MEMPERTAHANKAN TANAH AIR MEMASUKI ABAD 21

SAMBUTAN MENHAN RI

RINGKASAN EKSEKUTIF

B A B I
LAHIRNYA BUKU PUTIH

B A B II
REFORMASI NASIONAL DAN PERTAHANAN NEGARA

B A B III
KONTEKS STRATEGIS

B A B IV
PERKIRAAN ANCAMAN DAN KEPENTINGAN STRATEGIS PERTAHANAN

B A B V
KEBIJAKAN STRATEGIS PENYELENGGARAAN PERTAHANAN NEGARA

B A B VI
DUKUNGAN ANGGARAN

BAB TIGA

KONTEKS STRATEGIS


     Dalam tingkat strategis, isu politik, ekonomi, dan tindakan ilegal lintas negara, memiliki jangkauan wilayah nasional, regional, serta global, dan isu tersebut merupakan faktor yang berpengaruh terhadap keamanan nasional, regional, dan global. Isu politik, ekonomi, dan keamanan memiliki keterkaitan yang sangat erat dan saling mempengaruhi, selanjutnya isu tersebut akan  selalu menjadi perhatian masyarakat internasional karena akan menyangkut pada kepentingan nasional masing-masing negara.

     Indonesia yang merupakan negara terbuka, tidak bebas dari pengaruh perkembangan global dan regional. Kondisi politik, ekonomi, sosial, dan keamanan Indonesia yang terbentuk selama ini, tidak berdiri sendiri namun dipengaruhi juga oleh faktor eksternal. Isu domestik yang dihadapi Indonesia pada dekade terakhir ini tidak terlepas dari kontribusi faktor-faktor eksternal, baik langsung maupun tidak langsung, sehingga faktor yang saling berhubungan perlu dicermati.

Global

     Berakhirnya perang dingin belum menjamin bagi terwujudnya keamanan dan perdamaian dunia. Konflik antar etnis/ras, terorisme, pencucian uang, penyelundupan manusia, perdagangan ilegal, narkoba adalah ancaman non tradisional, dan merupakan ancaman terhadap keamanan domestik, regional, dan global. Sedangkan ancaman tradisional seperti senjata pemusnah masal, sengketa antar negara, dan perlombaan senjata tetap merupakan isu laten. Ancaman tradisional maupun ancaman non-tradisional tetap menimbulkan kekuatiran bagi masyarakat internasional karenamerupakan bentuk ancaman terhadap perdamaian dunia yang dapat berkembang menjadi ancaman berskala besar.

     Kecenderungan keamanan dunia diwarnai oleh isu keamanan non-tradisional yang semakin marak, disamping isu keamanan tradisional yang belum dapat diabaikan sama sekali. Kompleksitas keamanan global semakin bertambah dengan adanya upaya mengembangkan dan mempertahankan hegemoni melalui penguatan aliansi, pengembangan kemampuan militer, keunggulan teknologi, maupun dengan mempertahankan keunggulan ekonomi.

     Globalisasi yang didukung oleh kemajuan teknologi informasi telah menghadirkan perubahan besar dalam kehidupan masyarakat dunia. Akses  informasi semakin mudah dan cepat, dapat mencapai tempat lain tanpa memandang jarak dan batas negara.  Batas suatu negara seakan-akan menjadi kabur dan seolah-olah menghadirkan dunia tanpa batas. Hakekat kedaulatan negara mendapat tantangan karena kewenangan negara berkurang jangkauannya dalam aspek tertentu. Seperti menghadapi arus informasi, negara tidak dapat sepenuhnya mengatur arus informasi, walaupun informasi tersebut dapat mempengaruhi perilaku warga negaranya. 

Segala kemudahan yang diperoleh dalam proses globalisasi mendorong ketergantungan antar negara, namun juga memaksakan kompetisi antar umat manusia, antar golongan, dan antar negara. 

Negara dan bangsa yang memiliki keunggulan akan mampu memenangkan kompetisi, berarti mampu mengejar kepentingan nasionalnya dalam upaya meningkatkan kesejahteraan rakyatnya. Seiring dengan kemajuan tersebut,  tindakan ilegal dan kriminal lintas negara juga meningkat, dalam bentuk ancaman baru seperti terorisme, penyelundupan manusia, atau drugtraficking yang dilakukan secara terorganisasi.

Kecenderungan hubungan masyarakat internaisonal dan hubungan antar negara dibangun atas dasar saling percaya dan saling menghormati. Penciptaan kondisi seperti itu memberikan peluang yang sangat baik bagi suatu dialog guna menghadapi perbedaan pandangan atas suatu isu bersama. Dialog dan diplomasi menjadi sarana penting untuk meredam konflik dan memperoleh penyelesaian secara damai.  Namun, perbedaan posisi dan lebarnya kesenjangan antar negara maju dengan negara berkembang di bidang ekonomi, teknologi dan militer menjadi salah satu faktor penghalang dalam suatu dialog. Upaya memperoleh dukungan dari negara lain atau merebut pengaruh arat negara lain, mengembangkan dan mempertahankan hegemoni di berbagai bidang, tidak jarang menjadi sumber potensi konflik antar bangsa.

