MEMPERTAHANKAN TANAH AIR MEMASUKI ABAD 21

SAMBUTAN MENHAN RI

RINGKASAN EKSEKUTIF

B A B I
LAHIRNYA BUKU PUTIH

B A B II
REFORMASI NASIONAL DAN PERTAHANAN NEGARA

B A B III
KONTEKS STRATEGIS

B A B IV
PERKIRAAN ANCAMAN DAN KEPENTINGAN STRATEGIS PERTAHANAN

B A B V
KEBIJAKAN STRATEGIS PENYELENGGARAAN PERTAHANAN NEGARA

B A B VI
DUKUNGAN ANGGARAN

BAB  LIMA

KEBIJAKAN STRATEGIS 

PENYELENGGARAAN 

PERTAHANAN NEGARA


Konsep Strategis

Perjuangan rakyat Indonesia berhasil memerdekakan rakyat indonesia dari penjajahan, menegakkan Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ) yang merdeka dan berdaulat, dengan wilayah dari sabang sampai marauke. Kemerdekaan dan kedaulatan negara merupakan kehormatan dan harga diri rakyat Indonesia , menjadi milik warisan bangsa yang sangat berharga dan tak ternilai. Segenap komponen bangsa Indonesia wajib untuk senantiasa menjaga serta melindungi kemerdekaan dan kedaulatannya, selanjutnya mengisi kemerdekaannya dengan pembangunan nasional.Pertahanan negara Indonesia dalam abad 21 diselenggarakan dengan tiga pilar utama yaitu penggunaan kekuatan pertahanan, kerjasama Internasional di bidang pertahanan, dan pembangunan kekuatan pertahanan. Karena itu, pedoman utama penyelenggaraan pertahanan di tingkat strategis memerlukan kebijakan atas tiga pilar utama atas, yakni kebijakan penggunaan kekuatan pertahanan, kebijakan kerjasama pertahanan dan kebijakan pembangunan kekuatan pertahanan. 

Secara tradisional, tentara adalah salah satu kekuatan nasional negara ( Instrument of national power ), disiapkan untuk menghadapi ancaman yang berbentuk kekuatan militer. Dalam tugasnya, TNI melaksanakan Operasi Militer Perang ( OMP ) dan Operasi Militer Selain Perang ( OMSP ). OMP adalah Operasi militer dalam menghadapi kekuatan militer negara lawan, baik berupa invasi, agresi, maupun infiltrasi. OMSP adalah Operasi militer yang dilaksanakan bukan dalam rangka perang dengan negara lain, tetapi untuk tugas - tugas lain seperti melawan pemberontakan bersenjata gerakan separatis ( counter insurgency ) tugas mengatasi kejahatan lintas negara, tugas bantuan, tugas kemanusiaan, dan tugas perdamaian.

Perkembangan dan kecenderungan dalam konteks strategis memberi indikasi bahwa ancaman tradisional berupa agresi atau invasi sesuatu negara terhadap negara lain sangat kecil kemungkinannya. Sedangkan kecenderungan keamanan global memunculkan ancaman baru, yakni ancaman keamanan yang bersifat nontradisional yang dilakukan oleh aktor non - negara. Ancaman kemanan non tradisional tersebut pada awalnya merupakan ancaman terhadap kemanan dan ketertiban publik. Namun pada tingkat eskalasi tertentu, ancaman dapat berkembang sampai pada taraf yang membahayakan keselamatan bangsa. Untuk mencegah dampak yang lebih luas dan mengatasi ancaman yang mungkin timbul, diperlukan kehadiran kekuatan militer. Diperkirakan, ancaman yang dihadapi bangsa Indonesia lebih besar kemungkinannya yang berasal dari ancaman non - tradisonal , baik yang bersifat lintas negara maupun yang timbul didalam negeri. Oleh karena itu , kebijakan strategis pertahanan Indonesia untuk menghadapi dan mengatasi ancaman non - tradisional merupakan prioritas dan mendesak. Hal ini sejalan dengan amanat UU No. 3 tahun 2002, yaitu TNI mempunyai tugas untuk melaksanakan Operasi Militer Selain Perang ( OMSP ) . Oleh karena itu , kebijakan pertahanan negara untuk menghadapi dan mengatasi ancaman non - tradisional dilaksanakan dengan OMSP yang dipertanggung jawabkan kepada TNI. Dalam pengalaman tugasnya, TNI sarat dengan pengalaman operasi militer selain perang, baik di dalam maupun luar negeri. 

Dalam melaksanakan OMSP, TNI tidak akan mengambil alih peran instansi pemerintah yang lain dan tidak selalu berperan secara tunggal. Pada keadaan tertentu, TNI melaksanakan OMSP bersama sama dengan instansi fungsional dalam suatu keterpaduan usaha yang sinergis. Sesuai bentuk ancaman, OMSP dilaksanakan TNI dengan memprioritaskan tindakan preventif dibandingkan dengan tindakan refresif. Keberhasilan tindakan preventif akan mampu menghindari jatuhnya korban dampak negatif yang lebih besar.  

OMSP oleh TNI diimplementasikan melalui kekikutsertaanya secara aktif dalam memecahkan berbagai permasalahan yang dihadapi bangsa Indonesia. Di samping untuk menghadapi ancaman kekuatan bersenjata, OMSP diwujudkan sebagai keikutsertaan TNI mengatasi masalahan di berbagai aspek kehidupan masyarakat. Lingkup OMSP antara lain menindak gerakan separatis bersenjata, melawan terorisme, mengatasi radikalisme, mengatasi konflik komunal, memberi bantuan kepada pemerintah sipil dalam mengembalikan ketertiban publik, mengatasi dampak bencana  alam, penaganan pengungsi, bantuan pencarian dan pertolongan, ( search anf rescue ) serta melaksanakan tugas perdamaian dunia. 

Konsep OMSP mungkin menimbulkan kesan adanya kerancuan atau tumpang tindih antara peran TNI dengan institusi lain, khususnya kewenangan Polri dalam masalah kemanan umum atau ketertiban publik. Kerancuan tidak akan timbul bila hakekat TAP MPR No. VI dan VII tahun 2000 dipahami. Peran TNI sebagai kekuatan pertahanan negara adalah penggunaan kekuatan kekerasan bersenjata untuk mengatasi ancaman, sedangkan Polri sebagai kekuatan keamanan adalah menegakkan keamanan dan ketertiban umum ( public order ) berdasarkan peraturan perundang - undangan. Pertahanan negara kemudian dijabarkan dalam UU No. 3 tahun 2002, antara lain menetapkan OMSP sebagai salah satu tugas TNI. Setiap tugas pertahanan negara akan tetap berpegang teguh dan berpedoman pada tujuan pertahanan negara yaitu menegakkan kedaulatan negara, menjaga keutuhan wilayah nasional, dan menjaga keselamatan dan kehormatan bangsa.

Dalam konteks strategis, hakekat pertahanannegara merupakan salah satu upaya mewujudkan salah satu upaya mewujudkan keamanan nasional ( national security ) dengan kekuatan militer. Disamping pertahanan negara , upaya mewujudkan keamanan nasional secara damai adalah dengan instrumen politik danekonomi, yaitu menggunakan kekuatan diplomasi dan atau kekuatan ekonomi secara mandiri atau kombinasi keduanya, Dukungan pertahanan negara terhadap kemanan nasional dengan penggunaan kekuatan bersenjata, pertama - tama berperan sebagai kekuatan pengkal, kemudian berperan sebagai kekuatan penindak dengan kekerasan bersenjata bila penangkalan diabaikan atau gagal. Karena itu, pertahanan negara tidak dapat dipisahkan dari aspek keamanan dalam arti luas.  

Dalam perspektif spektrum ancaman yang eskalatif dan mengkin menjadi ancaman terhadap keamanan nasional, pemisahan kelembagaan antara TNI dan Polri memberi dorongan untuk menetapkan secara tegas kewenangan dan tanggung jawab kedua intitusi. Untuk itu, diperlukan kesepahaman dan pengaturan lebih lanjut mengenai eskalasi ancaman dan tingkat ancaman yang menjadi kewenangan TNI. Juga perlu diatur wujud kerjasama TNI dan Polri dalam menangani ancaman yang eskalatif, terutama pada saat terjadinya persinggungan kewenangan dan tanggung jawab . Pendekatan dalam meninjau wewenang dan tanggung jawab harus diletakkan dalam kerangka kepentingan nasional, dan bukan untuk kepentingan sektoral. Ketidak jelasan kewenangan dan kesenjangan tanggung jawab dalam mengatasi ancaman, akan mengundang resiko bagi keselamatan bangsa dan negara. Pembidangan peran TNI dan Polri dalam rangka mengatasi ancaman perlu ditetapkan berdasarkan tingkat eskalasi dan spektrum ancaman.

                                                     

Dalam konteks tersebut diatas , penugasan TNI dalam  operasi militer selain perang digambarkan pada model : Keterlibatan TNI dalam Konteks Keamanan Nasional Dihadapkan pada Eskalasi Ancaman. Model tersebut adalah sebuah model sederhana untuk memudahkan pemahaman tugas TNI dalam konteks operasi militer selain perang. Titik ekstrim paling kiri menunjukan kondisi ideal dimana relatif tidak ada ancaman, sehingga belum memerlukan kehadiran TNI. Pada kondisi dimana spektrum ancaman masih berupa tindak kejahatan ( kriminal ) penanganan sepenuhnya merupakan kewenangan Polri.

Model keterlibatan TNI dalam konteks Keamanan Nasional dihadapkan pada eskalasi ancaman

Dalam situasi rawan dapat diklasifikasikan sebagai keadaan konflik intensitas rendah. Konflik intensitas rendah yang dimaksud seperti pemberontakan bersenjata, konflik komunal yang meluas, kerusuhan yang berlarut dan dalam skala besar yang mengganggu ketertiban publik dan kelangsungan fungsi pemerintahan maupun pelayanan masyarakat. Contoh aktual adalah konflik yang terjadi di Poso, Maluku, Kalimantan Tengah, Kalimanatan Barat pada beberapa tahun lalu. Dalam kondisi ini, penanggulangan konflik tidak dapat dilakukan secara biasa dan semata - mata oleh instansi fungsional, tetapi perlu menggunakan sumber daya secara khusus. 

Apabila ancaman terus meningkat sampai memasuki situasi gawat , status wilayah beralih dari tertib sipil menjadi Keadaan Darurat Militer, keterlibatan TNI masih dalam tugas OMSP. Jenis OMSP yang dilakukan oleh TNI sesuai dengan jenis dan bobot ancamanyang dihadapi. Dalam keadaan Darurat Perang, konflik yang terjadi adalah antara dua negara dengan mengutamakan penggunaan kekerasan bersenjata didukung oleh kekuatan diplomasi dan ekonomi. Dalam kondisi ini, TNI tidak lagi melaksanakan tugas OMSP, tetapi sepenuhnya melaksanakan tugas OMP, Unsur - unsur pemerintahan sipil maupun Polri tetap melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab nya di daerah - daerah yang memungkinkan.

