|
Jakarta,
29 Juni 1989
|
|
K E P A D A
|
|
Yth.
|
1.
|
Semua Menteri Kabinet Pembangunan V
|
|
|
2.
|
Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
|
|
|
3.
|
Jaksa Agung
|
|
|
4.
|
Semua Pimpinan Kesekretariatan Lembaga
Tertinggi/Tinggi Negara
|
|
|
5.
|
Semua Pimpinan Lembaga Pemerintah Nondepartemen
|
|
|
6.
|
Semua Gubernur Kepala Daerah Tingkat I
|
|
|
|
|
|
|
Di |
|
|
|
|
T
E M P A T
|
|
SURAT
EDARAN BERSAMA
KEPALA
BADAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN NEGARA
DAN
BIRO
PUSAT STATISTIK
NOMOR
: 33/SE/1989
NOMOR
: 28/1989
TENTANG
ANGKA
KREDIT BAGI JABATAN PRANATA KOMPUTER
|
|
| I. |
PENDAHULUAN
|
|
1. |
U
M U M |
|
|
a. |
Dalam
Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1980, ditetapkan bahwa
Pegawai Negeri yang memangku jabatan fungsional, yang untuk kenaikan
pangkatnya disamping harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan,
diharuskan pula memenuhi angka kredit |
|
|
b. |
Sebagai
pelaksana dari ketentuan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun
1980 tersebut telah dikeluarkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara Nomor 25/MENPAN/1989 tanggal 6 April 1989 tentang Angka
Kredit bagi Jabatan Pranata Komputer. |
|
|
c. |
Untuk
menjamin keseragaman pelaksanaannya dipandang perlu mengeluarkan
petunjuk teknis mengenai pelaksanaan penilaian, penetapan angka kredit,
pengangkatan, kenaikan pangkat, pembebasan sementara dan pemberhentian
sebagai Pejabat Pranata Komputer.
|
|
2. |
DASAR |
|
|
a. |
Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1974 tantang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara
Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041); |
|
|
b. |
Peraturan
Pemerintah Nomor 20 Tahun 1975 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan
dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (lembaran Negara Tahun 1975 Nomor
26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3058); |
|
|
c. |
Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri
Sipil (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3098) jis Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1980 (Lembaran
Negara Tahun 1980 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3162) dan
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1985 (Lembaran Negara Tahun 1985
Nomor 21); |
|
|
d. |
Peraturan
Pemerintah Nomor 3 Tahun 1980 tentang Pengangkatan Dalam Pangkat Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3156); |
|
|
e. |
Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 1980 tentang Oraganisasi Biro pusat Statistik; |
|
|
f. |
Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1988 tentang Administrasi
Kepegawaian Negara; |
|
|
g. |
Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1989 tentang Perubahan Atas
Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi
Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah. Terakhir dengan
Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1988; |
|
|
h. |
Keputusan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 11/MENPAN/1988
tanggal 16 Pebruari 1988 tentang Pengecualian dari Ujian Dinas; |
|
|
i. |
Keputusan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 25/MENPAN/1989
tanggal 6 April 1989 tentang Angka Kredit Bagi Jabatan Pranata Komputer.
|
|
3. |
TUJUAN |
|
|
Surat
Edaran Bersama ini, adalah sebagai pedoman bagi pejabat yang
berkepentingan dalam melaksanakan cara-cara penilaian, penetapan angka
kredit, pengangkatan, kenaikan pangkat, pembebasan sementara, dan
pemberhentian pejabat Pranata Komputer.
