|
Cita-cita
luhur reformasi tersebut hanya mungkin tercapai melalui pembentukan
pemerintahan yang demokratis, bersih dan berwibawa. Pemerintah yang
diinginkan adalah pemerintahan yang mampu menata kehidupan demokratis
dan mewujudkan supremasi hukum, mampu memberantas KKN dan segenap
penyimpangan lainnya yang menghambat pembangunan maupun kepentingan
nasional. Upaya untuk mencapai cita-cita luhur tersebut bukanlah hal
ringan dan mudah. Kondisi obyektif Indonesia merupakan realita adanya
tantangan dan kendala yang menghadang antara lain krisis ekonomi dan
moneter, serta berbagai konflik yang belum teratasi secara tuntas.
Kondisi obyektif tersebut telah menimbulkan dampak-dampak terhadap
aspek-aspek kehidupan lainnya. Persoalan yang dihadapi makin kompleks,
karena iklim politik yang berkembang sebagai akibat dari kedewasaan
berpolitik yang belum memadai, cenderung menggiring suasana ke arah
euforia demokrasi.
Gambaran kondisi di atas mengisyaratkan, bahwa jalan menujumasyarakat
demokratis yang diharapkan masih sangat panjang dan menghadapi tantangan
yang berat. Meskipun demikian, diyakini bahwa reformasi yang
dilaksanakan saat ini merupakan kebutuhan, yakni sebagai wahana dan
instrumen yang paling tepat untuk mengantarkan bangsa Indonesia menuju
masyarakat "civil" yang dicita-citakan. Walaupun
menghadapi tantangan yang berat, namun keyakinan akan kebenaran arah
perjuangan reformasi nasional, telah
mendorong semangat untuk terus melanjutkan
proses reformasi. Upaya untuk mewujudkan cita-cita reformasi
membutuhkan kebulatan tekad serta dukungan segenap bangsa
Indonesia.

Tekad
dan dukungan tersebut menuntut kerja keras serta usaha bersama secara
sinergis agar agenda reformasi yang telah disepakati bersama tetap
berada pada jalur yang benar. Sejalan dengan komitmen tersebut, tindakan
yang menghambat dan menggagalkan reformasi harus dihindarkan agar tidak
dinodai oleh tindakan anarkhis atau upaya memaksakan kepentingan
kelompok atau golongan. Reformasi nasional harus tetap dilanjutkan dan
dijaga kesinambungannya dalam kerangka konstitusi Undang Undang Dasar (UUD)
1945 dan nilai falsafah Pancasila.
Reformasi
Pertahanan Negara
Sejalan dengan komitmen reformasi nasional, reformasi di bidang
pertahanan negara dilaksanakan secara konsepsional dengan berlandaskan
pada kostitusi UUD 1945 dan falsafah Pancasila.
Reformasi pertahanan negara merupakan komitmen bangsa yang dilaksanakan
secara bertahap dan berlanjut, mencakup penataan struktur, kultur dan
tata nilai sebagai satu kesatuan perubahan yang utuh dan menyeluruh.
Agenda penataan struktur sejauh ini telah mencakup penataan organisasi
pertahanan negara yang menyentuh segi-segi substansial. Penataan
tersebut meliputi perubahan struktur organisasi, tataran kewenangan,
fungsi dan tugas Departemen Pertahanan (Dephan), fungsi dan tugas TNI.
Upaya penataan dimaksudkan agar penyelenggaraan pertahanan negara dapat
lebih efektif sesuai dengan perkembangan konteks stratregis serta dalam
bingkai masyarakat demokratis. Pada aspek kultur dan tata nilai,
perubahan diarahkan pada sikap dan perilaku penyelenggara pertahanan
negra untuk mampu memposisikan diri ssuai peran dan tugasnya. Perubahan
dimaksud berlaku pada segenap jajaran di Dephan dan TNI, mulai dari
tingkat tertinggi sampai terendah.
Reformasi di bidang pertahanan negara bertitik tolak dari Ketetapan
(TAP) MPR nomor VI tahun 2000, tentang Pemisahan TNI dan Polri dan TAP
MPR nomor VII tahun 2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri. Salah satu
wujudnya adalah Undang Undang (UU) Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan
Negara menggantikan UU RI Nomor 20 tahun 1982. UU RI Nomor 20 tahun 1982
tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara sudah tidak
sesuai lagi dengan tuntutan reformasi. UU Pertahanan Nomor 3 tahun 2002,
di samping mengatur penataan negara ke depan untuk mendukung kepentingan
nasional sesuai cita-cita reformasi serta untuk tujuan nasional.
