1. Latar
belakang.
a. Acara perkabungan
dilakukan oleh pemuda Kristiani yang tergabung dalam panitia Gema Kristi
sehubungan dengan peristiwa Ketapang Jakarta yang dilaksanakan di
Kupang, berkembang menjadi aksi penutupan jalan raya.
b. Suasana berubah menjadi rusuh karena adanya
sekelompok massa yang menyusup kedalam acara tersebut, telah memicu
massa melakukan aksi pelemparan rumah ibadah/masjid dan pengrusakan
terhadap beberapa rumah dan kantor serta tindak kerusuhan
lainnya.
2. Kronologi peristiwa.
a. Tanggal 30 Nopember 1998 pagi hari di kota
Kupang dilaksanakan acara perkabungan nasional yang diawali dengan
kegiatan membagi bunga di jalan-jalan protokol kepada setiap orang yang
lewat kemudian berkembang menjadi penutupan/pemblokiran jalan-jalan
raya.
b. Pukul 10.00 WITA tanggal 30 Nopember 1998
suasana menjadi rusuh karena ada sekelompok massa dari luar kota
menyusup kedalam acara tersebut. Massa kemudian melakukan aksi
pelemparan rumah ibadah dikelurahan Solor serta Masjid Raya di kelurahan
Fontein. Aksi tersebut terhenti sementara karena turun hujan, namun
kemudian berlanjut kembali dengan sasaran pengrusakan dan pembakaran
terhadap rumah ibadah, rumah tinggal dan fasilitas umum.
c. Pada pukul 13.10 WITA tanggal 1 Desember 1998
massa melakukan pengrusakan terhadap kantor Hutan Tanaman Industri
Kupang.
d. Tindakan aparat telah melakukan
langkah-langkah untuk melokalisir peristiwa agar tidak meluas,
mengadakan dialog dan pertemuan dengan tokoh-tokoh masyarakat dan pemuka
agama untuk menyelesaikan masalah, membantu mengevakuasi para pengungsi
serta melakukan penegakan hukum secara tegas dan lugas.
e. Akibat kejadian telah menimbulkan luka berat
(2), luka ringan (25), kerusakan masjid / mushola (9), rumah tinggal
(44), kios / toko (45), rumah makan (30), gedung sekolah (3), kendaraan
roda 4 (14) dan roda dua (16) serta 3.962 penduduk mengungsi.
3. Proses
Hukum.
a. Tersangka yang diperiksa berjumlah 54 orang dan berkas perkara
yang telah selesai 30 berkas perkara, berkas perkara yang telah dikirim
ke Penuntut Umum 25, dengan tersangka 42 orang. Dalam proses peradilan
di Pengadilan Negeri 4 orang tersangka.
b. Barang bukti yang disita berupa 2 buah truk pengangkut massa
dan 20 truk barang-barang hasil jarahan.
4.
Kesimpulan.
a. Bermula dari kegiatan duka cita yang berubah
menjadi kerusuhan massal karena ada hasutan yang menghapuskan isu
SARA.
b. Penanganan secara hukum yang
dilaksanakan oleh aparat setempat/Pemda berjalan lancar dan cukup baik
sehingga situasi cepat mereda.
c. Kerja sama yang baik antara masyarakat,
aparat keamanan dan Pemda perlu dipelihara dan ditingkatkan.
DPRD Nusa Tenggara Timur
"Diharapkan kepekaan dan perannya sebagai wakil rakyat dapat
mengakomodasikan perbedaan pendapat yang muncul ".
.
TNI dan Polri menghargai perbedaan pendapat, apapun
bentuknya. Sebaliknya TNI dan Polri secara tegas menolak sikap
melaksanakan kehendak yang akan mengancam keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.