     Sejak tragedi yang menimpa World Trade Center (WTC) di Amerika Serikat pada 11 September 2001, terorisme internasional menjadi bentuk baru perang, merupakan ancaman asimetri dan menjadi ancaman nyata bagi dunia. Pembentukan definisi terorisme internasional dan resolusi PBB untuk mengatasinya merupakan upaya masyarakat internasional untuk memerangi terorisme internasional. Kampanye global memerangi terorisme dilakukan dengan langkah-langkah konkrit secara intensif. Setiap negara wajib menyelidiki kelompok teroris, mengidentifikasi sumber dan aliran dana teroris serta menghentikannya, kemudian melaporkannya ke PBB. Negara-negara maju melakukan tindakan memberikan bantuan teknik dan pelatihan untuk meningkatkan kemampuan negara lain dalam menghadapi terorisme. Upaya nyata dan kerja keras masyarakat internasional dalam memerangi terorisme internasional belum mampu sepenuhnya menghentikan aksi terorisme internasional. Bahkan setahun setelah tragedi WTC, teroris beraksi kembali di Bali dan dikenal sebagai tragedi Bali 12 Oktober 2002.

     Selain dua tragedi tersebut yang mengguncangkan dunia, aksi terorisme dalam skala kecil terjadi di berbagai negara. Tindakan terorisme selalu menimbulkan korban jiwa, mengancam keselamatan publik, menimbulkan kekacauan yang luas sehingga mengancam keselamatan bangsa dan kedaulatan negara. Konflik di Timur Tengah, Asia Selatan, maupun di Asia Tenggara merupakan bentuk terorisme sehingga ancaman terorisme internasional masih terus membayangi dunia. Terorisme internasional menjadi musuh bersama masyarakat dunia sehingga harus diperangi secara bersama-sama oleh masyarakat internasional.

     Kegiatan ilegal dan kejahatan lintas negara seperti penyelundupan manusia, senjata, perdagangan obat-obatan terlarang, pencucian uang, imigran gelap, menunjukan peningkatan yang tajam. Tindakan ilegal dan kejahatan lintas negara umumnya menimbulkan kerugian terhadap negara lain, dan sangat mungkin berkembang mengganggu keamanan kawasan sera mengganggu hubungan antar bangsa. Peningkatan tersebut antara lain didorong oleh masalah politik, kesenjangan ekonomi, serta adanya jaringan kejahatan lintas negara berskala internasional. Pergolakan politik dan  disparitas ekonomi di beberapa negara telah menimbulkan migrasi berskala besar yang berusaha mencari peluang kerja dan iklim kehidupan yang lebih baik di negara lain. Di samping itu, dampak kesulitan ekonomi yang menyebabkan kesulitan mendapatkan lapangan kerja, juga mendorong manusia untuk melakukan segala cara agar dapat bertahan hidup. Kejahatan lintas negara dilakukan secara terorganisasi dalam suatu jaringan antar negara, digerakkan oleh aktor dengan dukungan teknologi dan finansial sehingga diperlukan upaya yang sistemati dan kerjasama antar negara untuk mengatasinya.

    Runtuhnya Uni Soviet diikuti dengan perubahan drastis atas struktur kekuatan dunia, yang semula bipolar berubah menjadi multipolar serta memunculkan Amerika Serikat menjadi satu-satunya kekuatan adidaya. Meskipun dunia didominasi oleh kekuatan Amerika Serikat, namun Rusia, Uni Eropa, Cina, dan Jepang meripakan negara besar yang mempunyai kekuatan untuk mempengaruhi masyarakat internasional. Dengan kekuatan politik, ekonomi, dan militer yang dimilikinya, negara-negara tersebut di atas tidak dapat diabaikan dan mempunyai kemampuan yang signifikan dalam menentukan keamanan kawasan dan perdamaian dunia.

     Di samping polarisasi kekuatan masyarakat, organisasi internasional seperti Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) dan Gerakan Non Blok (GNB) mempunyai peran yang signifikan dalam memelihara ketertiban dunia. PBB terus berusaha meningkatkan eksistensi dan perannya dalam memecahkan masalah-masalah internasional di sejumlah kawasan. Pada dasa warsa terakhir ini, PBB giat mengembangkan konsep keamanan kemanusiaan (human security concept). Konsep tersebut diarahkan untuk menyelamatkan umat manusia dari tindakan kesewenang-wenangan. Dalam konsep tersebut,  UN Charter Chapter VII dapat digunakan sebagai alat legitimasi untuk melakukan intervensi kemanusiaan (humanitarian intervention) ke dalam wilayah suatu negara, dengan mengabaikan kedaulatan negara yang bersangkutan. Namun alat legitimasi  UN Charter Chapter VII tersebut belum diterima oleh semua negara, terutama karena perbedaan kepentingan serta adanya karakteristik bangsa yang berbeda antara negara yang satu dengan negara yang lain.

     Seiring dengan kemajuan teknologi informasi yang menghadirkan kemudahan dalam melakukan akses informasi, aktivitas perekonomian berkembang pesat melampaui batas negara. Kemajuan tersebut telah mendorong globalisasi ekonomi yang membentuk pasar bebas. Regionalisme dan aliansi ekonomi berkembang pesat dengan hadirnya aliansi-aliansi ekonomi seperti Asia-Pasific Economic Cooperation (APEC), ASEAN Free Trade Agreement (AFTA), Nort American Free Trade Agreement (NAFTA), dan European Union (EU). Pemberlakuan pasar bebas dan perdagangan bebas menciptakan iklim kompetisi yang ketat, mendorong setiap negara mengembangkan produk-produk unggulan yang kompetitif.

     Keterbatasan kemampuan terutama sektor permodalan, kualitas sumber daya manusia, dan teknologi, serta aturan pasar bebas yang sangat ketat, telah melahirkan kekuatiran bagi negar-negara berkembang. Ketidakmampuan negara berkembang dalam berkompetisi akan menjadikannya hanya sebagai pasar bagi produk-produk negara maju. Ketimpangan persaingan ekonomi negara maju terhadap negara berkembang akan menimbulkan peluang bagi munculnya ketidakpuasan dan tindakan proteksi, sehingga akhirnya memicu konflik dan krisis yang dapat menggangu stabilitas keamanan.

