|
BAB
LIMA
KEBIJAKAN
STRATEGIS
PENYELENGGARAAN
PERTAHANAN
NEGARA
Konsep Strategis
Perjuangan
rakyat Indonesia berhasil memerdekakan rakyat indonesia dari penjajahan,
menegakkan Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ) yang merdeka dan
berdaulat, dengan wilayah dari sabang sampai marauke. Kemerdekaan dan
kedaulatan negara merupakan kehormatan dan harga diri rakyat Indonesia ,
menjadi milik warisan bangsa yang sangat berharga dan tak ternilai.
Segenap komponen bangsa Indonesia wajib untuk senantiasa menjaga serta
melindungi kemerdekaan dan kedaulatannya, selanjutnya mengisi
kemerdekaannya dengan pembangunan nasional.Pertahanan
negara Indonesia dalam abad 21 diselenggarakan dengan tiga pilar utama
yaitu penggunaan kekuatan pertahanan, kerjasama Internasional di bidang
pertahanan, dan pembangunan kekuatan pertahanan. Karena itu, pedoman
utama penyelenggaraan pertahanan di tingkat strategis memerlukan
kebijakan atas tiga pilar utama atas, yakni kebijakan penggunaan
kekuatan pertahanan, kebijakan kerjasama pertahanan dan kebijakan
pembangunan kekuatan pertahanan.
Secara
tradisional, tentara adalah salah satu kekuatan nasional negara (
Instrument of national power ), disiapkan untuk menghadapi ancaman yang
berbentuk kekuatan militer. Dalam tugasnya, TNI melaksanakan Operasi
Militer Perang ( OMP ) dan Operasi Militer Selain Perang ( OMSP ). OMP
adalah Operasi militer dalam menghadapi kekuatan militer negara lawan,
baik berupa invasi, agresi, maupun infiltrasi. OMSP adalah Operasi
militer yang dilaksanakan bukan dalam rangka perang dengan negara lain,
tetapi untuk tugas - tugas lain seperti melawan pemberontakan bersenjata
gerakan separatis ( counter insurgency ) tugas mengatasi kejahatan
lintas negara, tugas bantuan, tugas kemanusiaan, dan tugas perdamaian.
Perkembangan dan kecenderungan dalam konteks strategis memberi indikasi
bahwa ancaman tradisional berupa agresi atau invasi sesuatu negara
terhadap negara lain sangat kecil kemungkinannya. Sedangkan
kecenderungan keamanan global memunculkan ancaman baru, yakni ancaman
keamanan yang bersifat nontradisional yang dilakukan oleh aktor non -
negara. Ancaman kemanan non tradisional tersebut pada awalnya merupakan
ancaman terhadap kemanan dan ketertiban publik. Namun pada tingkat
eskalasi tertentu, ancaman dapat berkembang sampai pada taraf yang
membahayakan keselamatan bangsa. Untuk mencegah dampak yang lebih luas
dan mengatasi ancaman yang mungkin timbul, diperlukan kehadiran kekuatan
militer. Diperkirakan, ancaman yang dihadapi bangsa Indonesia lebih
besar kemungkinannya yang berasal dari ancaman non - tradisonal , baik
yang bersifat lintas negara maupun yang timbul didalam negeri. Oleh
karena itu , kebijakan strategis pertahanan Indonesia untuk menghadapi
dan mengatasi ancaman non - tradisional merupakan prioritas dan mendesak.
Hal ini sejalan dengan amanat UU No. 3 tahun 2002, yaitu TNI mempunyai
tugas untuk melaksanakan Operasi Militer Selain Perang ( OMSP ) . Oleh
karena itu , kebijakan pertahanan negara untuk menghadapi dan mengatasi
ancaman non - tradisional dilaksanakan dengan OMSP yang dipertanggung
jawabkan kepada TNI. Dalam pengalaman tugasnya, TNI sarat dengan
pengalaman operasi militer selain perang, baik di dalam maupun luar
negeri.
Dalam
melaksanakan OMSP, TNI tidak akan mengambil alih peran instansi
pemerintah yang lain dan tidak selalu berperan secara tunggal. Pada
keadaan tertentu, TNI melaksanakan OMSP bersama sama dengan instansi
fungsional dalam suatu keterpaduan usaha yang sinergis. Sesuai bentuk
ancaman, OMSP dilaksanakan TNI dengan memprioritaskan tindakan preventif
dibandingkan dengan tindakan refresif. Keberhasilan tindakan preventif
akan mampu menghindari jatuhnya korban dampak negatif yang lebih besar.
OMSP
oleh TNI diimplementasikan melalui kekikutsertaanya secara aktif dalam
memecahkan berbagai permasalahan yang dihadapi bangsa Indonesia. Di
samping untuk menghadapi ancaman kekuatan bersenjata, OMSP diwujudkan
sebagai keikutsertaan TNI mengatasi masalahan di berbagai aspek
kehidupan masyarakat. Lingkup OMSP antara lain menindak gerakan
separatis bersenjata, melawan terorisme, mengatasi radikalisme,
mengatasi konflik komunal, memberi bantuan kepada pemerintah sipil dalam
mengembalikan ketertiban publik, mengatasi dampak bencana alam,
penaganan pengungsi, bantuan pencarian dan pertolongan, ( search anf
rescue ) serta melaksanakan tugas perdamaian dunia.
Konsep
OMSP mungkin menimbulkan kesan adanya kerancuan atau tumpang tindih
antara peran TNI dengan institusi lain, khususnya kewenangan Polri dalam
masalah kemanan umum atau ketertiban publik. Kerancuan tidak akan timbul
bila hakekat TAP MPR No. VI dan VII tahun 2000 dipahami. Peran TNI
sebagai kekuatan pertahanan negara adalah penggunaan kekuatan kekerasan
bersenjata untuk mengatasi ancaman, sedangkan Polri sebagai kekuatan
keamanan adalah menegakkan keamanan dan ketertiban umum ( public order )
berdasarkan peraturan perundang - undangan. Pertahanan negara kemudian
dijabarkan dalam UU No. 3 tahun 2002, antara lain menetapkan OMSP
sebagai salah satu tugas TNI. Setiap tugas pertahanan negara akan tetap
berpegang teguh dan berpedoman pada tujuan pertahanan negara yaitu
menegakkan kedaulatan negara, menjaga keutuhan wilayah nasional, dan
menjaga keselamatan dan kehormatan bangsa.
Dalam
konteks strategis, hakekat pertahanannegara merupakan salah satu upaya
mewujudkan salah satu upaya mewujudkan keamanan nasional ( national
security ) dengan kekuatan militer. Disamping pertahanan negara , upaya
mewujudkan keamanan nasional secara damai adalah dengan instrumen
politik danekonomi, yaitu menggunakan kekuatan diplomasi dan atau
kekuatan ekonomi secara mandiri atau kombinasi keduanya, Dukungan
pertahanan negara terhadap kemanan nasional dengan penggunaan kekuatan
bersenjata, pertama - tama berperan sebagai kekuatan pengkal, kemudian
berperan sebagai kekuatan penindak dengan kekerasan bersenjata bila
penangkalan diabaikan atau gagal. Karena itu, pertahanan negara tidak
dapat dipisahkan dari aspek keamanan dalam arti luas.
Dalam
perspektif spektrum ancaman yang eskalatif dan mengkin menjadi ancaman
terhadap keamanan nasional, pemisahan kelembagaan antara TNI dan Polri
memberi dorongan untuk menetapkan secara tegas kewenangan dan tanggung
jawab kedua intitusi. Untuk itu, diperlukan kesepahaman dan pengaturan
lebih lanjut mengenai eskalasi ancaman dan tingkat ancaman yang menjadi
kewenangan TNI. Juga perlu diatur wujud kerjasama TNI dan Polri dalam
menangani ancaman yang eskalatif, terutama pada saat terjadinya
persinggungan kewenangan dan tanggung jawab . Pendekatan dalam meninjau
wewenang dan tanggung jawab harus diletakkan dalam kerangka kepentingan
nasional, dan bukan untuk kepentingan sektoral. Ketidak jelasan
kewenangan dan kesenjangan tanggung jawab dalam mengatasi ancaman, akan
mengundang resiko bagi keselamatan bangsa dan negara. Pembidangan peran
TNI dan Polri dalam rangka mengatasi ancaman perlu ditetapkan
berdasarkan tingkat eskalasi dan spektrum ancaman. Dalam
konteks tersebut diatas , penugasan TNI dalam operasi militer
selain perang digambarkan pada model : Keterlibatan TNI dalam Konteks
Keamanan Nasional Dihadapkan pada Eskalasi Ancaman. Model tersebut
adalah sebuah model sederhana untuk memudahkan pemahaman tugas TNI dalam
konteks operasi militer selain perang. Titik ekstrim paling kiri
menunjukan kondisi ideal dimana relatif tidak ada ancaman, sehingga
belum memerlukan kehadiran TNI. Pada kondisi dimana spektrum ancaman
masih berupa tindak kejahatan ( kriminal ) penanganan sepenuhnya
merupakan kewenangan Polri. 
