|
BAB EMPAT
PERKIRAAN ANCAMAN
DAN
KEPENTINGAN STRATEGIS
PERTAHANAN
Perkiraan Ancaman
Konstelasi
geografis Indonesia sebagai negara kepulauan dengan posisi diantara
benua Asia dan Australia serta diantara Samudra Pasifik dan Samudra
Hindia, menempatkan Indonesia menjadi daerah kepentingan bagi
negara-negara dari berbagai kawasan. Posisi strategis ini
menyebabkan kondisi politik, ekonomi, dan keamanan ditingkat regional
dan global menjadi faktor yang berpengaruh terhadap kondisi
Indonesia. Dalam era globalisasi abad ke 21 ini,
perkembangan lingkungan strategis regional dan global lebih
menguat pengaruhnya terhadap kondisi nasional karena diterimanya
nilai-nilai universal seperti perdagangan bebas, demokratisasi,
serta hak asasi dan lingkungan hidup.
Eksistensi
kepentingan negara-negara besar di kawasan ini mendorong terjalinnya
hubungan timbal balik yang erat antara permasalahan dalam
negeri dan luar negeri yang memiliki kepentingan bersama. Informasi
kejadian didalam negeri dengan cepat menyebar kesegala
penjuru dunia, selanjutnya negara-negara lain akan memberikan responnya
sesuai kepentingannya masing-masing. Sebaliknya, informasi
kejadian di negara lain, khususnya negara-negara besar dan negara
-negara dikawasan ini, dengan cepat mencapai seluruh wilayah,
dan mempengaruhi kondisi nasional
Demikian
pula halnya dengan isu keamanan, ancaman yang berasal dari luar dan
ancaman yang timbul didalam negeri selalu memiliki
keterkaitan dan saling mempengaruhi, sehingga sulit untuk dapat
dipisahkan. Perbedaan hanya mungkin dilakukan dalam konteks bentuk
dan organisasi ancaman, sementara perbedaan berdasarkan sumber
timbulnya ancaman, sangat sulit ditentukan. Berangkat
dari kenyataan tersebut, upaya pertahanan tidak hanya
mengacu pada isu keamanan tradisional, yakni kemungkinan invasi
atau agresi dari negara lain, tetapi juga pada isu keamanan non-tradisional,
yaitu setiap aksi yang mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah,
serta keselamatan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Mencermati
kecendrungan perkembangan lingkuntan strategis, ancaman invasi atau
agresi militer negara lain terhadap Indonesia diperkirakan kecil
kemungkinannya .
Upaya
diplomasi, peran PBB, dan opini dunia internasional menjadi faktor yang
akan mencegah, atau sekurang-kurangnya membatasi negara lain
untuk menggunakan kekuatan bersenjatanya terhadap Indonesia.
Ancaman yang paling mungkin dari luar negeri terhadap Indonesia
adalah kejahatan yang terorganisasi, dilakukan oleh aktor-aktor
non-negara, untuk memperoleh keuntungan dengan memanipulasi
kondisi dalam negeri dan keterbatasan aparatur pemerintah.
Dinamika
dan perubahan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
Indonesia dalam kurun waktu tiga tahun sejak tahun 1998,
cukup memperihatinkan. Dalam kurun waktu tersebut, terjadi
tiga kali pergantian kepemimpinan nasional yang menggambarkan lembaga
kepemimpinan nasional yang rapuh dan tatanan politik yang belum mapan.
Lembaga supra dan infra struktur politik masih mencari tatanan
politik yang tepat, mencari etika dan sistem politik Indonesia
yang memenuhi kebutuhan.
Reformasi
yang bertujuan untuk menegakkan kehidupan yang demokratis dan
pemerintahan yang bersih dan baik, mendapat rintangan yang berat.