Penggunaan Kekuatan Pertahanan

Kebijakan strategis penggunaan kekuatan pertahanan diarahkan untuk menghadapi ancaman atau gangguan terhadap kemanan nasional, apapun jenis dan bentuknya , kekuatan pertahana tidak hanya digunakan untuk menghadapi ancaman, tetapi juga untuk membantu pemerintah dalam upaya pembangunan nasional dan tugas - tugas Internasional. Dari hasil perkiraan ancaman , Indonesia mempunyai kepentingan strategis untuk mencegah dan mengatasi ancaman keamanan tradisional dan non - tradisional.

Menghadapi Ancaman Keamanan Tradisional

Salah satu sasaran penyelenggaraan pertahana negara adalah mempertahankan Indonesia dari ancaman kemanan tradisional, yaitu ancaman yang berbentuk kekuatan militer negara lain yang membahayakan kemerdekaan , kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI. Meskipun ancaman dan gangguan dalam bentuk invasi tau agresi militer negara lain terhadap Indonesia kecil kemungkinannya , namun kepentingan untuk penyelenggaraan pertahanan Indonesia tetap dilaksanakan tanpa batas waktu. Hal ini dimaksudkan untuk menjamin eksistensi kekuatan pertahanan yang mampu tetap memelihara tegaknya kedaulatan dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam menghadapi ancaman terhadap kedaulatan dan keutuhan wilayah, kebijakan pertahanan Indonesia tetap mengacu pada prinsip Indonesia sebagai banmgsa yang cinta damai tetapi lebih cinta kemerdekaan.

Bagi Indonesia, menghadapi setiap bentuk perselisihan dengan negara lain, akan selalu diupayakan sebesar - besarnya melalui penyelesaian secara damai, dan sejauh mungkin menghindari penggunaan kekuatan militer. Perang sebagai bentuk penyelesaian permasalahan akan menimbulkan korban dan penderitaan bagi umat manusia. Sebagai bangsa yang cinta damai, Indonesia mengutamakan tindakan pencegahan dengan mengoptimalkan upaya diplomatik dalam kerangka Confidence Building Measure ( CBM ) dan Preventive Diplomacy.   Penggunaan kekuatan militer untuk tujuan perang  merupakan tindakan terpaksa yang harus dilakukan sebagai jalan terakhir apabila cara cara damai tidak membuahkan hasil.

Untuk menghadapi setiap ancaman dan gangguan militer dari luar, kekuatan pertahanan negara disusun dalam Komponen Utama yakni TNI, didukung Komponen Cadangan , dan Komponen Pendukung yakni segenap sumber daya nasional yang dimilki bagsa Indonesia . Penggunaan kekuatan TNI yang meliputi Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara, serta komponen pertahanan lainnya untuk tujuan perang , dilakukan atas keputusan politik pemerintah sebagaimana diatur dalam undang undang dan disesuaikan dengan sasaran serta tingkat eskalasi ancaman yang dihadapi.

Menghadapi Ancaman Kemanan Non - Tradisional

Selain untuk menghadapi ancaman kemanan nasional, pertahanan  negara juga diarahkan untuk menghadapi ancaman dan gangguan keamanan non - tradisional , yang pada dekade terakhir menunjukan insentitas yang cukup tinggi . Dinamika politik di sejumlah negara serta kesenjangna ekonomi dunia yang makin lebar telah menyebabkan kondisi timpang menjadi tidak terhindarkan. Kondisi tersebut lambat laun berkembang dan menjalar melampaui batas batas negara serta memunculkan aktor - aktor yang memanfaatkan titik - titik rawan di setiap negara. Sebagai negara kepulauan , dengan kemajemukan ethno - religious , Indonesia berpeluang menjadi sasaran ancaman dan gangguan kemanan non - tradisional. Aksi teror , perompakan dan pembajakan, penyelundupan , imigrasi gelap, perdagangan narkotik dan obat obat terlarang, penagkapan ikan secara ilegal, erta pencurian kekayaan alam merupakan bentuk bentuk ancman non - tradisional yang juga dihadapi Indonesia.

Tindak kejahatan lintas negara yang semakin meningkat , tidak boleh dibiarkan terus berkembang. Oleh karena itu penggunaan kemampuan pertahanan yang diarahkan untuk memerangi tindak kejahatan lintas negara merupakan prioritas. Sektor pertahanan yang dijadikan prioritas adalah gelar pasukan TNI AD dan TNI AL, di dukung TNI AU terutama untuk mengamankan wilayah wilayah perbatasan, baik wilayah perbatasan darat dan wilayah perbatasan laut, maupun tempat tempat lain dengan tingkat kerawanan yang tinggi. Dalam menghadapi kejahatan lintas negara tersebut TNI tidak bekerja sendiri, karena terkait dengan lingkup fungsi dan tanggung jawab unsur-unsur lembaga pemerintah lainnya. Untuk mewujudkan suatu kesatuan usaha secara nasional, TNI senantiasa melakukan koordinasi dan kerjasama dengan semua lembaga fungsional pemerintah dan komponen bangsa terkait. Mengingat tindak kejahatan tersebut juga bersifat lintas negara, maka kerjasama keamanan regional dengan negara-negara lain menjadi penting.

Ancaman keamanan non - tradisional yang timbul di dalam negeri dengan motivasi separatisme, akan dihadapi dengan mengedepankan cara cara dialogis. Pendekatan dialogis diharapkan mampu mempengaruhi para pelaku untuk kembali setia kepada Negara Kesatuan Republik indonesia. Apabila pendekatan dialogis untuk mendapat respon positif, maka penggunaan cara cara lain yang lebih tegas sangat mungkin dilakukan demi terpeliharanya stabilitas keamanan nasional dan tetap tegaknya NKRI.

  • Melawan Terorisme.

Ancaman terorisme memerlukan penanganan segera dan TNI berkepentingan langsung untuk mengemban peran dan fungsi memerangi tindak kejahatan terorisme sesuai spektrum ancaman. Dalam memerangi tindak kejahatan terorisme , TNI berpedoman pada pasal 17 Undang - Undang Nomor 3 tahun 2002 , sebagai payung hukum, Landasan hukum lain adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 dan nomor 2 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, yang telah disetujui DPR menjadi undang - undang.

Dalam menghadapi ancaman terorisme, sektor pertahanan akan selalu berpijak pada aturan dan ketentuan hukum yang berlaku  baik secara nasional maupun internasional . Pokok pokok kebijakan yang menjadi pedoman dalam memerangi terorisme adalah sebagai berikut :

  • Perang melawan teroris merupakan kebutuhan mendesak dan dilaksanakan untuk melindungi kedaulatan NKRI dan keselamatan warga negara Indonesia serta warga negara lain yang berada di Indonesia.

  • Dalam pelaksanaan pemberantasan terorisme, tetap memperhatikan peraturan perundang - undangan yang berlaku serta tidak melanggar hak azazi manusia.

  • Dalam penggunaan kekuatan pertahanan yakni TNI untuk menumpas terorisme, tidak bersifat diskriminatif , dalam arti bahwa siapapun yang melakukan perbuatan teror akan dihadapi tanpa melihat latar belakang etnis, agama atau golongannya.

  • Terorisme yang bersifat internasional maupun lokal atau yang saling berkolaborasi, dalam mengatasi nya dilakukan melalui upaya secara terpadu dan terkoordinasi secara lintas instansi dan lintas negara.

Dalam melaksanakan pokok pokok kebijakan diatas, secara konkrit penanganan ancaman terorisme dapat bersifat mendahului ( preemptif ) , mencegah ( preventif ) , dan menekan ( refresif ) . Upaya preemtif dilaksanakan melalui suatu kegiatan infiltrasi atau operasi untuk menghancurkan basis - basis teroris yang berada di wilayah NKRI, termasuk kegiatan untuk mengungkap jaringan teroris secara tuntas. Untuk menunjang maksud tersebut maka penyiapan pasukan khusus anti teroris yang diperlengkapi dan di latih , maupun peningkatan kemampuan satuan - satuan intelejen penting untuk dilaksanakan.

Upaya preventif dimaksudkan untuk mencegah wilayah dan segenap bangsa indonesia, termasuk warga negara lain yang berada di Indonesia dari korban keganasan teroris. Untuk mewujudkan maksud tersebut, maka langkah - langkah kewaspadaan melalui deteksi dan hubungan satuan maupun individu akan terus dikembangkan. Dalam rangka preventif , kegiatan pengamanan VIP ( Very Important Person/s ), obyek dan instalasi vital, sarana dan prasarana publik, sarana dan prasarana internasional, fasilitas negara dan fasilitas penting lainnya akan ditingkatkan. Kegiatan yang bersifat menunjang kegiatan deteksi dan cegah dini seperti surveillance, identifikasi, dan dukungan teknis lainnya akan dilengkapi secara bertahap dan berlanjut.

Upaya represif dilaksanakan melalui kegiatan counter - terrorist dalam bentuk operasi militer untuk menumpas jaringan teroris di seluruh wilayah NKRI . Operasi militer dimaksud antara lain meliputi serangan komando ke markas atau basis - basis teroris untuk melumpuhkan para teroris , serta pembebasan sandera , dan kegiatan operasi lain untuk menumpas teroris secara tuntas. Pelaksanaannya melalui koordinasi lintas instansi dan bila diperlukan secara lintas negara.

Upaya rehabilitasi diperlukan guna mengembalikan kondisi suatu tempat atau daerah yang terkena dampak kegiatan terorisme, Pelaksanaan rehabilitasi dilaksanakan melalui  koordinasi lintas instansi sesuai fungsi masing - masing. Untuk menjamin terlaksananya tindakan terhadap suatu kegiatan teror yang memerlukan penanganan segera, maka peningkatan kemampuan satuan - satuan khusus yang dipersiapkan dan sewaktu - waktu digerakkan adalah penting.