Model
keterlibatan TNI dalam konteks Keamanan Nasional dihadapkan pada
eskalasi ancaman Dalam
situasi rawan dapat diklasifikasikan sebagai keadaan konflik intensitas
rendah. Konflik intensitas rendah yang dimaksud seperti pemberontakan
bersenjata, konflik komunal yang meluas, kerusuhan yang berlarut dan
dalam skala besar yang mengganggu ketertiban publik dan kelangsungan
fungsi pemerintahan maupun pelayanan masyarakat. Contoh aktual adalah
konflik yang terjadi di Poso, Maluku, Kalimantan Tengah, Kalimanatan
Barat pada beberapa tahun lalu. Dalam kondisi ini, penanggulangan
konflik tidak dapat dilakukan secara biasa dan semata - mata oleh
instansi fungsional, tetapi perlu menggunakan sumber daya secara khusus. Apabila
ancaman terus meningkat sampai memasuki situasi gawat , status wilayah
beralih dari tertib sipil menjadi Keadaan Darurat Militer, keterlibatan
TNI masih dalam tugas OMSP. Jenis OMSP yang dilakukan oleh TNI sesuai
dengan jenis dan bobot ancamanyang dihadapi. Dalam keadaan Darurat
Perang, konflik yang terjadi adalah antara dua negara dengan
mengutamakan penggunaan kekerasan bersenjata didukung oleh kekuatan
diplomasi dan ekonomi. Dalam kondisi ini, TNI tidak lagi melaksanakan
tugas OMSP, tetapi sepenuhnya melaksanakan tugas OMP, Unsur - unsur
pemerintahan sipil maupun Polri tetap melaksanakan kewenangan dan
tanggung jawab nya di daerah - daerah yang memungkinkan. Penggunaan
Kekuatan Pertahanan Kebijakan
strategis penggunaan kekuatan pertahanan diarahkan untuk menghadapi
ancaman atau gangguan terhadap kemanan nasional, apapun jenis dan
bentuknya , kekuatan pertahana tidak hanya digunakan untuk menghadapi
ancaman, tetapi juga untuk membantu pemerintah dalam upaya pembangunan
nasional dan tugas - tugas Internasional. Dari hasil perkiraan ancaman ,
Indonesia mempunyai kepentingan strategis untuk mencegah dan mengatasi
ancaman keamanan tradisional dan non - tradisional. Menghadapi
Ancaman Keamanan Tradisional Salah
satu sasaran penyelenggaraan pertahana negara adalah mempertahankan
Indonesia dari ancaman kemanan tradisional, yaitu ancaman yang berbentuk
kekuatan militer negara lain yang membahayakan kemerdekaan , kedaulatan
dan keutuhan wilayah NKRI. Meskipun ancaman dan gangguan dalam bentuk
invasi tau agresi militer negara lain terhadap Indonesia kecil
kemungkinannya , namun kepentingan untuk penyelenggaraan pertahanan
Indonesia tetap dilaksanakan tanpa batas waktu. Hal ini dimaksudkan
untuk menjamin eksistensi kekuatan pertahanan yang mampu tetap
memelihara tegaknya kedaulatan dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Dalam menghadapi ancaman terhadap kedaulatan dan
keutuhan wilayah, kebijakan pertahanan Indonesia tetap mengacu pada
prinsip Indonesia sebagai banmgsa yang cinta damai tetapi lebih cinta
kemerdekaan. Bagi
Indonesia, menghadapi setiap bentuk perselisihan dengan negara lain,
akan selalu diupayakan sebesar - besarnya melalui penyelesaian secara
damai, dan sejauh mungkin menghindari penggunaan kekuatan militer.
Perang sebagai bentuk penyelesaian permasalahan akan menimbulkan korban
dan penderitaan bagi umat manusia. Sebagai bangsa yang cinta damai,
Indonesia mengutamakan tindakan pencegahan dengan mengoptimalkan upaya
diplomatik dalam kerangka Confidence Building Measure ( CBM ) dan
Preventive Diplomacy. Penggunaan kekuatan militer untuk tujuan perang
merupakan tindakan terpaksa yang harus dilakukan sebagai jalan terakhir
apabila cara cara damai tidak membuahkan hasil. Untuk
menghadapi setiap ancaman dan gangguan militer dari luar, kekuatan
pertahanan negara disusun dalam Komponen Utama yakni TNI, didukung
Komponen Cadangan , dan Komponen Pendukung yakni segenap sumber daya
nasional yang dimilki bagsa Indonesia . Penggunaan kekuatan TNI yang
meliputi Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara, serta
komponen pertahanan lainnya untuk tujuan perang , dilakukan atas
keputusan politik pemerintah sebagaimana diatur dalam undang undang dan
disesuaikan dengan sasaran serta tingkat eskalasi ancaman yang dihadapi. 
Menghadapi
Ancaman Kemanan Non - Tradisional Selain
untuk menghadapi ancaman kemanan nasional, pertahanan negara juga
diarahkan untuk menghadapi ancaman dan gangguan keamanan non -
tradisional , yang pada dekade terakhir menunjukan insentitas yang cukup
tinggi . Dinamika politik di sejumlah negara serta kesenjangna ekonomi
dunia yang makin lebar telah menyebabkan kondisi timpang menjadi tidak
terhindarkan. Kondisi tersebut lambat laun berkembang dan menjalar
melampaui batas batas negara serta memunculkan aktor - aktor yang
memanfaatkan titik - titik rawan di setiap negara. Sebagai negara
kepulauan , dengan kemajemukan ethno - religious , Indonesia berpeluang
menjadi sasaran ancaman dan gangguan kemanan non - tradisional. Aksi
teror , perompakan dan pembajakan, penyelundupan , imigrasi gelap,
perdagangan narkotik dan obat obat terlarang, penagkapan ikan secara
ilegal, erta pencurian kekayaan alam merupakan bentuk bentuk ancman non
- tradisional yang juga dihadapi Indonesia. Tindak
kejahatan lintas negara yang semakin meningkat , tidak boleh dibiarkan
terus berkembang. Oleh karena itu penggunaan kemampuan pertahanan yang
diarahkan untuk memerangi tindak kejahatan lintas negara merupakan
prioritas. Sektor pertahanan yang dijadikan prioritas adalah gelar
pasukan TNI AD dan TNI AL, di dukung TNI AU terutama untuk mengamankan
wilayah wilayah perbatasan, baik wilayah perbatasan darat dan wilayah
perbatasan laut, maupun tempat tempat lain dengan tingkat kerawanan yang
tinggi. Dalam menghadapi kejahatan lintas negara tersebut TNI tidak
bekerja sendiri, karena terkait dengan lingkup fungsi dan tanggung jawab
unsur-unsur lembaga pemerintah lainnya. Untuk mewujudkan suatu kesatuan
usaha secara nasional, TNI senantiasa melakukan koordinasi dan kerjasama
dengan semua lembaga fungsional pemerintah dan komponen bangsa terkait.
Mengingat tindak kejahatan tersebut juga bersifat lintas negara, maka
kerjasama keamanan regional dengan negara-negara lain menjadi penting. Ancaman
keamanan non - tradisional yang timbul di dalam negeri dengan motivasi
separatisme, akan dihadapi dengan mengedepankan cara cara dialogis.
Pendekatan dialogis diharapkan mampu mempengaruhi para pelaku untuk
kembali setia kepada Negara Kesatuan Republik indonesia. Apabila
pendekatan dialogis untuk mendapat respon positif, maka penggunaan cara
cara lain yang lebih tegas sangat mungkin dilakukan demi terpeliharanya
stabilitas keamanan nasional dan tetap tegaknya NKRI.
Ancaman
terorisme memerlukan penanganan segera dan TNI berkepentingan langsung
untuk mengemban peran dan fungsi memerangi tindak kejahatan terorisme
sesuai spektrum ancaman. Dalam memerangi tindak kejahatan terorisme ,
TNI berpedoman pada pasal 17 Undang - Undang Nomor 3 tahun 2002 ,
sebagai payung hukum, Landasan hukum lain adalah Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang Undang Nomor 1 dan nomor 2 tahun 2002 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, yang telah disetujui DPR menjadi
undang - undang.

Dalam
menghadapi ancaman terorisme, sektor pertahanan akan selalu berpijak
pada aturan dan ketentuan hukum yang berlaku baik secara nasional
maupun internasional . Pokok pokok kebijakan yang menjadi pedoman dalam
memerangi terorisme adalah sebagai berikut :
-
Perang
melawan teroris merupakan kebutuhan mendesak dan dilaksanakan untuk
melindungi kedaulatan NKRI dan keselamatan warga negara Indonesia
serta warga negara lain yang berada di Indonesia.
-
Dalam
pelaksanaan pemberantasan terorisme, tetap memperhatikan peraturan
perundang - undangan yang berlaku serta tidak melanggar hak azazi
manusia.
-
Dalam
penggunaan kekuatan pertahanan yakni TNI untuk menumpas terorisme,
tidak bersifat diskriminatif , dalam arti bahwa siapapun yang
melakukan perbuatan teror akan dihadapi tanpa melihat latar belakang
etnis, agama atau golongannya.
-
Terorisme
yang bersifat internasional maupun lokal atau yang saling
berkolaborasi, dalam mengatasi nya dilakukan melalui upaya secara
terpadu dan terkoordinasi secara lintas instansi dan lintas negara.
Dalam
melaksanakan pokok pokok kebijakan diatas, secara konkrit penanganan
ancaman terorisme dapat bersifat mendahului ( preemptif ) , mencegah (
preventif ) , dan menekan ( refresif ) . Upaya preemtif dilaksanakan
melalui suatu kegiatan infiltrasi atau operasi untuk menghancurkan basis
- basis teroris yang berada di wilayah NKRI, termasuk kegiatan untuk
mengungkap jaringan teroris secara tuntas. Untuk menunjang maksud
tersebut maka penyiapan pasukan khusus anti teroris yang diperlengkapi
dan di latih , maupun peningkatan kemampuan satuan - satuan intelejen
penting untuk dilaksanakan.
Upaya
preventif dimaksudkan untuk mencegah wilayah dan segenap bangsa
indonesia, termasuk warga negara lain yang berada di Indonesia dari
korban keganasan teroris. Untuk mewujudkan maksud tersebut, maka langkah
- langkah kewaspadaan melalui deteksi dan hubungan satuan maupun
individu akan terus dikembangkan. Dalam rangka preventif , kegiatan
pengamanan VIP ( Very Important Person/s ), obyek dan instalasi vital,
sarana dan prasarana publik, sarana dan prasarana internasional,
fasilitas negara dan fasilitas penting lainnya akan ditingkatkan.
Kegiatan yang bersifat menunjang kegiatan deteksi dan cegah dini seperti
surveillance, identifikasi, dan dukungan teknis lainnya akan dilengkapi
secara bertahap dan berlanjut.
Upaya
represif dilaksanakan melalui kegiatan counter - terrorist dalam bentuk
operasi militer untuk menumpas jaringan teroris di seluruh wilayah NKRI
. Operasi militer dimaksud antara lain meliputi serangan komando ke
markas atau basis - basis teroris untuk melumpuhkan para teroris , serta
pembebasan sandera , dan kegiatan operasi lain untuk menumpas teroris
secara tuntas. Pelaksanaannya melalui koordinasi lintas instansi dan
bila diperlukan secara lintas negara.
Upaya
rehabilitasi diperlukan guna mengembalikan kondisi suatu tempat atau
daerah yang terkena dampak kegiatan terorisme, Pelaksanaan rehabilitasi
dilaksanakan melalui koordinasi lintas instansi sesuai fungsi
masing - masing. Untuk menjamin terlaksananya tindakan terhadap suatu
kegiatan teror yang memerlukan penanganan segera, maka peningkatan
kemampuan satuan - satuan khusus yang dipersiapkan dan sewaktu - waktu
digerakkan adalah penting.
Ancaman
terorisme dapat bersifat domestik maupun lintas negara, sehingga
penanganan nya perlu kerja sama dengan negara - negara lain. Dalam
memerangi terorisme, kerja sama pertahanan yang telah dilaksnakan
mencakup kerjasama intelejen dan kerjasama teknis lainnya. Bentuk -
bentuk kerjasama tersebut akan tetap dilanjutkan di masa - masa
mendatang. Meskipun menjalin kerjasama internsional , tidak berarti
bahwa Indonesia bergantung pada negara lain terutama dalam membuat
kesimpulan atau keputusan untuk suatu tindakan terhadap setiap kasus
yang terjadi diwilayah indonesia .Terhadap setiap kasus yang dilakukan
oleh terorisme diwilayah indonesia, Indonesia senantiasa bersikap
independen dan tidak ingin didikte oleh negara manapun. Bantuan negara -
negara lain berupa informasi - informasi akan diterima dan diposisikan
sebagai masukan berharga untuk dipertimbangkan . Namun keputusan atas
tindakan yang akan dilakukan tetap merupakan hak pemerintah indonesia .