Secara substansi UU RI Nomor 3 tahun 2002 mengatur wewenang dan tanggung
jawab Menteri Pertahanan, peran dan tugas TNI, wewenang dan tanggung
jawab Panglima TNI, nilai-nilai demokratis, hak azasi manusia,
perlindungan lingkungan hidup, peran DPR dalam pertahanan negara, hak
dan kewajiban warga negara dalam bela negara. Secara ringkas, diatur
sebagai berikut :
Wewenang
dan Tanggung Jawab Menteri Pertahanan
-
Menteri
Pertahanan menetapkan kebijakan tentang penyelenggaraan pertahanan
negara berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan Presiden.
-
Menteri
Pertahanan menyusun buku putih pertahanan serta menetapkan kebijakan
kerjasama bilateral, regional dan internasional di bidangnya.
-
Menteri
Pertahanan menetapkan kebijakan penganggaran, pengadaan, perekrutan,
pengelolaan sumber daya nasional, serta pembinaan teknologi dan
industri pertahanan yang diperlukan oleh TNI dan komponen pertahanan
lainnya.
Peran
dan Tugas Nasional Indonesia
-
Tentara
Nasional Indonesia berperan sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
-
Tentara
Nasional Indonesia bertugas melaksanakan kebijakan pertahanan negara
untuk :
-
Mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah.
-
Melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa.
-
Melaksanakan Operasi Militer selain perang.
-
Ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional
dan internasional.
Wewenang
dan Tanggung Jawab Panglima TNI
-
Panglima
TNI memimpin Tentara Nasional Indonesia.
-
Panglima
TNI menyelenggarakan perencanaan strategi dan operasi militer,
pembinaan profesi dan kekuatan militer, serta memelihara kesiagaan
operasional.
-
Panglima
TNI berwenang menggunakan segenap komponen pertahanan negara dalam
penyelenggaraan operasi militer berdasarkan undang-undang.
-
Panglima
TNI bertanggung jawab kepada Presiden dalam penggunaan komponen
pertahanan negara dan bekerjasama dengan Menteri Pertahanan dalam
pemenuhan kebutuhan Tentara Nasional Indonesia.
Nilai-nilai
Demokrasi, HAM, dan Lingkungan Hidup
-
Pertahanan
negara disusun atas dasar prinsip demokrasi, hak azasi manusia
(HAM), kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum
nasional, hukum internasional dan kebiasaan internasional, serta
prinsip hidup berdampingan secara damai.
-
Pendayagunaan
segala sumber daya alam dan buatan harus memperhatikan
prinsip-prinsip berkelanjutan, keragaman, dan produktivitas
lingkungan hidup.
Keterlibatan
DPR
-
Presiden
berwenang dan bertanggungjawab atas pengerahan kekuatan TNI. Dalam
hal pengerahan kekuatan TNI untuk menghadapi ancaman bersenjata,
kewenangan Presiden harus mendapat persetujuan DPR.
-
Presiden
mengankat dan memberhentikan Panglima setelah mendapat persetujuan
DPR.
-
DPR
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan umum pertahanan
negara.
Keterlibatan
Rakyat
-
Hakekat
pertahanan negara adalah segala upaya pertahanan bersifat semesta
yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran atas hak dan
kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri.
-
Sistem
pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan TNI
sebagai komponen utama dengan didukung oleh komponen cadangan dan
komponen pendukung.
-
Komponen
cadangan terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumber daya
buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang telah disiapkan
untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat
komponen utama.
-
Komponen
pendukung terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumber daya
buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang secara langsung
atau tidak langsung dapat meningkatkan kekuatan dan kemampuan
komponen utama dan komponen pendukung.
Reformasi
Internal TNI
Sejalan dengan komitmen reformasi pertahanan negara, TNI melakukan
reformasi internal. Reformasi internal TNI pada hakekatnya merupakan
tekad dan komitmen TNI untuk melakukan pembaharuan institusi TNI melalui
langkah-langkah konstruktif sejalan dengan pembangunan pemerintahan dan
masyarakat yang demokratis. Pembaharuan dimaksud dilakukan TNI secara
konseptual untuk menata fungsi dan tugasnya sesuai yang diamanatkan
dalam UU RI nomor 3 tahun 2002. Reformasi internal merupakan kebutuhan
TNI untuk mewujudkan institusi TNI yang profesional dan dilaksanakan
secara bertahap dan berlanjut. Dalam kaitan tersebut, TNI telah
melakukan berbagai upaya untuk kembali pada jati dirinya sebagai tentara
yang berasal dari rakyat, berjuang untuk rakyat, dan melindungi
keselamatan rakyat. Oleh karena jiwa rakyat adalah jiwa TNI, maka TNI
harus senantiasa memelihara kemanunggalannya dengan rakyat yang
merupakan andalan kekuatan pertahanannegara Indonesia.
