|
Sejauh
ini reformasi nasional telah memberi isyarat perubahan positif dalam
kehidupan masyarakat Indonesia, melalui penataan sistem pemerintahan,
baik politik, hukum, ekonomi, sosial, maupun pertahanan serta keamanan
dan ketertiban masyarakat.
Di
bidang pertahanan negara, perubahan mendasar yang terjadi telah mencakup
aspek-aspek struktur, kultur dan hukum. Perubahan tersebut kemudian
diwadahi dalam Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan
Negara. UU Pertahanan tersebut mengamanatkan penyusunan kebijakan
pertahanan negara yang dituangkan dalam sebuah buku putih. Melalui suatu
kajian dan pertimbangan yang dalam, maka Buku Putih Pertahanan Negara
Indonesia yang diterbitkan ini diberi judul Indonesia : Mempertahankan
Tanah Air Memasuki Abad 21. Judul tersebut menggambarkan tekad dan
semangat bangsa Indonesia yang rela mengorbankan kedaulatan dan keutuhan
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Reformasi
Nasional dan Pertahanan Negara
Reformasi
nasional pada dasarnya adalah suatu proses perubahan yang didoraong oleh
semangat dan cita-cita luhur bangsa Indonesia untuk menata kembali
kehidupan dan masa depan mayarakat yang lebih baik. Cita-cita luhur
tersebut akan dicapai melalui pemerintahan yang demokratis, bersih dan
berwibawa yang mampu menegakkan supremasi hukum. Melalaui pemerintahan
reformasi tersebut, praltik-praktik KKN yang selama ini telah menghambat
pembangunan nasional akan dapat diberantas. Disadari bahwa jalan menuju
masyarakat demokratis yang diharapkan masih sangat panjang dan
menghadapi tantangan yang tidak ringan. Meskipun demikian, diyakini
bahwa reformasi yang dilaksanakan saat ini merupakan wahana dan
instrumen yang paling tepat untuk menghatarkan bangsa Indonesia menuju
masyarakat "Civil" yang dicita-citakan. Mewujudkan cita-cita
luhur tersebut menuntut kerja keras serta usaha bersama secara sinergis
agar agenda-agenda reformasi yang telah disepakati bersamadapat
dilajutkan da diarahkan pada jalur yang benar. Sejalan dengan komitmen
tersebut, reformasi perlu dijaga untuk tidak dinodai oleh tindakan
anarkhis maupun kepentingan kelompok atau golongan, serta tetap
dilajutkan dalam kerangka konstitusi Undang-undang Dasar (UUD) 1945 dan
nilai falsafah Pancasila.
Sejalan
dengan komitmen reformasi nasional, reformasi di bidang pertahanan
negara dilaksanakan secara konsepsional yang berlandaskan pada Pancasila
dan UUD 1945. Reformasi pertahanan negara merupakan salah satu
perwujudan dari komitmen reformasi yang dilaksanakan secara bertahap dan
berlanjut, mencakup penataan struktur, kultur dan tata nilai sebagai
satu kesatuan perubahan yang utuh dan menyeluruh.
Penataan
struktur mencakup penataan organisasi pertahanan negara yang menyentuh
segi-segi substansial. Meliputi perubahan struktur organisasi, tataran
kewenangan, fungsi dan tugas Departemen Pertahanan (Dephan) dan Tentara
Nasional Indonesia (TNI). Penataan organisasi dimaksudkan agar lebih
efektif, sesuai dengan perkembangan konteks strategis serta kehendak
masyarakat demokratis. Perubahan pada aspek kultur dan tata nilai,
diarahkan pada sikap dan perilaku penyelenggaraa pertahanan negara dalam
memposisikan diri sesuai peran dan tugasnya sebagai insan pertahanan
negara yang profesional.
Komitmen
TNI untuk melaksanakan reformasi adalah tekad dan kemauan politik TNI
yang ditujukan untuk mewujudkan tentara profesioanl dalam memerankan
diri sebagai alat negara di bidang pertahanan negara. Sebagai tentara
profesioanl, TNI telah memiliki komitmen untuk menjauhkan diri dari
keterlibatannya dalam politik praktis, serta berada di dalam bingkai
demokrasi. Harapan TNI sebagai tentara profesional meliputi TNI yang
tidak berpolitik, berada di bawah kekuasaan pemerintah yang dipilih oleh
rakyat berdasarkan cara-cara demokratis dan konstitusional, TNI yang
terdidik dan terlatih baik, TNI yang terlengkapi secara memadai, serta
prajurit TNI yang dicukupi kesejahteraan dan pendapatan yang layak.
Sebagai
tentara rakyat, TNI harus selalu dekat dengan rakyat. TNI perlu mengenal
dan hidup bersama rakyat. Oelh karena itu, upaya-upaya untuk memisahkan
TNI dari rakyat merupakan pengingkaran akan kodrat TNI sebagai tentara
yang berasal dari rakyat, berjuang bersama rakyat dan untuk kepentingan
rakyat. Inilah salah satu hakekat penyelenggaraan fungsi teritorial yang
dilaksanakan TNI untuk tetap memelihara kedekatan dengan rakyat dan
teritorialnya.
