
PERISTIWA PENCULIKAN
| 1. Latar belakang.
a. Adanya gerakan dan penonjolan sikap anarkis dan radikal yang digerakkan para aktivis radikal yang dapat mengganggu stabilitas keamanan menjelang pemilu 1997. b. Pasukan Kopassus yang berbeda dalam Bawah Kendali Operasi Kodam mendapat perintah lisan untuk mendapat penyelidikan. c. Mayor Inf. Bambang Kristiono dengan 10 orang anggota membentuk Tim Mawar untuk melaksanakan tugas penyelidikan. 2. Kronologi peristiwa. a. Atas inisiatif Tim Mawar mereka melakukan penangkapan terhadap 9 orang aktivis radikal. b. Setelah dilakukan klarifikasi terhadap 9 orang aktivis tersebut, 6 orang dipulangkan dan 3 orang yang terlibat peledakan bom diserahkan ke Mabes Polri. 3. Proses Hukum. a. Pimpinan ABRI tidak pernah memerintahkan penangkapan terhadap para aktivis radikal. Tim Mawar telah mengambil inisiatif sendiri dan melampaui batas wewenang serta bertindak diluar perintah. b. Atas kesalahan itu pimpinan ABRI mengambil tindakan komando dan hukum. c. Tanggung jawab komando diberlakukan kepada para Perwira pemegang komando. Dewan Kehormatan Perwira telah memberikan rekomendasi kepada Pimpinan ABRI. Atas dasar rekomendasi itu Pangab menjatuhkan hukuman terhadap mantan Danjen Kopassus Letjen TNI (Purn) Prabowo Subianto berupa pengakhiran masa dinas TNI (Pensiun). Pejabat Danjen Kopassus Mayjen TNI Muchdi PR. Serta Dan Group-4 Kolonel Inf. Chairawan berupa pembebasan tugas dari jabatannya karena ketidak mampuannya mengetahui segala kegiatan bawahannya. d. Penanganan sesuai jalur hukum telah dilakukan terhadap 11 orang anggota Kopassus yang masuk dalam Tim Mawar. Terhadap 11 orang anggota tersebut, telah selesai disidangkan. Mereka dijatuhi hukuman penjara antara 1 tahun s/d 1 tahun 10 bulan dengan tambahan hukuman dipecat dari dinas tentara bagi 5 orang Perwira.
4. Kesimpulan. a. Tim Mawar tidak menangkap selain 9 orang aktivis radikal tersebut, apalagi mereka yang sama sekali tidak terkait dengan kegiatan anarkis dan radikal. b. Para pelaku tindak pidana ini telah dijatuhi hukuman oleh pengadilan militer sesuai ketentuan yang berlaku. c. Peristiwa ini pada dasarnya merupakan pelanggaran atas wewenang yang diberikan pimpinan. d. Peristiwa ini merupakan pelajaran kepada semua pihak pentingnya upaya penghargaan terhadap hukum. TNI dan Polri sangat menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia. Peristiwa penculikan merupakan tantangan terberat bagi TNI dan Polri untuk meyakinkan masyarakat bahwa TNI dan Polri tetap setia memegang teguh komitmen tersebut. |
http://www.dephan.go.id
Jl. Medan Merdeka Barat 13-14 Jakarta Pusat