Jiwa dan semangat pembaharuan selalu melekat dalam TNI sesuai tantangan
dan dinamika lingkungan yang berlaku. Komitmen tersebut telah dilakukan
antara lain melalui kegiatan mengumpulkan berbagai bahan pemikiran
strategis melalui kegiatan mengumpulkan berbagai bahan pemikiran
strategis melalui kegiatan seminar, diskusi dan pengkajian-pengkajian,
baik yang dilaksanakan di lingkungan sendiri, maupun bersama-sama dengan
kalangan lain. Dari kegiatan-kegiatan tersebut TNI telah menyusun suatu
konsep pemikiran strategis, suatu konsep reformasi internal yang dikenal
dengan "Paradigma Baru Peran TNI". Paradigma Baru Peran TNI
berisikan dokumen tentang Redefinisi, Reposisi dan Reaktualisasiperan
TNI dalam Kehidupan Bangsa di Masa Depan. Dokumen tersebut
ditanda-tangani oleh Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) pada 5 Oktober 1998. Niat dan
komitmen untuk mereformasi diri tersebut, kemudian diwadahi secara
formal oleh wakil-wakil rakyat melalui TAP MPR-RI Nomor : VI/MPR/2000
tentang Pemisahan TNI dan Polri, dan Tap MPR-RI Nomor : VII/MPR/2000
tentang Peran TNI dan Peran Polri.
Implementasi
reformasi internal TNI meliputi
-
TNI
tunduk pada otoritas politik pemerintah yang dipilih oleh rakyat
sesuai dengan nilai-nilai demokrasi berdasarkan Pancasila dan UUD
1945. Dalam pelaksanaan tugasnya TNI senantiasa melaksanakan tugas
negara untuk kepentingan nasional.
-
Tugas
TNI untuk melaksanakan kebijakan pertahanan sebagaimana diatur dalam
pasal 10 UU RI No. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara ditentukan
melalui keputusan politik pemerintah. Oleh karenanya tanggung jawab
politik TNI ada pada pimpinan nasional.
-
TNI
bertugas melaksanakan kebijakan pertahanan negara dengan
menyelenggarakan perencanaan strategi dan operasi militer, pembinaan
profesi dan kekuatan militer serta memelihara kesiapsiagaan (pasal
10, 14 dan 18 UU RI No. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara).
-
TNI
sebagai bagian dari sistem nasional, tidak mengambil posisi
eksklusif tetapi senantiasa memelihara keterkaitan dengan komponen
bangsa yang lain.
-
TNI
dalam menjalankan tugasnya sesuai aturan pelibatan yang ditetapkan
oleh pemerintah.
-
Beberapa
perubahan struktural antara lain : Pemisahan Polri dan TNI yang
semula bersama-sama tergabung dalam ABRI. Perubahan tersebut diikuti
penghapusan jabatan Kassospol TNI dan Kaster TNI, penghapusan Dwi
Fungsi ABRI, likuidasi fungsi kekaryaan serta sosial politik TNI,
penghapusan keberadaan Fraksi TNI/Polri di lembaga legislatif paling
lambat tahun 2009, serta perubahan doktrin dan organisasi TNI.
Pemisahan TNI dan Polri tersebut juga berimplikasi pada perubahan
Dephankam menjadi Dephan.
Komitmen TNI untuk melaksanakan reformasi adalah tekad dan kemauan
politik TNI yang ditujukan untuk mewujudkan tentara profesional, TNI
telah memiliki komitmen untuk menjauhkan diri dari keterlibatannya dalam
politik praktis, serta berada di bawah kekuasaan pemerintah yang
dipilih rakyat secaa konstitusional dan demokratis.
Harapan TNI sebagai tentara profesional meliputi TNI yang tidak
berpolitik, berada di bawah kekuasaan pemerintah yang dipilih oleh
rakyat berdasarkan cara-cara demokratis dan konstitusional, TNI yang
terdidik dan terlatih baik, TNI yang terlengkapi kebutuhan
alutsistanya secara memadai, serta prajurit TNI yang dicukupi
kesejahteraan dan pendapatannya secara layak.
Sebagai tentara rakyat, TNI harus selalu dekat dengan rakyat, TNI harus
mengenal dan hidup bersama rakyat. Oleh karena itu, upaya-upaya untuk
memisahkan TNI dari rakyat merupakan pengikaran akan kodrat TNI sebagai
tentara yang berasal dari rakyat, berjuang bersama rakyat dan untuk
kepentingan rakyat. Inilah salah satu hakekat penyelenggaraan fungsi
teritorial yang dilaksanakan TNI untuk tetap memelihara kedekatan dengan
rakyat dan teritorialnya.
|