Ancaman terorisme dapat bersifat domestik maupun lintas negara, sehingga penanganan nya perlu kerja sama dengan negara - negara lain. Dalam memerangi terorisme, kerja sama pertahanan yang telah dilaksnakan mencakup kerjasama intelejen dan kerjasama teknis lainnya. Bentuk - bentuk kerjasama tersebut akan tetap dilanjutkan di masa - masa mendatang. Meskipun menjalin kerjasama internsional , tidak berarti bahwa Indonesia bergantung pada negara lain terutama dalam membuat kesimpulan atau keputusan untuk suatu tindakan terhadap setiap kasus yang terjadi diwilayah indonesia .Terhadap setiap kasus yang dilakukan oleh terorisme diwilayah indonesia, Indonesia senantiasa bersikap independen dan tidak ingin didikte oleh negara manapun. Bantuan negara - negara lain berupa informasi - informasi akan diterima dan diposisikan sebagai masukan berharga untuk dipertimbangkan . Namun keputusan atas tindakan yang akan dilakukan tetap merupakan hak pemerintah indonesia . Prinsip dan sikap indonesia seperti ini diharapkan mendapat pemahaman yang proposional dari masyarakat internasional, sehingga tidak mengganggu hubungan dan kerjasama di masa - masa mendatang.

  • Menghadapi Ancaman Kelompok Separatis Bersenjata di Aceh dan Papua.

Pada dekade terakhir, gerakan separatis bersenjata yang dilakukan oleh GAM di Aceh dan OPM di Papua cenderung meningkat. Kelompok separatis tersebut bahkan telah mengembangkan basis - basis di luar negeri untuk mendapat simpati dan dukungan dari negara lain. Sementara itu, tindakan destruktif berupa kejahatan dan kekerasan yang dilakukan kelompok separatis tersebut meningkat cukup tajam terutama yang terjadi di Aceh. Tindakan kejahatan dan kekerasan tersebut menimbulkan keresahan dan ketakutan bagi masyarakat, bahkan meyebabkan gelombang pengungsian dalam jumlah besar.

Ancaman dari kelompok separatis bersenjata sesungguhnya merupakan urusan dalam negeri indonesia, sehingga akan diselesaikan dengan cara - cara bangsa indonesia dan dengan memperhatikan hak azazi manusia sebagai nilai - nilai universal yang harus dijunjung . UU Nomor 3 tahun 2002 menugaskan TNI untuk mengatasi ancaman separatis bersenjata . Sejauh ini pemerintah berupaya menempuh penyelesian secara damai dan dialog. Guna penyelesaian konflik di kedua wilayah tersebut , pemerintah telah berupaya meningkatkan kesejahteraan rakyat di wilayah bersangkutan dengan memberikan otonomi khusus di provinsi Nangroe Aceh darusallam ( NAD ) dan Papua , serta meningkatkan pembangunan di daerah .

Aceh

Pemulihan keamanan di Aceh merupakan urusan dalam negeri Indonesia, namun peran serta pihak lain untuk menuju perdamaian abadi tetap dihargai. Karena itu , perjanjian untuk mengakhiri permusuhan dengan pihak GAM yang ditanda tangani tanggal 9 Desember 2002 di jenewa, diterima menjadi kerangka acuan menuju langkah langkah penyelesaian selanjutnya. Mekanisme penyelesaian yang telah disepakati bersama perlu tetap dipatuhi semua pihak. Pemerintah RI akan menghormati kesepakatan tersebut dan melanjutkan dengan tahap -tahap berikutnya dengan keinginan luhur untuk menyadarkan kelompok GAM agar kembali kepangkuan ibu pertiwi, membangun masa depan masyarakat Aceh dalam bingkai NKRI yang lebih cerah. Jalan menuju perdamaian abadi masih sangat panjang serta menuntut usaha dan kerja bersama antara Pemerintah Indonesia dan GAM . Pemerintah Indonesia tetap berharap bahwa kemauan bersama untuk mewujudkan perdamaian di Aceh didukung semua pihak, baik Henry Dunant Center ( HDC ) maupun utusan negara -  negara lain yang tergabung dalam Joint Securty Committee ( JSC ) dapat dilaksanakan dengan baik.

Apabila di kemudian hari ternyata perjanjian kesepakatan damai tidak dapat dilaksanakan dengan baik , maka pemerintah RI pada saatnya terpaksa harus mengambil langkah - langkah lain guna mempertahankan kedaulatan negara , keutuhan wilayah nasional, dan keselamatan rakyat Aceh.

Papua

Kelompok separatis OPM di Papua masih terus melakukan aktifitasnya, antara lain dengan pola propaganda, hasutan, teror. perompak dan tekanan masyarakat. Tindakan OPM tersebut menimbulkan keresahan dan ketakutan masyarakat. OPM dan simpatisannya meningkatkan aktifitasnya dengan membangun jaringan di luar negeri untuk mencari dukungan masyarakat internasional. SEjauh ini intehrasi wilayah NKRI tetap mendapat dukungan kuat dari masyarakat internasional yang memandang masalah Papua adalah urusan internal bangsa Indonesia.

Mengatasi kelompok separatis OPM merupakan tugas TNI untuk menjaga keutuhan wilayah NKRI. Dalam pelaksanaan nya mengedepankan pendekatan - pendekatan persuasif . Hal ini dimaksudkan untuk menyadarkan pihak - pihak separatis OPM agar kembali bersatu dengan saudara - saudara nya yang lain dalam bingkai NKRI. Namun demikia , apabila dengan upaya dan pendekatan tersebut tidak mendapat respons positif dari pihak OPM, maka Pemerintah akan mempertimbangkan penggunaan cara lain yang lebih efektif.

  • Menghadapi Ancaman dan Gangguan Kelompok Radikal.

Selain mengahadapi kelompok separatis, Indonesia juga mengahdapi ancaman dan gannguan yang di lakukan oleh kelompok - kelompok radikal. Radikalisme di Indonesia pada umumnya bersumber dari masalah ideologi dan politik . Di negara - negara berkembang, termasuk Indonesia, terdapat beberapa kelompok masyarakat yang belum memiliki kedewasaan dalam berpolitik. Ideologi sering dipertentangkan dan berkembang menjadi gerakan - gerakan radikal yang mengganggu stabilitas keamanan nasional. Akibat fanatisme berlebihan dalam mempertahankan ideologi masing - masing dan belum adanya kematangan berpolitik mendorong para penggerak dan pengikutnya melakukan tindakan radikal yang dapat mengancam stabilitas nasional.

Berbagai aksi radikalisme dialami Indonesia, dalam bentuk tindakan kekerasan sampai kepada pemberontakan yang berlatar belakang ideologi . Aksi - aksi tersebut di antaranya pemberontakan DI / TII ( Darul Islam / Tentara Islam Indonesia ) Pemberontakan PKI ( Partai Komunis Indonesia ) 1948 dan 1965, dan pembajakan pesawat Garuda Woyla di bandar udara Don Muang, Bangkok pada tanggal 31 Maret 1981.

Penggunaan kekuasaan otoriter di masa lalu mampu meredam kelompok - kelompok radikal, sehingga tidak dapat berkembang . Namun dalam era Reformasi cenderung memberi peluang kebebasan yang berlebihan , maka muncul kembali gerakan radikal yang memperjuangkan kepentingan dan keinginannya yang bertentangan dengan kepentingan nasional. Hal itu dapat dilihat dari aksi - aksi demonstrasi massa yang berubah menjadi gerakan anarkhis, perusakan  beberapa fasilitas umum, provoakasi - provokasi yang kemudian menimbulkan konflik komunal berkepanjangan, peledakan  bom di berbagai tempat dan di Pantai Kuta Bali pada tanggal 12 Oktober 2002.

Kehadiran TNI dalam mengatasi aksi - aksi kelompok radikal tersebut pada dasarnya adalah melaksanakan tugas OMSP dalam bentuk memberi bantuan kepada Polri. Apabila spektrum ancaman meningkat menjadi ancaman terhadap kemananan nasional yang ditimbulkan oleh aksi - aksi radikal, pemerintah perlu mengambil langkah - langkah yang lebih efektif.

Keberadaan laskar - laskar ( milisi ) dengan atribut dan kelengkapan meyerupai militer, terlebih lagi apabila memiliki atau menggunakan senjata tajam atau senjata api telah menimbulkan keresahan masyarakat . Penggunaan kekerasan bersenjata atau kekuatan militer untuk mewujudkan keamanan nasional merupakan monopoli negara ( monopoly of forces ) . Kewenangan penguasaan dan penggunaan nya hanya di tangan pemerintah yang sah. Kehadiran laskar - laskar dengan atribut dan peralatan menyerupai militer akan mengganggu tata nasional Indonesia (national order ), khususnya penegakan keamanan dan ketertiban masyarakat yang diemban Polri , maupun penggunaan kekuatan bersenjata yang di emban TNI. Untuk kepentingan kemanan yang lebih luas, perlu dipromosikan peraturan perundangan yang melarang organisasi kemasyarakatan yang berwujud milisi atau beratribut menyerupai aparat keamanan.

  • Mengatasi Konflik Komunal.

Heterogenitas bangsa Indonesia dalam suku, agama , ras dan antar golongan ( SARA ) mengandung kerawanan dan berpeluang timbulnya konflik komunal yang terjadi selama ini banyak di picu oleh isu SARA. Peristiwa yang terjadi di Sulawesi Tengah ( Poso ), Maluku serta Kalimantan ( Sampit, Sambas dan Sanggau Ledo ) merupakan akibat provokasi pihak tertentu yang kemudian berkembang menjadi konflik yang luas. Perselisihan kecil antar warga masyarakat yang semula berawal dari masalah sosio - ekonomi misalnya, dapat dihembuskan menjadi isu SARA dan berkembang menjadi konflik dengan kekerasan. Konflik - konflik tersebut mengakibatkan terjadinya gelombang pengungsian besar - besaran, korban jiwa, harta benda, kerusakan lingkungan dan infrastruktur dalam jumlah besar. Konflik yang berlangsung relatif lama itu telah mengakibatkan gangguan terhadap stabilitas keamanan di daerah , bahkan melumpuhkan sendi - sendi kehidupan masyarakat setempat dan mengganggu stabiltas nasional. Pmerintah telah berupaya mengatasi konflik -konflik tersebut dengan memadukan segenap kemampuan bangsa. Walaupun upaya tersebut telah dapat meredakan situasi. Pelibatan kekuatan TNI dalam penanganan konfli komunal adalah dalam kerangka pelaksanaan tugas OMSP.

  • Mengatasi Kerusuhan Sosial

Kerusuhan sosial yang dimaksud dalam bagian ini adalah berbagai tindakan kerusuhan yang dilakukan masyarakat yang kemudian berkembang menjadi anarkhis dan destruktif sehingga menyebabkan terganggunya funsi pemerintahan dan masyarakat , seperti pendidikan, layanan kesehatan, dan perdagangan . Dalam hal instrumen negara lainnya memerlukan bantuan TNI untuk menghadapinya, maka bantuan dimaksud akan diberikan oleh TNI sesuai mekanisme dan peraturan pelibatan yang berlaku. Bantuan TNI dimaksud dapat dikatogorikan dalam bentuk bantuan kepada Pemerintah Sipil atau bantu kepada Polri.

