Biro Pusat Statistik bagi Ahli Pranata Komputer Madya, Ahli
Pranata Komputer Utama Pratama, Ahli Pranata Komputer Utama Muda dan
Ahli Pranata Komputer Utama Madya. |
|
b. |
Menteri, Jaksa
Agung, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah
Nondepartemen, dan Gubernur Kepala
Daerah Tingkat I atau Pejabat lain yang ditunjuk olehnya; bagi Asisten
Pranata Komputer Madya, Asisten Pranata Komputer, Ajun Pranata Komputer
Muda, Ajun Pranata Komputer Madya, Ajun Pranata Komputer, Ahli Pranata
Komputer Pratama dan Ahli Pranata Komputer Muda di lingkungan instansi
masing-masing. |
|
(2) |
Dalam melaksanakan kewenangannya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dibantu oleh : |
|
a. |
Tim
Penilai Jabatan Pranata Komputer Pusat bagi Kepala Biro Pusat Statistik
yang selanjutnya dalam keputusan ini disebut Tim Penilai Pusat; |
|
b. |
Tim
Penilai Jabatan Pranata Komputer Instansi bagi Menteri, Jaksa Agung,
Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Pimpinan
Lembaga Pemerintah Nondepartemen dan Gubernur Kepala daerah Tingkat I
yang selanjutnya dalam Keputusan ini disebut Tim Penilai Instansi. |
|
(3) |
Keanggotaan Tim Penilai Pusat dan Tim Penilai Instansi terdiri dari
Pegawai Negeri Sipil dengan susunan sebagai berikut : |
|
a. |
Seorang Ketua merangkap Anggota; |
|
b. |
Seorang Wakil Ketua merangkat Anggota; |
|
c. |
Seorang Sekretaris merangkap Anggota; |
|
d. |
Sekurang-kurangnya 4 (empat) orang Anggota. |
|
(4) |
Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai Pusat dan Tim Penilai Instansi
ditetapkan oleh :
|
|
a. |
Menteri Negara pendayagunaan Aparatur Negara untuk Tim Penilai Pusat; |
|
b. |
Menteri, Jaksa
Agung, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Nondepartemen dan Gubernur
Kepa daerah Tingkat I untuk Tim Penilai Instansi. |
|
(5) |
Anggota Tim Penilai Pusat dan Tim Penilai Instansi adalah Pejabat
Pranata Komputer atau Pejabat lainnya, dengan ketentuan pangkatnya
serendah-rendahnya sama dengan pangkat dari Pejabat Pranata Komputer
yang dinilai. |
|
(6) |
Masa kerja Tim Penilai Pusat dan Tim Penilai Instansi adalah 5 (lima)
tahun. |
|
(7) |
Anggota Tim Penilai yang telah menjadi Anggota Tim Penilai Pusat atau
Tim Penilai Instansi dalam 2 (dua) masa jabatan berturut-turut, dapat
diangkat kembali setelah melampau tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan. |
|
(8) |
Dalam hal terdapat Anggota Tim Penilai Pusat dan Tim Penilai
Instansi yang ikut dinilai, maka Ketua Tim Penilai sebagai
tersebut dalam ayat (3) dapat mengangkat Anggota Tim Penilai Pengganti |
|
(9) |
Tata kerja dan tata cara penilaian Tim Penilai Pusat dan Tim Penilai
Instansi ditetapkan oleh Kepala Biro Pusat Statistik.
|
|
Pasal 9
|
| Usul
penetapan angka kredit diajukan oleh : |
|
a. |
Menteri, Jaksa
Agung, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Nondepartemen dan Gubernur Kepala
Daerah Tingkat I atau pejabat lain yang ditunjuknya kepada Kepala Biro
Pusat Statistik sepanjang mengenai angka kredit jabatan Ahli Pranata
Komputer Madya, Ahli Pranata Komputer Utama Pratama, Ahli Pranata
komputer Utama Muda dan Ahli Pranata Komputer Utama Madya. |
|
b. |
Masing-masing Pimpinan yang membawahi Unit Komputer kepada Menteri,
Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara,
Pimpinan Lembaga Pemerintah Nondepartemen dan Gubernur Kepala Daerah
Tingkat I atau pejabat lain yang ditunjuknya sepanjang mengenai
angka kredit jabatan Asisten Pranata Komputer Madya, Asisten Pranata
Komputer, Ajun Pranata Komputer Muda, Ajun Pranata Komputer Madya, Ajun
Pranata Komputer, Ahli Pranata Komputer Pratama dan Ahli Pranata
Komputer Muda.
|
|
Pasal 10
|
|
Terhadap
keputusan pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit sebagaimana
tersebut dalam Pasal 8 ayat (1), tidak dapat diajukan keberatan.