Prinsip dan sikap indonesia seperti ini diharapkan mendapat pemahaman
yang proposional dari masyarakat internasional, sehingga tidak
mengganggu hubungan dan kerjasama di masa - masa mendatang.
Pada
dekade terakhir, gerakan separatis bersenjata yang dilakukan oleh GAM di
Aceh dan OPM di Papua cenderung meningkat. Kelompok separatis tersebut
bahkan telah mengembangkan basis - basis di luar negeri untuk mendapat
simpati dan dukungan dari negara lain. Sementara itu, tindakan
destruktif berupa kejahatan dan kekerasan yang dilakukan kelompok
separatis tersebut meningkat cukup tajam terutama yang terjadi di Aceh.
Tindakan kejahatan dan kekerasan tersebut menimbulkan keresahan dan
ketakutan bagi masyarakat, bahkan meyebabkan gelombang pengungsian dalam
jumlah besar.
Ancaman
dari kelompok separatis bersenjata sesungguhnya merupakan urusan dalam
negeri indonesia, sehingga akan diselesaikan dengan cara - cara bangsa
indonesia dan dengan memperhatikan hak azazi manusia sebagai nilai -
nilai universal yang harus dijunjung . UU Nomor 3 tahun 2002 menugaskan
TNI untuk mengatasi ancaman separatis bersenjata . Sejauh ini pemerintah
berupaya menempuh penyelesian secara damai dan dialog. Guna penyelesaian
konflik di kedua wilayah tersebut , pemerintah telah berupaya
meningkatkan kesejahteraan rakyat di wilayah bersangkutan dengan
memberikan otonomi khusus di provinsi Nangroe Aceh darusallam ( NAD )
dan Papua , serta meningkatkan pembangunan di daerah .
Aceh
Pemulihan
keamanan di Aceh merupakan urusan dalam negeri Indonesia, namun peran
serta pihak lain untuk menuju perdamaian abadi tetap dihargai. Karena
itu , perjanjian untuk mengakhiri permusuhan dengan pihak GAM yang
ditanda tangani tanggal 9 Desember 2002 di jenewa, diterima menjadi
kerangka acuan menuju langkah langkah penyelesaian selanjutnya.
Mekanisme penyelesaian yang telah disepakati bersama perlu tetap
dipatuhi semua pihak. Pemerintah RI akan menghormati kesepakatan
tersebut dan melanjutkan dengan tahap -tahap berikutnya dengan keinginan
luhur untuk menyadarkan kelompok GAM agar kembali kepangkuan ibu pertiwi,
membangun masa depan masyarakat Aceh dalam bingkai NKRI yang lebih cerah.
Jalan menuju perdamaian abadi masih sangat panjang serta menuntut usaha
dan kerja bersama antara Pemerintah Indonesia dan GAM . Pemerintah
Indonesia tetap berharap bahwa kemauan bersama untuk mewujudkan
perdamaian di Aceh didukung semua pihak, baik Henry Dunant Center ( HDC
) maupun utusan negara - negara lain yang tergabung dalam Joint
Securty Committee ( JSC ) dapat dilaksanakan dengan baik.
Apabila
di kemudian hari ternyata perjanjian kesepakatan damai tidak dapat
dilaksanakan dengan baik , maka pemerintah RI pada saatnya terpaksa
harus mengambil langkah - langkah lain guna mempertahankan kedaulatan
negara , keutuhan wilayah nasional, dan keselamatan rakyat Aceh.
Papua
Kelompok
separatis OPM di Papua masih terus melakukan aktifitasnya, antara lain
dengan pola propaganda, hasutan, teror. perompak dan tekanan masyarakat.
Tindakan OPM tersebut menimbulkan keresahan dan ketakutan masyarakat.
OPM dan simpatisannya meningkatkan aktifitasnya dengan membangun
jaringan di luar negeri untuk mencari dukungan masyarakat internasional.
SEjauh ini intehrasi wilayah NKRI tetap mendapat dukungan kuat dari
masyarakat internasional yang memandang masalah Papua adalah urusan
internal bangsa Indonesia.
Mengatasi
kelompok separatis OPM merupakan tugas TNI untuk menjaga keutuhan
wilayah NKRI. Dalam pelaksanaan nya mengedepankan pendekatan -
pendekatan persuasif . Hal ini dimaksudkan untuk menyadarkan pihak -
pihak separatis OPM agar kembali bersatu dengan saudara - saudara nya
yang lain dalam bingkai NKRI. Namun demikia , apabila dengan upaya dan
pendekatan tersebut tidak mendapat respons positif dari pihak OPM, maka
Pemerintah akan mempertimbangkan penggunaan cara lain yang lebih efektif.
Selain
mengahadapi kelompok separatis, Indonesia juga mengahdapi ancaman dan
gannguan yang di lakukan oleh kelompok - kelompok radikal. Radikalisme
di Indonesia pada umumnya bersumber dari masalah ideologi dan politik .
Di negara - negara berkembang, termasuk Indonesia, terdapat beberapa
kelompok masyarakat yang belum memiliki kedewasaan dalam berpolitik.
Ideologi sering dipertentangkan dan berkembang menjadi gerakan - gerakan
radikal yang mengganggu stabilitas keamanan nasional. Akibat fanatisme
berlebihan dalam mempertahankan ideologi masing - masing dan belum
adanya kematangan berpolitik mendorong para penggerak dan pengikutnya
melakukan tindakan radikal yang dapat mengancam stabilitas nasional.
Berbagai
aksi radikalisme dialami Indonesia, dalam bentuk tindakan kekerasan
sampai kepada pemberontakan yang berlatar belakang ideologi . Aksi -
aksi tersebut di antaranya pemberontakan DI / TII ( Darul Islam /
Tentara Islam Indonesia ) Pemberontakan PKI ( Partai Komunis Indonesia )
1948 dan 1965, dan pembajakan pesawat Garuda Woyla di bandar udara Don
Muang, Bangkok pada tanggal 31 Maret 1981.

Penggunaan
kekuasaan otoriter di masa lalu mampu meredam kelompok - kelompok
radikal, sehingga tidak dapat berkembang . Namun dalam era Reformasi
cenderung memberi peluang kebebasan yang berlebihan , maka muncul
kembali gerakan radikal yang memperjuangkan kepentingan dan keinginannya
yang bertentangan dengan kepentingan nasional. Hal itu dapat dilihat
dari aksi - aksi demonstrasi massa yang berubah menjadi gerakan anarkhis,
perusakan beberapa fasilitas umum, provoakasi - provokasi yang
kemudian menimbulkan konflik komunal berkepanjangan, peledakan bom
di berbagai tempat dan di Pantai Kuta Bali pada tanggal 12 Oktober 2002.
Kehadiran
TNI dalam mengatasi aksi - aksi kelompok radikal tersebut pada dasarnya
adalah melaksanakan tugas OMSP dalam bentuk memberi bantuan kepada Polri.
Apabila spektrum ancaman meningkat menjadi ancaman terhadap kemananan
nasional yang ditimbulkan oleh aksi - aksi radikal, pemerintah perlu
mengambil langkah - langkah yang lebih efektif.
Keberadaan
laskar - laskar ( milisi ) dengan atribut dan kelengkapan meyerupai
militer, terlebih lagi apabila memiliki atau menggunakan senjata tajam
atau senjata api telah menimbulkan keresahan masyarakat . Penggunaan
kekerasan bersenjata atau kekuatan militer untuk mewujudkan keamanan
nasional merupakan monopoli negara ( monopoly of forces ) . Kewenangan
penguasaan dan penggunaan nya hanya di tangan pemerintah yang sah.
Kehadiran laskar - laskar dengan atribut dan peralatan menyerupai
militer akan mengganggu tata nasional Indonesia (national order ),
khususnya penegakan keamanan dan ketertiban masyarakat yang diemban
Polri , maupun penggunaan kekuatan bersenjata yang di emban TNI. Untuk
kepentingan kemanan yang lebih luas, perlu dipromosikan peraturan
perundangan yang melarang organisasi kemasyarakatan yang berwujud milisi
atau beratribut menyerupai aparat keamanan.
Heterogenitas
bangsa Indonesia dalam suku, agama , ras dan antar golongan ( SARA )
mengandung kerawanan dan berpeluang timbulnya konflik komunal yang
terjadi selama ini banyak di picu oleh isu SARA. Peristiwa yang terjadi
di Sulawesi Tengah ( Poso ), Maluku serta Kalimantan ( Sampit, Sambas
dan Sanggau Ledo ) merupakan akibat provokasi pihak tertentu yang
kemudian berkembang menjadi konflik yang luas. Perselisihan kecil antar
warga masyarakat yang semula berawal dari masalah sosio - ekonomi
misalnya, dapat dihembuskan menjadi isu SARA dan berkembang menjadi
konflik dengan kekerasan. Konflik - konflik tersebut mengakibatkan
terjadinya gelombang pengungsian besar - besaran, korban jiwa, harta
benda, kerusakan lingkungan dan infrastruktur dalam jumlah besar.
Konflik yang berlangsung relatif lama itu telah mengakibatkan gangguan
terhadap stabilitas keamanan di daerah , bahkan melumpuhkan sendi -
sendi kehidupan masyarakat setempat dan mengganggu stabiltas nasional.
Pmerintah telah berupaya mengatasi konflik -konflik tersebut dengan
memadukan segenap kemampuan bangsa. Walaupun upaya tersebut telah dapat
meredakan situasi. Pelibatan kekuatan TNI dalam penanganan konfli
komunal adalah dalam kerangka pelaksanaan tugas OMSP.
Kerusuhan
sosial yang dimaksud dalam bagian ini adalah berbagai tindakan kerusuhan
yang dilakukan masyarakat yang kemudian berkembang menjadi anarkhis dan
destruktif sehingga menyebabkan terganggunya funsi pemerintahan dan
masyarakat , seperti pendidikan, layanan kesehatan, dan perdagangan .
Dalam hal instrumen negara lainnya memerlukan bantuan TNI untuk
menghadapinya, maka bantuan dimaksud akan diberikan oleh TNI sesuai
mekanisme dan peraturan pelibatan yang berlaku. Bantuan TNI dimaksud
dapat dikatogorikan dalam bentuk bantuan kepada Pemerintah Sipil atau
bantu kepada Polri.

