PERISTIWA KUPANG


1. Latar belakang.

    a.    Acara perkabungan dilakukan oleh pemuda Kristiani yang tergabung dalam panitia Gema Kristi sehubungan dengan peristiwa Ketapang Jakarta yang dilaksanakan di Kupang, berkembang menjadi aksi penutupan jalan raya.

    b.    Suasana berubah menjadi rusuh karena adanya sekelompok massa yang menyusup kedalam acara tersebut, telah memicu massa melakukan aksi pelemparan rumah ibadah/masjid dan pengrusakan terhadap beberapa rumah dan kantor serta tindak kerusuhan lainnya.

2. Kronologi peristiwa.

    a.    Tanggal 30 Nopember 1998 pagi hari di kota Kupang dilaksanakan acara perkabungan nasional yang diawali dengan kegiatan membagi bunga di jalan-jalan protokol kepada setiap orang yang lewat kemudian berkembang menjadi penutupan/pemblokiran jalan-jalan raya.

    b.    Pukul 10.00 WITA tanggal 30 Nopember 1998 suasana menjadi rusuh karena ada sekelompok massa dari luar kota menyusup kedalam acara tersebut. Massa kemudian melakukan aksi pelemparan rumah ibadah dikelurahan Solor serta Masjid Raya di kelurahan Fontein. Aksi tersebut terhenti sementara karena turun hujan, namun kemudian berlanjut kembali dengan sasaran pengrusakan dan pembakaran terhadap rumah ibadah, rumah tinggal dan fasilitas umum.

    c.    Pada pukul 13.10 WITA tanggal 1 Desember 1998 massa melakukan pengrusakan terhadap kantor Hutan Tanaman Industri Kupang.

    d.    Tindakan aparat telah melakukan langkah-langkah untuk melokalisir peristiwa agar tidak meluas, mengadakan dialog dan pertemuan dengan tokoh-tokoh masyarakat dan pemuka agama untuk menyelesaikan masalah, membantu mengevakuasi para pengungsi serta melakukan penegakan hukum secara tegas dan lugas.

    e.    Akibat kejadian telah menimbulkan luka berat (2), luka ringan (25), kerusakan masjid / mushola (9), rumah tinggal (44), kios / toko (45), rumah makan (30), gedung sekolah (3), kendaraan roda 4 (14) dan roda dua (16) serta 3.962 penduduk mengungsi.

3. Proses Hukum.

    a. Tersangka yang diperiksa berjumlah 54 orang dan berkas perkara yang telah selesai 30 berkas perkara, berkas perkara yang telah dikirim ke Penuntut Umum 25, dengan tersangka 42 orang. Dalam proses peradilan di Pengadilan Negeri 4 orang tersangka.

    b. Barang bukti yang disita berupa 2 buah truk pengangkut massa dan 20 truk barang-barang hasil jarahan.

  

 4. Kesimpulan.

    a.    Bermula dari kegiatan duka cita yang berubah menjadi kerusuhan massal karena ada hasutan yang menghapuskan isu SARA.

     b.    Penanganan secara hukum yang dilaksanakan oleh aparat setempat/Pemda berjalan lancar dan cukup baik sehingga situasi cepat mereda.

    c.    Kerja sama yang baik antara masyarakat, aparat keamanan dan Pemda perlu dipelihara dan ditingkatkan.

  

DPRD Nusa Tenggara Timur
"Diharapkan kepekaan dan perannya sebagai wakil rakyat dapat mengakomodasikan perbedaan pendapat yang muncul ".
.
TNI dan Polri menghargai perbedaan pendapat, apapun bentuknya. Sebaliknya TNI dan Polri secara tegas menolak sikap melaksanakan kehendak yang akan mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 



http://www.dephan.go.id
Jl. Medan Merdeka Barat 13-14 Jakarta Pusat

postmaster@dephan.go.id