     Isu kerusakan lingkungan hidup semakin meningkat dan menjadi titik perhatian masyarakat dunia. Konferensi Tingkat Tinggi Lingkungan Hidup dan Pembangunan (KTT Bumi) Rio de Janeiro tahun 1992, serta KTT Johanesburg 2002, mencanangkan diadopsinya prinsip pembangunan berkelanjutan (sustainable development). Prinsip pembangunan berkelanjutan dimaksudkan untuk menyelamatkan lingkungan hidup akibat tindakan sewenang-wenang masyarakat. Dalam mengeksploitasi lingkungan hidup untuk mencukupi kebutuhan hidupnya, diharapkan masyarakat jangan sampai merusak lingkungan hidup sehingga menimbulkan kerugian bagi umat manusia dan mengorbankan generasi berikutnya. Namun kenyataan menunjukan bahwa praktek pembakaran hutan, perambahan hutan tanpa memperhatikan ekosistem, pembuangan limbah kelaut oleh negara-negara tertentu di wilayah negara lain, masih terus berlangsung yang menyebabkan kerusakan lingkungan makin bertambah.

     Proses deforestasi yang terjadi, tidak diimbangi dengan penurunan emisi dunia, bahkan ada kecenderungan Protokol Kyoto masih ditanggapi setengah hati oleh negara tertentu. Kerusakakkn lingkungan yang terus berlanjut, akan mengakibatkan kelangkaan sumber daya alam. Kerusakan lingkunagn yang semakin parah tanpa diimbangi dengan upaya konstruktif  untuk memperbaikinya, akan menimbulkan kesengsaraan umat manusia yang sulit dicegah. Meningkatnya kesadaran umat manusia terhadap lingkungan hidup telah menjadikan lungkungan hidup tersebut sebagai isu global yang penting.

Regional

     Perkembangan dan kecenderungan global merupakan salah satu faktor yang sangat mempengaruhi dinamika keamanan regional. Faktor-faktor lain yang juga sangat berpengaruh, adalah peran dan kepentingan negara-negara besar, ditambah dengan permasalahan hubungan antar negara di kawasan.

Peran Negara-negara Besar

     Kecenderungan keamanan Asia Tenggara yang dihadapi adalah terjadinya pergeseran pada permasalahan keamanan regional, seperti adanya berbagai konflik yang bersumber dari klaim teritorial, keamanan jalur komunikasi laut dan jalur perdagangan melalui laut, sampai kepada masalah keamanan non-tradisional seperti terorisme, perompakan dan pembajakan di laut , penyelundupan senjata, migrasi ilegal, ataupun penangkapan ikan ilegal. Selain dipengaruhi oleh negara-negara yang mendiami kawasan, dinamika keamanan kawasan, khususnya kawasan Asia Tenggara ikut dipengaruhi oleh kekuatan negara-negara besar karena adanya kepentingan mereka di Asia Tenggara.

     Amerika Serikat (AS) yang merupakan satu-satunya negara adidaya, memiliki kepentingan yang sangat besar di seluruh kawasan dunia, termasuk di kawasan Asia Tenggara, baik kepentingan polotik, ekonomi, maupun keamanan. Tekad AS untuk mempertahankan dan mewujudkan kepentingannya di berbagai belahan dunia tidak diragukan karena mereka memiliki kemampuan untuk melakukannya. Keunggulan AS sebagai kekuatan dunia didukung oleh adanya penguasaan teknologi, kekuatan ekonomi, kekuatan militer, maupun dukungan politik dalam negeri, dan hal tersebut akan tetap dipertahankannya untuk mewujudkan kepentingan nasionalnya. Karena itu, AS tetap memiliki perhatian dan peran yang sangat signifikan pada isu keamanan kawasan dan global.

     Perkembangan ekonomi Republik Rakyat Cina (RRC) yang pesat telah menempatkan Cina sebagai salah satu negara besar dan penting secara regional maupun global. Untuk mempertahankan kemajuan yang telah diperolehnya, maka upaya memenuhi kepentingan nasional Cina akan menjangkau berbagai belahan dunia. Pemenuhan kepentingannya itu akan dilakukan dengan menggunakan instrumen hubungan internasionalnya. Negara-negara besar maupun negara-negara di kawasan Asia Pasifik tidak dapat mengabaikan peran Cina bagi keamanan kawasan, karena Cina memiliki kepentingan dan mempunyai kekuatan yang harus diperhitungkan dalam menentukan stabilitas keamanan kawasan. Maka sangat beralasan menyatakan bahwa interaksi hubungan Cina dengan kekuatan utama di kawasan seperti Amerika Serikat, Jepang, Ruasia dan Uni Eropa, merupakan faktor yang berpengaruh dalam peta keamanan kawasan, khususnya di Asia Pasifik. Dalam kaitan keamanan kawasan,  hubungan politik   RRC  dengan  Cina  Taiwan  masih  dilanda  ketegangan  dan  belum  menunjukan tanda-tanda penyelesaian secara damai. Hubungan RRC  -  Cina Taiwan ini tetap menjadi fokus perhatian isu keamanan kawasan bagi masyarakat internasional. Ketidakjelasan penyelesaian damai Cina - Taiwan akan mewarnai prospek keamanan kawasan Asia Pasifik dan dunia pada umumnya.

