MEMPERTAHANKAN TANAH AIR MEMASUKI ABAD 21

SAMBUTAN MENHAN RI

RINGKASAN EKSEKUTIF

B A B I
LAHIRNYA BUKU PUTIH

B A B II
REFORMASI NASIONAL DAN PERTAHANAN NEGARA

B A B III
KONTEKS STRATEGIS

B A B IV
PERKIRAAN ANCAMAN DAN KEPENTINGAN STRATEGIS PERTAHANAN

B A B V
KEBIJAKAN STRATEGIS PENYELENGGARAAN PERTAHANAN NEGARA

B A B VI
DUKUNGAN ANGGARAN

BAB DUA

REFORMASI NASIONAL DAN PERTAHANAN NEGARA


Reformasi Nasional

Semangat dan cita-cita luhur untuk menata kembali kehidupannya untuk meraih masa depan yang lebih cerah, telah mendorong segenap rakyat Indonesia melakukan Gerakan Reformasi. Hakekat reformasi nasional adalah suatu perubahan seluruh    aspek   kehidupan   bangsa      menuju kehidupan yang lebih baik. Perubahan dimaksud berskala nasional dan 

 

dilaksanakan  di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta oleh segenap komponen bangsa. Arah dan tujuan reformasi tersebut sejalan dengan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, serta selaras dengan nilai-nilai kultur bangsa Indonesia dan nilai-nilai universal.

Cita-cita luhur reformasi tersebut hanya mungkin tercapai melalui pembentukan pemerintahan yang demokratis, bersih dan berwibawa. Pemerintah yang diinginkan adalah pemerintahan yang mampu menata kehidupan demokratis dan mewujudkan supremasi hukum, mampu memberantas KKN dan segenap penyimpangan lainnya yang menghambat pembangunan maupun kepentingan nasional. Upaya untuk mencapai cita-cita luhur tersebut bukanlah hal ringan dan mudah. Kondisi obyektif Indonesia merupakan realita adanya tantangan dan kendala yang menghadang antara lain krisis ekonomi dan moneter, serta berbagai konflik yang belum teratasi secara tuntas. Kondisi obyektif tersebut telah menimbulkan dampak-dampak terhadap aspek-aspek kehidupan lainnya. Persoalan yang dihadapi makin kompleks, karena iklim politik yang berkembang sebagai akibat dari kedewasaan berpolitik yang belum memadai, cenderung menggiring suasana ke arah euforia demokrasi.  

Gambaran kondisi di atas mengisyaratkan, bahwa jalan menujumasyarakat demokratis yang diharapkan masih sangat panjang dan menghadapi tantangan yang berat. Meskipun demikian, diyakini bahwa reformasi yang dilaksanakan saat ini merupakan kebutuhan, yakni sebagai wahana dan instrumen yang paling tepat untuk mengantarkan bangsa Indonesia menuju masyarakat "civil"  yang dicita-citakan. Walaupun menghadapi tantangan yang berat, namun keyakinan akan kebenaran arah perjuangan  reformasi  nasional,   telah  mendorong   semangat  untuk  terus  melanjutkan proses reformasi. Upaya untuk mewujudkan cita-cita reformasi membutuhkan kebulatan tekad serta dukungan segenap bangsa Indonesia.

Tekad dan dukungan tersebut menuntut kerja keras serta usaha bersama secara sinergis agar agenda reformasi yang telah disepakati bersama tetap berada pada jalur yang benar. Sejalan dengan komitmen tersebut, tindakan yang menghambat dan menggagalkan reformasi harus dihindarkan agar tidak dinodai oleh tindakan anarkhis atau upaya memaksakan kepentingan kelompok atau golongan. Reformasi nasional harus tetap dilanjutkan dan dijaga kesinambungannya dalam kerangka konstitusi Undang Undang Dasar (UUD) 1945 dan nilai falsafah Pancasila.

Reformasi Pertahanan Negara

Sejalan dengan komitmen reformasi nasional, reformasi di bidang pertahanan negara dilaksanakan secara konsepsional dengan berlandaskan pada kostitusi UUD 1945 dan falsafah Pancasila. 

Reformasi pertahanan negara merupakan komitmen bangsa yang dilaksanakan secara bertahap dan berlanjut, mencakup penataan struktur, kultur dan tata nilai sebagai satu kesatuan perubahan yang utuh dan menyeluruh.  

Agenda penataan struktur sejauh ini telah mencakup penataan organisasi pertahanan negara yang menyentuh segi-segi substansial. Penataan tersebut meliputi perubahan struktur organisasi, tataran kewenangan, fungsi dan tugas Departemen Pertahanan (Dephan), fungsi dan tugas TNI. Upaya penataan dimaksudkan agar penyelenggaraan pertahanan negara dapat lebih efektif sesuai dengan perkembangan konteks stratregis serta dalam bingkai masyarakat demokratis. Pada aspek kultur dan tata nilai, perubahan diarahkan pada sikap dan perilaku penyelenggara pertahanan negra untuk mampu memposisikan diri ssuai peran dan tugasnya. Perubahan dimaksud berlaku pada segenap jajaran di Dephan dan TNI, mulai dari tingkat tertinggi sampai terendah.  

