::Departemen Pertahanan RI::
Informasi Simak BMN
Aplikasi Personil
Buku Putih Th. 2008
Defence Media Centre ( Berita Pertahanan)
Electronic Procurement
Webmail Dephan

     Dephan Link

     Organisasi
Setjen
Itjen
Ditjen Strahan
Ditjen Renhan
Ditjen Pothan
Ditjen Kuathan
Ditjen Ranahan
Balitbang
Badiklat
Pusdatin
Pusku
Puskod
Pusrehab

SURAT EDARAN BERSAMA KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA DAN KEPALA BIRO PUSAT STATISTIK NOMOR : 33/SE/1989 tentang ANGKA KREDIT BAGI JABATAN PRANATA KOMPUTER


Halaman: 1/4


Jakarta

Jakarta, 29 Juni 1989

   

K E P A D A  

Yth. 1. Semua Menteri Kabinet Pembangunan V  
2. Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia  
3. Jaksa Agung  
4. Semua Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara  
5. Semua Pimpinan Lembaga Pemerintah Nondepartemen  
6.  Semua Gubernur Kepala Daerah Tingkat I  
 
Di  
T E M P A T
 

 

SURAT EDARAN BERSAMA

KEPALA BADAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN NEGARA

DAN

BIRO PUSAT STATISTIK  

NOMOR : 33/SE/1989

NOMOR : 28/1989

TENTANG

ANGKA KREDIT BAGI JABATAN PRANATA KOMPUTER   

I.

PENDAHULUAN

1.  U M U M

a.

Dalam Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1980, ditetapkan bahwa Pegawai Negeri yang memangku jabatan fungsional, yang untuk kenaikan pangkatnya disamping harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, diharuskan pula memenuhi angka kredit

b.

Sebagai pelaksana dari ketentuan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1980 tersebut telah dikeluarkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 25/MENPAN/1989 tanggal 6 April 1989 tentang Angka Kredit bagi Jabatan Pranata Komputer.

c.

Untuk menjamin keseragaman pelaksanaannya dipandang perlu mengeluarkan petunjuk teknis mengenai pelaksanaan penilaian, penetapan angka kredit, pengangkatan, kenaikan pangkat, pembebasan sementara dan pemberhentian sebagai Pejabat Pranata Komputer.

2. DASAR

a.

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tantang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);

b.

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1975 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3058);

c.

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3098) jis Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1980 (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3162) dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1985 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 21);

d.

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1980 tentang Pengangkatan Dalam Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3156);

e.

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1980 tentang Oraganisasi Biro pusat Statistik;

f.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1988 tentang Administrasi Kepegawaian Negara;

g.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1989 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah. Terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1988;

h.

Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 11/MENPAN/1988 tanggal 16 Pebruari 1988 tentang Pengecualian dari Ujian Dinas;

i.

Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 25/MENPAN/1989 tanggal 6 April 1989 tentang Angka Kredit Bagi Jabatan Pranata Komputer.

3. TUJUAN

Surat Edaran Bersama ini, adalah sebagai pedoman bagi pejabat yang berkepentingan dalam melaksanakan cara-cara penilaian, penetapan angka kredit, pengangkatan, kenaikan pangkat, pembebasan sementara, dan pemberhentian pejabat Pranata Komputer.

4.

PENGERTIAN

Dalam Surat Edaran Bersama ini, yang dimaksud dengan :

(1)

Pranata Komputer, TNI dan Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Dephan yang diberi tugas pokok, wewenang, tanggung jawab, serta hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk merencanakan, menganalisa, merancang, mengimplementasikan, mengembangkan, dan atau mengoperasikan komputer.

(2)

Angka Kredit, adalah suatu angka yang diberikan berdasarkan penilaian atas prestasi yang telah dicapai oleh Pranata Komputer, dalam mengerjakan butir perincian kegiatan, yang digunakan sebagai salah satu syarat untuk pengangkatan dan kenaikan pangkat dalam Jabatan Pranata Komputer.

(3)

Komputer, adalah peralatan elektronis yang dapat dipakai sebagai alat banti dalam kegiatan pengolahan data.

(4)

Studi Kelayakan, adalah studi kelayakan suatu kegiatan yang dilaksanakan dengan tujuan mencari/menemukan rekomendasi atau menilai pelaksanaan rekomendasi yang sudah ada dalam rangka perencanaan suatu sistem.