Jalan untuk mencapai tujuan reformasi bertambah panjang. Semangat
reformasi lambat laun mulai luntur, penonjolan yang mengemuka
hanya retorika dan euphoria reformasi. Kebebasan menyampaikan
pendapat acapkali keluar dari norma demokrasi, tidak jarang
berkembang dan menyimpang dalam bentuk keberingasan masa yang anarkhis.
Usaha
sistematis kelompok penekan terus merongrong pemerintah,
menimbulkan kegamangan dan menyebabkan posisi pemerintah,
menimbulkan kegamangan dan menyebabkan posisi pemerintahan tidak stabil.
Managemen keamanan nasional menjadi lemah, lambat laun menjadi tidak
efektif dalam menegakkan stabilitas keamanan nasional sehingga
berpengaruh terhadap kondisi keamanan nasional.
Krisis
ekonomi yang belum teratasi menimbulkan dampak terhadap bidang lain
yaitu instablilitas politik dan perekonomian nasional,
serta gangguan keamanan yang cenderung meningkat, Angkatan kerja tumbuh
dengan pesat sebagai akibat dari peningkatan pertambahan penduduk,
sementara lapangan kerja terbatas. Sejumlah perusahaan tidak
mampu bertahan dan terpaksa menghentikan usahanya sehingga
menyulitkan kondisi angkatan kerja dan meningkatkan angka pengangguran
secara tajam. Peningkatan pengangguran berkontribusi terhadap
peningkatan angka kejahatan.
Disisi
lain, tumbuhnya fanatisme ideologi selain Pancasila cukup
mengganggu fungsi-fungsi pemerintahan dan kemasyarakatan, dalam
skala tertentu akan berkembang menjadi radikalisme. Pemerintah
pada hakekatnya terus berupaya meningkatkan kualitas kehidupan,
seperti pencanangan Wajib Belajar Sembilan Tahun, perbaikan
kesehatan, maupun peningkatan kualitas hidup pada aspek lainnya.
Namun dengan adanya kekurangan dan keterbatasan yang dimiliki
Indonesia, peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia
secara umum bergerak lambat. Dengan kondisi ini,
masyarakat mudah dimanipulasi dan dipengaruhi tindakan provokasi olehp
ihak-pihak tertentu, bahkan mudah digerakkan untuk melakukan
tindakan diluar norma-norma yang berlaku di masyarakat. Pengaruh
globalisasi yang sulit dibendung semakin memungkinkan untuk
melemahkan simpul-simpul persatuan dan kesatuan bangsa maupun ketahanan
nasional. Demikian pula dengan kondisi dalam negeri yang tidak
stabil dan permasalahan multi dimensi yang dihadapi akibat krisis
nasional yang belum teratasi, menjadi peluang bagi peningkatan
gangguan terhadap keamanan nasional.

Peningkatan
gangguan yang digambarkan diatas akan memberikan dampak negatif yang
cukup serius bagi kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan
bangsa apabila tidak dapat ditangani dengan tepat, menjadi isu keamanan
nasional. Gangguan terhadap ketertiban publik seperti teror,
konflik komunal yang berlatar belakang primordial (etnis, agama)
radikalisme, kerusuhan atau pembangkangan masal, perdagangan
narkoba, perjudian dan kejahatan lainnya yang ditangani dengan tepat,
dapat meningkat dan berkembang menjadi ancaman terhadap
keamanan nasional. Perubahan yang terjadi sebagai konsekuensi
reformasi dan yang melemahkan manajemen keamanan nasional,
akan membawa implikasi negatif terhadap stabilitas keamanan nasional.
Situasi ini perkirakan masih akan berlangsung dalam waktu mendatang.
Dalam
konteks strategis, diperkirakan ancaman dan gangguan terhadap
kepentingan pertahanan Indonesia dimasa datang, meliputi :
-
Terorisme internasional yang memiliki jaringan lintas negara dan timbul di dalam
negeri.
-
Gerakan separatis
yang berusaha memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik
Indonesia terutama gerakan separatis bersenjata yang mengancam
kedaulatan dan keutuhan wilayah Indonesia.