Reformasi di bidang pertahanan negara bertitik tolak dari Ketetapan (TAP) MPR nomor VI tahun 2000, tentang Pemisahan TNI dan Polri dan TAP MPR nomor VII tahun 2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri. Salah satu wujudnya adalah Undang Undang (UU) Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara menggantikan UU RI Nomor 20 tahun 1982. UU RI Nomor 20 tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan reformasi. UU Pertahanan Nomor 3 tahun 2002, di samping mengatur penataan negara ke depan untuk mendukung kepentingan nasional sesuai cita-cita reformasi serta untuk tujuan nasional.  

Secara substansi UU RI Nomor 3 tahun 2002 mengatur wewenang dan tanggung jawab Menteri Pertahanan, peran dan tugas TNI, wewenang dan tanggung jawab Panglima TNI, nilai-nilai demokratis, hak azasi manusia, perlindungan lingkungan hidup, peran DPR dalam pertahanan negara, hak dan kewajiban warga negara dalam bela negara. Secara ringkas, diatur sebagai berikut : 

Wewenang dan Tanggung Jawab Menteri Pertahanan

  • Menteri Pertahanan menetapkan kebijakan tentang penyelenggaraan pertahanan negara berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan Presiden.

  • Menteri Pertahanan menyusun buku putih pertahanan serta menetapkan kebijakan kerjasama bilateral, regional dan internasional di bidangnya.

  • Menteri Pertahanan menetapkan kebijakan penganggaran, pengadaan, perekrutan, pengelolaan sumber daya nasional, serta pembinaan teknologi dan industri pertahanan yang diperlukan oleh TNI dan komponen pertahanan lainnya.

Peran dan Tugas Nasional Indonesia

  • Tentara Nasional Indonesia berperan sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  • Tentara Nasional Indonesia bertugas melaksanakan kebijakan pertahanan negara untuk :

  •   Mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah.

  •   Melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa.

  •   Melaksanakan Operasi Militer selain perang.

  •   Ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional.

Wewenang dan Tanggung Jawab Panglima TNI

  • Panglima TNI memimpin Tentara Nasional Indonesia.

  • Panglima TNI menyelenggarakan perencanaan strategi dan operasi militer, pembinaan profesi dan kekuatan militer, serta memelihara kesiagaan operasional.

  • Panglima TNI berwenang menggunakan segenap komponen pertahanan negara dalam penyelenggaraan operasi militer berdasarkan undang-undang.

  • Panglima TNI bertanggung jawab kepada Presiden dalam penggunaan komponen pertahanan negara dan bekerjasama dengan Menteri Pertahanan dalam pemenuhan kebutuhan Tentara Nasional Indonesia.

Nilai-nilai Demokrasi, HAM, dan Lingkungan Hidup

  • Pertahanan negara disusun atas dasar prinsip demokrasi, hak azasi manusia (HAM), kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, hukum internasional dan kebiasaan internasional, serta prinsip hidup berdampingan secara damai.

  • Pendayagunaan segala sumber daya alam dan buatan harus memperhatikan prinsip-prinsip berkelanjutan, keragaman, dan produktivitas lingkungan hidup.

Keterlibatan DPR

  • Presiden berwenang dan bertanggungjawab atas pengerahan kekuatan TNI. Dalam hal pengerahan kekuatan TNI untuk menghadapi ancaman bersenjata, kewenangan Presiden harus mendapat persetujuan DPR.

  • Presiden mengankat dan memberhentikan Panglima setelah mendapat persetujuan DPR.

  • DPR melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan umum pertahanan negara.

Keterlibatan Rakyat

  • Hakekat pertahanan negara adalah segala upaya pertahanan bersifat semesta yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri.

  • Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan TNI sebagai komponen utama dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung.

  • Komponen cadangan terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat komponen utama.

  • Komponen pendukung terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang secara langsung atau tidak langsung dapat meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen pendukung.

Reformasi Internal TNI

  Sejalan dengan komitmen reformasi pertahanan negara, TNI melakukan reformasi internal. Reformasi internal TNI pada hakekatnya merupakan tekad dan komitmen TNI untuk melakukan pembaharuan institusi TNI melalui langkah-langkah konstruktif sejalan dengan pembangunan pemerintahan dan masyarakat yang demokratis. Pembaharuan dimaksud dilakukan TNI secara konseptual untuk menata fungsi dan tugasnya sesuai yang diamanatkan dalam UU RI nomor 3 tahun 2002. Reformasi internal merupakan kebutuhan TNI untuk mewujudkan institusi TNI yang profesional dan dilaksanakan secara bertahap dan berlanjut. Dalam kaitan tersebut, TNI telah melakukan berbagai upaya untuk kembali pada jati dirinya sebagai tentara yang berasal dari rakyat, berjuang untuk rakyat, dan melindungi keselamatan rakyat. Oleh karena jiwa rakyat adalah jiwa TNI, maka TNI harus senantiasa memelihara kemanunggalannya dengan rakyat yang merupakan andalan kekuatan pertahanannegara Indonesia.  