|
|
Pasal 11
|
|
Angka kredit
yang ditetapkan oleh pejabat sebagaimana tersebut dalam pasal 9 ayat (1)
Keputusan ini, digunakan untuk mempertimbangkan kenaikan pangkat/jabatan
pejabat Pranata Komputer berdasarkan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 3
Tahun 1980.
|
|
Pasal 12
|
|
Pengangkatan
dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari jabatan Pranata
Komputer ditetapkan dengan keputusan jabatan yang berwenang sesuai dengan
peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
|
|
Pasal 13
|
|
(1)
|
Asisten Pranata Komputer Madya sampai dengan Ahli Pranata Komputer Utama
Muda dibebaskan sementara dari jabatannya, apabila dalam jangka waktu 6 (enam)
tahun sejak diangkat dalam jabatan terakhir tidak dapat mengumpulkan angka
kredit minimal yang diperlukan untuk kenaikan pangkat/jabatan Pranata
Komputer setingkat lebih tinggi.
|
|
(2)
|
Ahli
Pranata Komputer Utama Madya dibebaskan sementara dari jabatannya apabila
dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak diangkat dalam jabatannya tidak
dapat mengumpulkan angka kredit sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) yang
berasal dari kegiatan pembuatan sistem dan atau program pengolahan dengan
komputer, perawatan dan pengembangan sistem dan atau program serta
pengembangan profesi pranata komputer.
|
|
(3)
|
Pejabat Pranata Komputer dibebaskan sementara dari jabatan Pranata
Komputer apabila :
|
|
a. |
Sedang ditugaskan di luar Jabatan Pranata Komputer; |
|
b. |
Sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; |
|
c. |
Dijatuhi hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil dengan tingkat hukuman
disiplin sedang atau tingkat hukuman disiplin berat; |
|
d. |
Diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil; |
|
e. |
Sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.
|
|
Pasal 14
|
|
Penilaian
terhadap pejabat Pranata Komputer dilakukan 2 (dua) kali dalam satu tahun,
yaitu tiap bulan Januari dan bulan Juli. |
|
Pasal 15
|
|
(1) |
Pegawai
Negeri Sipil yang pada saat ditetapkan Keputusan ini telah ditugaskan pada
unit komputer berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang, dianggap telah
memenuhi syarat untuk diangkat dalam jabatan Pranata Komputer. |
|
(2) |
Angka
Kredit Kumulatif bagi pejabat Pranata Komputer sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) adalah sebagai tersebut dalam Lampiran III Keputusan ini.
|
|
Pasal 16
|
|
(1) |
Pegawai
Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama kali dalam jabatan Pranata
Komputer harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : |
|
a. |
Berijazah serendah-rendahnya Sarjana Muda/Diploma III atau yang
setingkat; |
|
b. |
Memiliki pendidikan dan atau latihan dalam bidang komputer dan atau
pengalaman melakukan kegiatan dibidang komputer; |
|
c. |
Memiliki pengetahuan dan atau pengalaman dalam bidang tertentu yang
berhubungan dengan komputer; |
|
d. |
Setiap
unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP-3) sekurang-kurangnya bernilai
baik. |
|
(2) |
Untuk
menentukan jabatan Pranata Komputer sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
digunakan angka kredit yang berasal dari kepangkatan dan pendidikan
formal; |
|
(3) |
Angka
kredit Kumulatif bagi pejabat Pranata Komputer sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2), adalah sebagai tersebut dalam Lampiran IV Keputusan ini.
|
|
Pasal 17
|
|
(1) |
Dalam
rangka menambah pengetahuan, pengalaman dan pengembangan karier, pejabat
Pranata Komputer dapat pindah ke dalam jabatan struktural atau jabatan
fungsional lainnya. |
|
(2) |
Perpindahan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke dalam jabatan
Pranata Komputer dilakukan dengan ketentuan, bahwa disamping harus
memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 16 ayat (1),
diharuskan pula memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : |
|
a. |
pernah
menjadi Pranata Komputer sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun; |
|
b. |
berusia sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebelum mencapai batas usia
pensiun berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|
|
Pasal 18
|
|
(1) |
Ketentuan-ketentuan dalam keputusan ini ditinjau setiap 5 (lima) tahun
sejak berlakunya Keputusan ini. |
|
(2) |
Apabila
ada perubahan besar sehingga dianggap tidak sesuai lagi dengan ketentuan
dalam Keputusan ini, maka dapat diadakan penilaian kembali sebelum masa 5
(lima) tahun.
|
|
Pasal 19 |
|
Ketentuan-ketentuan
teknis pelaksanaan Keputusan ini, diatur lebih lanjut oleh Kepala Biro
Pusat Statistik dan Kepala Bada Administrasi Kepegawaian Negara.
|
|
Pasal 20 |
|
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|
|
|
|
Ditetapkan
di : Jakarta
Pada
tanggal : 6 April 1989
MENTERI NEGARA
PENDAYAGUNAAN
APARATUR NEGARA
ttd
Ir. SARWONO KUSUMAATMADJA
|