Salah
satu bentuk ancaman nyata yang dihadapi Indonesia adalah perompakan dan
pembajakan di wilayah perairan Indonesia. Bentuk kejahatan tersebut pada
dekade terakhir ini memperlihatkan peningkatan yang menonjol, dan
menyebabkan keamanan serta penegakkan hukum di wilayah perairan
Indonesia sangat terganggu. dampak nya tidak saja dialami oleh
Indonesia, tetapi juga oleh negara - negara lain yang turut menggunakan
wilayah perairan Indonesia.
Menjamin
keamanan dan penegakkan hukum di laut merupakan salah satu tugas pokok
TNI. Namun berbagai instansi fungsional pemerintah lainnya juga
mempunyai kewenangan dalam kemanan di laut, seperti polri , Departemen
Kelautan dan perikanan, Departemen Kehakiman dan HAM serat unsur - unsur
kemanan laut lainnya. Kerjasama TNI dengan lembaga - lembaga tersebut
sengat penting dalam mengatasi tindakan kejahatan perompakan dan
pembajakan di laut. Selain dengan lembaga pemerintah, keterlibatan
segenap lapisan masyarakat sesuai kemampuan dan fungsi masing - masing
juga akan mendukung terciptannya kesatuan usaha untuk mempersempit ruang
gerak para pelaku kejahatan.
Sejauh
ini telah berusaha untuk memerangi para perompak dan pembajak, namun
belum dapat mengatasi masalah secara tuntas. Mengingat kejahatan ini
bersifat lintas negara dan menyangkut kepentingan negara - negara lain,
maka perlu kerjasama anatar negara kawasan Asia Tenggara. Kerjasama
antar negara yang sudah terjalin seperti dengan Singapura, Malaysia dan
Jepang, perlu terus dilanjutkan dan dikembangkan di masa mendatang
dengan memperhatikan kepentingan bangsa Indonesia.
Posisi
strategis Indonesia di antara dua benua dan dua samudera, telah
dimanfaatkan oleh imigran gelap dengan menjadikan wilayah Indonesia
sebagai daerah transit untuk mencapai negara tujuan. Kegiatan
ilegal tersebut diorganisir secara rapi oleh jaringan
internasional, baik yang berada di negara asal maupun di negara tujuan.
Gelombang imigran gelap meningkat tajam ketika beberapa negara di Asia
Tengah , Timur Tengah , dan beberapa negara di Afrika dilanda konflik.
Indonesia tidak mengijinkan wilayah dan warga negara nya terlibat dalam
kegiatan imigran gelap. Mengatasi imigran gelap memerlukan kerjasama dan
saling pengertian pemerintah negara - negara yang terkait. Untuk
memerangi kegiatan ilegal tersebut Indonesia meningkatkan intensitas
patroli dan pengawasan oleh unsur - unsur TNI. Mengingat kegiatan
tersebut bersifat lintas negara, maka kerjasama dengan negara lain
penting dilaksanakan.

Untuk
mengatasi masalah tersebut, upaya pertahanan dalam bentuk penegakan
kedaulatan dan huku di laut akan terus ditingkatkan . Pemenuhan
perlengkapan TNI dengan kapal - kapal patroli cepat, teknologi
pengawasan yang menggunakan radio satelit. akan dilaksanakan secara
bertahap. Kekurangan yang terjadi selama ini telah menyebabkan maraknya
kegiatan ilegal tersebut, antara lain karena faktor perijinan,
pengawasan, penegakan hukum, penyidikan, dan pengadilan. Ke depan ,
kelemahan - kelemahan tersebut perlu di benahi . Karena itu, peningkatan
kerjasama antara TNI dengan instansi pemerintah yang terkait dengan
penegagkan keamanan di laut akan terus dilakukan.
seperti
hal nya penagkapan ikan secara ilegal, kegiatan perambahan hutan
secara ilegal dan penyelundupan kayu gelondongan melalui wilayah -
wilayah perbatasan cukup marak terjadi. Keterbatasan kemampuan
pemerintah RI melakukan pengawasan wilayah perbatasan darat dan
laut, memperbesar peluang terjadinya kegiatan penyelundupan.
Penyelundupan yang terjadi tidak hanya berupa penyelundupan kayu
gelondongan dan hasil hutan, tetapi juga penyelundupan barang-barang
lain seperti barang elektronik, mesin-mesin, bahkan penyelundupan
senjata ringan serta amunisi dan bahan peledak.Berbagai tindakan
kejahatan tersebut secara langsung atau tidak langsung merupakan ancaman
bagi keamanan Indonesia. Para penyelundup tersebut memiliki organisasi
yang cukup rapi dan profesional, serta jaringan lintas negra dan perlu
diwaspadai kemungkinan memiliki hubungan dengan kelompok teroris dan
separatis.

Untuk
memutuskan rantai kegiatan penyelundupan tersebut , kegiatan pengawasan
dan pengamanan perbatasan akan ditingkatkan dan akan menjadi perhatian
sektor pertahanan. Selanjutnya kerjasama pengamanan perbatasan seperti
GBC dan JBC dengan Malaysia , Filipina, dan Papua Nugini termasuk
kerjasama operasional anatar matra akan teurs di laksanakan.
Membantu
Pemerintahan Sipil ( Pemerintahan Daerah )
Pemerintahan
sipil yang dimakksud di sini adalah pemerintahan yang dipimpin dipilh
oleh rakyat seperti Gubernur dengan provinsinya , Bupati dengan
Kabupatennya dan Walikota dengan kotanya. Membantu pemerintahan sipil
dalamkonteks ini adalah membantu Gubernur, Bupati dan Walikota dalam
mengatasi kesulitan yang dihadapi pemerintahan masing - masing. Bantuan
kepada pemerintahan sipil merupakan kewajiban TNI untuk menegakkan
stabilitas nasional bagi kelangsungan pelaksanaan pembangunan nasional.
Bantuan dimaksud dapat ditempuh dalam dua cara yakni atas permintaan
pemerintah daerah (cq. Gubernur , Bupati, Walikota ) kepada komando
militer daerah setempat, atau melalui program bhakti TNI yang
dikoordinasikan.
Apabila
pemerintah daerah (Gubernur, Bupati, Walokota) dalam melaksanakan fungsi
pemerintahan menghadapi kesulitan yang memerlukan bantuan militer, maka
dapat meminta kepada komandan militer daerah.
Sesuai
PP No. 16 Tahun 1960, dalam hal pemerintah daerah meminta bantuan
mileter, maka pemerintah daerah mengajukan permintaan bantuan kepada
komandan militer daerah setempat. Selanjutnya komandan militer daerah
akan menunjuk unsur TNI untuk memberikan bantuan sesuai yang diperlukan.
Dalam hal komandan militer daerah merasa keberatan, maka dapat
mengajukan keberatan kepada Presiden dalam hal ini Menteri Pertahanan
secara hierarkhis.
Bantuan
TNI kepada Pemerintah Daerah, dapat pula dilaksanakan atas dasar rasa
terpanggil unsur-unsur TNI oleh adanya situasi khusus yang memerlukan
penanganan segra. Misalnya adanya bencana alam, aksi terorisme,
kerusuhan-kerusuhan, yang kalau dibiarkan akan mengakibatkan terjadinya
korban-korban, pembunuhan-pembunuhan, pelanggaran HAM, perusakan dan
penjarahan.

Bantuan
TNI kepada pemerintahan sipil dapat berwujud dalam berbagai bentuk
kegiatan, seperti :
-
Melaksanakan
tugas bantuan kepolisian untuk menegakkan keamanan dan ketertiban
masyarakat, seperti mengatasi gangguan keamanan akibat kerusuhan dan
hurhara, teror, konflik komunal, konflik etnis, dan konflik lain
yang mengganggu stabilitas keamanan.
-
Melaksanakan
tugas bantuan kemanusiaan mengatasi dampak bencana alam yang
menimbulkan korban terhadap penduduk dan kerusakan infrastruktur di
sekitar lokasi bencana alam.
-
Melaksanakan
tugas bantuan kemanusian mengatasi kondisi darurat seperti
terjadinya gelombang pengungsian akibat kerusuhan, huruhara, konflik
komunal, bencana alam atau karena alasan lain.
-
Melaksanakan
tugas bantuan kemanusiaan mengatasi kesulitan sarana nagkutan
misalnya pada saat hari raya keagamaan, terjadi pemogokan pekerja
transportasi, atau membantu penanganan TKI yang bermasalah.
Bantuan
kepada pemerintahan sipil telah dilaksanakan TNI sejak lama. Secara
terprogram bantuan tersebut diwadahi dalam kegiatan " Bhakti TNI
" yang telah di mulai sejak tahun 1980 dilaksanakan secara gabungan
maupun berdiri sendiri oleh tiap matra, antara lain : Operasi " TNI
Manunggal Masuk Desa " secara gabungan Operasi " surya
Bhaskara Jaya " oleh TNI AL , Operasi " Pelangi Nusantara
" oleh TNI AU , Operasi " Bhakti Imbangan " yang
dilaksanakan TNI AD dan kegiatan bhakti dalam skala terbatas sesuai
situasi dan kebutuhan.

Operasi
Bhakti TNI tidak hanya melibatkan TNI, tetapi juga merupakan kegiatan
bersama dengan instansi pemerintah lainnya. Sejak tahap perencanaan ,
telah melibatkan Pemerintah Daerah setempat serta instansi - instansi
terkait lainnya dalam menyusun sasaran, kegiatan, serta mekanisme
pelaksanaannya. Bentuk - bentuk kegiatan yang dilakukan meliputi
kegiatan non fisik maupun fisik. Kegiatan non fisik bertujuan untuk
memantapkan nilai - nilai kebangsaan. Sedangkan kegiatan fisik bertujuan
untuk membantu mengatasi kesulitanyang dihadapi masyarakat, dengan
menyiapkan sarana dan prasarana lain :
-
Berpartisipasi
dalam kegiatan membangun dan memperbaiki fasilitas umum seperti ;
jalan, jembatan, fasilitas pendidikan, dan sarana ibadah, prasarana
penunjang kesehatan, iigasi, pasar, rumah penduduk dan sebagainya.
-
Memberikan
bantuan pelayanan kesehatan dan obat - obatan bagi masyarakat yang
tidak mampu serta bantuan logistik terutama Sembilan Bahan Pokok .
Kegiatan ini diutamakan untuk daerah terpencil di seluruh wilayah
Indonesia yang sulit dijangkau oleh transportasi umum.
-
Membantu
pemerintah dalam melaksanakan penghijauan kembali hutan yang telah
gundul ( Manunggal Reboisasi )
-
Membantu
program pmerintah di bidang pendidikan , seperti bantuan
melaksanakan pengajaran terhadap rakyat yang masih buta aksara agar
dapat membaca dan menulis , terutama di daerah pedalaman.
