
PERISTIWA KETAPANG
| 1. Latar
belakang.
a. Pemukulan oleh penjaga permainan bola tangkas (asal Ambon) terhadap seorang anak warga Ketapang, Petojo Jakarta Pusat. b. Terjadi bentrokan antara orang tua anak yang dipukuli dengan penjaga tempat permainan bola tangkas. c. Kejadian ini kemudian meluas melibatkan warga kelurahan Ketapang menyerang orang -orang Ambon yang bekerja ditempat permainan bola tangkas tersebut. d. Tersebar isu bahwa ada masjid yang dibakar oleh warga Ambon, yang mengakibatkan massa kemudian membakar gereja tempat orang Ambon berlindung. Kerusuhan kemudian meluas kedaerah lainnya diwilayah Jakarta Barat. 2. Kronologi Peristiwa. a. Pukul 18.30 WIB tanggal 21 Nopember 1998 beberapa kelompok warga Ketapang telah mendatangi tempat permainan bola tangkas milik WNI keturunan Cina Jl. Zainal Abidin 11, Petojo-Jakarta Pusat, minta agar tempat tersebut ditutup dan terjadilah pemukulan terhadap seorang anak warga Ketapang. Orang tua sianak tersebut datang ketempat permainan bola tangkas, namun diserang oleh penjaga kemudian timbul keributan. b. Pukul 02.00 WIB tanggal 22 Nopember 1998 warga kelurahan Ketapang menyerang orang Ambon ditempat permainan bola tangkas. c. Pukul 07.30 WIB warga semakin banyak berkumpul diluar gereja karena ada isu bahwa ada masjid dibakar orang Ambon. d. Pukul 10.35 WIB tanggal 22 Nopember 1998 massa yang panas membakar gereja tempat orang Ambon berlindung. Selanjutnya pukul 11.05 WIB warga semakin membabi buta dan tak terkendali. e. Tindakan aparat keamanan : - Mengamankan dan memisahkan warga dengan pendatang / penonton serta mengamankan lokasi dan mengevakuasi 159 warga Ambon ke Markas Brimob Kelapa Dua. - Membubarkan massa dan mengamankan sentra-sentra ekonomi, gereja-gereja dan beberapa Universitas Kristen. - Menghubungi tokoh-tokoh agama Islam dan Kristen untuk saling berdialog guna menjaga Persatuan dan kesatuan. - Menghimbau masyarakat melalui pemberitaan di media massa agar tidak terpancing isu yang menyesatkan dan tetap menjaga keamanan dan persatuan kesatuan. f. Akibat kerusuhan tersebut telah menimbulkan korban 16 orang meninggal dunia dan 81 orang luka-luka, 427 orang rawat jalan, 16 gereja dibakar dan dirusak, 1 masjid dirusak, 3 sekolah dibakar, 1 kantor Koramil dirusak, 15 bank dirusak, 7 rumah dirusak, 32 mobil dibakar dan dirusak, 3 sepeda motor dirusak dan 6 kantor pemerintah dirusak serta 1 pom bensin dirusak. 3. Proses Hukum. a. Telah ditangkap dan diperiksa 187 orang yang diduga terlibat dalam aksi penyerbuan dan pengeroyokan massa, 28 orang dinyatakan memenuhi persyaratan untuk disidangkan. Diidentifikasi 10 orang sebagai penyebab kerusuhan, telah berhasil ditangkap 3 orang dan 7 orang dalam pencarian, 3 orang tersangka dalam proses peradilan. b. 174 orang yang ditangkap tidak dilakukan penahanan karena tidak cukup bukti melakukan pengeroyokan atau penyerangan warga Jl. Ketapang. c. Barang bukti yang disita : 17 buah samurai, 3 buah golok, 3 buah potongan besi pipa runcing dan 3 buah alat pemukul soft ball. d. Hasil pengembangan penyidikan telah ditangkap 2 kelompok pelaku pengrusakan dan penganiayaan serta 3 orang diantaranya diklasifikasikan sebagai provokator, serta 5 orang diidentifikasi sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan dan pembunuhan. 4. Kesimpulan. a. Peristiwa ini berawal dari perkelahian individu yang kemudian menyeret warga Ketapang menghadapi pejaga tempat permainan bola tangkas. Kemudian peristiwa ini dimasuki isu SARA (pembakara masjid) yang berakibat kerusuhan massa. b. Penanganan peristiwa ini sudah diselesaikan secara hukum dengan menindak tegas para pelakunya. c. Kepada semua pihak dihimbau agar dapat menahan diri dan tidak mudah termakan isu SARA. |
|
Konflik antar kelompok yang dipicu masalah SARA harus dihadapi dengan kepekaan dan kearifan. TNI dan Polri telah menyikapi Peristiwa Ketapang yang demikan sensitif dengan kearifan dalam berfikir serta kematangan dalam bertindak. |
http://www.dephan.go.id
Jl. Medan Merdeka Barat 13-14 Jakarta Pusat