|
|
|
4. |
PENGERTIAN |
|
|
|
Dalam
Surat Edaran Bersama ini, yang dimaksud dengan : |
|
|
|
(1) |
Pranata
Komputer, TNI dan Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Dephan yang
diberi tugas pokok, wewenang, tanggung jawab, serta hak secara penuh
oleh pejabat yang berwenang untuk merencanakan, menganalisa, merancang,
mengimplementasikan, mengembangkan, dan atau mengoperasikan komputer. |
|
|
|
(2) |
Angka
Kredit, adalah suatu angka
yang diberikan berdasarkan penilaian atas prestasi yang telah dicapai
oleh Pranata Komputer, dalam mengerjakan butir perincian kegiatan, yang
digunakan sebagai salah satu syarat untuk pengangkatan dan kenaikan
pangkat dalam Jabatan Pranata Komputer. |
|
|
|
(3) |
Komputer,
adalah peralatan elektronis yang dapat dipakai sebagai alat banti dalam
kegiatan pengolahan data. |
|
|
|
(4) |
Studi
Kelayakan, adalah studi kelayakan suatu kegiatan yang
dilaksanakan dengan tujuan mencari/menemukan rekomendasi atau menilai
pelaksanaan rekomendasi yang sudah ada dalam rangka perencanaan suatu
sistem. |
|
|
|
(5) |
Studi
Kelayakan Pendahuluan, adalah studi kelayakan yang bertujuan
menentukan perlu atau tidaknya suatu sistem disusun atau dikembangkan. |
|
|
|
(6) |
Studi
Kelayakan Rinci, adalah studi kelayakan yang bertujuan
mendapatkan informasi rinci yang diperlukan untuk menetapkan cakupan,
prosedur, sarana dan tenaga serta pembiayaan suatu sistem. |
|
|
|
(7) |
Diagram,
adalah lambang-lambang tertentu yang dapat digunakan untuk menjelaskan
sarana, prosedur serta kegiatan yang biasa dilaksanakan dalam suatu
sistem. |
|
|
|
(8) |
Sistem,
adalah sarana, prosedur dan metode atau kumpulan dari sarana, prosedur
dana atau metode yang
menggunakan komputer sebagai salah satu sarana untuk mengolah, menyimpan
dan menyajikan informasi. |
|
|
|
(9) |
Spesisifikasi
Sistem, adalah uraian logis dan sistimatis tentang sarana, prosedur
dan metode suatu sistem |
|
|
|
(10) |
Diagram
Sistem, adalah gambaran visual dari pada spesifikasi sistem,
sehingga hubungan/keterkaitan antara sarana, prosedur yang tercakup
dalam sistem mudah dimengerti. |
|
|
|
(11) |
Rancangan
Sistem, adalah kerangka kegiatan yang dicakup dalam sistem
yang disusun berdasarkan hasil studi kelayakan rinci. |
|
|
|
(12) |
Implementasi
Sistem, adalah petunjuk rinci tentang pelaksanaan dan
penjadwalan sistem. |
|
|
|
(13) |
Merawat
Sistem, adalah kegaitan perawatan sistem serta pemantauan
pelaksanaan sistem. |
|
|
|
(14) |
Mengembangkan
Sistem, adalah kegiatan menyesuaikan sistem terhadap perkembangan
teknologi sistem informasi, dalam cakupan sistem yang sama. |
|
|
|
(15) |
Mengembangkan
Sistem, adalah kegiatan yang bertujuan menyesuaikan sistem
terhadap tuntutan perkembangan sarana, prosedur dan kebutuhan untuk
memperluas cakupan sistem. |
|
|
|
(16) |
Menyempurnakan
Implementasi Sistem, adalah kegiatan menyesuaikan implementasi
sistem sesuai dengan peremajaan atau pengembangan sistem. |
|
|
|
(17) |
Program,
adalah susunan instruksi dalam bahasa komputer yang disusun logis dan
kompak untuk menyelesaikan satu kegaiatan atau tahapan kegaiatan. |
|
|
|
(18) |
Spesifikasi
Program, adalah uraian rinci
tentang identitas, fungsi dari program serta proses yang akan
dilaksanakan oleh program. |
|
|
|
(19) |
Diagram
Program, adalah gambaran visual urutan-urutan dari
instruksi-instruksi yang disusun untuk melaksanakan proses sesuai dengan
spesifikasi program. |
|
|
|
(20) |
Membuat
program, adalah menyusun isntruksi sesuai dengan diagram program
serta melakukan pengujian kebenaran dari susunan instruksi untuk
mendapatkan hasil yang ditetapkan. |
|
|
|
(21) |
Program
Paket, adalah program siap pakai yang dihasilkan, baik oleh
perorangan, kelompok maupun instansi dan telah diakui pemakaian dan
kegunaannya. |
|
|
|
(22) |
Program
Aplikasi, adalah program yang disusun dalam bahasa program
untuk tujuan tertentu
dalam sistem pengolahan. |
|
|
|
(23) |
Program
Modul, adalah program yang disusun sedemikian rupa sehingga
dapat dipadukan dengan berbagai program aplikasi. |
|
|
|
(24) |
Uji
Coba Program, adalah kegiatan pengujian keabsahan pelaksanaan
seluruh instruksi dalam program modul atau program aplikasi. |
|
|
|
(25) |
Petunjuk
operasi Program, adalah panduan pengoperasian program. |
|
|
|
(26) |
Dokumentasi
Program, adalah pandaan tentang suatu program yang berisi
spesifikasi program, diagram program, hasil kompilasi komputer, hasil
uji coba serta petunjuk operasional. |
|
|
|
(27) |
Pembetulan
Program, adalah kegiatan membetulkan kesalahan program yang tidak
ditemukan dalam tahap uji coba program. |
|
|
|
(28) |
Peremajaan
Program, adalah kegiatan menyesuaikan program sebagai akibat logis
dari kegiatan peremajaan sistem. |
|
|
|
(29) |
Pengembangan
Program, adalah kegiatan menyesuaikan program sebagai akibat
logis dari kegiatan pengembangan sistem. |
|
|
|
(30) |
Penyempurnaan
Dokumentasi Program, adalah kegiatan menyesuaikan dokumentasi
terhadap perubahan yang disebabkan kegiatan pembetulan, peremajaan atau
pengembangan program. |
|
|
|
(31) |
Karya
Tulis Ilmiah, adalah karya tulis yang disusun baik secara
perorangan maupun kelompok yang membahas suatu pokok bahasan dengan
menerangkan gagasan-gagasan tertentu melalui identifikasi dan diskripsi
permasalahan, analisa permasalahan dan saran- saran pemecahannya. |
|
|
|
(32) |
Karya
tulis ilmiah hasil penelitian, pengujian, survei dan atau evaluasi
di bidang komputer, adalah suatu karya tulis seseorang atau kelompok
yang membahas tentang suatu pokok bahasan yang merupakan hasil pengujian,
survei dan atau evaluasi di bidang komputer.