Kegiatan
Bhakti TNI yang dilakukan sejak tahun 1980 telah menghasilkan sejumlah
pembangunan fisik maupun non fisik sampai dengan tahun 2002, pembangunan
fisik yang telah diselesaikan melalui Bahkti TNI secara gabungan antara
lain :
-
Jalan,
panjang total 25.795 Km ( membuka jalan baru, pengaspalan ,
pelebaran )
-
Sekolah
sebanyak 762 buah ( bagunanan baru dan rehabilitasi )
-
Sarana
ibadah 4.493 buah ( terdiri atas mesjid, gereja dan pura, baik
bangunan baru maupun rehabilitasi )
-
Jembatan
8.927 buah ( bangunan baru dan rehabilitasi )
-
Irigasi
5.301 km.
-
Pencetakan
sawah 563 Ha
-
Sarana
air minum berupasumur / pemasangan pompa 61.318 buah
-
Gedung
Puskesmas 936 buah ( bangunan baru dan rehabilitasi )
-
Jamban
keluarga dan WC umum 5.235 buah
-
Sarana
MCK ( Mandi - Cuci - Kakus ) 10.927 buah
Data
yang disajikan di atas adalah sebagian dari hasil Bhakti TNI yang
dilaksanakan secara gabungan semua matra dalam Operasi " TNI
Manunggal Masuk Desa " Selain data tersebut , masih banyak lagi
hasil - hasil pembangunan fisik lainnya, Khususnya pembangunan fisik
yang dihasilkan dalam kegiatan Bhakti TNI secara gabungan maupun yang
dilakukan masing - masing matra secara mandiri.
Dari
hasil evaluasi dan umpan balik dari pemerintah daerah dan masyarakat
yang sudah terlayani menyatakan bahwa Bhakti TNI sangat positif dan
layak dilanjutkan . Oleh karena itu, kegiatan Bhakti TNI dan bentuk -bentuk
bantuan lainnya kepada pemerintah daerah akan tetap dilaksanakan sesuai
kebutuhan.
Pembangunan
Teritorial Untuk Pertahanan
Dalam
konteks penyelenggaraan pertahanan negara, teritorial meliputi wilayah
negara, penduduk , sumber kekayaan alam dan buatan, sarana dan prasarana
lainnya, serta kondisi sosial masyarakat . Teritorial merupakan wadah ,
alat dan kondisi juang bagi berlangsungnya penyelenggaraan fungsi
pertahanan negara. Berlangsungnya penyelenggaraan pertahanan negara
sangat tergantung dari kesiapan dan daya dukung teritorial. Untuk
mencapai kesiapan dan daya dukung tersebut, maka teritorial perlu
dibangun dan dikelola baik untuk kepentingan kesejahteraan, sekaligus
bagi kepentingan pertahanan negara. Sejalan dengan Sistem Pertahanan
Semesta seperti tertuang dalam UU No. 3 tahun 2002 , maka TNI selaku
Komponen Utama peetahanan negara dituntut untuk memahami secara mendalam
dan turut membangun kondisi teritorial wilayah yang mendukung upaya -
upaya pertahanan negara . Oerganisasi teritorial atau wilayah TNI yang
ada saat ini masih relevan dan terus disempurnakan sesuai dengan
perkembangan lingkungan dan tuntutan pertahana negara.
Pengamanan
Obyek Vital
Obyek
vital yang dimaksud disini adalah tempat, sarana dan prasarana produksi,
atau bangunan penting yang mempunyai nilai strategis, baik secara
nasional maupun internasional. Obyek vital dimaksud rawan terhadap
sabotase, peledakan, maupun tindakan perusakan lainnya. Atas dasar itu,
maka pengamanan obyek vital menjadi penting, sehingga mendapat penekanan
tersendiri dalam Peraturan Pemerintah Penggati Undang Undang ( Perpu )
Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, yang
telah disetujui DPR menjadi undang - undang. Dengan adanya ancaman non -
tradisional seperti terorisme dan aksi huru - hara, maka diperlukan
langkah - langkah pengamanan obyek vital. Selama ini tugas tersebut
telah dilaksanakan dan dimasa depan masih relevan dilaksanakan TNI.
Kerjasama
Pertahanan
Kerjasama
Internasional di bidang pertahanan merupakan bagian integral dari
kebijakan luar negeri Indonesia sebagai salah satu jembatan untuk
membangun rasa saling percaya dengan bangsa - bangsa lain. Keterlibatan
Indonesia secara aktif dalam menjamin stabilitas dan perdamaian dunia
telah ditunjukkan melalui pengiriman pasukan perdamaian ke sejumlah
negara di dunia yang dilanda konflik. Keterlibatan TNI dalam pasukan PBB
telah dimulai sejak tahun 1957 dengan mengirimkan Kontingen Garuda (
KONGA - I ) ke Mesir dengan kekuatan 559 pasukan. Semenjak itu TNI
senantiasa terlibat secara aktif dalam tugas - tugasa Internasional di
bawah bendera PBB, dengan melaksanakan tugas pengawasan polisionil ,
gencatan senjata, perlindungan keamanan keselamatan serta bantuan
kemanusiaan. Sealam 46 tahun turut melaksanakan tugas - tugas
Internasional, TNI telah mengirimkan 95 Kontingen Garuda dan Pengamat
Militer ( atau total 15.838 personel ) ke 18 nnegara yang tersebar di
tiga benua yakni Asia, Eropa dan Afrika.

Saat
ini Indonesia mengirimkan personel militer TNI untuk memperkuat
Kontingen PBB di 5 negara , yakni di Georgia, Sierra Leone, Kongo,
Kuwait dan Prevlaka. Pelibatan pasukan TNI di masa mandatang tetap
dilanjutkan, disesuaikan dengan permintaan PBB dan keputusan politik
pemerintah. Dalam rangka turut memelihara regional, kerjasama pertahanan
akan di prioritaskan pada kerjasama bilateral dengan negara - negara di
Asia Tenggara dan dengan negara - negara sub kawasan Pasifik Barat Daya.
ASEAN (South
East Asia Nations) serta forum kerjasama keamanan ARF (ASEAN Regional
Foum) dan Forum Dialog Pasifik Barat Daya merupakan wadah kerjasama
antar negara anggota kawasan yang penting untuk dikembangkan di masa
mendatang. Melalui forum-forum tersebut permasalahan-permasalahan
kawasan akan dapat diselesaikan dengan mengedepankan semangat
kebersamaan, perimbangan kepentingan yang dibangun berdasarkan prinsip
persamaan hak, saling menghormati dan tidak saling intervensi.
Kerjasama bilateral di bidang pertahanan diarahkan untuk membangun rasa
saling percaya dan memecahkan masalah-masalah keamanan yang
dihadapi bersama. Masalah keamanan yang mendesak untuk ditangani
bersama adalah mengatasi kejahatan lintas negara dan isu-isu keamanan
perbatasan lainnya.
Wilayah
perbatasan yang jauh dari pengawasan sering dimanfaatkan pihak-pihak
tertentu sebagai gerbang kegiatan ilegal, misalnya perompakan/pembajakan,
penyelundupan, penangkapan ikan secara ilegal, perambahan hutan
ilegal, penggeseran patok-patok perbatasan dan pelintasan batas
ilegal.
Ancaman-ancaman
tersebut diatas juga sering terjadi di sekitar alur laut kepulauan
Indonesia (ALKI) yang menyebabkan terganggunya pelayaran di
sekitar wilayah tersebut. Akibatnya tidak saja dirasakan oleh
Indonesia, tetapi juga oleh negara-negara lain yang memanfaatkan
ketiga ALKI tersebut.
Singapura
Kerjasama
pertahanan antara Indonesia - Singapura telah berlangsung lama melalui
pembentukan komite kerjasama kedua negara. Kerjasama
pertahanan dengan Singapura terus berkembang dengan adanya latihan
bersama antara matra, seperti antar Angkatan Darat (SAFKAR-INDOPURA),
antar Angkatan Laut (EAGLE-INDOPURA) dan antar Angkatan Udara (ELANG -
INDOPURA) yang diselenggarakan secara rutin.
Selain
dalam bentuk latihan, kerjasama dengan Singapura juga dilaksanakan
melalui perjanjian tentang Military Training Area (MTA) sebagai daerah
latihan yang dapat digunakan ke dua negara. Untuk lebih
menyempurnakan proses dan prosedur penggunaan MTA RI -
Singapura, ke depan perlu adanya evaluasi terhadap perjanjian tersebut.
Dalam
menghadapi isu-isu kejahatan lintas negara seperti terorisme, perompakan
dan pembajakan, kerjasama dengan Singapura adalah penting. Oleh
karena itu perlu ditingkatkan pada tahun-tahun yang akan datang.
Malaysia
Kerjasama
di bidang Pertahanan dengan Malaysia telah diawali melalui security
Arrangement pada tahun 1972, yang kemudian membentuk Komite
Perbatasan. Komite Perbatasan tersebut bermanfaat untuk penanganan
isu-isu keamanan di wilayah perbatasan. Isu-isu keamanan tersebut
antara lain, perompakan/pembajakan dan penyelundupan, perambahan
hutan ilegal, penggeseran patok-patok perbatasan, dan masalah pelintas
batas.
Unsur-unsur
TNI telah ditempatkan di perbatasan, bekerjasama dengan pihak
Malaysia dalam rangka mencegah dan mengatasi isu-isu keamanan perbatasan.
Luasnya wilayah yang harus diamankan, serta kondisi alam yang
sangat berat, cukup menyulitkan aparat keamanan. Saat ini
unsur-unsur TNI yang ditempatkan di perbatasan masih dalam
hubungan satuan tugas yang kecil. Ke depan, kekuatan dan
kemampuan TNI tersebut akan ditingkatkan secara bertahan sesuai
keperluan dan kondisi. Kerjasama terpadu dengan unsur-unsur
dari lembaga pemerintah terkait dalam melaksanakan pengamanan wilayah
perbatasan sangat penting dan akan ditingkatkan.
Selama
ini kerjasama di wilayah perbatasan berlangsung dalam mekanisme yang
dipayungi forum GBC dan JMBC. Diharapkan forum ini akan menjadi
wadah yang efektif TNI dalam menyelesaikan masalah-masalah perbatasan.
Kerjasama
pertahanan dalam bentuk latihan militer seperti KEKAR MALINDO,
MALINDOJAYA, ELANG MALINDO, AMANMALINDO, DARSASA, sangat bermanfaat
dalam rangka meningkatkan hubungan pertahanan ke dua negara.
Selanjutnya kerjasama juga akan ditingkatkan dalam rangka mengatasi
gangguan keamanan yang mendesak seperti terorisme, perompakan/pembajakan
di laut, penyelundupan dan kejahatan lintas negara lainnya.
Filipina
Hubungan
dengan Filipina telah berlangsung lama dan terjalin cukup baik.