  • Mengatasi Perompakan dan Pembajakan di Laut.

Salah satu bentuk ancaman nyata yang dihadapi Indonesia adalah perompakan dan pembajakan di wilayah perairan Indonesia. Bentuk kejahatan tersebut pada dekade terakhir ini memperlihatkan peningkatan yang menonjol, dan menyebabkan keamanan serta penegakkan hukum di wilayah perairan Indonesia sangat terganggu. dampak nya tidak saja dialami oleh Indonesia, tetapi juga oleh negara - negara lain yang turut menggunakan wilayah perairan Indonesia.

Menjamin keamanan dan penegakkan hukum di laut merupakan salah satu tugas pokok TNI. Namun berbagai instansi fungsional pemerintah lainnya juga mempunyai kewenangan dalam kemanan di laut, seperti polri , Departemen Kelautan dan perikanan, Departemen Kehakiman dan HAM serat unsur - unsur kemanan laut lainnya. Kerjasama TNI dengan lembaga - lembaga tersebut sengat penting dalam mengatasi tindakan kejahatan perompakan dan pembajakan di laut. Selain dengan lembaga pemerintah, keterlibatan segenap lapisan masyarakat sesuai kemampuan dan fungsi masing - masing juga akan mendukung terciptannya kesatuan usaha untuk mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan.

Sejauh ini telah berusaha untuk memerangi para perompak dan pembajak, namun belum dapat mengatasi masalah secara tuntas. Mengingat kejahatan ini bersifat lintas negara dan menyangkut kepentingan negara - negara lain, maka perlu kerjasama anatar negara kawasan Asia Tenggara. Kerjasama antar negara yang sudah terjalin seperti dengan Singapura, Malaysia dan Jepang, perlu terus dilanjutkan dan dikembangkan di masa mendatang dengan memperhatikan kepentingan bangsa Indonesia.

  • Mengatasi Imigrasi Ilegal

Posisi strategis Indonesia di antara dua benua dan dua samudera, telah dimanfaatkan oleh imigran gelap dengan menjadikan wilayah Indonesia sebagai daerah transit untuk mencapai  negara tujuan. Kegiatan ilegal tersebut diorganisir  secara rapi oleh jaringan internasional, baik yang berada di negara asal maupun di negara tujuan. Gelombang imigran gelap meningkat tajam ketika beberapa negara di Asia Tengah , Timur Tengah , dan beberapa negara di Afrika dilanda konflik. Indonesia tidak mengijinkan wilayah dan warga negara nya terlibat dalam kegiatan imigran gelap. Mengatasi imigran gelap memerlukan kerjasama dan saling pengertian pemerintah negara - negara yang terkait. Untuk memerangi kegiatan ilegal tersebut Indonesia meningkatkan intensitas patroli dan pengawasan oleh unsur - unsur TNI. Mengingat kegiatan tersebut bersifat lintas negara, maka kerjasama dengan negara lain penting dilaksanakan.

Untuk mengatasi masalah tersebut, upaya pertahanan dalam bentuk penegakan kedaulatan dan huku di laut akan terus ditingkatkan . Pemenuhan perlengkapan TNI dengan kapal - kapal patroli cepat, teknologi pengawasan yang menggunakan radio satelit. akan dilaksanakan secara bertahap. Kekurangan yang terjadi selama ini telah menyebabkan maraknya kegiatan ilegal tersebut, antara lain karena faktor perijinan, pengawasan, penegakan hukum, penyidikan, dan pengadilan. Ke depan , kelemahan - kelemahan tersebut perlu di benahi . Karena itu, peningkatan kerjasama antara TNI dengan instansi pemerintah yang terkait dengan penegagkan keamanan di laut akan terus dilakukan.

  • Mengatasi Penebangan Kayu Ilegal dan Penyelundupan.

seperti hal nya penagkapan ikan secara ilegal,  kegiatan perambahan hutan secara ilegal dan penyelundupan kayu gelondongan melalui wilayah - wilayah perbatasan cukup marak terjadi. Keterbatasan kemampuan pemerintah RI melakukan pengawasan wilayah  perbatasan darat dan laut, memperbesar peluang terjadinya kegiatan penyelundupan. Penyelundupan yang terjadi tidak hanya berupa penyelundupan kayu gelondongan dan hasil hutan, tetapi juga penyelundupan barang-barang lain seperti barang elektronik, mesin-mesin, bahkan penyelundupan senjata ringan serta amunisi dan bahan peledak.Berbagai tindakan kejahatan tersebut secara langsung atau tidak langsung merupakan ancaman bagi keamanan Indonesia. Para penyelundup tersebut memiliki organisasi yang cukup rapi dan profesional, serta jaringan lintas negra dan perlu diwaspadai kemungkinan memiliki hubungan dengan kelompok teroris dan separatis.

Untuk memutuskan rantai kegiatan penyelundupan tersebut , kegiatan pengawasan dan pengamanan perbatasan akan ditingkatkan dan akan menjadi perhatian sektor pertahanan. Selanjutnya kerjasama pengamanan perbatasan seperti GBC dan JBC dengan Malaysia , Filipina, dan Papua Nugini termasuk kerjasama operasional anatar matra akan teurs di laksanakan.

Membantu Pemerintahan Sipil ( Pemerintahan Daerah )

Pemerintahan sipil yang dimakksud di sini adalah pemerintahan yang dipimpin dipilh oleh rakyat seperti Gubernur dengan provinsinya , Bupati dengan Kabupatennya dan Walikota dengan kotanya. Membantu pemerintahan sipil dalamkonteks ini adalah membantu Gubernur, Bupati dan Walikota dalam mengatasi kesulitan yang dihadapi pemerintahan masing - masing. Bantuan kepada pemerintahan sipil merupakan kewajiban TNI untuk menegakkan stabilitas nasional bagi kelangsungan pelaksanaan pembangunan nasional. Bantuan dimaksud dapat ditempuh dalam dua cara yakni atas permintaan pemerintah daerah (cq. Gubernur , Bupati, Walikota ) kepada komando militer daerah setempat, atau melalui program bhakti TNI yang dikoordinasikan.

Apabila pemerintah daerah (Gubernur, Bupati, Walokota) dalam melaksanakan fungsi pemerintahan menghadapi kesulitan yang memerlukan bantuan militer, maka dapat meminta kepada komandan militer daerah.

Sesuai PP No. 16 Tahun 1960, dalam hal pemerintah daerah meminta bantuan mileter, maka pemerintah daerah mengajukan permintaan bantuan kepada komandan militer daerah setempat. Selanjutnya komandan militer daerah akan menunjuk unsur TNI untuk memberikan bantuan sesuai yang diperlukan. Dalam hal komandan militer daerah merasa keberatan, maka dapat mengajukan keberatan kepada Presiden dalam hal ini Menteri Pertahanan secara hierarkhis.

Bantuan TNI kepada Pemerintah Daerah, dapat pula dilaksanakan atas dasar rasa terpanggil unsur-unsur TNI oleh adanya situasi khusus yang memerlukan penanganan segra. Misalnya adanya bencana alam, aksi terorisme, kerusuhan-kerusuhan, yang kalau dibiarkan akan mengakibatkan terjadinya korban-korban, pembunuhan-pembunuhan, pelanggaran HAM, perusakan dan penjarahan.

Bantuan TNI kepada pemerintahan sipil dapat berwujud dalam berbagai bentuk kegiatan, seperti :

  • Melaksanakan tugas bantuan kepolisian untuk menegakkan keamanan dan ketertiban masyarakat, seperti mengatasi gangguan keamanan akibat kerusuhan dan hurhara, teror, konflik komunal, konflik etnis, dan konflik lain yang mengganggu stabilitas keamanan.

  • Melaksanakan tugas bantuan kemanusiaan mengatasi dampak bencana alam yang menimbulkan korban terhadap penduduk dan kerusakan infrastruktur di sekitar lokasi bencana alam.

  • Melaksanakan tugas bantuan kemanusian mengatasi kondisi darurat seperti terjadinya gelombang pengungsian akibat kerusuhan, huruhara, konflik komunal, bencana alam atau karena alasan lain.

  • Melaksanakan tugas bantuan kemanusiaan mengatasi kesulitan sarana nagkutan misalnya pada saat hari raya keagamaan, terjadi pemogokan pekerja transportasi, atau membantu penanganan TKI yang bermasalah.

Bantuan kepada pemerintahan sipil telah dilaksanakan TNI sejak lama. Secara terprogram bantuan tersebut diwadahi dalam kegiatan " Bhakti TNI " yang telah di mulai sejak tahun 1980 dilaksanakan secara gabungan maupun berdiri sendiri oleh tiap matra, antara lain : Operasi " TNI Manunggal Masuk Desa " secara gabungan Operasi " surya Bhaskara Jaya " oleh TNI AL , Operasi " Pelangi Nusantara " oleh TNI AU , Operasi " Bhakti Imbangan " yang dilaksanakan TNI AD dan kegiatan bhakti dalam skala terbatas sesuai situasi dan kebutuhan.

Operasi Bhakti TNI tidak hanya melibatkan TNI, tetapi juga merupakan kegiatan bersama dengan instansi pemerintah lainnya. Sejak tahap perencanaan , telah melibatkan Pemerintah Daerah setempat serta instansi - instansi terkait lainnya dalam menyusun sasaran, kegiatan, serta mekanisme pelaksanaannya. Bentuk - bentuk kegiatan yang dilakukan meliputi kegiatan non fisik maupun fisik. Kegiatan non fisik bertujuan untuk memantapkan nilai - nilai kebangsaan. Sedangkan kegiatan fisik bertujuan untuk membantu mengatasi kesulitanyang dihadapi masyarakat, dengan menyiapkan sarana dan prasarana lain :

  • Berpartisipasi dalam kegiatan membangun dan memperbaiki fasilitas umum seperti ; jalan, jembatan, fasilitas pendidikan, dan sarana ibadah, prasarana penunjang kesehatan, iigasi, pasar, rumah penduduk dan sebagainya.

  • Memberikan bantuan pelayanan kesehatan dan obat - obatan bagi masyarakat yang tidak mampu serta bantuan logistik terutama Sembilan Bahan Pokok . Kegiatan ini diutamakan untuk daerah terpencil di seluruh wilayah Indonesia yang sulit dijangkau oleh transportasi umum.

  • Membantu pemerintah dalam melaksanakan penghijauan kembali hutan yang telah gundul ( Manunggal Reboisasi )

  • Membantu program pmerintah di bidang pendidikan , seperti bantuan melaksanakan pengajaran terhadap rakyat yang masih buta aksara agar dapat membaca dan menulis , terutama di daerah pedalaman.