Konteks
Strategis.
Dinamika
konteks strategis yang diwarnai berbagai isu politik, ekonomi
mempengaruhi aspek keamanan global, regional mauipun domestik. Isu
politik, ekonomi dan keamanan global, regional maupun domistik. Isu
poltik, ekonomi dan keamanan merupakan aspek-aspek yang saling
kait-mengkait dan tidak dapat dipisahkan antara satu dengan yang lainnya.
Pada
lingkup global, berakhirnya perang dingin ternyata tidak menjamin
terwujudnya stabilitas keamanan dunia. Dunia masih tetap diwarnai oleh
isu-isu keamanan tradisional seperti sengketa perbatasan, perlombaan
persenjataan atau proliferasi senjata nuklir dan senjata pembunuh masal.
Kompleksitas permasalahan keamanan global makin bertambah dengan adanya
praktek hegemoni yang dikembangkan melalui penguatan aliansi, kemampuan
militer, keunggulan teknologi, termasuk keunggulan di bidang ekonomi.
Disadari
bahwa hubungan antar negara yang dibangun atas dasar saling percaya dan
menghormati dapat meredam potensi konflik. Namun lebarnya jurang
kemampuan negara maju dan berkembang terytama di bidang ekonomi,
teknologi dan militer, dapat menjadi penghalang dalam menjalin hubungan
antar bangsa. Dalam kondisi demikian, perlombaan untuk merebut pengaruh
melaui praktik-praktik hegemoni di berbagai bidang tidak jarang menjadi
sumber-sumber konflik yang dihadapi bangsa-bangsa di dunia.
Kekuatiran
dan ketidakpastian yang melanda bangsa-bangsa di dunia menjadi semakin
kompleks dengan timbulnya isu keamanan baru yakni isu-isu keamanan non-tradisional
seperti terorisme, konflik etnis, Pembajakan di laut atau di udara,
penyelundupan, narkoba, imigran gelap, serta kriminal lintas negara
lainnya. Sejak tragedi yang menimpa World Trade Center (WTC) 11
September 2001, terorisme intrnasional telah menjadi ancaman nyata bagi
dunia. Berbagai upaya telah dilakukan negara-negara di dunia untuk
memerangi terorisme, namun tampaknya belum sepenuhnya berhasil
meniadakan kelompok terorisme maupun menghentikan aksinya. Bahkan
setahun setelah peristiwa WTC, aksi terorisme kembali terjadi seperti
yang dialami dalam tragedi Bali 12 Oktober 2002. Melihat perkembangan
ini, diperkirakan ancaman terorisme internasional masih akan terus
membayangi dunia. Oleh karena itu terorisme harus diperangi bersama oleh
semua negara di dunia, dan tidak memberi tempat atau melindunginya.
Intensitas
kegiatan ilegal berupa kejahatan lintas negara juga menunjukan
peningkatan yang cukup tajam pada dekade terakhir ini. Aksi perompakan/pembajakan,
penyeludupan manusia, senjata amunisi, perdagangan obat-obatan terlarang,
dan imigrasi gelap cendrung meningkat dan berdampak buruk pada
stabilitas kawasan serta negara tersebut antara lain didoraong oleh
adanya jaringan berskala internasional. Perkembangan di sejumlah kawasan
menunjukan bahwa kejahatan lintas negara telah menjadi ancaman nyata
yang terorganisir. Kejahatan ini digerakkan oleh aktor dengan didukung
kemampuan teknologi dan finansial, serta jaringan yang rapi dan tersebar
di sejumlah negara.
Pada
lingkup regional, perkembangan dan kecendrungan global merupakan salah
satu faktor yang sangat mempengaruhi dinamika keamanan kawasan regional.
Kecendrungan yang muncul di kawasan adalah terjadinya pergeseran pada
masalah keamanan regional, antara lain adanya konflik yang menyangkut
klaim teritorial, jalur komunikasi laut dan jalur perdagangan melalui
laut. Isu-isu keamanan non-tradisional yang terjadi pada lingkup global,
juga menjadi isu utama kawasan regional. Interaksi dan dinamika hubungan
negara-negara besar dunia seperti Amerika Serikat, Cina, Jepang, Rusia
dan Uni Eropa, akan merupakan faktor yang berpengaruh dalam peta
keamanan di Asia Pasifik.
Pada
lingkup domestik, Indonesia sebagai bangsa yang berada di tengah-tengah
perkembangan dunia, tidak terlepas dari pengaruh perkembangan global dan
regional. Dinamika politik ekonomi, sosial dan keamanan yang terjadi di
kawasan, ikut berpengaruh terhadap perkembangan sosial politik dan
keamanan yang terjadi di Indonesia. Isu keamanan domestik yang timbul
pada dekade terakhir ini, tidak terlepas dari kontribusi faktor-faktor
eksternal, baik langsung maupun tidak langsung. Selain faktor eksternal,
terdapat pula sejumlah faktor internal yang berpotensi mengganggu
stabilitas keamanan nasional. Faktor-faktor tersebut antara lain, dampak
heterogenitas suku bangsa Indonesia, situasi ekonomi yang menyebabkan
beban hidup semakin berat, serta faktor politik dan sosial. Akumulasi
faktor eksternal dan internal tersebut kemudian muncul dalam berbagai
bentuk ancaman dan gangguan terhadap keamanan nasional, dan pada skala
yang luas dapat mengganggu stabilitas kawasan.