 

Jepang, merupakan negara yang kuat di bidang ekonomi, negara pemasok hasil industri, serta pengimpor terkemuka atas minyak dan gas bumi. 

Perekonomian Jepang menjangkau seluruh pelosok dunia dan perdagangan internasionalnya merupakan bagian dari upaya pemenuhan kepentingan nasionalnya. Keamanan perekonomian Jepang sangat dipengaruhi oleh keamanan wilayah perdagangan internasionalnya, sehingga Jepang sangat memperhatikan keamanan regional dan global. Karena itu, Jepang memiliki kepentingan yang kuat atas stabilitas keamana dunia. Jepang juga memiliki pengaruh dalam upaya mewujudkan keamanan regional dan global. Karena itu, sikap politik Jepang akan selalu diperhitungkan oleh negara-negara besar dunia, dan merupakan salah satu kekuatan penyeimbang bagi stabilitas keamanan kawasan.

     Uni Eropa (EU) sebagai organisasi yang beranggotakan negara-negara industri, memiliki kekuatan ekonomi cukup besar serta mempunyai peran dan pengaruh yang besar dalam perekonomian global. Hubungan ekonomi anggota UE dengan negara-negara di kawasan Asia Tenggara telah berkembang sedemikian rupa sehingga negara-negara UE memiliki kepentingan politik dan ekonomi yang besar atas kawasan Asia Tenggara, baik sebagai pasar maupun pemasok bahan mentah. Karena itu keamanan kawasan Asia Tenggara memiliki nilai strategis bagi Uni Eropa.

 Isu Keamanan Perairan Kawasan

Berdasarkan data Internasional Maritime Bureau (IMB) Kuala Lumpur tahun 2001, dari 213 laporan pembajakan dan perompakan yang terjadi di perairan Asia dan kawasan Samudera Hindia, 91 kasus diantaranya terjadi di perairan Indonesia. Namun data pemerintah Indonesia yang dikeluarkan oleh TNI-AL, menyatakan bahwa selama tahun 2001 terjadi 61 kasus yang murni dikatagorikan sebagai aksi pembajakan dan perompakan dengan lokasi tersebar di seluruh wilayah perairan Indonesia. Meskipun terdapat perbedaan angka oleh kedua institusi tersebut, namun data tersebut menunjukan bahwa keamanan perairan Indonesia pada dekade terakhir memiliki ancaman dan gangguan keamanan yang cukup serius dan perlu penangan segera.     

 

Internasional Maritime Organization (IMO) menyatakan bahwa aksiperompakan yang terjadi diperairan Asia Pasifik, 

khususnya kawasan Asia Tenggara adalah yang tertinggi di dunia. Pelaku perompakan tidak hanya menggunakan senjata tradisional, tetapi juga senjata api dan peralatan berteknologi canggih.  Keamanan di laut merupakan masalah yang kompleks karena upaya untuk mengatasi perompakan di laut tidak dapat dilakukan hanya oleh satu negara saja, tetapi melibatkan berbagai negara dan organisasi internasional. Karena itu upaya mewujudkan keamanan di laut memerlukan kerja sama yang erat antarnegara.

 Disamping masalah perompakan, penyelundupan manusia melalui perairan kawasan Asia Pasifik, khususnya Asia Tenggara, juga cenderung meningkat. Australia yang berada di bagian selatan kawasan Asia Tenggara, merupakan salah satu negara tujuan para imigran gelap. Hal tersebut menjadikan perairan di kawasan Asia Tenggara, termasuk perairan Indonesia, menjadi jalur laut menuju benua tersebut. Penyelundupan manusia tidak dapat dipandang sebagai masalah yang sederhana. Upaya penanggulangannya melibatkan beberapa negara dengan berbagai kepentingan yang berbeda, terutama keamanan, kemanusiaan, ekonomi, dan politik. Kegiatan migrasi ilegal berskala besar kerap kali dilakukan oleh organisasi yang memiliki jaringan internasional. Migrasi ilegal memberikan dampak negatif terhadap negara tujuan dan negara transit sehingga sering menimbulkan persoalan politik, sosial ekonomi, dan ketegangan hubungan antarnegara. Disamping migrasi ilegal, kasus penyelundupan manusia, seperti penyelundupan tenaga kerja, penyelundupan bayi, atau wanita ke negara lain melalui wilayah perairan juga marak akhir-akhir ini.  

Kegiatan penyelundupan melalui wilayah perairan antar negara yang tidak kalah maraknya pada dekade terakhir ini di kawasan Asia Tenggara adalah  penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan peledak. Kegiatan ilegal tersebut memiliki aspek politik, ekonomi, dan keamanan antar negara maupun di negara tujuan. Di bidang keamanan, penyelundupan senjata menimbulkan masalah yang sangat serius karena secara langsung akan mengancam stabilitas keamanan negara tujuan.

Perompakan di laut dan penyelundupan yang diuraikan di atas merupakan tindakan ilegal lintas negara yang menimbulkan kerugian bagi negara-negara di kawasan maupun bagi  

negara-negara yang menggunakan lintas perairan. Tindakan ilegal lintas negara itu cukup signifikan dan semakin menguatirkan negara-negara di kawasan. Tindakan ilegal tersebut diorganisasi dengan rapi, sehingga perlu kerjasama antar negara untuk mengatasinya.

Isu Perbatasan Antar Negara

Belum tuntasnya penentuan garis batas suatu negara terhadap negara lain dapat berpotensi menjadi sumber permasalahan hubungan keduanya di masa datang. Di samping garis batas, masalah pelintas batas, pencurian sumber daya alam, dan kondisi geografi juga merupakan sumber masalah yang dapat menggangu hubungan antar negara.