Kegiatan Bhakti TNI yang dilakukan sejak tahun 1980 telah menghasilkan sejumlah pembangunan fisik maupun non fisik sampai dengan tahun 2002, pembangunan fisik yang telah diselesaikan melalui Bahkti TNI secara gabungan antara lain :

  • Jalan, panjang total 25.795 Km ( membuka jalan baru, pengaspalan , pelebaran )

  • Sekolah sebanyak 762 buah ( bagunanan baru dan rehabilitasi )

  • Sarana ibadah 4.493 buah ( terdiri atas mesjid, gereja dan pura, baik bangunan baru maupun rehabilitasi )

  • Jembatan 8.927 buah ( bangunan baru dan rehabilitasi )

  • Irigasi 5.301 km.

  • Pencetakan sawah 563 Ha

  • Sarana air minum berupasumur / pemasangan pompa 61.318 buah

  • Gedung Puskesmas 936 buah ( bangunan baru dan rehabilitasi )

  • Jamban keluarga dan WC umum 5.235 buah

  • Sarana MCK ( Mandi - Cuci - Kakus ) 10.927 buah

Data yang disajikan di atas adalah sebagian dari hasil Bhakti TNI yang dilaksanakan secara gabungan semua matra dalam Operasi " TNI Manunggal Masuk Desa " Selain data tersebut , masih banyak lagi hasil - hasil pembangunan fisik lainnya, Khususnya pembangunan fisik yang dihasilkan dalam kegiatan Bhakti TNI secara gabungan maupun yang dilakukan masing - masing matra secara mandiri.

Dari hasil evaluasi dan umpan balik dari pemerintah daerah dan masyarakat yang sudah terlayani menyatakan bahwa Bhakti TNI sangat positif dan layak dilanjutkan . Oleh karena itu, kegiatan Bhakti TNI dan bentuk -bentuk bantuan lainnya kepada pemerintah daerah akan tetap dilaksanakan sesuai kebutuhan.

Pembangunan Teritorial Untuk Pertahanan

Dalam konteks penyelenggaraan pertahanan negara, teritorial meliputi wilayah negara, penduduk , sumber kekayaan alam dan buatan, sarana dan prasarana lainnya, serta kondisi sosial masyarakat . Teritorial merupakan wadah , alat dan kondisi juang bagi berlangsungnya penyelenggaraan fungsi pertahanan negara. Berlangsungnya penyelenggaraan pertahanan negara sangat tergantung dari kesiapan dan daya dukung teritorial. Untuk mencapai kesiapan dan daya dukung tersebut, maka teritorial perlu dibangun dan dikelola baik untuk kepentingan kesejahteraan, sekaligus bagi kepentingan pertahanan negara. Sejalan dengan Sistem Pertahanan Semesta seperti tertuang dalam UU No. 3 tahun 2002 , maka TNI selaku Komponen Utama peetahanan negara dituntut untuk memahami secara mendalam dan turut membangun kondisi teritorial wilayah yang mendukung upaya - upaya pertahanan negara . Oerganisasi teritorial atau wilayah TNI yang ada saat ini masih relevan dan terus disempurnakan sesuai dengan perkembangan lingkungan dan tuntutan pertahana negara.

Pengamanan Obyek Vital

Obyek vital yang dimaksud disini adalah tempat, sarana dan prasarana produksi, atau bangunan penting yang mempunyai nilai strategis, baik secara nasional maupun internasional. Obyek vital dimaksud rawan terhadap sabotase, peledakan, maupun tindakan perusakan lainnya. Atas dasar itu, maka pengamanan obyek vital menjadi penting, sehingga mendapat penekanan tersendiri dalam Peraturan Pemerintah Penggati Undang Undang ( Perpu ) Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, yang telah disetujui DPR menjadi undang - undang. Dengan adanya ancaman non - tradisional seperti terorisme dan aksi huru - hara, maka diperlukan langkah - langkah pengamanan obyek vital. Selama ini tugas tersebut telah dilaksanakan dan dimasa depan masih relevan dilaksanakan TNI.

Kerjasama Pertahanan

Kerjasama Internasional di bidang pertahanan merupakan bagian integral dari kebijakan luar negeri Indonesia sebagai salah satu jembatan untuk membangun rasa saling percaya dengan bangsa - bangsa lain. Keterlibatan Indonesia secara aktif dalam menjamin stabilitas dan perdamaian dunia telah ditunjukkan melalui pengiriman pasukan perdamaian ke sejumlah negara di dunia yang dilanda konflik. Keterlibatan TNI dalam pasukan PBB telah dimulai sejak tahun 1957 dengan mengirimkan Kontingen Garuda ( KONGA - I ) ke Mesir dengan kekuatan 559 pasukan. Semenjak itu TNI senantiasa terlibat secara aktif dalam tugas - tugasa Internasional di bawah bendera PBB, dengan melaksanakan tugas pengawasan polisionil , gencatan senjata, perlindungan keamanan keselamatan serta bantuan kemanusiaan. Sealam 46 tahun turut melaksanakan tugas - tugas Internasional, TNI telah mengirimkan 95 Kontingen Garuda dan Pengamat Militer ( atau total 15.838 personel ) ke 18 nnegara yang tersebar di tiga benua  yakni Asia, Eropa dan Afrika.

Saat ini Indonesia mengirimkan personel militer TNI untuk memperkuat Kontingen PBB di 5 negara , yakni di Georgia, Sierra Leone, Kongo, Kuwait dan Prevlaka. Pelibatan pasukan TNI di masa mandatang tetap dilanjutkan, disesuaikan dengan permintaan PBB dan keputusan politik pemerintah. Dalam rangka turut memelihara regional, kerjasama pertahanan akan di prioritaskan pada kerjasama bilateral dengan negara - negara di Asia Tenggara dan dengan negara - negara sub kawasan Pasifik Barat Daya.  ASEAN (South East Asia Nations) serta forum kerjasama keamanan ARF (ASEAN Regional Foum) dan Forum Dialog Pasifik Barat Daya merupakan wadah kerjasama antar negara anggota kawasan yang penting untuk dikembangkan di masa mendatang.  Melalui forum-forum tersebut permasalahan-permasalahan kawasan akan dapat diselesaikan dengan mengedepankan semangat kebersamaan, perimbangan kepentingan yang dibangun berdasarkan prinsip  persamaan hak,  saling menghormati dan tidak saling intervensi.   Kerjasama bilateral di bidang pertahanan diarahkan untuk membangun rasa saling percaya dan memecahkan masalah-masalah  keamanan yang dihadapi bersama.  Masalah keamanan yang mendesak untuk ditangani bersama adalah mengatasi kejahatan lintas negara dan isu-isu keamanan perbatasan lainnya. 

Wilayah perbatasan yang jauh dari pengawasan sering dimanfaatkan pihak-pihak tertentu sebagai gerbang kegiatan ilegal, misalnya perompakan/pembajakan, penyelundupan,  penangkapan ikan secara ilegal, perambahan hutan ilegal,  penggeseran patok-patok perbatasan dan pelintasan batas ilegal.

Ancaman-ancaman tersebut diatas juga sering terjadi di sekitar alur laut kepulauan Indonesia (ALKI)  yang menyebabkan  terganggunya pelayaran di sekitar wilayah tersebut.  Akibatnya tidak saja dirasakan oleh Indonesia,  tetapi juga oleh negara-negara lain yang memanfaatkan ketiga ALKI tersebut.

Singapura

Kerjasama pertahanan antara Indonesia - Singapura telah berlangsung lama melalui pembentukan komite kerjasama  kedua negara.  Kerjasama pertahanan dengan Singapura terus berkembang dengan adanya latihan bersama antara matra, seperti antar Angkatan Darat (SAFKAR-INDOPURA), antar Angkatan Laut (EAGLE-INDOPURA) dan antar Angkatan Udara (ELANG - INDOPURA)  yang diselenggarakan secara rutin.

Selain dalam bentuk latihan,  kerjasama dengan Singapura juga dilaksanakan melalui perjanjian tentang Military Training Area (MTA) sebagai daerah latihan yang dapat digunakan ke dua negara.  Untuk  lebih menyempurnakan proses dan   prosedur penggunaan MTA RI - Singapura, ke depan perlu adanya evaluasi terhadap perjanjian tersebut.

Dalam menghadapi isu-isu kejahatan lintas negara seperti terorisme, perompakan dan pembajakan,  kerjasama dengan Singapura adalah penting. Oleh karena itu perlu ditingkatkan pada tahun-tahun yang akan datang.

Malaysia

Kerjasama di bidang Pertahanan dengan Malaysia telah diawali melalui security Arrangement pada tahun 1972,  yang kemudian membentuk Komite Perbatasan.  Komite Perbatasan tersebut bermanfaat untuk penanganan isu-isu keamanan di wilayah perbatasan.  Isu-isu keamanan tersebut antara lain, perompakan/pembajakan dan penyelundupan,  perambahan hutan ilegal, penggeseran patok-patok perbatasan, dan masalah pelintas batas.

Unsur-unsur TNI telah ditempatkan di perbatasan,  bekerjasama dengan pihak Malaysia dalam rangka mencegah dan mengatasi isu-isu keamanan perbatasan.  Luasnya wilayah yang harus diamankan,  serta kondisi alam yang sangat berat,  cukup menyulitkan aparat keamanan.  Saat ini unsur-unsur TNI  yang ditempatkan  di perbatasan masih dalam hubungan satuan tugas yang kecil.  Ke depan,  kekuatan dan kemampuan TNI tersebut akan ditingkatkan secara bertahan sesuai keperluan dan kondisi.  Kerjasama  terpadu dengan unsur-unsur dari lembaga pemerintah terkait dalam melaksanakan pengamanan wilayah perbatasan sangat penting dan akan ditingkatkan.

Selama ini kerjasama di wilayah perbatasan berlangsung dalam mekanisme yang dipayungi forum GBC dan JMBC.  Diharapkan forum ini akan menjadi wadah yang efektif TNI dalam menyelesaikan masalah-masalah perbatasan.

Kerjasama pertahanan dalam bentuk latihan militer seperti KEKAR MALINDO,  MALINDOJAYA, ELANG MALINDO, AMANMALINDO, DARSASA, sangat bermanfaat dalam rangka meningkatkan hubungan pertahanan ke dua negara.  Selanjutnya kerjasama juga akan ditingkatkan dalam rangka mengatasi  gangguan keamanan yang mendesak seperti terorisme, perompakan/pembajakan  di laut, penyelundupan dan kejahatan lintas negara lainnya.