-
Aksi radikalisme
yang berlatar belakang primordial etnis, ras dan agama serta
ideologi di luar Pancasila, baik berdiri sendiri maupun memiliki
keterkaitan dengan kekuatan-kekuatan di luar negeri.
-
Konflik komunal,
kendatipun bersumber pada masalah sosial ekonomi, namun dapat
berkembang menjadi konflik antar suku, agama maupun ras/keturunan
dalam skala yang luas.
-
Kejahatan lintas
negara, seperti penyelundupan barang, senjata, amunisi
dan bahan peledak, penyelundupan manusia, narkoba, pencucian uang
dan bentuk-bentuk kejahatan terorganisasi lainnya.
-
Kegiatan
imigrasi gelap yang menjadikan Indonesia sebagai tujuan maupun batu
loncatan ke negara lain.
-
Gangguan keamanan
laut seperti pembajakan dan perompakan, penangkapan ikan secara
ilegal, pencemaran dan perusakan ekosistem.
-
Gangguan keamanan
udara seperti pembajakan udara, pelanggaran wilayah udara, dan
terorisme melalui sarana transportasi udara.
-
Perusakan lingkungan
seperti pembakaran hutan, perambahan hutan ilegal, pembuangan limbah
bahan beracun dan berbahaya.
-
Bencana alam dan
dampaknya terhadap keselamatan banga.
Kepentingan Nasional
Pada
hakekatnya kepentingan nasional Indonesia adalah menjamin kesejahteraan
seluruh rakyat Indonesia yang berada di dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945.

Karena
itu sangat penting menjamin tetap tegaknya NKRI yang memiliki
wilayah yurisdiksi nasional dari Sabang samapai Merauke.
Wilayah negara Indonesia yang terdiri lebih dari 17.500 pulau, memiliki
posisi sangat strategis diantara benua Asia dan Australia,
serta diantara Samudra Pasific dan Samudra Hindia.
Dengan posisi strategis tersebut, maka berbagai negara khususnya
negara-negara besar memiliki kepentingan terhadap kondisi stabilitas
keamanan di Indonesia. Implikasi dari kepentingan negara lain
tersebut menimbulkan kecenderungan campur tangan atau kepedulian yang
tinggi dari negara-negara tersebut terhadap kemungkinan gangguan
stabilitas keamanan Indonesia.
Disamping
itu, kondisi obyektif Indonesia dengan jumlah penduduk yang besar
(sekitar 210 juta jiwa) dan tingkat pluralitas yang sangat tinggi (suku,
agama, ras dan golongan), mengandung dimensi positif dan negatif.
Kondisi obyektif tersebut berpengaruh terhadap upaya pemenuhan
kepentingan nasional Indonesia. Oleh sebab itu, dalam
berbagai keragaman aspek kehidupan bangsa, maka persatuan bangsa
dan keutuhan kesatuan wilayah Indonesia merupakan geopolitik
bangsa Indonesia. Geopolitik tersebut berkembang dalam
dua dimensi pemikiran dasar, yakni kewilayahan sebagai suatu realita dan
kehidupan masyarakat sebagai suatu fenomena hidup. Perjuangan
untuk memenuhi kepentingan nasional tetap berlandaskan pada dua
dimensi pemikiran. Sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD
1945, maka kepentingan nasional Indonesia adalah melindungi
kedaulatan negara dan menjaga keutuhan wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia, melindungi keselamatan dan kehormatan bangsa,
dan ikut serta secara aktif dalam usaha-usaha perdamaian dunia.