Di kawasan Asia Tenggara, ketidakjelasan batas antar dua negara dialami oleh beberapa negara yang berbatasan, termasuk di laut Cina Selatan. Indonesia juga memiliki permasalahan perbatasan dengan negara-negara lain, terlebih lagi mengingat demikian luasnya wilayah darat dan perairan. Indonesia memiliki sepuluh negara tetangga yang berbatasan, yakni Malaysia, Singapura, Thailand, India, Filipina, Vietnam, Papua Nugini, Australia, Palau dan Timor Leste.

  • Perbatasan Indonesia-Singapura.

Penambangan pasir laut di perairan sekitar Kepulauan Riau yakni wilayah yang berbatasan langsung dengan Sinagpura, telah berlangsung sejak tahun 1970. Kegiatan tersebut telah mengeruk jutaan ton pasir setiap hari dan mengakibatkan kerusakan ekosistem pesisir pantai yang cukup parah. Selain itu mata pencaharian nelayan yang semula menyandarkan hidupnya di laut, terganggu oleh akibat penambangan pasir laut. Kerusakan ekosistem yang diakibatkan oleh penambangan pasir laut telah menghilangkan sejumlah mata pencaharian para nelayan.

Penambangan pasir laut juga mengancam keberadaan sejumlah pulau kecil karena dapat menenggelamkannya, misalnya kasus Pulau Nipah. Tenggelamnya pulau-pulau kecil tersebut menimbulkan kerugian besar bagi Indonesia, karena dengan perubahan pada kondisi geografis pantai akan berdampak pada penentuan batas maritim dengan Singapura di kemudian hari.

  • Perbatasan Indonesia-Malaysia.

Penentuan batas maritim Indonesia-Malaysia di beberapa bagian wilayah perairan Selat Malaka masih belum disepakati ke dua negara. Ketidakjelasan batas maritim tersebut sering menimbulkan friksi di lapangan antara petugas lapangan dan nelayan Indonesia dengan pihak Malaysia.

Demikian pula dengan perbatasan darat di Kalimantan, beberapa titik batas belum tuntas disepakati oleh kedua belah pihak. Permasalahan lain antar kedua negara adalah masalah pelintas batas, penebangan kayu ilegal, dan penyelundupan. Forum General Border Committee (GBC) dan Joint Indonesia Malaysia Boundary Committee (JIMBC), merupakan badan formal bilateral dalam menyelesaikan masalah perbatasan kedua negara yang dapat dioptimalkan.

  • Perbatasan Indonesia-Filipina. 

Belum adanya kesepakatan tentang batas maritim antara Indonesia dengan Filipina di perairan utara dan selatan Pulau Miangas, menjadi salah satu isu yang harus dicermati. Forum RI-Filipina yakni Joint Border Committee (JBC) dan Joint Commission for Bilateral Cooperation (JCBC) yang memiliki agenda sidang secara berkala, dapat dioptimalkan menjembatani permasalahan perbatasan kedua negara secara bilateral.

  • Perbatasan Indonesia-Australia.

  Perjanjian perbatasan RI-Australia yang meliputi perjanjian batas landas kontinen dan batas Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) mengacu pada Perjanjian RI-Australia yang ditandatangani pada tanggal 14 Maret 1997. Penentuan batas yang baru RI-Australia, di sekitar wilayah Celah Timor perlu dibicarakan secara trilateral bersama Timor Leste.

  • Perbatasan Indonesia-Papua Nugini.

 Indonesia dan PNG telah menyepakati batas-batas wilayah darat dan maritim. Meskipun demikian, ada beberapa kendala kultur yang dapat menyebabkan timbulnya salah pengertian. Persamaan budaya dan ikatan kekeluargaan antar penduduk yang terdapat di kedua sisi perbatasan, menyebabkan klaim terhadap hak-hak tradisional dapat berkembang menjadi masalah kompleks di kemudian hari.

  • Perbatasan Indonesia-Vietnam.

  Wilayah perbatasan antara Pulau Sekatung di Kepulauan Natuna dan Pulau Condore di Vietnam yang berjarak tidak lebih dari 245 mil, memiliki kontur landas kontinen tanpa batas benua, masih menimbulkan perbedaan pemahaman di antara ke dua negara. Pada saat ini kedua belah pihak sedang melanjutkan perundingan guna menentukan batas landas kontinen di kawasan tersebut.

  • Perbatasan Indonesia-India.

 Perbatasan kedua negara terletak antara pulau Rondo di Aceh dan pulau  Nicobar di India. Batas maritim dengan landas kontinen yang terletak pada titik-titik koordinat tertentu di kawasan perairan Samudera Hindia dan Laut Andaman, sudah disepakati oleh kedua negara. Namun permasalahan di antara kedua negara masih timbul karena sering terjadi pelanggaran wilayah oleh kedua belah pihak, terutama yang dilakukan para nelayan.

  • Perbatasan Indonesia-Thailand.

   Ditinjau dari segi geografis, kemungkinan timbulnya masalah perbatasan antara RI dengan Thailand tidak begitu kompleks, karena jarak antara ujung pulau Sumatera dengan Thailand cukup jauh, RI-Thailand sudah memiliki perjanjian Landas Kontinen yang terletak di dua titik koordinat tertentu di kawasan perairan Selat Malaka bagian utara dan Laut Andaman. Penangkapan ikan oleh nelayan Thailand yang mencapai wilayah perairan Indonesia, merupakan masalah keamanan di laut. Di samping itu, penangkapan ikan oleh nelayan asing merupakan masalah sosio-ekonomi karena keberadaan masyarakat pantai Indonesia.