Filipina

Hubungan dengan Filipina telah berlangsung lama dan terjalin cukup baik.  Hubungan Indonesia - Filipina  makin erat dengan keterlibatan Indonesia dalam beberapa kali pengiriman personel militer yang bertugas sebagai  pengawas  internasional dalam masalah Moro.

Hingga saat ini belum   ada kesepakatan tentang batas maritim ke dua negara.  Kerjasama  RI - Filipina dalam isu perbatasan telah terjalin melalui forum JBC,  dengan agenda yang dilaksanakan secara rutin.  Disamping JBC  terdapat forum JBC (Joint Commision for Bilateral Cooperation)  yang membicarakan masalah-masalah yang berhubungan dengan isu-isu keamanan bersama. Antara lain, pelintasan batas tradisional,  penyelundupan, perompakan dan pembajakan di perbatasan maritim dan kejahatan lintas negara lainnya.

Menghadapi isu terorisme dan kejahatan lintas negara lainnya,  kerjasama pertahanan dengan Filipina penting untuk dikembangkan dan diwujudkan dalam bentuk yang lebih konkrit.

Thailand

Hubungan dan kerjasama pertahanan dengan Thailand berlangsung sejak lama dan cukup baik.  Dengan Thailand terdapat  kesamaan pandangan terutama dalam menyikapi isu-isu keamanan nontradisional di kawasan Asia Tenggara.  Sejauh ini Thailand banyak membantu Indonesia untuk mengatasi pelaku tindak kejahatan lintas negara yang berusaha menyelundupkan senjata membantu Gerakan Aceh Merdeka.  Khusus  dalam menangani  isu terorisme International,  dan kejahatan lintas negara lainnya,  kerjasama pertahanan dengan Thailand di masa-masa mendatang penting untuk dikembangkan dan diwujudkan dalam bentuk yang lebih operasional.

Anggota ASEAN lainnya

Tidak kalah pentingnya adalah kerjasama internasional di bidang pertahanan dengan negara-negara anggota ASEAN  yang lain.  Kerjasama yang ditempuh selama ini berada dalam mekanisme bilateral,  dan ke depan penting untuk terus dilanjutkan dalam rangka mewujudkan stabilitas keamanan kawasan Asia Tenggara.

Papua Nugini (PNG)

PNG merupakan negara tetangga di sebelah Timur dengan perbatasan darat yang panjang dengan Indonesia.  Hubungan bilateral dengan PNG telah berlangsung cukup baik.  Sejak awal kedua negara telah menyepakati  batas-batas wilayah  darat dan perairan.  Isu keamanan  yang dihadapi banyak bersumber dari gangguan keamanan yang dilakukan kelompok separatis OPM (Organisasi Papua Merdeka)  yang memanfaatkan wilayah PNG.  Seringkali anggota OPM masuk ke wilayah PNG untuk menghindari pengejaran  yang dilakukan oleh aparat keamanan Indonesia.  Selain itu,  kegiatan pelintas batas secara tradisional juga sering dilakukan  oleh penduduk yang bermukim di sekitar garis perbatasan.

Dalam menangani isu-isu keamanan tersebut memerlukan kerjasama kedua negara.  Wadah kerjasama Indonesia - PNG,  yakni  JBC (Joint Border Committee) dinilai masih cukup efektif.  Berbagai agenda bersama dilaksanakan secara rutin untuk mencegah dan menangani masalah-masalah yang timbul.  Ke depan,  wadah kerjasama JBC masih tetap diperlukan.

Timor Leste

Adanya enclave Oekusi di tengah wilayah Indonesia merupakan kenyataan yang cukup spesifik didalam menangani masalah    perbatasan dengan Timor Leste.  Lalu lintas manusia dan barang dari Oekusi melalui wilayah Indonesia  perlu diatur sedemikian rupa sehingga dapat memperkecil potensi  gangguan keamanan,  terlebih kerena masih adanya sentimen-sentimen masa lalu terutama oleh penduduk ex Timor-Timur.

Diwilayah perbatasan darat lainnya juga masih berpotensi timbulnya gangguan keamanan,  seperti perdagangan ilegal dan penyelundupan,  serta gangguan kriminal, termasuk pelintas batas tradisional.  Isu-isu milisi yang masih sering diangkat oleh pihak-pihak tertentu,  berpotensi mengganggu hubungan kedua negara.  Masih terdapatnya sejumlah pengungsi Timor Leste di wilayah Timor Barat juga akan banyak berpengaruh terhadap penyelesaian masalah-masalah keamanan di perbatasan.  Penempatan TNI di wilayah perbatasan diharapkan dapat membantu menegakkan keamanan dan masih perlu dipertahankan keberadaannya.

Perundingan-perundaingan bilateral dengan Timor Leste sedang dilaksanakan untuk penentuan batas wilayah kedua negara.

Australia

Australia merupakan tetangga yang berbatasan dengan Indonesia di luar kawasan Asia Tenggara.  Hubungan kerjasama pertahanan Indonesia - Australia telah terjalin lama,  namun seringkali mengalami pasang surut sebagai dampak dari pasang surut hubungan politik kedua negara.  Kerjasama pertahanan kedua negara pernah berada pada titik terendah pada tahun 1999 sehubungan dengan posisi Australia dalam penyelesaian masalah Tmor Leste.

Kerjasama di bidang pertahanan dengan Australia,  Indonesia tetap berpijak pada prinsip-prinsip CBM yang mengedepankan semangat kebersamaan dan perimbangan  kepentingan dan dibangun berdasarkan persamaan hak,  saling menghormati, dan tidak mencampuri urusan intern masing-masing.

Kerjasama dengan Australia kedepan akan lebih ditingkatkan untuk mengatasi isu-isu kejahatan lintas negara seperti terorisme dan imigran gelap,  termasuk dalam penanganan masalah nelayan tradisional.

Cina

Normalisasi hubungan diplomatik RI-Cina tahun 1990,  telah membawa banyak kemajuan  dalam peningkatan kerjasama di berbagai bidang,  termausk bidang pertahanan.  Cina dapat merupakan alternatif dalam mendukung pengadaan peralatan TNI.  Hubungan kerjasama pertahanan selama ini masih dalam taraf penjajagan,  dan penting untuk dilanjutkan di masa mendatang.

Amerika Serikat

Kerjasama Pertahanan dengan Amerika Serikat telah berlangsung sejak tahun 1950.  Hingga saat ini kerjasama yang berlangsung  diwujudkan melalui wadah IMET (International Military Education and Training) atau E-IMET (Expanded IMET).  Begitupun  kerjasama dalam bentuk latihan militer.

Sejak tahun 1999 Amerika Serikat memberlakukan restriksi kerjasama pertahanan,  dimana IMET dibekukan dan pengadaan alat peralatan militer dibatasi pada alat peralatan militer yang tidak mematikan (non-lethal weapon).

Dibalik kondisi yang digambarkan diatas, kerjasama pertahanan Indonesia-AS masih tetap berlangsung dalam skala terbatas. Kerjasama dimaksud antara lain melalui latihan operasional laut bersama.  Hubungan bilateral di bidang pertahanan dengan AS penting artinya,  baik bagi kedua negara,  mapun dalam menghadapi isu-isu keamanan global dan regional.

Upaya-upaya untuk menyehatkan kembali hubungan tersebut telah dilakukan.  Pada bulan September 2001 Presiden Megawati  mengunjungi AS seminggu setelah peristiwa  11 September 2001.  Dalam Joint Statement dengan Presiden Bush  disepakati untuk dilaksanakan security dialog antara kedua Departemen Pertahanan.  Security dialog yang pertama dilaksanakan di Jakarta pada bulan April 2002,  dan selanjutnya akan dilaksanakan setiap tahun secara bergantian.

Pada tanggal 13 Mei 2002, Menteri Pertahanan RI, H. Matori  Abdul Djalil melaksanakan kunjungan ke Amerika Serikat,  bertemu dengan Menhan AS Donald Rumsfeld dan beberapa anggota Kongres dan Senat.  Kunjungan tersebut cukup positif dan telah menghasilkan beberapa kemajuan diantaranya dengan telah dibukanya program IMET mulai tahun 2003.

 

Inggris

Kerjasama pertahanan dengan Kerajaan Inggris pada dasarnya telah terjalin lama.  Dimasa lalu kerjasama tersebut banyak berhubungan dengan pembelian sejumlah alat-alat utama TNI.  Saat ini dan beberapa  tahun  yang akan datang,  kerjasama pertahanan akan lebih ditekankan pada pembahasan  isu-isu strategis sektor keamanan melalui pertukaran informasi dan studi banding.

Negara-Negara Uni Eropa Lainnya

Hubungan kerjasama di bidang pertahanan antara Indonesia denga negara-negara anggota Uni Eropa meliputi pendidikan dan pembelian peralatan militer oleh Indonesia.  Saat ini  Indonesia sedang mempelajari berbagai kemungkinan untuk meningkatkan kerja sama bidang pertahanan dengan beberapa negara anggota Uni Eropa yang dilaksanakan secara bilateral.

Rusia

Hingga saat ini belum ada hubungan konkrit di bidang pertahanan terutama kerjasama militer yang secara formal dilaksanakan kedua negara.  Kerjasama yang sudah berlangsung terbatas pada pengadaan beberapa jenis persenjataan.  Kerjsama tersebut akan menjadi awal untuk ditingkatkan di masa-masa mendatang.

Pembangunan Kekuatan Pertahanan

Kebijakan strategis penggunaan kekuatan pertahanan dan kebijakan strategis pembangunan kekuatan pertahanan merupakan dua substansi yang tidak dapat   dipisahkan.  Kedua kebijakan  strategis pertahanan negara.  Oleh karenanya pembangunan kekuatan pertahanan harus dilakukan sejak dini,  terarah, terpadu dan berkesinambungan dalam suatu kebijakan yang sejalan dengan kebijakan penggunaan kekuatan pertahanan.

Mencermati perkembangan konteks strategis dengan berbagai isu yang mengemuka tentang ancaman nyata dan potensial yang dihadapi oleh negara,  maka pembangunan kekuatan pertahanan negara Indonesia merupakan kebutuhan  yang tidak dapat dihindari.  Kebutuhan tersebut semakin mendesak bila dihadapkan dengan kondisi personel dan materiel TNI.  Baik kualitas maupun kuantitasnya masih memiliki banyak kekurangan,  sementara tuntutan tugas ke depan semakin berat dan kompleks.  Demikian pula halnya dengan komponen  pertahanan lainnya, yakni  Komponen Cadangan  dan Pendukung, yang penyiapan dan pengelolaannya belum sesuai harapan.