Hubungan Indonesia - Filipina makin erat dengan keterlibatan
Indonesia dalam beberapa kali pengiriman personel militer yang bertugas
sebagai pengawas internasional dalam masalah Moro.
Hingga
saat ini belum ada kesepakatan tentang batas maritim ke dua
negara. Kerjasama RI - Filipina dalam isu perbatasan telah
terjalin melalui forum JBC, dengan agenda yang dilaksanakan secara
rutin. Disamping JBC terdapat forum JBC (Joint Commision for
Bilateral Cooperation) yang membicarakan masalah-masalah yang
berhubungan dengan isu-isu keamanan bersama. Antara lain, pelintasan
batas tradisional, penyelundupan, perompakan dan pembajakan di
perbatasan maritim dan kejahatan lintas negara lainnya.
Menghadapi
isu terorisme dan kejahatan lintas negara lainnya, kerjasama
pertahanan dengan Filipina penting untuk dikembangkan dan diwujudkan
dalam bentuk yang lebih konkrit.
Thailand
Hubungan
dan kerjasama pertahanan dengan Thailand berlangsung sejak lama dan
cukup baik. Dengan Thailand terdapat kesamaan pandangan
terutama dalam menyikapi isu-isu keamanan nontradisional di kawasan Asia
Tenggara. Sejauh ini Thailand banyak membantu Indonesia untuk
mengatasi pelaku tindak kejahatan lintas negara yang berusaha
menyelundupkan senjata membantu Gerakan Aceh Merdeka. Khusus
dalam menangani isu terorisme International, dan kejahatan
lintas negara lainnya, kerjasama pertahanan dengan Thailand di
masa-masa mendatang penting untuk dikembangkan dan diwujudkan dalam
bentuk yang lebih operasional.

Anggota
ASEAN lainnya
Tidak
kalah pentingnya adalah kerjasama internasional di bidang pertahanan
dengan negara-negara anggota ASEAN yang lain. Kerjasama yang
ditempuh selama ini berada dalam mekanisme bilateral, dan ke depan
penting untuk terus dilanjutkan dalam rangka mewujudkan stabilitas
keamanan kawasan Asia Tenggara.
Papua
Nugini (PNG)
PNG
merupakan negara tetangga di sebelah Timur dengan perbatasan darat yang
panjang dengan Indonesia. Hubungan bilateral dengan PNG telah
berlangsung cukup baik. Sejak awal kedua negara telah menyepakati
batas-batas wilayah darat dan perairan. Isu keamanan
yang dihadapi banyak bersumber dari gangguan keamanan yang dilakukan
kelompok separatis OPM (Organisasi Papua Merdeka) yang
memanfaatkan wilayah PNG. Seringkali anggota OPM masuk ke wilayah
PNG untuk menghindari pengejaran yang dilakukan oleh aparat
keamanan Indonesia. Selain itu, kegiatan pelintas batas
secara tradisional juga sering dilakukan oleh penduduk yang
bermukim di sekitar garis perbatasan.
Dalam
menangani isu-isu keamanan tersebut memerlukan kerjasama kedua negara.
Wadah kerjasama Indonesia - PNG, yakni JBC (Joint Border
Committee) dinilai masih cukup efektif. Berbagai agenda bersama
dilaksanakan secara rutin untuk mencegah dan menangani masalah-masalah
yang timbul. Ke depan, wadah kerjasama JBC masih tetap
diperlukan.
Timor
Leste
Adanya
enclave Oekusi di tengah wilayah Indonesia merupakan kenyataan yang
cukup spesifik didalam menangani masalah perbatasan
dengan Timor Leste. Lalu lintas manusia dan barang dari Oekusi
melalui wilayah Indonesia perlu diatur sedemikian rupa sehingga
dapat memperkecil potensi gangguan keamanan, terlebih kerena
masih adanya sentimen-sentimen masa lalu terutama oleh penduduk ex
Timor-Timur.

Diwilayah
perbatasan darat lainnya juga masih berpotensi timbulnya gangguan
keamanan, seperti perdagangan ilegal dan penyelundupan,
serta gangguan kriminal, termasuk pelintas batas tradisional.
Isu-isu milisi yang masih sering diangkat oleh pihak-pihak tertentu,
berpotensi mengganggu hubungan kedua negara. Masih terdapatnya
sejumlah pengungsi Timor Leste di wilayah Timor Barat juga akan banyak
berpengaruh terhadap penyelesaian masalah-masalah keamanan di perbatasan.
Penempatan TNI di wilayah perbatasan diharapkan dapat membantu
menegakkan keamanan dan masih perlu dipertahankan keberadaannya.
Perundingan-perundaingan
bilateral dengan Timor Leste sedang dilaksanakan untuk penentuan batas
wilayah kedua negara.
Australia
Australia
merupakan tetangga yang berbatasan dengan Indonesia di luar kawasan Asia
Tenggara. Hubungan kerjasama pertahanan Indonesia - Australia
telah terjalin lama, namun seringkali mengalami pasang surut
sebagai dampak dari pasang surut hubungan politik kedua negara.
Kerjasama pertahanan kedua negara pernah berada pada titik terendah pada
tahun 1999 sehubungan dengan posisi Australia dalam penyelesaian masalah
Tmor Leste.
Kerjasama
di bidang pertahanan dengan Australia, Indonesia tetap berpijak
pada prinsip-prinsip CBM yang mengedepankan semangat kebersamaan dan
perimbangan kepentingan dan dibangun berdasarkan persamaan hak,
saling menghormati, dan tidak mencampuri urusan intern masing-masing.
Kerjasama
dengan Australia kedepan akan lebih ditingkatkan untuk mengatasi isu-isu
kejahatan lintas negara seperti terorisme dan imigran gelap,
termasuk dalam penanganan masalah nelayan tradisional.
Cina
Normalisasi
hubungan diplomatik RI-Cina tahun 1990, telah membawa banyak
kemajuan dalam peningkatan kerjasama di berbagai bidang,
termausk bidang pertahanan. Cina dapat merupakan alternatif dalam
mendukung pengadaan peralatan TNI. Hubungan kerjasama pertahanan
selama ini masih dalam taraf penjajagan, dan penting untuk
dilanjutkan di masa mendatang.
Amerika
Serikat
Kerjasama
Pertahanan dengan Amerika Serikat telah berlangsung sejak tahun
1950. Hingga saat ini kerjasama yang berlangsung diwujudkan
melalui wadah IMET (International Military Education and Training) atau
E-IMET (Expanded IMET). Begitupun kerjasama dalam bentuk
latihan militer.
Sejak
tahun 1999 Amerika Serikat memberlakukan restriksi kerjasama pertahanan,
dimana IMET dibekukan dan pengadaan alat peralatan militer dibatasi pada
alat peralatan militer yang tidak mematikan (non-lethal weapon).
Dibalik
kondisi yang digambarkan diatas, kerjasama pertahanan Indonesia-AS masih
tetap berlangsung dalam skala terbatas. Kerjasama dimaksud antara lain
melalui latihan operasional laut bersama. Hubungan bilateral di
bidang pertahanan dengan AS penting artinya, baik bagi kedua
negara, mapun dalam menghadapi isu-isu keamanan global dan
regional.
Upaya-upaya
untuk menyehatkan kembali hubungan tersebut telah dilakukan. Pada
bulan September 2001 Presiden Megawati mengunjungi AS seminggu
setelah peristiwa 11 September 2001. Dalam Joint Statement
dengan Presiden Bush disepakati untuk dilaksanakan security dialog
antara kedua Departemen Pertahanan. Security dialog yang pertama
dilaksanakan di Jakarta pada bulan April 2002, dan selanjutnya
akan dilaksanakan setiap tahun secara bergantian.
Pada
tanggal 13 Mei 2002, Menteri Pertahanan RI, H. Matori Abdul Djalil
melaksanakan kunjungan ke Amerika Serikat, bertemu dengan Menhan
AS Donald Rumsfeld dan beberapa anggota Kongres dan Senat.
Kunjungan tersebut cukup positif dan telah menghasilkan beberapa
kemajuan diantaranya dengan telah dibukanya program IMET mulai tahun
2003.

Inggris
Kerjasama
pertahanan dengan Kerajaan Inggris pada dasarnya telah terjalin
lama. Dimasa lalu kerjasama tersebut banyak berhubungan dengan
pembelian sejumlah alat-alat utama TNI. Saat ini dan beberapa
tahun yang akan datang, kerjasama pertahanan akan lebih
ditekankan pada pembahasan isu-isu strategis sektor keamanan
melalui pertukaran informasi dan studi banding.
Negara-Negara
Uni Eropa Lainnya
Hubungan
kerjasama di bidang pertahanan antara Indonesia denga negara-negara
anggota Uni Eropa meliputi pendidikan dan pembelian peralatan militer
oleh Indonesia. Saat ini Indonesia sedang mempelajari
berbagai kemungkinan untuk meningkatkan kerja sama bidang pertahanan
dengan beberapa negara anggota Uni Eropa yang dilaksanakan secara
bilateral.
Rusia
Hingga
saat ini belum ada hubungan konkrit di bidang pertahanan terutama
kerjasama militer yang secara formal dilaksanakan kedua negara.
Kerjasama yang sudah berlangsung terbatas pada pengadaan beberapa jenis
persenjataan. Kerjsama tersebut akan menjadi awal untuk
ditingkatkan di masa-masa mendatang.
Pembangunan
Kekuatan Pertahanan
Kebijakan
strategis penggunaan kekuatan pertahanan dan kebijakan strategis
pembangunan kekuatan pertahanan merupakan dua substansi yang tidak dapat
dipisahkan. Kedua kebijakan strategis pertahanan negara.
Oleh karenanya pembangunan kekuatan pertahanan harus dilakukan sejak
dini, terarah, terpadu dan berkesinambungan dalam suatu kebijakan
yang sejalan dengan kebijakan penggunaan kekuatan pertahanan.
Mencermati
perkembangan konteks strategis dengan berbagai isu yang mengemuka
tentang ancaman nyata dan potensial yang dihadapi oleh negara,
maka pembangunan kekuatan pertahanan negara Indonesia merupakan
kebutuhan yang tidak dapat dihindari. Kebutuhan tersebut
semakin mendesak bila dihadapkan dengan kondisi personel dan materiel
TNI. Baik kualitas maupun kuantitasnya masih memiliki banyak
kekurangan, sementara tuntutan tugas ke depan semakin berat dan
kompleks. Demikian pula halnya dengan komponen pertahanan
lainnya, yakni Komponen Cadangan dan Pendukung, yang
penyiapan dan pengelolaannya belum sesuai harapan.