  • Perbatasan Indonesia-Republik Palau.

 Sejauh ini kedua negara belum sepakat mengenal batas perairan ZEE Palau dengan ZEE Indonesia yang terletak di utara Papua. Akibat hal ini, sering timbul perbedaan pendapat tentang pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh para nelayan kedua pihak.

  • Perbatasan Indonesia-Timor Leste.

Saat ini sejumlah masyarakat Timor Leste yang berada diperbatasan masih menggunakan mata uang rupiah,  bahasa Indonesia,  serta berinteraksi secara  sosial dan budaya dengan masyarakat Indonesia.  Persamaan  budaya dan ikatan   kekeluargaan antarwarga desa yang terdapat di kedua sisi perbatasan,  dapat menyebabkan klaim terhadap hak-hak tradisional,  dapat berkembang menjadi masalah yang lebih kompleks.  Disamping itu,  keberadaan pengungsi Timor Leste yang masih berada di wilayah Indonesia dalam jumlah yang cukup besar potensial menjadi permasalahan  perbatasan di kemudian hari.

Nasional

Pencermatan terhadap perkembangan dan kecenderungan  nasional,  baik politik, ekonomi dan keamanan,  menunjukkan bahwa isu domestik yang timbul,  tidak terlepas dari pengaruh eksternal,  baik global mapun regional.  Selain pengaruh faktor eksternal,  terdapat pula sejumlah faktor dari dalam negeri yang berpotensi mengganggu stabilitas  keamanan nasional.  Faktor tersebut antara lain,  sisi negatif dari heterogenitas suku bangsa Indonesia,  situasi ekonomi yang semakin memberatkan beban hidup,  serta faktor politik, dan sosial.  Akumulasi dari faktor eksternal dan internal tersebut kemudian muncul dalam berbagai bentuk eskalasi ancaman dan gangguan terhadap keamanan nasional, dan pada skala   yang luas dapat mengganggu stabilitas kawasan.

Gerakan Separatis Bersenjata

Salah satu bentuk ancaman yang timbul di dalam negeri adalah aksi-aksi yang dilakukan kelompok separatis di beberapa wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).  Saat ini terdapat dua kelompok separatis yang berusaha memisahkan diri dari NKRI, yakni Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Organisasi Papua Merdeka (OPM).

Aksi-aksi yang dikembangkan oleh kelompok separatis dalam bentuk tindakan kejahatan dan kekerasan telah menimbulkan  gangguan terhadap tata kehidupan masyarakat.  Kejahatan dan kekerasan yang dilakukan kelompok separatis tersebut,  tidak saja   menyebabkan kerugian materi dan korban jiwa,  juga mengakibatkan terjadinya pengungsian penduduk,  serta mengganggu fungsi pemerintahan.

Perhatian dan prioritas pemerintah dalam upaya   menciptakan kehidupan yang lebih baik bagi masyarakat  di wilayah tersebut,  

belum menyadarkan  kelompok separatis.  Penyelesaian isu separatis menjadi semakin kompleks karena kelompok separatis berlindung dibalik isu HAM,  mencari dukungan dan mengalihkan basis gerakan di luar negeri.

Terorisme

Terorisme telah merupakan ancaman  nyata terhadap keselamatan bangsa,  bahkan menjadi ancaman bagi demokrasi   dan masyarakat sipil (civil society).  Sejak tahun 1999 hingga peristiwa  pemboman di Bali tanggal 12 Oktober 2002,  kegiatan teror di Indonesia cukup meningkat.

Sejumlah aksi teror yang terjadi di Indonesia antara lain :

  • Peledakan Toserba Ramayana Jakarta,  tanggal 2 Januari 1999.

  • Peledakan Mal kelapa Gading Jakarta,  tanggal 9 Februari 1999.

  • Peledakan Plaza Hayam Wuruk Jakarta,  tanggal 15 April 1999.

  • Peledakan mesjid Istiqlal tahun 1999 yang menghancurkan sejumlah ruangan dan fasilitas lainnya di mesjid tersebut.

  • Peledakan Gereja (GKPI) di Medan tanggal 28 Mei 2000,  dan Gereja Khatolik, Jalan Pemuda  Medan,  tanggal 29 Mei 2000.

  • Peledakan Gedung Kejaksanaan Agung Jakarta,  tanggal 4 Juli 2000.

  • Peledakan kantor Komisi Pemilu (KPU) Jakarta,  tanggal 1 Juli 2000.

  • Peledakan di halaman Kedutaan  Besar Filipina,  tanggal 1 Agustus 2000 yang menewaskan 2 orang,  22 orang luka berat,  serta kerugian materiel antara lain menghancurkan 29 kendaraan.

  • Peledakan di depan kantor Departemen Pertanian tanggal 30 Agustus 2000,  menghancurkan 1 buah bus penumpang.

  • Peledakan gedung Bursa Efek Jakarta tanggal 13 September 2000  yang menewaskan 15 orang,  serta 37  orang luka berat dan menghancurkan 81 kendaraan.

  • Peledakan gedung Atrium Senen Jakarta,  masing-masing tanggal 11 Desember 1998,  1 Agustus 2001 dan 23 September 2001.

  • Peledakan sejumlah gedung gereja pada malam Natal tahun 2000 dan 2001.

  • Peledakan di Bali tanggal 12 Oktober 2002,  menewaskan lebih dari 200 jiwa dan korban luka berat WNA dan WNI,  serta  kerugian harta benda.