Jiwa dan semangat pembaharuan selalu melekat dalam TNI sesuai tantangan dan dinamika lingkungan yang berlaku. Komitmen tersebut telah dilakukan antara lain melalui kegiatan mengumpulkan berbagai bahan pemikiran strategis melalui kegiatan mengumpulkan berbagai bahan pemikiran strategis melalui kegiatan seminar, diskusi dan pengkajian-pengkajian, baik yang dilaksanakan di lingkungan sendiri, maupun bersama-sama dengan kalangan lain. Dari kegiatan-kegiatan tersebut TNI telah menyusun suatu konsep pemikiran strategis, suatu konsep reformasi internal yang dikenal dengan "Paradigma Baru Peran TNI". Paradigma Baru Peran TNI berisikan dokumen tentang Redefinisi, Reposisi dan Reaktualisasiperan TNI dalam Kehidupan Bangsa di Masa Depan. Dokumen tersebut ditanda-tangani oleh Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) pada 5 Oktober 1998. Niat dan komitmen untuk mereformasi diri tersebut, kemudian diwadahi secara formal oleh wakil-wakil rakyat melalui TAP MPR-RI Nomor : VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri, dan Tap MPR-RI Nomor : VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri.

Implementasi reformasi internal TNI meliputi

  • TNI tunduk pada otoritas politik pemerintah yang dipilih oleh rakyat sesuai dengan nilai-nilai demokrasi berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanaan tugasnya TNI senantiasa melaksanakan tugas negara untuk kepentingan nasional.

  • Tugas TNI untuk melaksanakan kebijakan pertahanan sebagaimana diatur dalam pasal 10 UU RI No. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara ditentukan melalui keputusan politik pemerintah. Oleh karenanya tanggung jawab politik TNI ada pada pimpinan nasional.

  • TNI bertugas melaksanakan kebijakan pertahanan negara dengan menyelenggarakan perencanaan strategi dan operasi militer, pembinaan profesi dan kekuatan militer serta memelihara kesiapsiagaan (pasal 10, 14 dan 18 UU RI No. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara).

  • TNI sebagai bagian dari sistem nasional, tidak mengambil posisi eksklusif tetapi senantiasa memelihara keterkaitan dengan komponen bangsa yang lain.

  • TNI dalam menjalankan tugasnya sesuai aturan pelibatan yang ditetapkan oleh pemerintah.

  • Beberapa perubahan struktural antara lain : Pemisahan Polri dan TNI yang semula bersama-sama tergabung dalam ABRI. Perubahan tersebut diikuti penghapusan jabatan Kassospol TNI dan Kaster TNI, penghapusan Dwi Fungsi ABRI, likuidasi fungsi kekaryaan serta sosial politik TNI, penghapusan keberadaan Fraksi TNI/Polri di lembaga legislatif paling lambat tahun 2009, serta perubahan doktrin dan organisasi TNI. Pemisahan TNI dan Polri tersebut juga berimplikasi pada perubahan Dephankam menjadi Dephan.

Komitmen TNI untuk melaksanakan reformasi adalah tekad dan kemauan politik TNI yang ditujukan untuk mewujudkan tentara profesional, TNI telah memiliki komitmen untuk menjauhkan diri dari keterlibatannya dalam politik praktis, serta berada di bawah kekuasaan  pemerintah yang dipilih rakyat secaa konstitusional dan demokratis. 

Harapan TNI sebagai tentara profesional meliputi TNI yang tidak berpolitik, berada di bawah kekuasaan pemerintah yang dipilih oleh rakyat berdasarkan cara-cara demokratis dan konstitusional, TNI yang terdidik dan terlatih  baik, TNI yang terlengkapi kebutuhan alutsistanya secara memadai, serta prajurit TNI yang dicukupi kesejahteraan dan pendapatannya secara layak. 

Sebagai tentara rakyat, TNI harus selalu dekat dengan rakyat, TNI harus mengenal dan hidup bersama rakyat. Oleh karena itu, upaya-upaya untuk memisahkan TNI dari rakyat merupakan pengikaran akan kodrat TNI sebagai tentara yang berasal dari rakyat, berjuang bersama rakyat dan untuk kepentingan rakyat. Inilah salah satu hakekat penyelenggaraan fungsi teritorial yang dilaksanakan TNI untuk tetap memelihara kedekatan dengan rakyat dan teritorialnya. 



 

 

 


http://www.dephan.go.id

Jl. Medan Merdeka Barat 13-14 Jakarta Pusat

postmaster@dephan.go.id