Perumusan
kebijakan pembangunan kekuatan pertahanan, dilakukan dengan
mempertimbangkan kondisi geografi demografi, sumber
kekayaan alam dan buatan, serta kondisi sosial termasuk kemampuan
keuangan negara. Selain itu, pertimbangan utama
lainnya dalam perumusan kebijakan pembangunan kekuatan pertahanan
juga meliputi tingkat penguasaan teknologi, terutama
dibidang alat utama sistem senjata (Alutsista), ancaman nyata dan
potensial yang dihadapi oleh negara serta perkembangan konteks strategis
yang meliputi aspek-aspek ideologi, politik, ekonomi dan sosial
budaya.
Pembangunan
kekuatan pertahanan negara Indonesia bukan untuk memperbesar kekuatan,
tetapi untuk mengisi kesenjangan (filling the gap) antara kondisi
nyata dengan kekuatan sesuai Tabel Organisasi dan Perlengkapan
(TOP) atau Daftar Susunan Personel dan Peralatan (DSPP).
Kekuatan
Pertahanan Saat ini
Komponen
Utama
Kekuatan
personil TNI saat ini berjumlah sekitar 346.000 prajurit, atau
0,15% dari populasi penduduk Indonesia sebesar 220 juta jiwa. Dari
sejumlah TNI tersebut, terdiri atas sekitar 265.000 prajurit TNI
Angkatan Darat, sekitar 57.000 prajurit TNI Angkatan Laut dan
sekitar 24.000 prajurit TNI Angkatan Udara. Jumlah kekuatan TNI
tersebut masih belum memenuhi jumlah kebutuhan berdasarkan TOP/DSPP.

Proses
rekrutmen yang diselenggarakan secara periodik selama ini belum mampu
sepenuhnya menutupi penyusutan jumlah personel yang pensiun,
meninggal/gugur atau karena alasan lain. Begitupun dari segi
kualitas, dikarenakan terbatasnya anggaran pendidikan dan latihan.

Sisi
lain yang mempengaruhi kualitas personel adalah tingkat kesejahteraan
prajurit yang masih rendah, bahkan bila diukur dari standar
kebutuhan minimal sekalipun, secara rata-rata masih berada dibawah
standar.
Kondisi
kesiapan materiel dan alat utama sistem senjata ditiap matra baik dari
segi kualitas maupun kuantitas belum memenuhi kebutuhan sesuai TOP/DSPP.
Alutsista dan materiel yang ada pada umumnya sudah sangat tua.
Sejauh ini TNI terus melakukan usaha-usaha untuk mempertahankan
kondisi materiel yang ada agar tetap dapat dimanfaatkan, antara
lain melalui pemeliharaan dan perbaikan. Namun
beberapa jenis materiel tidak mungkin lagi diperpanjang usia
pakainya, sehingga berakibat pada berkurangnya jumlah kekuatan.
Reformasi
pertahanan negara telah membawa konsekuensi perubahan pada piranti lunak.
Dihadapkan dengan perubahan konteks strategis serta hakekat ancaman yang
dihadapi, maka piranti lunak yang ada secara umum harus
disesuaikan dengan kondisi yang berkembang. Dengan
diundangkannya UU Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
menggantikan UU Nomor 20 tahun 1982, maka hampir keseluruhan
piranti lunak yang berkaitan dengan pertahanan negara memerlukan revisi.
Komponen
Cadangan dan Komponen Pendukung
Komponen
cadangan yang telah terbentuk masih merupakan model yang akan
dikembangkan di masa yang akan datang dan masih dalam lingkup kekuatan
matra darat. Kekuatan tersebut tersusun dalam kompi-kompi Bala
Cadangan tersebar di 8 Komando Daerah Militer (Kodam) dengan jumlah
keseluruhan sekitar 900 orang. Selain dalam bentuk Bala
Cadangan, juga terdapat unsur Mahasiswa dan Alumni
Mahasiswa yang sudah mendapatk pelatihan dasar kemiliteran yang tersusun
dalam organisasi Resimen Mahasiswa (Menwa) dan Alumni Menwa.
Hingga saat ini jumlah Menwa dan Alumni Menwa masing-masing sekitar
25.000 orang dan 62.000 orang. Disamping yang disebutkan diatas,
yang tergabung dalam kekuatan nyata Cadangan Pertahanan adalah
anggota Veteran berjumlah sekitar 30.000 orang dimana sebagian sudah
berusia lanjut.
Komponen
pendukung adalah segenap warga negara, sumber daya alam,
sumber daya buatan, sarana dan prasarana nasional yang secara
langsung maupun tidak langsung dapat meningkatkan kekuatan dan
kemampuan Komponen Utama dan Cadangan. Ini adalah merupakan
potensi kekuatan nasional yang bisa diarahkan sebagai pendukung Sistem
Pertahanan Semesta. Saat ini Komponen Pendukung masih merupakan
kekuatan potensial yang memerlukan pengelolaan lebih lanjut sesuai
dengan rencana pembangunan nasional.
Arah
dan Sasaran Pembangunan Kekuatan Pertahanan
Pembangunan
kekuatan pertahanan negara Komponen Utama tidak diarahkan untuk
mewujudkan kekuatan maksimal, tetapi diarahkan untuk mewujudkan
kekuatan dan kemampuan yang dapat mengatasi ancaman dan
gangguan yang bersifat nyata dan mendesak. Sedangkan sasarannya
adalah mengisi kesenjangan kapasitas sumber daya manusia dan alat utama
sistem senjata, serta melengkapi piranti lunak dan fasilitas
penunjang. Pengisian kekosongan tersebut diperkirakan
belum dapat terwujud dalam jangka waktu satu atau dua tahun mendatang.
Belum lagi apabila dihadapkan dengan ratio pemisahan personel,
dan tingkat keusangan materiel yang tinggi. Dengan
demikian pembangunan kekuatan pertahanan bukan untuk menambah kekuatan
baru, tetapi lebih pada memenuhi kekurangan. Kalaupun ada
penambahan baru, hanya untuk sektor-sektor tertentu yang memiliki
urgensi sangat tinggi dihadapkan dengan perkembangan ancaman dan
keperluan strategis yang mendesak.
Meskipun
dihadapkan pada keterbatasan anggaran, serta perkiraan kemungkinan
ancaman berupa invasi asing yang relatif kecil, pembagunan
kekuatan pertahanan tetap memperhatikan kemungkinan menghadapi ancaman
tradisional. Mengingat ancaman yang timbul di dalam
negeri maupun kejahatan lintas negara cukup meningkat, maka
pembangunan pertahanan kedepan lebih
dititikberatkan pada pembangunan kekuatan TNI dalam kerangka memenuhi
kebutuhan kekuatan minimal yang diperlukan (minimum required
essential forces) Pada tingkat tersebut diharapkan TNI sudah mampu
melaksanakan tugas-tugas untuk menghadapi
ancaman sudah sangat mendesak.
Pembangunan kekuatan
minimal TNI yang diperlukan meliputi :
-
Penyempurnaan
sistem, untuk melaksanakan perubahan sesuai komitmen reformasi
TNI, tantangan dan ancaman yang dihadapi.
-
Pemeliharaan
alat utama sistem senjata (Alutsista) TNI guna meningkatkan
kesiapan termasuk mempertahankan atau menambah usia pakai.
-
Penggantian
Alutsista dan alat peralatan lainnya yang telah usang atau tidak
layak pakai.
-
Pengembangan
kemampuan dan kekuatan personil guna memperkecil kesenjangan TOP/DSPP,
sekaligus meningkatkan profesionalitas.
-
Pembangunan
dan pemeliharaan fasilitas pendidikan, kesehatan dan sarana
penunjang lainnya.
Arah
pembangunan Komponen Cadangan dan Pendukung akan dititikberatkan pada
mekanisme rencana pembangunan nasional sesuai dengan fungsi
masing-masing lembaga pemerintahan dan kemampuan keuangan negara.
Komponen Cadangan yang ada saat ini masih berwujud embrio
matra darat, maka sasaran pembangunan ke depan akan
diperluas mencakup matra laut dan udara.
Pembangunan
dan Penataan Kekuatan Pertahanan Negara
Pembangunan
dan penataan kekuatan pertahanan negara diarahkan untuk mencapai
efektifitas dan fleksibilitas pemberdayaan TNI sebagai Komponen Utama
Pertahanan. Pembangunan dan penataan tersebut dilaksanakan sesuai
sifat dasar tiap matra dalam menjalankan peran dan tugasnya,
baik untuk tugas perang maupun tugas selain perang.
Pembangunan dan penataan kekuatan pertahanan negara disusun
berdasarkan hakekat tantangan dan ancaman yang dihadapi,
berdasarkan geopolitik dan geostrategi negara, dengan
memperhatikan daya dukung nasional.
Komponen
Utama
Pembangunan
dan penataan kekuatan komponen utama pertahanan yakni TNI diarahkan
untuk menjawab kebutuhan pengisian kesenjangan dengan mengutamakan
pembenahan kualitas, yakni kemampuan yang profesional dan pembenahan
kuantitas secara bertahap. Kebutuhan untuk membangun
kemampuan prajurit ditempatkan sebagai kebutuhan mendesak
agar TNI benar-benar berfungsi sebagai alat negara yang
profesional. Sedangkan pengisian kesenjangan yang
berhubungan dengan kuantitas dilakukan secara bertahap dan berlanjut
untuk memenuhi kebutuhan sesuai TOP/DSPP, baik dari
segi personel maupun materiel. Pembangunan kemampuan
dititik beratkan pada kemampuan TNI terutama yang berkaitan dengan
kemampuan intelijen. Kemampuan bertempur untuk mempertahankan NKRI,
kemampuan untuk melaksanakan Operasi Militer selain Perang, serta
kemampuan dukungan.
Peningkatan
kemampuan intelijen pertahanan dilaksanakan melalui penataan organisasi
intelijen agar lebih efektif sehingga mampu menyajikan informasi
intelijen yang akurat untuk mendukung tugas-tugas penyelenggaraan
pertahanan negara. Penataan organisasi intelijen merupakan suatu
tuntutan mendesak, mengingat perubahan konteks strategis yang begitu
cepat, serta kebutuhan akan informasi yang makin meningkat. Penataan ini
mencakup struktur organisasi, personel, piranti lunak dan sarana
prasarana, serta anggaran yang dibutuhkan.
Di
bidang struktur organisasi, penataan organisasi intelijen pertahanan
diarahkan pada penataan kembali organisasi intelijen strategis dan
intelijen tingkat matra. Penataan dilakukan agar dapat mengakomodasi
setiap perubahan yang berlaku, tanpa mengganggu kinerja sistem secara
menyeluruh. Organisasi intelijen pertahanan ke depan disiapkan untuk
mampu melaksanakan tugas dalam mendukung upaya pertahanan negara
menghadapi ancaman aktual dan mendesak sesuai perkiraan ancaman.