(5)

Studi Kelayakan Pendahuluan, adalah studi kelayakan yang bertujuan menentukan perlu atau tidaknya suatu sistem disusun atau dikembangkan.

(6)

Studi Kelayakan Rinci, adalah studi kelayakan yang bertujuan mendapatkan informasi rinci yang diperlukan untuk menetapkan cakupan, prosedur, sarana dan tenaga serta pembiayaan suatu sistem.

(7)

Diagram, adalah lambang-lambang tertentu yang dapat digunakan untuk menjelaskan sarana, prosedur serta kegiatan yang biasa dilaksanakan dalam suatu sistem.

(8)

Sistem, adalah sarana, prosedur dan metode atau kumpulan dari sarana, prosedur dana atau metode  yang menggunakan komputer sebagai salah satu sarana untuk mengolah, menyimpan dan menyajikan informasi.

(9)

Spesisifikasi Sistem, adalah uraian logis dan sistimatis tentang sarana, prosedur dan metode suatu sistem

(10)

Diagram Sistem, adalah gambaran visual dari pada spesifikasi sistem, sehingga hubungan/keterkaitan antara sarana, prosedur yang tercakup dalam sistem mudah dimengerti.

(11)

Rancangan Sistem, adalah kerangka kegiatan yang dicakup dalam sistem yang disusun berdasarkan hasil studi kelayakan rinci.

(12)

Implementasi Sistem, adalah petunjuk rinci tentang pelaksanaan dan penjadwalan sistem.

(13)

Merawat Sistem, adalah kegaitan perawatan sistem serta pemantauan pelaksanaan sistem.

(14)

Mengembangkan Sistem, adalah kegiatan menyesuaikan sistem terhadap perkembangan teknologi sistem informasi, dalam cakupan sistem yang sama.

(15)

Mengembangkan Sistem, adalah kegiatan yang bertujuan menyesuaikan sistem terhadap tuntutan perkembangan sarana, prosedur dan kebutuhan untuk memperluas cakupan sistem.

(16)

Menyempurnakan Implementasi Sistem, adalah kegiatan menyesuaikan implementasi sistem sesuai dengan peremajaan atau pengembangan sistem.

(17)

Program, adalah susunan instruksi dalam bahasa komputer yang disusun logis dan kompak untuk menyelesaikan satu kegaiatan atau tahapan kegaiatan.

(18)

Spesifikasi Program, adalah uraian  rinci tentang identitas, fungsi dari program serta proses yang akan dilaksanakan oleh program.

(19)

Diagram Program, adalah gambaran visual urutan-urutan dari instruksi-instruksi yang disusun untuk melaksanakan proses sesuai dengan spesifikasi program.

(20)

Membuat program, adalah menyusun isntruksi sesuai dengan diagram program serta melakukan pengujian kebenaran dari susunan instruksi untuk mendapatkan hasil yang ditetapkan.

(21)

Program Paket, adalah program siap pakai yang dihasilkan, baik oleh perorangan, kelompok maupun instansi dan telah diakui pemakaian dan kegunaannya.

(22)

Program Aplikasi, adalah program yang disusun dalam bahasa program  untuk tujuan  tertentu dalam sistem pengolahan.

(23)

Program Modul, adalah program yang disusun sedemikian rupa sehingga dapat dipadukan dengan berbagai program aplikasi.

(24)

Uji Coba Program, adalah kegiatan pengujian keabsahan pelaksanaan seluruh instruksi dalam program modul atau program aplikasi.

(25)

Petunjuk operasi Program, adalah panduan pengoperasian program.

(26)

Dokumentasi Program, adalah pandaan tentang suatu program yang berisi spesifikasi program, diagram program, hasil kompilasi komputer, hasil uji coba serta petunjuk operasional.

(27)

Pembetulan Program, adalah kegiatan membetulkan kesalahan program yang tidak ditemukan dalam tahap uji coba program.

(28)

Peremajaan Program, adalah kegiatan menyesuaikan program sebagai akibat logis dari kegiatan peremajaan sistem.

(29)

Pengembangan Program, adalah kegiatan menyesuaikan program sebagai akibat logis dari kegiatan pengembangan sistem.