Kepentingan
Strategis Pertahanan Indonesia Kepentingan
strategis pertahanan Indonesia pada dasarnya adalah terwujudnya
penyelenggaraan pertahanan yang mampu menjamin upaya pemenuhan
kepentingan nasional. Oleh karena itu, maka pertahanan
negara memiliki peran dan fungsi untuk mempertahankan eksistensi
bangsa Indonesia dari setiap ancaman dan gangguan, baik dari luar
negeri maupun yang timbul di dalam negeri. Berdasarkan
perkiraan ancaman serta kepentingan nasional Indonesia, maka
kepentingan strategis pertahanan negara ke depan, meliputi kepentingan
strategis yang bersifat tetap, kepentingan strategis yang bersifat
mendesak, dan kerjasama internasional di bidang pertahanan. Kepentingan
Strategis yang bersifat Tetap Kepentingan
pertahanan negara yang bersifat tetap adalah penyelenggaraan usaha
pertahanan negara untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara dan
keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta
keselamatan dan kehormatan bangsa dari setiap ancaman, baik
yang berasal dari luar maupun yang timbul di dalam negeri. Meskipun
perkiraan ancaman menunjukkan bahwa ancaman fisik dari luar yang
mengarah pada ancaman kedaulatan kecil kemungkinannya, namun
sebagai negara merdeka, berdaulat, dan bermartabat,
kepentingan strategis untuk mempertahankan diri harus selalu disiapkan
dan dilaksanakan tanpa mempermasalahkan ada atau tidak adanya ancaman
nyata. Disamping itu, pembangunan kekuatan pertahanan
memerlukan waktu yang cukup lama dibandingkan dengan dinamika politik
yang memungkinkan munculnya ancaman. Dalam
melaksanakan kepentingan pertahanan yang bersifat tetap, bangsa
Indonesia senantiasa memegang prinsip sebagai bangsa yang cinta
damai tetapi lebih cinta akan kemerdekaan dan kedaulatannya.
Penggunaan kekuatan pertahanan untuk tujuan perang hanya sebagai jalan
terakhir setelah usaha-usaha diplomatik tidak membuahkan hasil.
Dalam menyelesaikan setiap bentuk pertikaian dan persengketaan,
bangsa Indonesia akan mengedepankan penggunaan cara-cara damai.
Sejalan dengan prinsip tersebut, bangsa Indonesia menentang segala
bentuk penjajahan dan intervensi terhadap kedaulatan bangsa lain.
Oleh karena itu, Indonesia memilih pola defensif aktif dalam upaya
pertahanannya. Dalam
menjamin kepentingan yang bersifat tetap, penyelenggaraan
pertahanan dilaksanakan dengan sistem kesemestaan,
melibatkan seluruh rakyat dan sumber daya, serta sarana dan
prasarana nasional sebagai satu kesatuan pertahanan. Keikutsertaan
seluruh rakyat dalam pertahanan negara merupakan hak dan kewajiban
setiap warga negara sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945, serta
mencerminkan kehormatan dan tanggung jawab sebagai bangsa yang percaya
akan kemampuan sendiri. Mengacu pada hal tersebut,
pertahanan negara Indonesia disusun berdasarkan prinsip demokrasi,
penghormatan terhadap hak asasi manusia, kesejahteraan umum,
lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional dan internasional,
serta prinsip hidup berdampingan dengan negara lain secara damai. 
Kepentingan
Strategis Yang Bersifat Mendesak Kepentingan
strategis pertahanan yang bersifat mendesak pada dasarnya tidak dapat
dipisahkan dari kepentingan strategis pertahanan yang bersifat tetap.
Kepentingan strategis yang bersifat mendesak ini lebih diarahkan untuk
mengatasi isu keamanan aktual, yaitu tindakan yang dapat
mengganggu kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI, serta gangguan
terhadap keselamatan dan kehormatan bangsa. Mencermati kondisi
nasional saat ini, terdapat sejumlah ancaman dan gangguan nyata
yang mengancam stabilitas nasional terutama di beberapa wilayah
NKRI. Ancaman dan gangguan nyata tersebut terutama berwujud
ancaman non-tradisional yang bersifat lintas negara serta sejumlah isu
aktual yang timbul di dalam negeri.
|