Di
bidang personel, sasaran pembenahan diarahkan pada peningkatan kualitas
personel intelijen meliputi penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi,
serta penataan kuantitas untuk mencapai tingkat efektifitas, Di bidang
piranti lunak, dilakukan dengan melengkapi perangkat-perangkat hukum
sampai pada ketentuan untuk mendukung pelaksanaan tugas. Di bidang
sarana prasarana, diarahkan pada pemenuhan kebutuhan Sistem Penginderaan
dan Deteksi, serta peningkatan kemampuan Komando, Kontrol, Komunikasi,
Komputer, Intelijen, Pengamatan dan Pengintaian (K4IPP).
Peningkatan
kemampuan bertempur diarahkan untuk tujuan mempertahankan NKRI dari
setiap ancaman baik yang berasal dari luar maupun yang timbul di dalam
negeri. Untuk mewujudkan kemampuan tersebut dilakukan dengan
meningkatkan dukungan bagi penyelenggaraan latihan tingkat satuan dan
gabungan, baik di tingkat matra mapun gabungan matra. Sasaran
peningkatan kemampuan bertempur meliputi :
-
Peningkatan
kemampuan untuk mencegah dan menangkal, menghambat serta
menghacurkan setiap ancaman.
-
Peningkatan
kemampuan pemukul darat, laut, dan udara strategis untuk mampu
mengatasi ancaman dari luar.
-
Peningkatan
kemampuan pemukul darat strategis untuk mampu mengatasi ancaman
secara berlanjut.
Pembangunan
kekuatan TNI tidak diarahkan secara khusus kepada kemampuan TNI
melaksanakan OMSP. Kemampuan tersebut sudah melekat pada kemampuan TNI
secara reguler dalam melaksanakan tugas menghadapi setiap bentuk ancaman.
Dalam tugas-tugas khusus atau spesifik , TNI dilatih dan disiapkan
secara selektif. Kemampuan-kemampuan tersebut adalah :
-
Kemampuan
penegakan hukum dan keamanan di laut, udara dan mengatasi gangguan
keamanan wilayah perbatasan, mencegah dan mengatasi setiap bentuk
kejahatan lintas negara, ancaman terhadap obyek vital, dan berbagai
bentuk ancaman keamanan lainnya. Untuk menunjang kemampuan diatas,
maka peningkatan kekuatan diarahkan kepada personel, alat peralatan
berupa kapal-kapal patroli cepat, serta sarana deteksi baik darat,
laut dan udara akan dilakukan secara bertahap. Pelaksanaannya diatur
berdasarkan ketentuan perundang - undangan nasional dan
internasional serta kesepakatan internasional.
-
Kemapuan
menghadapi ancaman terorisme, baik yang bersifat domestik maupun
internasional. Untuk menunjang kebutuhan kebutuhan tersebut,
kemampuan satuan - satuan penanggulangan teror yang ada akan
ditingkatkan, baik dari segi personel, maupun peralatannya.
-
Kemampuan
untuk mencegah dan mengatasi ancaman separtis bersenjata guna
menjamin keutuhan wilayah NKRI.
-
Kemampuan
untuk mengatasi tindakan brutal dan anarkis akibat huruhara,
kerusuhan sosial dan tugas-tugas lainnya dalam rangka membantu
tugas-tugas kepolisian.
-
Kemampuan
untuk menanggulangi dampak bencana alam, Search And Rescue (SAR).
-
Kemampuan
untuk mencegah dan menyelesaikan konflik-konflik komunal serta
mengatasi dampak-dampak yang ditimbulkannya.
-
Kemampuan
melaksanakan tugas-tugas perdamaian dunia baik di tingkat regonal
maupun internasional.
-
Kemampuan
untuk melaksanakan tugas - tugas OMSP lainnya.
- Peningkatan Kemampuan Dukungan.
Peningkatan
kemampuan dukungan diarahkan untuk memelihara kesinambungan
penyelenggaraan pertahanan negara, dalam keadaan damai maupun dalam
kondisi darurat. Dilakukan dengan menyusun kebutuhan anggaran yang
rasional untuk mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar
penyelenggaraan pertahanan negara dapat berlangsung dan mencapai sasaran.
Peningkatan kemampuan dukungan yang diarahkan untuk :
-
Pembangunan
kemampuan surveillance dan early-warning system terpadu untuk
mendteksi tindak kejahatan dan kegiatan ilegal lintas negara di
wilayah perbatasan darat dan laut serta daerah-daerah rawan lainnya.
-
Peningkatan
kemampuan dukungan logistik pangkalan, dan secara bertahap
menyiapkan kemampuan logistik wilayah untuk kepentingan
penyelenggaraan pertahanan negara secara mandiri dan berkelanjutan.
-
Peningkatan
kemampuan K4IPP untuk memenuhi kebutuhan data dan informasi bagi
penyelenggaraan pertahanan negara.
-
Peningkatan
kemampuan lembaga pendidikan dan latihan di tiap matra untuk
membentuk dan mengembangkan prajurit yang berkualitas.
-
Pembenahan
Piranti Lunak untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan
yang terjadi. Menyusun dan melengkapi instrumen ilegal seperti
undang-undang, aturan-aturan tetap, prosedur tetap, prosedur operasi
dan aturan pelibatan.
-
Peningkatan
dukungan kesejahteraan prajurit secara bertahap, seperti layanan
kesehatan, perumahan dan gaji sesuai kemampuan negara.
Komponen
Cadangan.
Komponen
cadangan adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk
dikerahkan melalui mobilitas guna memperbesar dan memperkuat kekuatan
dan komponen utama. Penyiapan Komponen Cadangan di tiap Komando
Kewilayahan, dilaksanakan untuk menjamin ketersediaan kekuatan pengganda
bagi Komponen Utama. Pelaksanaannya dilakukan oleh Departemen Pertahanan
dan TNI berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan lembaga fungsional
pemerintah yang trkait, disesuaikan dengan kebutuhan dan ketersediaan
dukungan anggaran pertahanan. Kebutuhan mendesak dalam pembangunan
Komponen Cadangan meliputi :
-
Penyusunan
perangkat hukum dan perundang-undangan tentang Komponen Cadangan
guna kelancaran penyelenggaraan pertahanan negara.
-
Membentuk
Komponen Cadangan untuk tiap mitra dan memelihara yang sudah ada di
tiap Komando Kewilayahan.
Pelaksanaannya
dilakukan secara dini dan berkesinambungan di setiap wilayah sesuai
kemampuan keuangan negara.
Komponen
Pendukung
Komponen
pendukung adalah sumber daya nasional yang dapat digunakan untuk
meningkatkan kekuatan dan kemampuan Komponen Utama dan Komponen
Cadangan. Penyiapan Komponen Pendukung diarahkan untuk menjamin daya
dukung nasional, baik secara langsung maupun tidak langsung bagi
penyelenggaraan pertahanan negara.
Komponen
Pendukung disiapkan oleh pemerintah melalui :
-
Pembangunan
nasional di bidang sumber daya manusia, diarahkan untuk membangun
dan memelihara kesadaran segenap warga negara untuk menjalankan hak
dan kewajibannya dalam pembelaan negara sebagaimana diamanatkan oleh
UUD 1945. Perwujudannya melalui pendidikan kewarganegaraan,
pelatihan dasar kemiliteran melalui lembaga pendidikan instansi
pemerintah maupun swasta, pengabdian sebagai prajurit TNI sukarela
atau wajib, serta pengabdian sesuai bidang prifesi.
-
Pembangunan
nasional di bidang pengelolaan sumber daya alam dilaksanakan dengan
landasan pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan. Selain
diarahkan untuk kesejahteraan dan keamanan, juga untuk menjamin
kesinambungan dan kelestarian lingkungan hidup.
-
Pembangunan
nasional di bidang sumber daya buatan diarahkan untuk membangun
kemandirian bangsa Indonesia dalam mencukupi kebutuhannya. Untuk
mewujudkan kemandirian di bidang peralatan bagi kepentingan
pertahanan, Departemen Pertahanan turut mendorong pertumbuhan
industri pertahanan dalam negeri. Pelaksanaannya dilakukan secara
dini dan berkesinambungan di setiap wilayah sesuai kemampuan
keuangan negara.
Teknologi
dan Industri Pertahanan
Kerjasama
Dephan dan TNI dengan lembaga-lembaga lain merupakan bagian penting dari
kebijaksanaan Strategis Pertahanan. Sesuai UU Nomor 3 Tahun 2002,
kerjasama tersebut dilaksanakan dalam rangka pembinaan teknologi dan
industri pertahanan yang diperlukan TNI dan Komponen pertahanan lainnya.
Kerjasama dimaksud memiliki nilai strategis, karena dapat mendorong
percepatan menuju kemandirian nasional di bidang teknologi pertahanan,
termasuk memberi ruang bagi sektor lain untuk terlibat dalam
penyelenggaraan pertahanan negara.
Melalui
kerjasama tersebut, Departemen Pertahanan dan TNI akan berusaha untuk
ikut mendorong pengembangan industri nasional agar di samping
menghasilkan produk utamanya juga mengembangkan kemampuan
memproduksi alat peralatan yang dibutuhkan bagi keperluan pertahanan.

Salah
satu bentuk kerjasama yang dilakukan adalah mensinergikan perkembangan
industri strategis, melalui model kemitraan tiga pelaku Ilmu Pengetahuan
dan Teknologi, yaitu : Industri, Perguruan Tinggi, dan Industri
Pertahanan sebagai pengguna. Sasaran yang dikembangkan melalui kerjasama
tersebut adalah :
-
Kerjasama
bidang kedirgantaraan, perkapalan, teknik sipil, industri alat berat,
otomotif, elektronika, informatika dan industri nasional lainnya.
-
Melaksanakan
peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam bidang desain dan
engineering, meliputi keahlian dan kemampuan pengembangan dan
pembuatan pesawat angkut militer, pesawat misi khusus, kapal patroli
cepat, kapal perang, kendaraan tempur militer, sistem senjata,
sistem jaringan komunikasi, pusat komando dan pengendalian serta
sistem informasi.
-
Memberdayakan
industri nasional dalam rangka menciptakan kemandirian, sekaligus
memperkecil ketergantungan di bidang pertahanan terhadap negara
lain.
-
Kerjasama
pemenuhan kebutuhan alat peralatan pertahanan lainnya.
-
Kerjasama
Penelitinan dan Pengembangan pertahanan di kembangkan guna
menghasilkan kajian-kajian tentang konsep pertahanan, baik yang
berkaitan dengan teknologi, manajemen maupun sumber daya manusia.
Dalam
rangka pengelolaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan
negara, kerjasama dengan departemenen dan instansi pemerintah lainnya
penting dilaksanakan. Kerjasama tersebut diperlukan dalam menyusun dan
melaksanakan perencanaan strategis sesuai fungsi dan kewenangan
masing-masing
|