(30)

Penyempurnaan Dokumentasi Program, adalah kegiatan menyesuaikan dokumentasi terhadap perubahan yang disebabkan kegiatan pembetulan, peremajaan atau pengembangan program.

(31)

Karya Tulis Ilmiah, adalah karya tulis yang disusun baik secara perorangan maupun kelompok yang membahas suatu pokok bahasan dengan menerangkan gagasan-gagasan tertentu melalui identifikasi dan diskripsi permasalahan, analisa permasalahan dan saran- saran pemecahannya.

(32)

Karya tulis ilmiah hasil penelitian, pengujian, survei dan atau evaluasi di bidang komputer, adalah suatu karya tulis seseorang atau kelompok yang membahas tentang suatu pokok bahasan yang merupakan hasil pengujian, survei dan atau evaluasi di bidang komputer. 

(33)

Karya tulis berupa tinjauan atau ulasan ilmiah, adalah suatu karya tulis yang di susun oleh seseorang yang membahas suatu pokok persoalan yang merupakan tinjauan atau ulasan ilmiah di bidang komputer.

(34)

Penulisan Utama, adalah seseorang yang memprakarsai penulisan, pemilik ide tentang hal-hal yang akan ditulis, pembuat out line, penyusun konsep, serta pembuat konsep akhir dari tulisan tersebut.

(35)

Penulis Pembantu, adalah sesorang yang memberikan bantuan kepada penulis utama dalam hal :

a.

Mengumpulkan data;

b.

Mengolah data;    

c.

Menganalisis data;

d.

Menyempurnakan konsep; dan

e.

Tambahan data.

(36)

Bimbingan, adalah kegiatan bersifat memberi dorongan dan petunjuk kepada Pranata Komputer yang tingkatannya lebih rendah, yang kegiatannya terdiri dari : 

a.

Mengamati pelaksanaan tugas;

b.

Mengidentifikasi kelemahan dan kemampuan Pranata Komputer yang dibimbing melalui pengamatan;

c.

Menyusun program bimbingan berdasarkan hasil pengamatan dna petunjuk dari pimpinan;

d.

Meningkatkan prestasi kerja Pranata Komputer, dengan cara memperbaiki kelemahan/kekurangan dengan cara memberi contoh, dorongan dan petunjuk.

(37)

Terjemahan, adalah pengalih bahasaan suatu tulisan di bidang komputer dari suatu bahasa ke dalam bahasa lain.

(38)

Saduran, adalah karya tulis dan terjemahan masalah komputer secara bebas dengan meringkaskan, menyederhanakan atau mengembangan tulisan tanpa mengubah intisari tulisan asal.

(39)

Abstrak, adalah sari karangan yang merupakan inti pokok dari karangan tentang permasalahan di bidang komputer.

(40)

Gelar Kehormatan Akademis, adalah gelar kehormatan yang diperoleh seseorang dari Universitas/Perguruan Tinggi karena jasa-jasanya dan atau pengabdiannya dalam bidang keilmuan tertentu.

(41)

Tanda Jasa, adalah tanda kehormatan yang diberikan oleh, Pemerintah Republik Indonesia, negara asing organisasi ilmiah nasional/international yang mempunyai reputasi baik dikalangan masyarakat ilmiah.

(42)

Seminar, adalah suatu metode belajar dimana para peserta dilatih untuk saling bekerjasama dalam berfikir dan menyatakan pendapat untuk memecahkan masalah-masalah di bidang komputer yang dihadapi sehingga tercapai suatu kesimpulan berdasarkan suatu pendapat bersama.

(43)

Lokakarya atau Simposium, adalah pertemuan yang dilaksanakan untuk membahas suatu karya dibidang komputer.

(44)

Teknologi Tepat Guna, adalah kumpulan pengetahuan di bidang komputer, hasil penelitian yang memberikan pemahaman dan informasi tentang bagaimana ilmu pengetahuan komputer itu dipergunkaan untuk tujuan-tujuan praktis.




Berikutnya (2/4) Berikutnya





Kemhan RI ©2010 Jl.Medan Merdeka Barat No. 13-14 Jakarta Pusat
KOTAK POS 2005 JAKARTA 10020
postmaster@dephan.go.id