  • Peledakan Mc Donald, Mal Ratu Indah di Makasar tanggal 5 Desember 2002 yang menewaskan 3 orang.

  • Peledakan Wisma Bhayangkari di Kompleks Mabes Polri - Jakarta Selatan  pada tanggal 3 Februari 2003.

Isu Konflik Komunal

Komposisi masyarakat Indonesia  yang heterogen,  disertai  karakteristik  geografis berupa negara kepulauan, sangat potensial munculnya friksi-friksi komunal.  Konflik komunal dapat dipicu  oleh ekslusivisme suku, agama, ras dan antargolongan (SARA),  serta kesenjangan sosial ekonomi.  Selain itu, perpindahan penduduk secara masal dari satu wilayah  ke wilayah lain selain berpengaruh terhadap tata kehidupan dan budaya setempat,  juga berpotensi sebagai sumber

konflik.  Konflik yang terjadi di Maluku, Sulawesi Tengah (Poso),  Kalimantan (Sanggau Ledo, Sampit, Sambas), adalah contoh nyata konflik komunal.  Kerugian yang diakibatkan oleh konflik komunal berupa timbulnya gelombang pengungsian,  penderitaan luar biasa bagi masyarakat,  korban jiwa, serta kerugian harta benda yang cukup besar.  Resiko terbesar yang ditimbulkan oleh konflik komunal adalah rusaknya solidaritas berbangsa maupun rusaknya ikatan persatuan dan kesatuan bangsa.  Disamping itu, kerusakan berbagai infrastruktur, fasilitas sosial dan fasilitas umum dalam skala besar,  menyebabkan terganggunya kegiatan  pemerintahan,  terhambatnya kegiatan pelayanan masyarakat,  serta terbengkalainya penyelenggaraan pendidikan. 

Kondisi masyarakat Indonesia yang rentan terhadap tindakan provokasi,  memudahkan  konflik komunal berkembang cepat dan luas,  serta memungkinkan gangguan terhadap ketertiban publik yang seara eskalatif dapat mengganggu  stabilitas keanaman nasional.  Struktur masyarakat  yang heterogen, tingkat pendidikan yang belum maju,  serta krisis ekonomi yang belum pulih,  menjadi celah yang dapat   dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok yang ingin mengganggu stabilitas nasional.

Gerakan Kelompok Radikal

Sejarah perjuangan Bangsa Indonesia sarat dengan pengalaman menumpas berbagai gerakan radikal di dalam negeri, seperti DI/TII, PRRI,  Permesta dan PKI.  Berbagai motivasi melatarbelakangi gerakan-gerakan tersebut seperti agama, etnik atau kedaerahan, ideologi dan politik.  Dengan menggunakan kekuatan militer, pemerintah berhasil menumpas gerakan-gerakan tersebut.

Memasuki abad 21,  isu ideologi terdesak oleh isu global,  yakni demokratisasi,  hak azasi manusia dan lingkungan hidup.  Begitu kuatnya perhatian masyarakat dunia terhadap isu global,  menyebabkan  masalah ideologi tergeser dan tidak populer lagi.  Bagi negara-negara maju dengan masyarakatnya sudah berada pada tingkat kedewasaan berpolitik,  ideologi bukan lagi menjadi masalah yang dipertentangkan.  Berbeda dengan negara-negara berkembang,  seperti Indonesia,  ideologi  sering menjadi persoalan bangsa.  Ideologi bahkan kadangkala diperalat sebagai kendaraan untuk meraih kepentingan dan tujuan politik tertentu.

Sejarah bangsa Indonesia  sejak kemerdekaan hingga saat ini menunjukkan bahwa persoalan ideologi selalu muncul dari waktu ke waktu.  Ketika bangsa Indonesia 

memproklamirkan kemerdekaannya,  pada saat itu pula Pancasila dikumandangkan  sebagai ideologi negara.  Namun demikian,  selalu ada saja kelompok-kelompok yang berupaya mengganti  Pancasila dengan ideologi lain.  Berbagai upaya dilakukan oleh  kelompok-kelompok  dimaksud,   baik melalui jalur politik maupun melalui gerakan bersenjata.Usaha kelompok-kelompok teresbut masih eksis hingga saat ini, dan diperkirakan dalam waktu mendatang  masih terus berlangsung.

Suasana kebebasan demokratis dan penghormatan terhadap HAM yang berlangsung selama ini,  seakan-akan telah memberikan peluang bagi gerakan-gerakan radikal tersebut untuk muncul kembali  ke permukaan.  Dengan memanfaatkan  isu yang populer selama era reformasi,  kelompok-kelompok radikal menggunakan cara-cara baru  atau menyusup  ke dalam kelompok-kelompok tertentu,  sehingga tampak seakan-akan penopang gerakan reformasi.  Gerakan-gerakan radikal yang muncul sekarang ini,  sebagian merupakan penjelmaan dari kelompok-kelompok yang pada masa  lalu merasa dimarginalkan.  Kelompok-kelompok tersebut  memiliki jaringan yang tersebar di seluruhan  wilayah Nusantara,  bahkan sampai ke luar negeri.  Tidak menutup kemungkinan mereka bahkan merupakan  bagian dari jaringan terorisme internasional.