|
|
|
|
(33) |
Karya
tulis berupa tinjauan atau ulasan ilmiah, adalah suatu karya tulis
yang di susun oleh seseorang yang membahas suatu pokok persoalan yang
merupakan tinjauan atau ulasan ilmiah di bidang komputer. |
|
|
|
(34) |
Penulisan
Utama, adalah seseorang yang memprakarsai penulisan, pemilik ide
tentang hal-hal yang akan ditulis, pembuat out line, penyusun konsep,
serta pembuat konsep akhir dari tulisan tersebut. |
|
|
|
(35) |
Penulis
Pembantu, adalah sesorang yang memberikan bantuan kepada penulis
utama dalam hal : |
|
|
|
|
a. |
Mengumpulkan
data; |
|
|
|
|
b. |
Mengolah
data;
|
|
|
|
|
c. |
Menganalisis
data; |
|
|
|
|
d. |
Menyempurnakan
konsep; dan |
|
|
|
|
e. |
Tambahan
data. |
|
|
|
(36) |
Bimbingan,
adalah kegiatan bersifat memberi dorongan dan petunjuk kepada Pranata
Komputer yang tingkatannya lebih rendah, yang kegiatannya terdiri dari :
|
|
|
|
|
a. |
Mengamati
pelaksanaan tugas; |
|
|
|
|
b. |
Mengidentifikasi
kelemahan dan kemampuan Pranata Komputer yang dibimbing melalui
pengamatan; |
|
|
|
|
c. |
Menyusun
program bimbingan berdasarkan hasil pengamatan dna petunjuk dari
pimpinan; |
|
|
|
|
d. |
Meningkatkan
prestasi kerja Pranata Komputer, dengan cara memperbaiki kelemahan/kekurangan
dengan cara memberi contoh, dorongan dan petunjuk. |
|
|
|
(37) |
Terjemahan,
adalah pengalih bahasaan suatu tulisan di bidang komputer dari suatu
bahasa ke dalam bahasa lain. |
|
|
|
(38) |
Saduran,
adalah karya tulis dan terjemahan masalah komputer secara bebas dengan
meringkaskan, menyederhanakan atau mengembangan tulisan tanpa mengubah
intisari tulisan asal. |
|
|
|
(39) |
Abstrak,
adalah sari karangan yang merupakan inti pokok dari karangan tentang
permasalahan di bidang komputer. |
|
|
|
(40) |
Gelar
Kehormatan Akademis, adalah gelar kehormatan yang diperoleh
seseorang dari Universitas/Perguruan Tinggi karena jasa-jasanya dan atau
pengabdiannya dalam bidang keilmuan tertentu. |
|
|
|
(41) |
Tanda
Jasa, adalah tanda kehormatan yang diberikan oleh, Pemerintah
Republik Indonesia, negara asing organisasi ilmiah nasional/international
yang mempunyai reputasi baik dikalangan masyarakat ilmiah. |
|
|
|
(42) |
Seminar,
adalah suatu metode belajar dimana para peserta dilatih untuk saling
bekerjasama dalam berfikir dan menyatakan pendapat untuk memecahkan
masalah-masalah di bidang komputer yang dihadapi sehingga tercapai suatu
kesimpulan berdasarkan suatu pendapat bersama. |
|
|
|
(43) |
Lokakarya
atau Simposium, adalah pertemuan yang dilaksanakan untuk membahas suatu
karya dibidang komputer. |
|
|
|
(44) |
Teknologi
Tepat Guna, adalah kumpulan pengetahuan di bidang komputer,
hasil penelitian yang memberikan pemahaman dan informasi tentang
bagaimana ilmu pengetahuan komputer itu dipergunkaan untuk tujuan-tujuan
praktis.
|