Perumusan kebijakan pembangunan  kekuatan pertahanan,  dilakukan dengan mempertimbangkan  kondisi geografi  demografi,  sumber kekayaan alam dan buatan,  serta kondisi sosial termasuk kemampuan keuangan  negara.  Selain itu, pertimbangan  utama lainnya dalam perumusan kebijakan  pembangunan kekuatan pertahanan juga meliputi tingkat penguasaan teknologi,  terutama   dibidang alat utama sistem senjata (Alutsista),  ancaman nyata dan potensial yang dihadapi oleh negara serta perkembangan konteks strategis  yang meliputi aspek-aspek ideologi,  politik, ekonomi dan sosial budaya.

Pembangunan kekuatan pertahanan negara Indonesia bukan untuk memperbesar kekuatan,  tetapi untuk mengisi kesenjangan (filling the gap)  antara kondisi nyata dengan kekuatan sesuai Tabel Organisasi dan Perlengkapan (TOP)  atau Daftar Susunan  Personel dan Peralatan (DSPP).

Kekuatan Pertahanan Saat ini

Komponen Utama

  • Personil

Kekuatan personil TNI saat ini berjumlah sekitar 346.000 prajurit,  atau 0,15% dari populasi penduduk Indonesia sebesar 220 juta jiwa.  Dari sejumlah TNI tersebut,  terdiri atas sekitar 265.000 prajurit TNI Angkatan Darat,  sekitar 57.000 prajurit TNI Angkatan Laut dan sekitar 24.000 prajurit TNI Angkatan Udara.  Jumlah kekuatan TNI tersebut masih belum memenuhi jumlah kebutuhan berdasarkan TOP/DSPP.

Proses rekrutmen yang diselenggarakan secara periodik selama ini belum mampu sepenuhnya menutupi penyusutan  jumlah personel yang pensiun,  meninggal/gugur atau karena alasan lain.  Begitupun dari segi kualitas,  dikarenakan terbatasnya anggaran pendidikan dan latihan.

Sisi lain yang mempengaruhi kualitas personel adalah tingkat kesejahteraan prajurit yang masih rendah,  bahkan bila diukur dari standar kebutuhan minimal sekalipun,  secara rata-rata masih berada dibawah standar.

  • Materiel dan Alat Utama Sistem Senjata

Kondisi kesiapan materiel dan alat utama sistem senjata ditiap matra baik dari segi kualitas maupun kuantitas belum memenuhi kebutuhan sesuai TOP/DSPP.  Alutsista dan materiel yang ada pada umumnya sudah sangat tua.  Sejauh ini TNI terus melakukan usaha-usaha  untuk mempertahankan kondisi materiel yang ada agar tetap dapat dimanfaatkan,  antara lain  melalui pemeliharaan dan perbaikan.  Namun  beberapa  jenis materiel tidak mungkin lagi diperpanjang usia pakainya,  sehingga berakibat pada berkurangnya jumlah kekuatan.

  • Piranti Lunak

Reformasi pertahanan negara telah membawa konsekuensi perubahan pada piranti lunak.  Dihadapkan dengan perubahan konteks strategis serta hakekat ancaman yang dihadapi,  maka piranti lunak yang ada secara umum harus disesuaikan dengan kondisi  yang berkembang.  Dengan diundangkannya UU Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara menggantikan UU Nomor 20 tahun 1982,  maka hampir keseluruhan piranti lunak yang berkaitan dengan pertahanan negara memerlukan revisi.

Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung

Komponen cadangan yang telah terbentuk masih merupakan model yang akan dikembangkan di masa yang akan datang dan masih dalam lingkup kekuatan matra darat.  Kekuatan tersebut tersusun dalam kompi-kompi Bala Cadangan tersebar di 8 Komando Daerah Militer (Kodam) dengan jumlah keseluruhan sekitar 900 orang.  Selain  dalam bentuk Bala Cadangan,   juga terdapat  unsur Mahasiswa dan Alumni Mahasiswa yang sudah mendapatk pelatihan dasar kemiliteran yang tersusun dalam organisasi Resimen Mahasiswa (Menwa) dan Alumni Menwa.  Hingga saat ini jumlah Menwa dan Alumni Menwa masing-masing sekitar 25.000 orang dan 62.000 orang.  Disamping yang disebutkan diatas,  yang tergabung  dalam kekuatan nyata Cadangan Pertahanan adalah anggota Veteran berjumlah sekitar 30.000 orang dimana sebagian sudah berusia lanjut.

Komponen pendukung adalah segenap warga negara,  sumber daya alam,  sumber daya buatan,  sarana dan prasarana nasional yang secara langsung maupun tidak langsung dapat meningkatkan  kekuatan dan kemampuan Komponen Utama dan Cadangan.  Ini adalah merupakan potensi kekuatan nasional yang bisa diarahkan sebagai pendukung Sistem Pertahanan Semesta.  Saat ini Komponen Pendukung masih merupakan kekuatan potensial yang memerlukan pengelolaan lebih lanjut sesuai dengan rencana pembangunan nasional.

Arah dan Sasaran Pembangunan Kekuatan Pertahanan

Pembangunan kekuatan pertahanan negara Komponen Utama tidak diarahkan untuk mewujudkan kekuatan maksimal,  tetapi diarahkan untuk mewujudkan kekuatan dan kemampuan  yang dapat mengatasi  ancaman dan gangguan yang bersifat nyata dan mendesak.  Sedangkan sasarannya adalah mengisi kesenjangan kapasitas sumber daya manusia dan alat utama  sistem senjata,  serta  melengkapi piranti lunak dan fasilitas penunjang.  Pengisian kekosongan tersebut  diperkirakan  belum dapat terwujud dalam jangka waktu satu atau dua tahun mendatang.  Belum lagi  apabila dihadapkan dengan ratio pemisahan personel,  dan tingkat keusangan  materiel  yang tinggi.  Dengan demikian pembangunan kekuatan pertahanan bukan untuk menambah kekuatan baru,  tetapi lebih pada memenuhi kekurangan. Kalaupun ada penambahan baru,  hanya untuk sektor-sektor tertentu yang memiliki urgensi sangat tinggi dihadapkan  dengan perkembangan ancaman dan keperluan strategis yang mendesak.

Meskipun dihadapkan pada keterbatasan anggaran,  serta perkiraan kemungkinan ancaman berupa invasi asing yang relatif kecil,  pembagunan kekuatan pertahanan tetap memperhatikan kemungkinan menghadapi ancaman tradisional. Mengingat ancaman yang  timbul  di dalam  negeri  maupun kejahatan lintas negara cukup meningkat, maka pembangunan     pertahanan kedepan lebih dititikberatkan pada pembangunan kekuatan TNI dalam kerangka memenuhi kebutuhan kekuatan minimal yang diperlukan  (minimum required essential forces)  Pada tingkat tersebut diharapkan TNI sudah mampu melaksanakan tugas-tugas untuk menghadapi ancaman sudah sangat mendesak. 

Pembangunan kekuatan minimal TNI yang diperlukan meliputi :

  • Penyempurnaan sistem,  untuk melaksanakan perubahan sesuai komitmen reformasi TNI, tantangan dan ancaman yang dihadapi.

  • Pemeliharaan alat utama sistem senjata (Alutsista) TNI guna  meningkatkan kesiapan termasuk mempertahankan atau menambah usia pakai.

  • Penggantian Alutsista dan alat peralatan lainnya yang telah usang atau tidak layak pakai.

  • Pengembangan kemampuan dan kekuatan personil guna memperkecil kesenjangan TOP/DSPP,  sekaligus meningkatkan  profesionalitas.

  • Pembangunan dan pemeliharaan fasilitas pendidikan,  kesehatan dan sarana penunjang lainnya.

Arah pembangunan Komponen Cadangan dan Pendukung akan dititikberatkan pada mekanisme rencana pembangunan nasional sesuai dengan fungsi masing-masing lembaga pemerintahan dan kemampuan keuangan negara.  Komponen Cadangan yang  ada saat ini masih berwujud  embrio matra darat,  maka sasaran pembangunan ke depan  akan diperluas mencakup matra laut dan udara.

Pembangunan dan Penataan Kekuatan Pertahanan Negara

Pembangunan dan penataan  kekuatan pertahanan negara diarahkan untuk mencapai  efektifitas dan fleksibilitas pemberdayaan TNI sebagai Komponen Utama  Pertahanan.  Pembangunan dan penataan tersebut dilaksanakan sesuai sifat dasar tiap matra dalam menjalankan  peran dan tugasnya,  baik untuk tugas perang maupun  tugas selain perang.  Pembangunan  dan penataan kekuatan pertahanan negara disusun berdasarkan hakekat tantangan dan ancaman yang dihadapi,  berdasarkan geopolitik dan geostrategi negara,  dengan memperhatikan daya dukung nasional.

Komponen Utama

Pembangunan dan penataan kekuatan komponen utama pertahanan yakni TNI diarahkan untuk menjawab kebutuhan pengisian kesenjangan dengan mengutamakan pembenahan kualitas, yakni kemampuan yang profesional dan pembenahan kuantitas  secara  bertahap.  Kebutuhan untuk membangun  kemampuan  prajurit  ditempatkan sebagai kebutuhan mendesak agar TNI benar-benar berfungsi  sebagai  alat negara yang profesional.  Sedangkan   pengisian kesenjangan yang berhubungan dengan kuantitas dilakukan secara bertahap dan berlanjut  untuk memenuhi  kebutuhan sesuai TOP/DSPP,  baik  dari segi personel maupun materiel.  Pembangunan  kemampuan  dititik beratkan pada kemampuan TNI terutama  yang berkaitan dengan   kemampuan intelijen.  Kemampuan bertempur untuk mempertahankan NKRI, kemampuan untuk melaksanakan Operasi Militer selain Perang, serta kemampuan dukungan.

  • Peningkatan Kemampuan Intelijen.

Peningkatan kemampuan intelijen pertahanan dilaksanakan melalui penataan organisasi intelijen agar lebih efektif sehingga mampu menyajikan informasi intelijen yang akurat untuk mendukung tugas-tugas penyelenggaraan pertahanan negara. Penataan organisasi intelijen merupakan suatu tuntutan mendesak, mengingat perubahan konteks strategis yang begitu cepat, serta kebutuhan akan informasi yang makin meningkat. Penataan ini mencakup struktur organisasi, personel, piranti lunak dan sarana prasarana, serta anggaran yang dibutuhkan.

Di bidang struktur organisasi, penataan organisasi intelijen pertahanan diarahkan pada penataan kembali organisasi intelijen strategis dan intelijen tingkat matra. Penataan dilakukan agar dapat mengakomodasi setiap perubahan yang berlaku, tanpa mengganggu kinerja sistem secara menyeluruh. Organisasi intelijen pertahanan ke depan disiapkan untuk mampu melaksanakan tugas dalam mendukung upaya pertahanan negara menghadapi ancaman aktual dan mendesak sesuai perkiraan ancaman.