Selain yang berbasis ideologi,  muncul pula radikalisme dalam bentuk lain,  misalnya dengan menggunakan atribut agama. Konflik di Maluku dan Poso,  menunjukkan adanya peran kelompok-kelompok  tersebut.  Faham keagamaan telah diimplementasikan secara sesat dan menyimpang,  untuk mempengaruhi dan meyakinkan  para pengikutnya,  bahwa perjuangannya adalah perjuangan suci,  sehingga mereka tidak segan-segan menggunakan cara  apa saja untuk mencapai  tujuannya.  Kelompok-kelompok  itulah yang disebut sebagai kelompok radikal yang keberadaannya serta cara-cara perjuangannnya sangat mengganggu ketertiban publik dan pada muaranya akan mengganggu keamanan nasional.

Kerusuhan Sosial

Kondisi ekonomi Indonesia yang belum sepenuhnya pulih kembali sejak terpaan krisis ekonomi dan moneter tahun 1997,  telah menimbulkan sejumlah permasalahan kruasial.  Keterbatasan lapangan kerja di tengah peningkatan pertumbuhan tenaga kerja, isu perburuhan, masalah TKI,  niali rupiah yang berfluktuasi, isu investasi, isu perdagangan bebas dan isu lainnya,  telah menyebabkan beban pemerintah semakin berat.  Meskipun awalnya isu  tersebut berangkat dari isu ekonomi,  namun dapat berkembang  menjadi isu politis.  Isu politis yang menimbulkan kekuatiran dan ketidakpercayaan  kepada pemerintah dan hari esok,  akhirnya dapat menimbulkan kerusuhan-kerusuhan masal luas yang akan meningkat menjadi gangguan terhadap stabilitas nasional dan mengancam keamanan nasional.  Kesenjangan ekonomi yang semakin lebar  berpotensi menimbulkan  keresahan sosial, khususnya apabila dimanipulasi oleh kelompok-kelompok tertentu yang ingin mengacaukan Indonesia.

Gangguan Keamanan Laut

Wilayah kedaulatan NKRI dengan lebih dari 17.500 pulau, menempatkan Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar  di dunia.  Dua pertiga dari wilayah Indonesia  merupakan wilayah laut,  dengan garis pantai 81.000 km serta wilayah ZEE seluas 4 juta km2.

Kegiatan perdagangan dan transportasi internasional melalui Sea Lane of Communication  (SLOC) dan Sea Lane of Transportation (SLOT) di perairan Indonesia terus meningkat.  Aktivitas perairan yang meningkat tersebut menempatkan laut memegang peranan yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat dan bangsa Indonesia maupun bagi  masyarakat internasional.  Arti penting laut yang dimaksud, bukan hanya terbatas pada kekayaan sumber daya alam belaka,  tetapi juga sebagai penghubung pulau-pulau yang tersebar di seluruh wilayah Nusantara.  Oleh karena itu,  keamanan laut sangat vital bagi Indonesia.

Akhir-akhir ini,   isu keamanan laut cukup perlu perhatian serius.  Isu keamanan laut tersebut  meliputi ancaman kekerasan (pembajakan , perompakan dan sabotase serta teror obyek vital), 

ancaman navigasi  (kekurangan dan pencurian sarana bantu navigasi), ancaman sumber daya (perusakan  serta pencemaran  laut dan ekosistemnya),  dan ancaman kedaulatan dan hukum (penangkapan ikan secara ilegal,  imigran gelap, eksporasi dan ekspoitasi sumber kekayaan alam secara ilegal,  termasuk pengambilan harta karun, penyelundupan barang dan senjata, serta penyelundupan kayu gelondongan melaui laut).  Isu keamanan laut memiliki dimensi gangguan terhadap hubungan internasional  Indonesia.

Data menunjukkan bahwa penangkapan ikan secara ilegal di wilayah laut Indonesia terus meningkat,  dengan total kerugian yang dialami Indonesia sekitar US$ 2 milyar,  atau sekitar Rp. 18 Trilyun per tahun.  Dari kegiatan penyelundupan, Indonesia mengalami kerugian sekitar US$ 1milyar pertahun.  Ekspoitasi pasir secara ilegal merugikan Indonesia lebih  dari Rp. 2 Trilyun setiap tahun.  Sementara kegiatan pencurian kayu (ilegal logging) merugikan negara sekitar Rp. 30  Trilyun.  Kondisi  yang memprihatinkan tersebut menuntut upaya  sistematis bangsa dan pemerintah untuk menyelamatkan perairan Indonesia,  maupun  meningkatkan kemampuan sumber daya untuk memanfaatkan laut Indonesia.

Gangguan Keamanan Udara

Posisi strategis Indonesia sebagai salah satu poros lalu lintas dunia internasional,  menempatkan Indonesia rawan terhadap berbagai ancaman keamanan udara.  Isu keamanan udara dengan potensi  ancaman di masa mendatang meliputi ancaman kekerasan (pembajakan udara,  sabotase obyek vital, teror), ancaman pelanggaran udara (penerbangan gelap dan pengintaian terhadap wilayah Indonesia), ancaman sumber daya (pemanfaatan wilayah udara oleh negara lain), dan ancaman pelanggaran  hukum melalui media udara (migrasi ilegal dan penyelundupan manusia).  Untuk mengawasi dan mengamankan wilayah udara dari segala gangguan dan ancaman,  Indonesia masih dihadapkan  dengan berbagai kelemahan antara lain SDM, sarana serta prasarana yang diperlukan.

Seperti halnya wilayah laut,  kepentingan keamanan wilayah udara bukan hanya menjadi kepentingan Indonesia,  tetapi juga dalam rangka mengamankan kepentingan kawasan dan dunia internasional.

 



 

 

 


http://www.dephan.go.id

Jl. Medan Merdeka Barat 13-14 Jakarta Pusat

postmaster@dephan.go.id