Perkiraan
Ancaman dan Kepentingan Strategis Pertahanan
Geopolitik
Indonesia sebagai negara kepulauan yang terletak di antara benua Asia
dan Australian serta Samudera Pasifik dan Samudera Hindia, menyebabkan
kondisi nasional sangat dipengaruhi oleh perkembangan konteks strategis.
Posisi seperti ini, berimplikasi pada terjalia kepentingan negara-negara
lain dengan kepentingan nasional Indonesia. Mencermati dinamika konteks
strategis, baik global, regional maupun domestik, maka ancaman yang
sangat mungkin dihadapi Indonesia ke depan, dapat berbentuk ancaman
keamanan tradisonal dan ancaman keamanan non-tradisional. Ancaman
kemanan tradisional berupa invansi atau agresi militer dari negara
lain terhadap Indonesia diperkirakan kecil kemungkinannya. Peran PBB dan
reaksi dunia internasional diyakini mampu mencegah, atau
sekurang-kurangnya membatasi penggunaan kekuatan bersenjata oleh suatu
negara untuk memaksakan kehendaknya terhadap negara lain.
Ancaman
dari luar lebih besar kemungkinan bersumber dari kejahatan terorganisir
lintas negara yang dilakukan oleh aktor-aktor non-negara, dengan
memanfaatkan kondisi dalam negeri yang tidak kondusif. Perkiraan ancaman
dan gangguan yang dihadapi Indonesia ke depan, meliputi terorisme,
gerakan separatisme, kejahatan lintas negara (penyelundupan, penangkapan
ikan ilegal), pencemaran dan perusakan ekosistem, imigrasi gelap,
pembajakan/perampokan, aksi radikalisme, konflik komunal, dan dampak
bencana alam.
Sebagaimana
tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, kepentingan nasional Indonesia
adalah menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia, keselamatan dan kehormatan bangsa, serta
ikut secara aktif dalam usaha-usaha perdamaian dunia. Berangkat dari
amanat UUD 1945, maka kepentingan strategis pertahanan Indonesia harus
dapat menjamin tercapainya kepentingan nasional. Berangkat dari esensi
tersebut, maka kepentingan strategis pertahanan negara kedepan, meliputi
kepentingan strategis yang bersifat tetap, kepentingan strategis
yang bersifat mendesak, dan kerjasama internasional di bidang pertahanan. Kepentingan
pertahanan negara yang bersifat tetap adalah penyelenggaraan usaha
pertahanan negara untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara dan
keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta keselamatan
dan kehormatan bangsa dari setiap ancaman, baik yang berasal dari luar
maupun yang timbul di dalam negeri. Meskipun perkiraan ancaman
menunjukan bahwa ancaman fisik dari luar yang mengarah pada ancaman
kedaulatan kecil kemungkinannya, namun sebagai negara merdeka, berdaulat
dan bermartabat, kepentingan strategis untuk mempertahanankan diri harus
selalu disiapkan dan dilaksanakan tanpa memandang ada atau tidaknya
ancaman nya. Kepentingan
strategis pertahanan yang bersifat mendesak pada dasarnya tidak dapat
dipisahkan dari kepentingan strategis pertahanan yang bersifat tetap.
Isu keamanan aktual seperti diuraikan sebelumnya menunjukan peningkatan
yang cukup berarti terutama pada dekade terakhir. Oleh karena itu, maka
kepentingan strategis yang bersifat mendesak diarahkan untuk mengatasi
isu-isu keamanan aktual dimaksud, agar keutuhan wilayah NKRI,
keselamatan dan kehormatan bangsa dapat terjamin. Dengan demikian maka
perioritas penyelenggaraan pertahanan negara diarahkan untuk mengatasi
isu-isu keamanan yang timbul di dalam negeri. Sebagai
bagian dari masyarakat internasional, Indonesia tidak dapat melepaskan
diri dari keterkaitan dengan dunia luar. Oleh karena itu kebijakan
pertahanan ke depan, juga diarahkan dalam kerangka menjalin hubungan
dengan negara-negara lain, baik di kawasan regional maupun lingkup yang
lebih luas. Kerjasama
pertahanan dengan negara-negara lain, diletakkan diatas prinsip-prinsip
kerjasama luar negeri pemerintah Indonesia, serta diarahkan untuk
kepentingan pembangunan dan pengembangan sektor pertahanan negara,
maupun untuk tujuan menciptakan stabilitas keamanan kawasan regional dan
dunia. Keterlibatan sektor pertahanan secara fisik tersebut dilaksanakan
atas keputusan politik pemerintah. |