Di bidang personel, sasaran pembenahan diarahkan pada peningkatan kualitas personel intelijen meliputi penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta penataan kuantitas untuk mencapai tingkat efektifitas, Di bidang piranti lunak, dilakukan dengan melengkapi perangkat-perangkat hukum sampai pada ketentuan untuk mendukung pelaksanaan tugas. Di bidang sarana prasarana, diarahkan pada pemenuhan kebutuhan Sistem Penginderaan dan Deteksi, serta peningkatan kemampuan Komando, Kontrol, Komunikasi, Komputer, Intelijen, Pengamatan dan Pengintaian (K4IPP).

  • Peningkatan Kemampuan Bertempur

Peningkatan kemampuan bertempur diarahkan untuk tujuan mempertahankan NKRI dari setiap ancaman baik yang berasal dari luar maupun yang timbul di dalam negeri. Untuk mewujudkan kemampuan tersebut dilakukan dengan meningkatkan dukungan bagi penyelenggaraan latihan tingkat satuan dan gabungan, baik di tingkat matra mapun gabungan matra. Sasaran peningkatan kemampuan bertempur meliputi :

  • Peningkatan kemampuan untuk mencegah dan menangkal, menghambat serta menghacurkan setiap ancaman.

  • Peningkatan kemampuan pemukul darat, laut, dan udara strategis untuk mampu mengatasi ancaman dari luar.

  • Peningkatan kemampuan pemukul darat strategis untuk mampu mengatasi ancaman secara berlanjut.

  • Peningkatan Kemampuan Melaksanakan OMSP.

Pembangunan kekuatan TNI tidak diarahkan secara khusus kepada kemampuan TNI melaksanakan OMSP. Kemampuan tersebut sudah melekat pada kemampuan TNI secara reguler dalam melaksanakan tugas menghadapi setiap bentuk ancaman. Dalam tugas-tugas khusus atau spesifik , TNI dilatih dan disiapkan secara selektif. Kemampuan-kemampuan tersebut adalah : 

  • Kemampuan penegakan hukum dan keamanan di laut, udara dan mengatasi gangguan keamanan wilayah perbatasan, mencegah dan mengatasi setiap bentuk kejahatan lintas negara, ancaman terhadap obyek vital, dan berbagai bentuk ancaman keamanan lainnya. Untuk menunjang kemampuan diatas, maka peningkatan kekuatan diarahkan kepada personel, alat peralatan berupa kapal-kapal patroli cepat, serta sarana deteksi baik darat, laut dan udara akan dilakukan secara bertahap. Pelaksanaannya diatur berdasarkan ketentuan perundang - undangan nasional dan internasional serta kesepakatan internasional. 

  • Kemapuan menghadapi ancaman terorisme, baik yang bersifat domestik maupun internasional. Untuk menunjang kebutuhan kebutuhan tersebut, kemampuan satuan - satuan penanggulangan teror yang ada akan ditingkatkan, baik dari segi personel, maupun peralatannya.

  • Kemampuan untuk mencegah dan mengatasi ancaman separtis bersenjata guna menjamin keutuhan wilayah NKRI.

  • Kemampuan untuk mengatasi tindakan brutal dan anarkis akibat huruhara, kerusuhan sosial dan tugas-tugas lainnya dalam rangka membantu tugas-tugas kepolisian.

  • Kemampuan untuk menanggulangi dampak bencana alam, Search And Rescue (SAR).

  • Kemampuan untuk mencegah dan menyelesaikan konflik-konflik komunal serta mengatasi dampak-dampak yang ditimbulkannya.

  • Kemampuan melaksanakan tugas-tugas perdamaian dunia baik di tingkat regonal maupun internasional.

  • Kemampuan untuk melaksanakan tugas - tugas OMSP lainnya.

  • Peningkatan Kemampuan Dukungan.

Peningkatan kemampuan dukungan diarahkan untuk memelihara  kesinambungan penyelenggaraan pertahanan negara, dalam keadaan damai maupun dalam kondisi darurat. Dilakukan dengan menyusun kebutuhan anggaran yang rasional untuk mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar penyelenggaraan pertahanan negara dapat berlangsung dan mencapai sasaran. Peningkatan kemampuan dukungan yang diarahkan untuk :

  • Pembangunan kemampuan surveillance dan early-warning system terpadu untuk mendteksi tindak kejahatan dan kegiatan ilegal lintas negara di wilayah perbatasan darat dan laut serta daerah-daerah rawan lainnya.

  • Peningkatan kemampuan dukungan logistik pangkalan, dan secara bertahap menyiapkan kemampuan logistik wilayah untuk kepentingan penyelenggaraan pertahanan negara secara mandiri dan berkelanjutan.

  • Peningkatan kemampuan K4IPP untuk memenuhi kebutuhan data dan informasi bagi penyelenggaraan pertahanan negara.

  • Peningkatan kemampuan lembaga pendidikan dan latihan di tiap matra untuk membentuk dan mengembangkan prajurit yang berkualitas.

  • Pembenahan Piranti Lunak untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan yang terjadi. Menyusun dan melengkapi instrumen ilegal seperti undang-undang, aturan-aturan tetap, prosedur tetap, prosedur operasi dan aturan pelibatan.

  • Peningkatan dukungan kesejahteraan prajurit secara bertahap, seperti layanan kesehatan, perumahan dan gaji sesuai kemampuan negara.

Komponen Cadangan.

Komponen cadangan adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilitas guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan komponen utama. Penyiapan Komponen Cadangan di tiap Komando Kewilayahan, dilaksanakan untuk menjamin ketersediaan kekuatan pengganda bagi Komponen Utama. Pelaksanaannya dilakukan oleh Departemen Pertahanan dan TNI berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan lembaga fungsional pemerintah yang trkait, disesuaikan dengan kebutuhan dan ketersediaan dukungan anggaran pertahanan. Kebutuhan mendesak dalam pembangunan Komponen Cadangan meliputi :

  • Penyusunan perangkat hukum dan perundang-undangan tentang Komponen Cadangan guna kelancaran penyelenggaraan pertahanan negara.

  • Membentuk Komponen Cadangan untuk tiap mitra dan memelihara yang sudah ada di tiap Komando Kewilayahan.

Pelaksanaannya dilakukan secara dini dan berkesinambungan di setiap wilayah sesuai kemampuan keuangan negara.

Komponen Pendukung

Komponen pendukung adalah sumber daya nasional yang dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan  Komponen Utama dan Komponen Cadangan. Penyiapan Komponen Pendukung diarahkan untuk menjamin daya dukung nasional, baik secara langsung maupun tidak langsung bagi penyelenggaraan pertahanan negara.

Komponen Pendukung disiapkan oleh pemerintah melalui :

  • Pembangunan nasional di bidang sumber daya manusia, diarahkan untuk membangun dan memelihara kesadaran segenap warga negara untuk menjalankan hak dan kewajibannya dalam pembelaan negara sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945. Perwujudannya melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran melalui lembaga pendidikan instansi pemerintah maupun swasta, pengabdian sebagai prajurit TNI sukarela atau wajib, serta pengabdian sesuai bidang prifesi.

  • Pembangunan nasional di bidang pengelolaan sumber daya alam dilaksanakan dengan landasan pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan. Selain diarahkan untuk kesejahteraan dan keamanan, juga untuk menjamin kesinambungan dan kelestarian lingkungan hidup.

  • Pembangunan nasional di bidang sumber daya buatan diarahkan untuk membangun kemandirian bangsa Indonesia dalam mencukupi kebutuhannya. Untuk mewujudkan kemandirian di bidang peralatan bagi kepentingan pertahanan, Departemen Pertahanan turut mendorong pertumbuhan industri pertahanan dalam negeri. Pelaksanaannya dilakukan secara dini dan berkesinambungan di setiap wilayah sesuai kemampuan keuangan negara.

Teknologi dan Industri Pertahanan

Kerjasama Dephan dan TNI dengan lembaga-lembaga lain merupakan bagian penting dari kebijaksanaan Strategis Pertahanan. Sesuai UU Nomor 3 Tahun 2002, kerjasama tersebut dilaksanakan dalam rangka pembinaan teknologi dan industri pertahanan yang diperlukan TNI dan Komponen pertahanan lainnya. Kerjasama dimaksud memiliki nilai strategis, karena dapat mendorong percepatan menuju kemandirian nasional di bidang teknologi pertahanan, termasuk memberi ruang bagi sektor lain untuk terlibat dalam penyelenggaraan pertahanan negara.

Melalui kerjasama tersebut, Departemen Pertahanan dan TNI akan berusaha untuk ikut mendorong pengembangan industri nasional agar di samping menghasilkan produk utamanya  juga mengembangkan kemampuan memproduksi alat peralatan yang dibutuhkan bagi keperluan pertahanan.

Salah satu bentuk kerjasama yang dilakukan adalah mensinergikan perkembangan industri strategis, melalui model kemitraan tiga pelaku Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, yaitu : Industri, Perguruan Tinggi, dan Industri Pertahanan sebagai pengguna. Sasaran yang dikembangkan melalui kerjasama tersebut adalah :

  • Kerjasama bidang kedirgantaraan, perkapalan, teknik sipil, industri alat berat, otomotif, elektronika, informatika dan industri nasional lainnya.

  • Melaksanakan peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam bidang desain dan engineering, meliputi keahlian dan kemampuan pengembangan dan pembuatan pesawat angkut militer, pesawat misi khusus, kapal patroli cepat, kapal perang, kendaraan tempur militer, sistem senjata, sistem jaringan komunikasi, pusat komando dan pengendalian serta sistem informasi.

  • Memberdayakan industri nasional dalam rangka menciptakan kemandirian, sekaligus memperkecil ketergantungan di bidang pertahanan terhadap negara lain.

  • Kerjasama pemenuhan kebutuhan alat peralatan pertahanan lainnya.

  • Kerjasama Penelitinan dan Pengembangan pertahanan di kembangkan guna menghasilkan kajian-kajian tentang konsep pertahanan, baik yang berkaitan dengan teknologi, manajemen maupun sumber daya manusia.

Dalam rangka pengelolaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan negara, kerjasama dengan departemenen dan instansi pemerintah lainnya penting dilaksanakan. Kerjasama tersebut diperlukan dalam menyusun dan melaksanakan perencanaan strategis sesuai fungsi dan kewenangan masing-masing



 

 

 


http://www.dephan.go.id

Jl. Medan Merdeka Barat 13-14 Jakarta Pusat

postmaster@dephan.go.id